Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-081435.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp.7.268.875.535,00 disebabkan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti nota retur dari KEI;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 PPN Rp7.268.875.535,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: – Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; – Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut:ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; ataubiaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; – Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; – Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:•ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;•ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauhuruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 PPN Rp7.268.875.535,00, dengan alasan sebagai berikut: 1) bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut:-bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain;-bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN;-bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN;-bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur);-bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; 2) Penyerahan PPN bahwa terjadinya .perbedaan jumlah penyerahan PPN terjadi karena Pemohon Banding menyatakan adanya Retur yang dilakukan oleh KEI atas kontrak kerja sama dengan Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat mengakui kebenaran Retur tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa Nota Retur dari KEI. Hal tersebut sesuai dengan:-bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 anggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;  -pendapat Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa Pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur dari KEI; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, besarnya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa perbandingan penyerahan PPN yang dipungut oleh Pemungut menurut Pemohon Banding dan Terbanding:-bahwa penyerahan PPN menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1PT SMB10.197.111,00-2PT RS10.326.462,00-3PT RS195.415.033,00-4PT RS924.166.348,00-5PT RS101.813.496,00-6PT RS113.699.946,00-7PT RS7.576.456,00-8KEI985.445.968,00-9KEI838.895.759,00-10KEI255.592.982,00-11KEI2.238.087.724,00-12KEI18.300.261,00-13KEI408.345.896,00-14KEI290.800.708,00-15KEI(496.090.100,00)retur16KEI(5.521.007.520,00)retur17KEI(732.385.155,00)retur18KEI(519.392.760,00)returJumlah Penyerahan(869.497.385,00)   -bahwa penyerahan PPN menurut Terbanding  NoNama PembeliPenyerahan (Rp)1.PT SMB10.917.1112.PT RS10.326.4623.PT RS195.415.0334.PT RS924.160.3485.PT RS101.813.4966.PT RS113.699.9467.PT RS7.576.4568.KEI985.445.9689.KEI838.895.75910.KEI255.592.98211.KEI2.238.087.72412.KEI18.300.26113.KEI408.345.89614.KEI290.800.708 Jumlah penyerahan6.399.378.150 bahwa dalam Penjelasan tertulis dengan nomor S-5077/PJ.07/2015 yang diajukan padapersidangan tanggal 10 September 2015 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan sidang sengketa banding a.n. Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-728/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00068/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak September 2011, Majelis Hakim meminta penjelasan tertulis terkait kelanjutan penjelasan Berita Acara Uji Bukti, mengenai kesalahan prosedur pengisian SPT Masa PPN terkait credit note oleh Pemohon Banding. Dengan ini disampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut:  I. Materi SengketaKoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp7.268.875.535.DPP PPN menurut Terbanding Rp6.399.378.150DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp869.497.385     II. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM: Pasal 1Angka 4Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; Pasal 5AAyat (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; Ayat (3)Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 9Ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Ayat (8)Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002230.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Marble Block, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR27.653,04, yang ditetapkan Terbanding dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR47.752,82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp88.949.000,00 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar EUR47.752,82; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-401/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding CV. ISS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 16 Oktober 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon; bahwa pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi; bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon; bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi dalam bentuk email kepada supplier, namun tidak terdapat komunikasi mengenai negosiasi harga sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan Supplier; bahwa Pemohon tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir dan tidak dapat diketahui Incoterm dan Term of Payment yang diinginkan oleh Pemohon; bahwa Pemohon menyerahkan Sales Contract nomor 750SC tanggal 26 September 2017, namun atas dokumen Sales Contract tersebut tidak memuat kesepakatan-kesepakatan yang lazim dalam suatu transaksi jual beli internasional seperti Term of Payment, tujuan pembayaran dan cara pembayaran, Term of Delivery dan sebagainya sehingga atas dokumen Sales Contract tersebut diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode; bahwa Pemohon menyatakan pada DNP bahwa barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 nilai transaksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan CV. ISS nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-081434.