Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098703.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp102.250.715,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: – Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, – Pasal 1 huruf j, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Tanggapan Terbanding: Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-491/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan KKP disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Bahwa pada Surat Setoran Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan keberatan karena Pemohon Banding telah membayar PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng, karena bisa membuktikan pembayaran pajak; Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp102.250.715,00 yang merupakan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terdiri dari : No. Nama Pembeii JKP Tanggal SSP DPP Rp PPN Rp NTPN 1 TRC Co. Ltd 07/09/2012 1.022.507.150,00 102.250.715,00 0805020401150303 Jumlah 1.022.507.150,00 102.250.715,00   Bahwa penelitian persyaratan formal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa pajak : a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa Surat SP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK- 00166/VI/WPJ.07/KP.0203/2013 tanggal 17 Juni 2013, pemindahbukuan itu mengubah Nama Pemohon Banding, dari Pemohon Banding menjadi TRC Co. Ltd. dan pada kotak Pemohon Banding/Penyetor tidak ada nama WP dan NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;-Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Terbanding tidak menemukan Nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pada kotak “Wajib Pajak/ Penyetor”,-Bahwa Terbanding berpendapat :Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena SSP pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak tidak dibuat sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010,Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), sehingga PPN yang tercantum dalam SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan;     b. Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan penelitian data yang ada, SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN 1984, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PER-27/PJ/2011, sehingga PPN yang tercantum dalam SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan,-Bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah disetorkan ke kas Negara; Bahwa koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp102.250.715,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp102.250.715,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ini; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: – Pasal 1 butir 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 1 huruf j, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagai mana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Alasan Banding Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfatan JKP dari luar daerah Pabean sudah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 7 September 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0805020401150303; Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan tersebut dengan menggunakan SSP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Mengingat Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pemohon Banding seharusnya boleh mengkreditkan SSP tersebut karena pada kenyataannya PPN yang terutang atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002621.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp102.151.875.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp306.455.625,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1230/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002620.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2015 sebesar Rp102.151.875.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp306.455.625,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1229/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan Kepala

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002619.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp102.151.875.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp306.455.625,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1228/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-081436.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN Rp7.914.683.148,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2011 PPN Rp7.914.683.148,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 1. Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; 2. Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut:-ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;-ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:-huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;-huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau-biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; 4. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; 5. Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:-ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;-ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauhuruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2011 PPN Rp7.914.683.148,00, dengan alasan sebagai berikut: 1) bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut:-bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain;-bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN;-bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN;-bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur);-bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; 2) Penyerahan PPN bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, Terbanding telah mengakui adanya kesalahan penempatan posisi penyerahan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2011 sebagai berikut:-bahwa penyerahan ekspor sebesar Rp18.288.508.715,00 seharusnya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;  -penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp2.504.844.727) seharusnya penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan adanya pengakuan Terbanding dalam berita acara tersebut, maka atas kekeliruan penyerahan tersebut dianggap telah dibetulkan dalam proses keberatan; penyerahan PPN hasil pemeriksaan bahwa berdasarkan LPP dan KKP pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan PPN pada Masa Desember 2011 adalah sebesar Rp15.783.663.988,00 yang diperoleh berdasarkan hasil equalisasi peredaran usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 dengan penyerahan PPN dalam surat lain-lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: -Peredaran usaha cfm Pemohon BandingRp  23.891.481.896-Peredaran usaha cfm TerbandingRp 42.169.073.500  selisih peredaran usahaRp  18.277.591.604-Penyerahan PPN menurut Pemohon Banding -penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp  (2.493.927.616) penyerahan PPN hasil pemeriksaanRp    15.783.663.98retur secara sepihak oleh Kangean bahwa retur yang dilakukan oleh KEI atas kontrak kerja sama yang mengakibatkan penyerahan menjadi minus sebagaimana diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa perpajakan, tidak dapat diterima kebenarannya karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah terjadinya retur tersebut yaitu nota retur dari KEI. sehingga besarnya penyerahan PPN menurut Terbanding dihitung berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dengan perhitungan sebagai berikut: bahwa penyerahan kepada pemungut menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1.PT SMB10.917.111-2.KEI24.454.533-3.KEI278.489.223-4.KEI4.178.047-5.KEI102.686.563-6.KEI442.801.375-7.KEI691.517.942-8.KEI181.197.414-9.KEI407.300.147-10.KEI386.111.192-11.KEI741.928.429-12.KEI39.112.800-13.KEI3.591.095.200-14.KEI818.640.000-15.KEI127.935.240-16.BUT CPA ltd1.132.135-17.BUT CPA ltd19.483.489-18.KEI-1.039.407.484retur19.KEI-472.126.061retur20.KEI-165.244.121retur21.KEI-2.050.747.776retur22.KEI-523.094.867retur23.KEI-519.338.667retur24.KEI-5.592.949.480returJumlah penyerahan-2.493.927.616  bahwa penyerahan kepada pemungut menurut Terbanding NoNama PembeliPenyerahan (Rp)1.PT SMB10.917.1112.KEI24.454.5333.KEI278.489.2234.KEI4.178.0475.KEI102.686.5636.KEI442.801.3757.KEI691.517.9428.KEI181.197.4149.KEI407.300.14710.KEI386.111.19211.KEI741.928.42912.KEI39.112.80013.KEI3.591.095.20014.KEI818.640.00015.KEI127.935.24016.BUT CPA ltd1.132.13517.BUT CPA ltd19.483.489 Jumlah penyerahan7.868.980.840 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penyerahan PPN menurut Terbanding adalah sebesar Rp7.868.980.840,00;     3) PPN Masukan sebesar Rp46.395.802,00 yang dapat diperhitungkan dan ditetapkan sebagai lebih bayar bulan Desember 2011 bahwa Terbanding tidak dapat mengakui PPN Masukan sebesar Rp46.395.802,00 sebagaimana diungkapkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan karena Pajak Masukan tersebut terdiri dari: -Kredit Pajak MasukanRp 12.118.400-Kompensasi bulan laluRp 34.277.401  Rp 46.395.801  Penjelasan :-sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf I Undang-Undang PPN kredit Pajak Masukan tidak dapat diakui karena-kompensasi dari bulan lalu sebesar Rp34.277.401,00 tidak dapat diakui karena kompensasi disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan pada bulan sebelumnya;     4) pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan bahwa Terbanding dalam pembahasan sengketa mengakui adanya kesalahan penulisan pada sanksi hasil pemeriksaan sebagai berikut:-tertulis sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp573.914.163,00 seharusnya sanksi bunga Pasal 13 ayat (2)-tertulis sanksi Pasal 13 ayat (5) UU KUP sebesar Rp46.395.801,00 seharusnya sanksi bunga Pasal 13 ayat (3)bahwa pada proses keberatan Terbanding tidak dapat mempertahankan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat 93) UU KUP yang ditetapkan oleh pemeriksa dan menghitung kembali karena tidak terdapat utang pajak yang kurang dibayar dan kompensasi yang tidak seharusnya dikompensasikan; Pemeriksaan KeberatanJenis sanksiJumlah (Rp) Jenis sanksiJumlah (Rp)Pasal 13(2) KUP573.914.163 Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002453.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Liver IW, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 491106 tanggal 28 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD26,203.07, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD47,846.64 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp97.783.000,00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan; bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (penelitian 4.a dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 1,53/Kgm dan setelah dilakukan konversi nilai kurs menjadi CIF AUD1,9173/Kgm; bahwa Terbanding menetapkan harga satuan sebesar CIF AUD1,53/KGM (tidak dilakukan konversi kurs), sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF AUD38.181,61; bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Bidang Keberatan terhadap penetapan harga satuan dan total nilai pabean yang di tetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen belum dilakukan konversi kurs, sehingga menurut Bidang Keberatan harga satuan yang seharusnya ditetapkan sebesar CIF AUD1,9173/Kgm; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 491106 tanggal 28 Oktober 2017 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD47,846.64; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-09/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan 1NP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2016 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59829 diketahui nilai transaksi sebesar AUD26,203.07; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan yang dilampirkan pemohon banding nomor 001/FAT-TAXIABU/XI/2018 tanggal 13 November 2018 disebutkan bahwa pelunasan dengan menggunakan TIT tertanggal 14 Desember 2017 dengan nominal AUD204,740.99 dengan keterangan 4 invoice yaitu 59544, 59496, 59694, 59829; bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri tertanggal 15 Desember 2017 diketahui dilakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD204,740.99. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59544, 59496, 59694, 59829; bahwa berdasarkan fakta nomor 2 dan 3 sebagaimana disebut di atas, diketahui keterangan yang tertulis pada surat bantahan berbeda dengan bukti-bukti nilai transaksi yang dilampirkan; bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak diampirkan oleh pemohon banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-601/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 491106 tanggal 28 Oktober 2017; bahwa