bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak agustus 2011 sebesar Rp.2.007.149.705,00 disebabkan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti nota retur dari KEI;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 PPN Rp2.007.149.705,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut:
| 1. | Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; |
| 2. | Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut: -ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;-ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; |
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: -huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;-huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau-biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; |
| 4. | Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; |
| 5. | Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: •ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;•ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauhuruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 PPN Rp2.007.149.705,00, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut:
| – | bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain; |
| – | bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN; |
| – | bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN; |
| – | bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur); |
| – | bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; |
bahwa terjadinya perbedaan jumlah penyerahan PPN terjadi karena Pemohon Banding menyatakan adanya retur yang dilakukan oleh KEI. Hal tersebut sesuai dengan:
| – | bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 anggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan; |
| – | bahwa pendapat Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa Pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur dari KEI; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, besarnya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa perbandingan penyerahan PPN yang dipungut oleh Pemungut menurut Pemohon Banding dan Terbanding: |
| – | Penyerahan menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1PT SMB10.197.111,00-2PT RS10.326.462,00-3PT RS195.415.033,00-4PT RS924.166.348,00-5PT RS101.813.496,00-6PT RS113.699.946,00-7PT RS7.576.456,00-8KEI985.445.968,00-9KEI838.895.759,00-10KEI255.592.982,00-11KEI2.238.087.724,00-12KEI18.300.261,00-13KEI408.345.896,00-14KEI290.800.708,00-15KEI(496.090.100,00)retur16KEI(5.521.007.520,00)retur17KEI(732.385.155,00)retur18KEI(519.392.760,00)returJumlah Penyerahan(869.497.385,00) |
| – | Penyerahan menurut Terbanding NoNama PembeliPenyerahan1PT SMB8.335.890,002KEI844.935.627,003KEI624.262.379,004KEI359.454.462,005KEI315.319.810,006KEI1.220.080.165,007KEI1.021.474.233,008KEI750.289.074,009KEI756.666.324,0010KEI734.598.999,0011KEI9.555.272.256,0012KEI656.993.067,0013KEI5.850.295.694,00Jumlah Penyerahan22.576.977.977,00 |
bahwa dalam Penjelasan tertulis dengan nomor S-5073/PJ.07/2015 yang diajukan padapersidangan tanggal 10 September 2015 Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan sidang sengketa banding a.n. Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-727/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00067/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011, Majelis Hakim meminta penjelasan tertulis terkait kelanjutan penjelasan Berita Acara Uji Bukti, mengenai kesalahan prosedur pengisian SPT Masa PPN terkait Credit Note oleh Pemohon Banding. Dengan ini disampaikan penjelasan tertulis sebagai berikut:
| I. | Materi Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.007.149.705,00 DPP PPN menurut Terbanding Rp22.585.313.867,00 DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp20.578.164.162,00 |
| II. | Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM: Pasal 1Angka 4Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak; Pasal 5A Ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; Ayat (3)Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 9Ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Ayat (8)Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; 2.Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan dan PPN atas JKP yang dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) bahwa dalam hal BKP yang diserahkan ternyata dikembalikan oleh pembeli, PPN atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh PKP Penjual dan mengurangi:Pajak masukan dari PKP Pembeli, dalam hal pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan;biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak masukan atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atauBiaya atau harta bagi pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; Pasal 3Ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; Pasal 4Ayat (1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; Ayat (2)Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:nomor urut nota retur;nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;nama, alarnat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;tanggal pembuatan nota retur; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur; Ayat (3)Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan; Ayat (8)Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); ataunota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7); 3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: Lampiran VIII huruf AAtas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan;Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian, tersebut;Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual;Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut;Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; danMasa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak;Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa F’ajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan; |
| III. | Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Agustus 2011 setelah terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan, sehingga Pemeriksa mengakui SPT Masa tersebut sebagai data perpajakan;bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat Bantahan tidak setuju atas koreksi sebesar 007.149.705 sehingga DPP menjadi Rp22.585.313.867;bahwa dalam data perpajakan berupa laporan SPT Masa PPN, penyerahan sesuai dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 576.977.977 terdiri dari:Faktur pajak nomor 010.000-11.00000087, DPP Rp8.335.890Faktur pajak nomor 010.000-11.00000072, DPP Rp844.935.627Faktur pajak nomor 010.000-11.00000073, DPP Rp624.262.379Faktur pajak nomor 010.000-11.00000074, DPP Rp359.454.462Faktur pajak nomor 010.000-11.00000075, DPP Rp315.319.810Faktur pajak nomor 010.000-11.00000076, DPP Rp1.220.080.165Faktur pajak nomor 010.000-11.00000079, DPP Rp1.021.474.233Faktur pajak nomor 010.000-11.00000080, DPP Rp750.289.074Faktur pajak nomor 010.000-11.00000081, DPP Rp756.666.324Faktur pajak nomor 010.000-11.00000082, DPP Rp734.598.999Faktur pajak nomor 010.000-11.00000084, DPP Rp9.555.272.256Faktur pajak nomor 010.000-11.00000085, DPP Rp535.993.067Faktur pajak nomor 010.000-11.00000086, DPP Rp5.850.295691Penjumlahan faktur pajak berbeda dengan penelaah, karena pada perhitungan penelaah terdapat perhitungan dobel untuk faktur pajak 010.000-11.00000087 sebesar DPP Rp8.335.890;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti Credit Note internal Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp2.007.149.705. Kredit note tersebut terdiri dari:Credit Note 0094 (CN 0094), atas faktur pajak 000-11.0000083 sebesar Rp176.538.606;Credit Note 0095 (CN 0095), atas faktur pajak 000-11.0000077 sebesar Rp1.153.878.187;Credit Note 0103 (CN 00103), atas faktur pajak 000-11.0000078 sebesar Rp668.397.022;bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN Masa Agustus 2011, faktur pajak 000-11.0000083, 030.000-11.0000077, 030.000-11.0000078 tidak pernah dilaporkan sebagai penyerahan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;bahwa Dalam hal ini Pemohon Banding memasukkan penyerahan negatif sebesar nilai dalam faktur pajak yang diterbitkan Credit Note-nya. Hal inilah yang menyebabkan penyerahan menjadi lebih kecil dari seharusnya dikarenakan kesalahan tata cara Pemohon Banding dalam mengisi SPT Masa PPN;bahwa substansi Credit Note yang menurut Pemohon Banding merupakan retur dari pembeli BKP/ JKP, sesuai dengan uji bukti merupakan penggantian Invoice karena berbagai sebab yaitu:Untuk CN 094 alasan adalah karena kesalahan jumlah hari tagihan, Invoice semula IMP-2898/11 tanggal 4 Agustus 2011 menjadi IMP-2932/11 tanggal 3 Oktober 2011;Untuk CN 095 alasan adalah karena kesalahan jumlah hari tagihan, Invoice semula IMP-2892/11 tanggal 2 Agustus 2011 menjadi IMP-2931/11 tanggal 3 Oktober 2011;Untuk CN 095 alasan adalah karena kelebihan jumlah hari tagihan, Invoice semula IMP-2893/11 tanggal 2 Agustus 2011 menjadi IMP-2964/11 tanggal 7 November 2011;bahwa atas semua Invoice yang diganti diterbitkan faktur pajak yang baru;bahwa atas faktur pajak yang baru, Pemohon Banding tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 Lampiran VIII huruf A butir 7, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada:Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; danMasa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan penerbitan faktur pajak awal (lama) sebelum penggantian Invoice sebagaimana point 7 diatas, tetapi Iangsung menerbitkan Credit Note. Hal ini tidak sesuai dengan tata cara penerbitan faktur pajak pengganti sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010. Kesalahan tersebut diatas menyebabkan jumlah DPP menjadi Iebih kecil dari seharusnya;bahwa dengan demikian pendapat Pemohon Banding bahwa penyerahan adalah sebesar 578.164.162 adalah tidak benar; |
Oleh karena itu Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-727/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN nomor 00067/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011 a.n. Pemohon Banding NPWP – sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.007.149.705,00 dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan pemeriksaan dan keberatan:-Ledger;-Rekening Koran;-Invoice;-Kredit Note;-Laporan Audit;-Data pendukung lainnya;bahwa oleh karena itu, seharusnya Terbanding dapat melakukan pengujian arus piutang untuk dapat membuktikan kebenaran jumlah DPP PPN;
- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Credit Note, Ledger dan Rekening Koran yang dapat membuktikan adanya retur penjualan. Berdasarkan penelitian terhadap Ledger yakni perkiraan Sales, Cost Of Goods Sold, Account Receivable dan Bank dapat diketahui bahwa benar adanya terjadi retur penjualan, yakni berkurangnya jumlah Sales, Account Receivable, dan juga berkurangnya jumlah Cost of Goods Sold;
- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan penelitian dan penelusuran secara cermat terhadap dokumen yang telah diberikan terhadap adanya retur Apabila Terbanding melakukan penelitian dan penelusuran secara cermat dapat diketahui adanya retur penjualan yakni dengan berkurangnya jumlah Sales dan juga berkurangnya jumlah Cost of Goods Sold.
bahwa pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara cermat sehingga mengakui adanya retur penjualan dan tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas retur penjualan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan penjelasan tambahan yang diajukan pada persidangan tanggal 20 Agustus 2015 sebagai berikut:
Berkenaan dengan Penjelasan Tambahan atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 26.586.818.902,- dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober dan Desember sebesar Rp 38.632.628.285,-, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
| I. | Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 26.586.818.902,- 1.Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 26.586.818.902,- sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Badan, terdiri dari: NoUraianJumlah1.Koreksi Peredaran Usaha 23.769.440.7492.Koreksi selain Peredaran Usaha a. Biaya Usaha1.011.248.542 b. Penghasilan dari Luar Usaha19.326.868 c. Biaya dari. Luar Usaha564 281 055 d. Penghasilan yg Dikenakan PPh Final dan Tidak termasuk Objek Pajak(16.485.110) e. Kompensasi Kerugian1.239.006.888 Jumlah Koreksi selain Peredaran Usaha 2.317.373.133 Jumlah Koreksi Penghasilan Kena Pajak 26.586,813.9.02 2.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 23.769.440.749,- sebagai berikut: NoUraianJumlah1.Peredaran Usaha menurut Penelaah Keberatan65 199 676 2492.Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding41.430 235.500 Selisih Koreksi23.769.440.749 3.Peredaran Usaha menurut Penelaah Keberatan sebesar Rp 65.199.676.249,- adalah jumlah Peredaran Usaha menurut SPT Masa PPN ditainbah dengan koreksi atas Credit Note (Retur Penjualan), sebagai berikut: No,UraianJumlah1.Peredaran Usaha menurut SPT Masa PPN (Masa Jan sd Des 2011)23.891 481.8962.Koreksi atas Retir- Penjualan (Masa Jan sd Des 2011);41.308.194.353 Peredaran Usaha menurut Penelaah Keberatan65.199.676.249 Perincian lebih lanjut Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN dan Retur Penjualan, sebagai berikut: NoMasaSPT Masa PPNRetur PenjualanJumlah1.Januari4.899.691.207- 4.899.691.207-2.Februari2.875.840.091- 2.875.840.091-3.Maret1.756.455.100- 1.756.455.100-4.April(93.659.566)2.007.149.705515.197.5825.Mei(3.497.389.355)3.538.473.64541.084.2906.Juni(3.497.389.355)3.538.473.64541.084.2907.Juli(4.255.367)2.675.566.0682.671.310.7018.Agustus20.578.164.1622.007.149.70522.585.313.8679.September5.009.820.1374.185.470.3189.195.290.45510.Oktober(869.497.385)7.268.875.5356.399.378.15011.November5.950.843.613-5.950.843.61312.Desember(2.493.927.616)10.362.908.4567.868.980.840 Jumlah23.891.481.89641.308.194.35365.199.676.249 |
| II. | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober dan Desember sebesar Rp 38.632.628.285,- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober dan Desember sebesar Rp 38.632.628.285,- sebagaimana yang disampaikan dal= Berita Acara Uji Bukti PPN, terdiri dan: NoMasaRetur Penjualan1Januari 2.Februari 3.Maret 4.April2.007.149.7055.Mei3.538.473.6456.Juni10.660.893.4787.Juli-8.Agustus2.007.149.7059.September4.185.470.31810.Oktober7.268.875.53511.November-12.Desember10.362.908.456 Jumlah38.632.628.285 Retur Penjualan (Peredaran Usaha) sebesar Rp 41.308.194.353,- sedangkan Retur Penjualan (Berita Uji Bukti PPN) sebesar Rp 38.632.628.285,- , sebagai berikut: NoMasaSPT Masa PPNRetur PenjualanJumlah1.Januari- 2.Februari- 3.Maret- 4.April2.007.149.7052.007.149.705 5.Mei3.538.473.6453.538.473.645 6.Juni10.66.893.47810.66.893.478 7.Juli2.675.566.068-2.675.566.0688.Agustus2.007.149.7052.007.149.705 9.September4.185.470.3184.185.470.318 10.Oktober7.268.875.5357.268.875.535 11.November– 12.Desember10.362.908.45610.362.908.456 Jumlah41.308.194.35338.632.628.2852.675.566.068 Jumlah koreksi DPP dalam Berita Acara Uji Bukti PPN sebesar Rp 38.632,628.285,- merupakan jumlah atas Retur Penjualan tahun 2011 namun tidak termasuk Masa Juli 2011. Retur Penjualan Masa Juli sebesar Rp 2.675.566,068,- tidak dibuatkan Berita Acara Uji Bukti karena Pemohon Banding tidak mengajukan Surat Permohonan Banding. |
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 PPN Rp2.007.149.705,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 PPN Rp2.007.149.705,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Positif DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp2.007.149.705,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2011 setelah terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan, sehingga Pemeriksa mengakui SPT Masa tersebut sebagai data perpajakan, dimana sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain;
bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00065/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013 menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Pajak Barang dan Jasa Nomor: 00064/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat, dengan rincian Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:
| – | Menurut SPT Pemohon Banding Rp | Rp 0,00; |
| – | Menurut Pemeriksa | Rp (20.578.164.162,00); |
| – | Koreksi | Rp (20.578.164.162,00); |
bahwa Pemohon Banding, mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 01/1963/V/13 tanggal 06 Mei 2013, dengan permohonan Keberatan atas Koreksi Terbanding terhadap Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan mengakui besarnya Koreksi Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp.(93.659.566,00), sehingga rincian Koreksi Dasar Pengenaan Pajak hingga permohonan Keberatan menjadi sebagai berikut:
| – | Menurut Pemeriksa | Rp (20.578.164.162,00); |
| – | Menurut Keberatan Pemohon Banding | Rp (20.578.164.162,00); |
| – | Koreksi | Rp 0,00; |
bahwa Terbanding, menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP733/WPJ.06/2014 tanggal 02 Mei 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00064/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011, dengan menambah koreksi Terbanding sebesar Rp.2.007.149.705,00, sehingga rincian Koreksi Dasar Pengenaan Pajak hingga permohonan Keberatan menjadi sebagai berikut:
| – | Menurut Keberatan Pemohon Banding | Rp (20.578.164.162,00); |
| – | Menurut Penelaah Keberatan | Rp 22.585.313.867,00; |
| – | Koreksi | Rp (2.007.149.705,00); |
bahwa permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Kelebihan Pembayaran Pajak menurut Pemohon Banding, dan oleh Terbanding tidak dijawab, namun menambah menambah koreksi Terbanding sebesar Rp.2.007.149.705,00;
bahwa Terbanding menambah koreksi Dasar Pengenaan Pajak hingga permohonan Keberatan menjadi sebagai berikut:
| – | Menurut Keberatan Pemohon Banding | Rp (20.578.164.162,00); |
| – | Menurut Penelaah Keberatan | Rp 22.585.313.867,00; |
| – | Koreksi | Rp (2.007.149.705,00); |
dengan alasan koreksi sebagai berikut:
- bahwa dalam surat lain-lain tersebut, penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN, kredit Pajak Masukan tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf I Undang-Undang PPN, retur yang diakui Pemohon Banding tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur), dan Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan;
- bahwa menurut Terbanding, terjadinya .perbedaan jumlah penyerahan PPN karena Pemohon Banding menyatakan adanya retur yang dilakukan oleh KEI atas kontrak kerja sama dengan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa Nota Retur dari KEI, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, retur tersebut tidak diakui dan besamya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran;
bahwa penyerahan PPN menurut Pemohon Banding dalam SPT Pemohon Banding yang diakui oleh Terbanding sebagai surat lain-lain, adalah sebagai berikut:
| No | Nama Pembeli | Penyerahan | Keterangan |
| 1 | PT SMB | 10.197.111,00 | – |
| 2 | PT RS | 10.326.462,00 | – |
| 3 | PT RS | 195.415.033,00 | – |
| 4 | PT RS | 924.166.348,00 | – |
| 5 | PT RS | 101.813.496,00 | – |
| 6 | PT RS | 113.699.946,00 | – |
| 7 | PT RS | 7.576.456,00 | – |
| 8 | KEI | 985.445.968,00 | – |
| 9 | KEI | 838.895.759,00 | – |
| 10 | KEI | 255.592.982,00 | – |
| 11 | KEI | 2.238.087.724,00 | – |
| 12 | KEI | 18.300.261,00 | – |
| 13 | KEI | 408.345.896,00 | – |
| 14 | KEI | 290.800.708,00 | – |
| 15 | KEI | (496.090.100,00) | retur |
| 16 | KEI | (5.521.007.520,00) | retur |
| 17 | KEI | (732.385.155,00) | retur |
| 18 | KEI | (519.392.760,00) | retur |
| Jumlah Penyerahan | (869.497.385,00) | ||
bahwa Penyerahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
| No | Nama Pembeli | Penyerahan |
| 1 | PT SMB | 8.335.890,00 |
| 2 | KEI | 844.935.627,00 |
| 3 | KEI | 624.262.379,00 |
| 4 | KEI | 359.454.462,00 |
| 5 | KEI | 315.319.810,00 |
| 6 | KEI | 1.220.080.165,00 |
| 7 | KEI | 1.021.474.233,00 |
| 8 | KEI | 750.289.074,00 |
| 9 | KEI | 756.666.324,00 |
| 10 | KEI | 734.598.999,00 |
| 11 | KEI | 9.555.272.256,00 |
| 12 | KEI | 656.993.067,00 |
| 13 | KEI | 5.850.295.694,00 |
| Jumlah Penyerahan | 22.576.977.977,00 | |
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan Pemeriksaan dan Keberatan, yakni Ledger, Rekening Koran, Invoice, Credit Note, Laporan Audit dan dokumen pendukung lainnya, yang dapat membuktikan adanya Retur Penjualan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Ledger yakni perkiraan Sales, Cost of Goods Sold, Account Receivable dan Bank dapat diketahui bahwa benar adanya terjadi Retur Penjualan, yakni berkurangnya jumlah Sales, Account Receivable, dan juga berkurangnya jumlah Cost of Goods Sold;
bahwa penyerahan PPN menurut Pemohon Banding dalam SPT Pemohon Banding yang diakui oleh Terbanding sebagai surat lain-lain adalah sebagai berikut:
| No | Nama Pembeli | Penyerahan | Keterangan |
| 1 | PT SMB | 10.197.111,00 | – |
| 2 | PT RS | 10.326.462,00 | – |
| 3 | PT RS | 195.415.033,00 | – |
| 4 | PT RS | 924.166.348,00 | – |
| 5 | PT RS | 101.813.496,00 | – |
| 6 | PT RS | 113.699.946,00 | – |
| 7 | PT RS | 7.576.456,00 | – |
| 8 | KEI | 985.445.968,00 | – |
| 9 | KEI | 838.895.759,00 | – |
| 10 | KEI | 255.592.982,00 | – |
| 11 | KEI | 2.238.087.724,00 | – |
| 12 | KEI | 18.300.261,00 | – |
| 13 | KEI | 408.345.896,00 | – |
| 14 | KEI | 290.800.708,00 | – |
| 15 | KEI | (496.090.100,00) | retur |
| 16 | KEI | (5.521.007.520,00) | retur |
| 17 | KEI | (732.385.155,00) | retur |
| 18 | KEI | (519.392.760,00) | retur |
| Jumlah Penyerahan | (869.497.385,00) | ||
bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar (Rp2.007.149.705,00) timbul pada saat proses penyelesaian keberatan, karena Tim Penelaah Kebertan tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan piutang sebagi dasar koreksi Peredaran Usaha pada proses pemeriksaan, dikarenakan Pemohon Banding dalam pemeriksaan tidak memberikan dokumen dan bukti yang cukup;
bahwa oleh karena itu Tim Penelaah Keberatan melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak mengakui adanya Retur Penjualan sebesar (Rp.2.007.149.705,00);
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam proses keberatan seharusnya Tim Peneliti Keberatan dapat melakukan pengujian atas arus uang dan piutang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tim Penelaah keberatan;
bahwa atas Retur Penjualan sebesar (Rp.2.007.149.705,00) telah dilakukan oleh tim Pemeriksa dan telah diakui kebenarannya sehingga tidak terdapat koreksi atas retur penjualan; Oleh karena itu koreksi Tim Penelaah Keberatan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;
Pendapat Majelis
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 25:
| (1) | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; |
Pasal 26
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, |
| (2) | Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. |
| (3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. |
Pasal 26 A
| (1) | Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tanggal tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9/2013), antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Pasal 2
| (1) | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; |
| (3) | Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan |
| (4) | Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian |
Pasal 17:
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang |
| (2) | Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. |
| (3) | Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK17/2013) antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1:
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Pasal 68
| (1) | Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal |
| (2) | Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum |
| (3) | Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Terbanding (KPP Madya Jakarta Pusat) telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00067/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00065/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 10 April 2013;
bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2011 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan, dan dalam rangka penyelesaian keberatan tersebut telah dibentuk Tim Penelaah Keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Tim Penelaah Keberatan telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak serta telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa Pajak yang bersangkutan;
bahwa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah atas Koreksi Terbanding (Pemeriksa) terhadap Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Pemohon Banding mengakui besarnya Koreksi Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar (Rp2.007.149.705,00);
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, alasan Terbanding melakukan koreksi dinyatakan sebagai berikut:
bahwa terjadinya .perbedaan jumlah penyerahan PPN terjadi karena Pemohon Banding menyatakan adanya Retur yang dilakukan oleh KEI atas kontrak kerja sama dengan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak dapat mengakui kebenaran Retur tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa Nota Retur dari KEI. Hal tersebut sesuai dengan:
| – | ketentuan Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, dengan uraian sebagai berikut:“(8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); ataunota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7)”; |
| – | pendapat Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa Pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya Retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari KEI; |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, besamya penyerahan menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran;
bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, Wajib Pajak (Pemohon Banding) hanya dapat mengajukan keberatan atas materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00067/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011 (sangat dibatasi), jika menyimpang dari hal tersebut pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013, antara lain diatur bahwa putusan keberatan dapat menambah jumlah pajak yang terutang;
bahwa Majelis berpendapat mengingat hak Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan sangat dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 2 Permenkeu Nomor: 9/PMK.03/2013, maka hak Terbanding untuk menambah koreksi (atas Penyerahan PPN) juga harus dimaknai terbatas pada koreksi atas permohonan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;
bahwa oleh karena yang diajukan keberatan adalah Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), dan bukanlah atas Penyerahan PPN (diakui Pemohon Banding didalam Surat Keberatan), maka Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) mempunyai hak menambah koreksi atas Pajak Masukan terbatas pada permohonan Keberatan Pemohon Banding apabila berdasarkan hasil analisis Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) diperoleh koreksi yang lebih besar;