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2011 sebesar Rp.4.185.470.318,00 disebabkan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti nota retur dari KEI; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 PPN Rp.4.185.470.318,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan penelitian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:-bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa April sampai dengan Desember 2011 setelah terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan;-bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, Pemeriksa memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut:a)bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain;b)bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN;c)bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN;d)bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur);e)bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan;     2) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas penelaah melakukan penelitian ulang atas permohonan Pemohon Banding dan laporan pemeriksaan pajak sehingga disampaikan hal-hal sebagai berikut: -PPN sebesar Rp673.583,00 yang telah dibayar dan dikompensasikan dengan Pajak Masukan bulan April 2011; bahwa berdasarkan penelitian pada laporan pemeriksaan dan SKPKB PPN Masa Pajak September 2011, atas pembayaran PPN sebesar Rp673.583,00 yang telah dibayar pada tanggal 4 Mei 2011 tersebut telah diakui oleh pemeriksa sebagai kredit pajak dalam menghitung PPN terutang, dengan demikian keberatan Pemohon Banding telah diakomodir oleh pemeriksa;  -Retur secara sepihak oleh KEI bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Pemohon Bandingmenjelaskan bahwa nilai penyerahan PPN menjadi minus karena adanya retur secara sepihak yang dilakukan oleh KEI secara sepihak, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti nota retur; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penelaah berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 maka retur tersebut tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur; bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat pemeriksa yang terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur dari KEI; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 maka Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak; bahwa penyerahan menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1PT Son Benefit10.197.111,00-2KEI2.373.820.450,00-3KEI98.371.000,00-4KEI94.094.000,00-5KEI1.515.993.941,00-6KEI1.509.578.441,00-7KEI228.412.330,00-8KEI450.409.159,00-9KEI583.607.257,00-10KEI761.204.721,00-11KEI246.269.660,00-12KEI783.404.404,00-13KEI539.207.891,00-14KEI-55.252.767,00retur15KEI-101.151.050,00retur16KEI-792.223.834,00retur17KEI-2.147.941.478,00retur18KEI-17.563.158,00retur19KEI-467.719.034,00retur20KEI-279.087.765,00retur21KEI-324.531.232,00returJumlah Penyerahan5.009.820.137,00  bahwa sehubungan dengan hal tersebut Terbanding berpendapat untuk menghitung besarnya penyerahan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dengan perhitungan sebagai berikut: NoNama PembeliPenyerahan1PT SMB10.197.111,002KEI2.373.820.450,003KEI98.371.000,004KEI94.094.000,005KEI1.515.993.941,006KEI1.509.578.441,007KEI228.412.330,008KEI450.409.159,009KEI583.607.257,0010KEI761.204.721,0011KEI246.269.660,0012KEI783.404.404,0013KEI539.207.891,00Jumlah Penyerahan9.195.290.455,00  -Kompensasi bulan lalubahwa Terbanding berpendapat bahwa kompensasi bulan lalu yang dapat diakui adalah kompensasi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011. Sedangkan besarnya kompensasi yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakomodir karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPN. perbandingan kompensasi yang diakui oleh pemeriksa dan penelaah adalah sebagai berikut: Kompensasi masa April 2011 (Rp)Koreksi (Rp)PemeriksaTerbanding 55.610.435,0023.942.603,0031.667.832,00  -bahwa Pemeriksa dengan alasan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dapat diakui sebagai SPT Masa PPN melainkan sebagai data perpajakan, dengan demikian atas kompensasi yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dianggap sebagai kompensasi; bahwa oleh karena itu atas Pemohon Banding tidak dapat dikenakan sanksi kenaikan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tetapi sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) atas pajak terutang yang kurang dibayar; bahwa untuk Masa Pajak September 2011, perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi nihil, dengan demikian tidak terdapat sanksi administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut PemeriksaMenurut TerbandingJenis SankiJumlahPasal 13 (3) KUP12.110.000,00Nihil  bahwa dalam Penjelasan tertulis dengan nomor S-5075/PJ.07/2015 yang diajukan padapersidangan tanggal 10 September 2015 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang sengketa banding a.n. Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-726/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00066/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak September 2011, Majelis Hakim meminta penjelasan tertulis terkait kelanjutan penjelasan Berita Acara Uji Bukti, mengenai kesalahan prosedur pengisian SPT Masa PPN terkait Credit note oleh Pemohon Banding. Dengan ini disampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut: I. Materi SengketaKoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.4.185.470.318,00DPP PPN menurut Terbanding Rp9.195.290.455DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp5.009.820.137     II. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM: Pasal 1Angka 4Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; Pasal 5A Ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; Ayat (3)Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 9Ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Ayat (8)Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;  2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan dan PPN atas JKP yang dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) bahwa dalam hal BKP yang diserahkan ternyata dikembalikan oleh pembeli, PPN atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh PKP Penjual dan mengurangi:Pajak masukan dari PKP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002229.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 520735 tanggal 14 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD63,637.52, yang ditetapkan Terbanding dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD68,853.97 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp63.619.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF SGD68,853.97; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-399/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. WFA, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa Sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih Ianjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkqtan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut : bahwa berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar CNF SGD 63,320.32; bahwa berdasarkan bukti bayar barupa TT dari bakn CIMB Niaga diketahi dilakukan pembayaran pada tanggal 09 November 2017 sebesar SGD 63,320.32; bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirkan pencatatan berupa pencatatn buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar; bahwa Tidak dilampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan; bahwa Pemohon berasalasan bahwa buku persediaan dan kartu stok tidak diselenggarakan dikareanakan karena barang langsung kepada customer; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa barnag impor langsung diangkgut ke pelanggar diragukan; bahwa Tidak dlampirkan SPT Masa PPN Impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. WFA nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya; bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 014308 tanggal 20 November 2017; T.2. Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; T.3. Tanggapan atas Bukti nomor SR-399/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018; T.4. Screenshot Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 520735 tanggal 14 November 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 023/WFA/SB/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SR-399/KPU.01/BD1001/2018 Tanggal : 05 November 2018, tentang tanggapan atas bukti PT. WFA Kep-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018, perkenankan kami : Nama : PT. WFA Alamat : JI. Biak No.3-B RT.002 RW.006, Cideng Gambir, Jakarta Pusat Untuk menyampaikan Surat Bantahan sebagai berikut: bahwa bantahan Terhadap hasil penelitian dokumen Terbanding atas bukti transaksi yang di lampirkan pemohon sebagaimana yang dimaksud angka 5 surat Terbanding diatas yaitu : bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Berdasarkan involve dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar SGD.63,320.32 Berdasarkan bukti bayar berupa TT dari Bank CIMB Niaga Diketahui dilakukan pembayaran pada tanggal 23 November 2017, sebesar USD48.389,46 bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirakan pencatatan berupa pencatatan buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar bahwa tidak di lampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan Pemohon beralasan bahwa buku persediaan dan kartu stock

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-081433.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak agustus 2011 sebesar Rp.2.007.149.705,00 disebabkan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti nota retur dari KEI;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 PPN Rp2.007.149.705,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 1. Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; 2. Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut:-ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;-ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:-huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;-huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau-biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; 4. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; 5. Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:•ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;•ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauhuruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 PPN Rp2.007.149.705,00, dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut: – bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain; – bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN; – bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN; – bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur); – bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; bahwa terjadinya perbedaan jumlah penyerahan PPN terjadi karena Pemohon Banding menyatakan adanya retur yang dilakukan oleh KEI. Hal tersebut sesuai dengan: – bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 anggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;     – bahwa pendapat Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa Pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur dari KEI; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, besarnya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa perbandingan penyerahan PPN yang dipungut oleh Pemungut menurut Pemohon Banding dan Terbanding:     – Penyerahan menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1PT SMB10.197.111,00-2PT RS10.326.462,00-3PT RS195.415.033,00-4PT RS924.166.348,00-5PT RS101.813.496,00-6PT RS113.699.946,00-7PT RS7.576.456,00-8KEI985.445.968,00-9KEI838.895.759,00-10KEI255.592.982,00-11KEI2.238.087.724,00-12KEI18.300.261,00-13KEI408.345.896,00-14KEI290.800.708,00-15KEI(496.090.100,00)retur16KEI(5.521.007.520,00)retur17KEI(732.385.155,00)retur18KEI(519.392.760,00)returJumlah Penyerahan(869.497.385,00)      – Penyerahan menurut Terbanding NoNama PembeliPenyerahan1PT SMB8.335.890,002KEI844.935.627,003KEI624.262.379,004KEI359.454.462,005KEI315.319.810,006KEI1.220.080.165,007KEI1.021.474.233,008KEI750.289.074,009KEI756.666.324,0010KEI734.598.999,0011KEI9.555.272.256,0012KEI656.993.067,0013KEI5.850.295.694,00Jumlah Penyerahan22.576.977.977,00 bahwa dalam Penjelasan tertulis dengan nomor S-5073/PJ.07/2015 yang diajukan padapersidangan tanggal 10 September 2015 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan sidang sengketa banding a.n. Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-727/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00067/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011, Majelis Hakim meminta penjelasan tertulis terkait kelanjutan penjelasan Berita Acara Uji Bukti, mengenai kesalahan prosedur pengisian SPT Masa PPN terkait Credit Note oleh Pemohon Banding. Dengan ini disampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut: I. Materi SengketaKoreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.007.149.705,00DPP PPN menurut Terbanding Rp22.585.313.867,00DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp20.578.164.162,00     II. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM: Pasal 1Angka 4Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; Pasal 5AAyat (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; Ayat (3)Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 9Ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Ayat (8)Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000185.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000185.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00380/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00380/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Juni 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp66.384.515,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 007/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Juni 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp481.047.205,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00132/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 007A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00380/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00132/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mel 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00380/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;       Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 006C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00007/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00007/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 007A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00007/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan