bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Marble Block, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR27.653,04, yang ditetapkan Terbanding dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR47.752,82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp88.949.000,00 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar EUR47.752,82;
bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-401/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding CV. ISS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 16 Oktober 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon;
bahwa pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi;
bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon;
bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi dalam bentuk email kepada supplier, namun tidak terdapat komunikasi mengenai negosiasi harga sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan Supplier;
bahwa Pemohon tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir dan tidak dapat diketahui Incoterm dan Term of Payment yang diinginkan oleh Pemohon;
bahwa Pemohon menyerahkan Sales Contract nomor 750SC tanggal 26 September 2017, namun atas dokumen Sales Contract tersebut tidak memuat kesepakatan-kesepakatan yang lazim dalam suatu transaksi jual beli internasional seperti Term of Payment, tujuan pembayaran dan cara pembayaran, Term of Delivery dan sebagainya sehingga atas dokumen Sales Contract tersebut diragukan kebenarannya;
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode;
bahwa Pemohon menyatakan pada DNP bahwa barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 nilai transaksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean;
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan CV. ISS nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
| T.1. | Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 015275 tanggal 08 Desember 2017; |
| T.2. | Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; |
| T.3. | Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-401/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018; |
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 68/KR/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018, yang pada intinya menyatakan:
bahwa menunjuk Surat Bantahan Pemohon tanggal 20 Juli 2018 dengan menunjuk Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai (SUB DJBC) No. SR-1306/ KPU.01/2018 tanggal 14 Mei 2018, bersama ini disampaikan penjelasan tertulis Tambahan Bantahan sebagai berikut :
bahwa dengan PIB Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 ( Lampiran -1) Pemohon Banding telah mengimpor, jenis barang : Marble Block , Negara asal : Italy, jumlah barang : 71,64 TNE , dengan Nilai Pabean : EUR 27,853.04 , No. Pos Tarif : 2515.12.10;
bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-027748/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 Tanggal 08 Desember 2017 . Pemohon harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 88.949.000,- karena kesalahan nilai pabean , sehingga kami mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No.001/ISS/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017;
bahwa atas keberatan Pemohon tersebut, DJBC dengan keputusannya nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan Pemohon dan menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda sebesar Rp. 88.949.000,00 dan KEDUA Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 sebesar CIF EUR 47,752.82 dengan tagihan sebesar Rp. 88.949.000,00 ( delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
bahwa pada SUB DJBC , Menimbang butir 11 disebutkan ‘bahwa berdasarkanuraian di atas barang impor yang diberitahukan pada pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) sebesar CIF EUR 666,5665/TNE sehingga total nilai pabeanpada PIB Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 ditetapkan sebesaar CIF EUR 47,752,82;
bahwa dalam kurun waktu proses keberatan dilakukan Terbanding , Pemohon tidak pernah mendapatkan permintaan untuk menyerahkan data-data tambahan yang mendukung argumen Pemohon , padahal hal tersebut merupakan kewenangan Terbanding berdasarkan pasal 51 ayat (1) PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Dibidang Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Pemohon tidak memahami dasar Terbanding mengugurkan nilai transaksi yang Pemohon beritahukan . Kiranya perlu disampaikan bahwa sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk ( selanjutnya disebut PMK 160) , metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan ( Metode I ) harus memenuhi 4 (empat) persyaratan sebagai berikut berikut ini:
| a. | tidak terdapat pembatasan – pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang : 1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah pabean ;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substantial , |
| b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya ; |
| c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar ; dan |
| d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang; |
bahwa yang menjadi pertanyaan Pemohon Banding adalah , persyaratan yang mana dari transaksi antara Pemohon dengan Eksportir di luar negeri yang tidak terpenuhi , sehingga menyebabkan digugurkannya nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan didalam pemberitahuan pabean;
bahwa Terbanding mendasarkan penetapan nilai pabean yang Pemohon beritahukan pada PIB nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) tanpa menunjukkan bukti bahwa prosedur penetapan nilai pabean berdasarkan PMK 160 telah dipenuhi;
bahwa berdasarkan pasal 1 butir 6 PMK 160 disebutkan ‘Dua barang dianggap serupa atau selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta :
| a. | diproduksi oleh produsen yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta : |
| b. | diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama; |
bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun SUB , tidak ditampilkan ‘data barang serupa’ yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Pemohon meragukan apakah data yang digunakan Terbanding telah memenuhi kriteria barang serupa atau tidak;
bahwa kemudian didalam Pasal 11 PMK 160 , ditentukan syarat penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebagai berikut :
| ‘(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat : a.berasal dari pemberitahuan impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeanannya;c.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeanannya; |
bahwa kemudian pada Pasal 12 PMK 160 diatur tentang tatacara penyesuaian terhadap perbedaan jumlah barang dan tingkat perdagangan . Sehingga patut dipertanyakan apakah, data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding telah memenuhi syarat barang serupa dengan data barang yang Pemohon impor ? Atau jika telah didapat data barang serupa , apakah Terbanding telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangannya;
bahwa tidak terdapat petunjuk bahwa Terbanding telah melakukan prosedur penetapan nilai pabean menggunkan Metode III berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas . Oleh karena itu Pemohon meragukan keabsahan keputusan Terbanding;
bahwa nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB nomor 557799 tanggal 04 -12-2017 adalah merupakan nilai transaksi dengan pembuktian sebagai berikut :
bahwa data PIB Nomor 557799 tanggal 04-12-2017 ( Lampiran 1) menunjukkan data sebagai berikut :
| C&F:EUR27,653.04 Asuransi:0 CIF:EUR27,653.98 |
Asuransi ditutup di Dalam Negeri , vide Polis BUMIDA Bumiputera No. 1121340 tanggal 31/10/2017 ( Lampiran – 4 );
bahwa data Invoice Nomor : 840 tanggal 26/10.2017 ( Lampiran 2 ) menunjukkan Total harga C&F sebesar EUR 27,653,04. Data tersebut sesuai dengan nilai C&F didalam Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa data PO dari CV Indo Sukses Makmur Sejahtera No. PO 0125631 ( Lampiran – 6 ) , menunjukkan nilai EUR 27,653.04. Data tersebut sesuai dengan nilai C&F didalam Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa data Sales Contract No : 750SC tanggal 26/09/2017 ( Lampiran – 7 ) , menunjukkan Data Kontrak sebesar C&F EUR 27,653.04 . Data tersebut sesuai dengan nilai C&F didalam Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa data Bukti Transfer via Bank Mandiri pada tanggal 3 November 2017 ( Lampiran – 8) terdapat data transafer dari ISS kepada SA.GE. Van Marmi SRL sebesar EUR 27,653,04 atau tercatat pada print-out cash register Bank pada bukti transfer sebesar Rp. 437.111.603,28 ( Kurs . EUR 1.- = Rp. 15.897,-) Data tersebut sesuai dengan nilai C & F didalam Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa data Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening 120-00-1065172-2 ( Lampiran-9) atas nama CV ISS , pada tanggal 13 November 2017 terdapat data Transfer (TT) sebesar Rp. 437.111.603,28 . Data tersebut sesuai dengan Bukti Transfer dan nilai C & F pada PIB dalam mata USD sebesar USD 27, 653,04;
bahwa Data Buku Besar Bank ( Lampiran – 10 ), pada tanggal 13/11/2017 terdaapat pencatatan transfer sebesar Rp. 437.111.603,- . Perbedaan rupiah sebesar Rp. 0,04 dengan Bukti Transfer dan Rekening Koran karena adanya pembulatan . Data tersebut sesuai dengan data C&F pada PIB sebesar EUR 27,753.04;
bahwa sesuai hierarkhi penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana diatur didalam PMK160 , dimana Metode Nilai Transaksi harus lebih diutamakan dari Metode-metode berikutnya, maka kami mohon kepada Ketua Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan DJBC No. KEP– 1097 /KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 dan menetapkan nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB 557799 tanggal 04 Desmber 2017 sebagai nilai transaksi;
bahwa demikian Tambahan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon sampaikan dengan permohonan putusan yang seadil-adilnya . Atas perhatian Majelis Hakim Pemohon ucapkan banyak terima kasih;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 3/KR/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan:
bahwa menunjuk Surat Tanggapan Terbanding Nomor 401/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi CV ISS KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 (Tanggapan Terbanding) , dengan ini disampaikan Bantahan Pemohon sebagai berikut:
bahwa pada Surat Bantahan Pemohon Nomor 68/KR/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 ( Surat Bantahan), Pemohon telah menyampaikan agar Terbanding menjelaskan tentang dasar Terbanding mengugurkan nilai transaksi yang Pemohon beritahukan . Kiranya perlu disampaikan bahwa sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk ( selanjutnya disebut PMK 160) , metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan ( Metode I ) harus memenuhi 4 (empat) persyaratan yang ditentukan . Pertanyaan Pemohon didalam Surat Bantahan tentang persyaratan mana yang tidak terpenuhi dari transaksi Pemohon yang dijadikan dasar pengguguran nilai transaksi berdasarkan pasal ini ? Tidak mendapatkan tanggapan dari Terbanding;
bahwa pada butir 4 huruf b Tanggapan Terbanding , Terbanding menyebutkan ‘bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apapun’. Pada Surat Bantahan telah Pemohon sampaikan bahwa dalam kurun waktu proses keberatan dilakukan Terbanding , Pemohon tidak pernah mendapatkan permintaan untuk menyerahkan data-data tambahan yang mendukung argumen Pemohon, padahal hal tersebut merupakan kewenangan Terbanding berdasarkan pasal 51 ayat (1) PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Dibidang Kepabeanan dan Cukai;
bahwa didalam Tanggapan Terbanding, Terbanding tidak memenuhi permintaan Pemohon didalam Surat Bantahan untuk menyerahkan didalam sidang , Data Barang Serupa yang digunakan sebagai dasar Penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) . Ketiadaan data ini menyebabkan validitas penetapan Terbanding diragukan keabsahannya , karena Pemohon tidak meyakini hal-hal sebagai berikut :
bahwa apakah data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean memang memenuhi kriteria barang serupa sebagaimana diatur didalam pasal 1 butir 6 PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa apakah persyaratan penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa telah terpenuhi sesuai Pasal 11 PMK 160;
bahwa Tidak terdapat petunjuk bahwa Terbanding telah melakukan prosedur penetapan nilai pabean menggunkan Metode III berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas . Oleh karena itu Pemohon meragukan keabsahan keputusan Terbanding;
bahwa nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB nomor 557799 tanggal 04 -12-2017 adalah merupakan nilai transaksi dengan pembuktian sebagai mana telah Pemohon sampaikan didalan Surat Bantahan;
bahwa sesuai hierarkhi penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana diatur didalam PMK160, dimana Metode Nilai Transaksi harus lebih diutamakan dari Metode-metode berikutnya, maka kami mohon kepada Ketua Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan DJBC No. KEP– 1097 /KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 dan menetapkan nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB 557799 tanggal 04 Desmber 2017 sebagai nilai transaksi;
bahwa demikian Bantahan atas Tanggapan Terbanding Pemohon sampaikan dengan permohonan putusan yang seadil-adilnya . Atas perhatian Majelis Hakim Pemohon ucapkan banyak terima kasih;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| P.1 | Billing DJBC nomor 620171200063255 tanggal 09 Desember 2017 sebesar Rp88.949.000; |
| P.2 | Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004960/JT/KBR/2017 tanggal 11 Desember 2017 sebesar Rp88.949.000; |
| P.3 | SPTNP Nomor SPTNP-027748/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 08 Desember 2017; |
| P.4 | Keputusan Terbanding nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018; |
| P.5 | PIB nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017; |
| P.6 | Keberatan nomor 001/ISS/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017; |
| P.7 | Fotokopi Akta Notaris nomor 04 tanggal 04 Januari 2016 dibuat oleh Rahkmat Syamsul Rizal, SH, MH. di Jakarta Barat; |
| P.8 | Purchase Order tanggal 06 September 2017; |
| P.9 | Sales Contract nomor 750SC tanggal 26 September 2017; |
| P.10 | Bukti Pembayaran Bank Mandiri tanggal 13 November 2017; |
| P.11 | Invoice nomor 840 tanggal 26 Oktober 2017; |
| P.12 | Packing List nomor 840 tanggal 26 Oktober 2017; |
| P.13 | Sea Waybill nomor HLCUEUR171070976 tanggal 31 Oktober 2017; |
| P.14 | Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 573293/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017; |
| P.15 | Surat Kuasa nomor 103/SK/2018 tanggal 03 ktober 2018 atas nama Karimun Herwibowo, SH, M.Si; |
| P.16 | Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-372/PP/IKH/2016 tanggal 7 November 2016 atas nama Karimun Herwibowo, SH, M.Si; |
| P.17 | Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum nomor KH-0529; |
| P.18 | Surat Kuasa nomor 102/SK/2018 tanggal 03 ktober 2018 atas nama Sunarno, SH; |
| P.19 | Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-268/PP/IKH/2017 tanggal 21 April 2017 atas nama Sunarno, SH; |
| P.20 | Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum nomor KH-00903; |
| P.21 | Surat Kuasa nomor 101/SK/2018 tanggal 03 ktober 2018 atas nama Suhada, SH; |
| P.22 | Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-326/PP/IKH/2016 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama Suhada, SH; |
| P.23 | Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum nomor KH-00484; |
| P.24 | Pakta Integritas; |
| P.25 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp88.949.000; |
| P.26 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180200085293 tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp88.949.000; |
| P.27 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 04 tanggal 4 Januari 2016 dibuat oleh Notaris H. Rahkmat Syamsul Rizal, SH, MH. Di Jakarta Barat; |
| P.28 | Penjelasan Tertulis Tambahan Bantahan nomor 68/KR/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018; |
| P.29 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017; |
| P.30 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Schedule Of Marine Cargo Policy; |
| P.31 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Rekening Koran Bank Mandiri Periode November 2017; |
| P.32 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Buku Besar; |
| P.33 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 573293/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017; |
| P.34 | Bantahan atas Tanggapan Terbanding nomor 3/KR/I/2019 tanggal 15 Januari 2019; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017, jenis barang berupa Marble Block, Negara asal Italy, dengan nilai pabean sebesar CIF EUR27.653,04;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018, nilai pabean untuk jenis barang berupa Marble Block, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017, nilai pabean sebesar total CIF EUR27.653,04 menjadi sebesar total CIF EUR47.752,82 dengan alasan bahwa:
| 1. | bahwa Pemohon melampirkan bukti email kepada supplier, namun tidak terdapat komunikasi mengenai negosiasi harga sehingga tidak dapat diketahui harga yang disepakati oleh kedua belah pihak; |
| 2. | bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; |
| 3. | bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor 750SC tanggal 26 September 2017, namun sales contract tersebut tidak memuat kesepakatan-kesepakatan yang lazim dalam suatu transaksi jual beli internasional, seperti term of payment, tujuan dan cara pembayaran, term of delivery, dan sebagainya, sehingga atas dokumen tersebut diragukan kebenarannya; |
| 4. | bahwa Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap dan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum (jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan/atau buku hutang) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; |
| 5. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; |
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/SB/ISS/2018 tanggal 07 Maret 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Marble Block, Negara asal Italy, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR27.653,04 menjadi sebesar total CIF EUR47.752,82 dengan alasan bahwa:
| 1. | bahwa Pemohon melampirkan bukti email kepada supplier, namun tidak terdapat komunikasi mengenai negosiasi harga sehingga tidak dapat diketahui harga yang disepakati oleh kedua belah pihak; |
| 2. | bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; |