bahwa Tim Penelaah Keberatan secara eksplisit menyatakan bahwa penambahan koreksi atas Penyerahan PPN sebesar (Rp2.007.149.705,00) didasarkan dari hasil penghitungan ulang berdasarkan data Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, bukan berdasarkan hasil analisis arus piutang;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa penambahan koreksi atas Penyerahan PPN tersebut bukan merupakan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU KUP, tetapi merupakan hasil pemeriksaan ulang terhadap Dasar Pengenaan Pajak dalam hal ini Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa karena Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Agustus 2011 berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak, maka apabila Terbanding menyimpulkan SKPKB tersebut mengandung ketidakbenaran sehingga harus dilakukan penghitungan ulang terhadap DPP PPN, maka hal tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan ulang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang timbul dalam proses penyelesaian keberatan sebesar (Rp2.007.149.705,00) tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan demi hukum;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar (Rp2.007.149.705,00), atas Dasar Pengenaan Pajak yang timbul dalam proses Keberatan tersebut dikarenakan adanya Penyerahan kepada KEI, yang berstatus sebagai Wajib Pungut (WAPU PPN), dimana berdasarkan:
| 1. | Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut: Pasal 1 angka (27)Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut; Pasal 16A (1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai(2)Tata cara pemungutan, penyetoran,dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri |
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan PMK-73/PMK.03/2010, tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, menyebutkan bahwa: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah:kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dankontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya;Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin;Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Pasal 2Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin; |
bahwa Majelis berpendapat, WAPU (Wajib Pungut) PPN memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang, sehinggga seharusnya tanggung jawab pelaporan PPN tersebut, apabila terjadi kekurangan dalam penyetoran pajaknya seharusnya bukan berada pada Pemohon Banding, namun berada pada lawan transaksinya, yang memiliki status WAPU, dalam hal ini KEI;
bahwa selain hal tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam Uji Kebenaran Materi, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran terjadinya retur penjualan sebesar (Rp2.007.149.705,00);
bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp2.007.149.705,00) tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, dan mengembalikan perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Cfm Terbanding | : Rp 22.585.313.867,00 |
| Koreksi terbanding dibatalkan oleh Majelis | : (Rp 2.007.149.705,00) |
| Penghasilan Neto Cfm Majelis | : (Rp 20.578.164.162,00) |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Yang Masih Harus/(lebih) Dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Rp |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | (20.578.164.162) |
| 2 | Pajak Keluaran | 673.284 |
| 3 | Pajak yang Dapat Diperhitungkan | 25.449.476 |
| 4 | Pajak yang kurang/lebih bayar | (24.776.192) |
| 5 | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | – |
| 6 | PPN kurang/lebih bayar | – |
| 7 | Sanksi administrasi: | |
| – Bunga | ||
| – Denda | ||
| – Kenaikan 13 ayat (3) KUP | – | |
| 8 | Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar | – |
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan” banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa a quo;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-727/WPJ.06/2014 tanggal 2 Mei 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/11/073/13 tanggal 11 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding dengan;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. I PS, M.M. | : sebagai Hakim Ketua, |
| Drs AS. | : sebagai Hakim Anggota, |
| TAK, S.E., Ak., M.B.T. | : sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu olehM.R. AN, S.H., M.M. | : sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-081433.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| RA, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA. | : sebagai Hakim Ketua, |
| Drs AS. | : sebagai Hakim Anggota, |
| TAK, S.E., Ak., M.B.T. | : sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu olehM.R. AN, S.H., M.M. | : sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding;