| 3. | bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor 750SC tanggal 26 September 2017, namun sales contract tersebut tidak memuat kesepakatan-kesepakatan yang lazim dalam suatu transaksi jual beli internasional, seperti term of payment, tujuan dan cara pembayaran, term of delivery, dan sebagainya, sehingga atas dokumen tersebut diragukan kebenarannya; |
| 4. | bahwa Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap dan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum (jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan/atau buku hutang) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; |
| 5. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; |
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. | tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; |
| b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
| c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
| d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa Pemohon Banding pada persidangan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
bahwa PIB nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan data sebagai berikut:
| • | Uraian barang Marble Block; |
| • | Nilai Pabean CIF EUR27.653,04; |
| • | Bill of Lading Nomor HLCUEUR171070976 tanggal 31 Oktober 2017; |
| • | Pengirim/ Penjual SA.GE. VAN. MARMI. SRL, Italy (1T); |
| • | Nomor tanggal Invoice 840 tanggal 26 Oktober 2017; |
bahwa Invoice Nomor Invoice 840 tanggal 26 Oktober 2017 dengan data sebagai berikut:
| • | dari SA.GE. VAN. MARMI; |
| • | kepada CV ISS; |
| • | nilai transaksi CNF EUR 27,653.04; |
bahwa Bukti Transfer pada Bank Mandiri tanggal 13 November 2017:
| • | dari CV ISS; |
| • | kepada SA.GE.VAN.SRL; |
| • | nilai EUR27.653,04; |
bahwa Rekening Koran dan Cash Register CV ISS pada Bank Mandiri, yang mana pada tanggal 13 November 2017 dilakukan pendebetan sebesar Rp437.111.603,28; Menurut Pemohon Banding nilal ini sebanding dengan EUR27.653,04 dengan kurs EUR 1 = Rp15.897;
bahwa Polis Asuransi PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Cabang Kelapa Gading tanggal 31 Oktober 2017, dengan data:
| • | Pihak yang diasuransikan CV ISS; |
| • | Nama Kapal NYK SWAN 001 E; |
| • | Nomor B/L HLCUEUR171070976 tanggal 31 Oktober 2017; |
| • | Nomor Invoice 840; |
| • | Nilai yang diasuransikan EUR27.653,04; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 840 tanggal 26 Oktober 2017 adalah Marble Block dari SA.GE. VAN. MARMI. SRL. dengan total harga sebesar CNF EUR27.653,04;
bahwa barang berupa Marble Block dari SA.GE. VAN. MARMI. SRL. dengan Bill of Lading Nomor: HLCUEUR171070976 tanggal 31 Oktober 2017 dan Invoice Nomor: 840 tanggal 26 Oktober 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR27.653,04;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017 adalah impor Marble Block dari SA.GE. VAN. MARMI. SRL., dengan total harga CNF EUR27.653,04 sesuai dengan Invoice Nomor: 840 tanggal 26 Oktober 2017, bahwa asuransi dibayar di dalam negeri, penerbit PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Cabang Kelapa Gading nomor 1131340 tanggal 31 Oktober 2017;
bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada SA.GE. VAN. MARMI. SRL. sebesar EUR27.653,04, pembayaran untuk Invoice Nomor: 840 tanggal 26 Oktober 2017, sesuai Bukti Pembayaran Bank Mandiri tanggal 13 November 2017 sebesar EUR27.653,04 dan Rekening Koran Bank Mandiri Periode November 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Bukti Pembayaran Bank Mandiri tanggal 13 November 2017 sebesar EUR27.653,04 dan Rekening Koran Bank Mandiri Periode November 2017 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: 840 tanggal 26 Oktober 2017 sebesar EUR27.653,04;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017 sebesar CIF EUR27.653,04 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Marble Block, Negara asal Italy, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 840 tanggal 26 Oktober 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017 sebesar total CIF EUR27.653,04 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan CV ISS Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-027748/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 08 Desember 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 557799 tanggal 04 Desember 2017, jenis barang berupa Marble Block, Negara asal Italy, sebesar total CIF EUR27.653,04, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
| Ir. HBS, M.Eng | sebagai Hakim Anggota, |
| WW, S.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-002230.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
| Ir. HBS, M.Eng | sebagai Hakim Anggota, |
| Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

