Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000186.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000186.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00385/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00385/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Juli 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp27.355.060,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 008/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Juli 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp201.140.150,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00133/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00133/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 008A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00385/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00133/NKEBIWPJ.2612017 tanggal 26 Mel 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00385/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;       Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 007C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00008/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00008/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 008A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00008/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002746.46/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi berupa Sprayer Accessories HX300 negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126012 tanggal 05 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD39.075,00 dan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD58.822,50 dan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp229.569.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum Penetapan Niiai Pabean atas Barang Impor dan Pengenaan Sanksi Denda a. bahwa perlu terbanding sampaikan perkara in casu terkait dengan penetapan Nilai Pabean, dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 15 ayat (1) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” Pasal 15 ayat (6) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nllai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu” Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1): “Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukal untuk melakukan pengawasan” Pasal 15 ayat (1) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” ayat (6) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”;     b. bahwa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK160/2010); Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dart barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” Pasal 3 ayat (5) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);     c. bahwa berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang dicantumkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 8491/WBC.11/KPP.MP.01/2017:1)Barang impor merupakan objek transaksi jual bell;2)Atas Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang diberitahukan dinyatakan tidak wajar, sehingga Deklarasi Nilai Pabean tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya3)Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat menggunakan metode deduksi dan komputasi, tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa yang diterapkan secara fleksibel maka digunakan Metode VI.4     d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan; Pasal 6 ayat 1 huruf “c” “Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar: di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; Dasar Penetapan Tarif dengan menggunakan fasilitas ACFTA a. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional; Ketentuan Asal Barang dalam Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:a)Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;b)Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus,lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;c)Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;d)Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;e)Mineral dan produk alann lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;f)Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesual dengan hukum internasional;g)Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;h)Produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;i)Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk linnbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098708.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp76.248.095,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: – Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, – Pasal 1 huruf j, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Tanggapan Terbanding: Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-488/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pada SSP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan keberatan karena Wajib Pajak telah membayar PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng, karena bisa membuktikan pembayaran pajak; Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp76.248.095,00 yang merupakan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terdiri dari: No. Nama Pembeii JKP Tanggal SSP DPP Rp PPN Rp NTPN 1 TRC 08 Februari 2013 762.480.950,00 76.248.095,00 0902090004140004 Jumlah 762.480.950,00 76.248.095,00   Bahwa penelitian persyaratan formal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa pajak : a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa Surat SP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK- 00166/VI/WPJ.07/KP.0203/2013 tanggal 17 Juni 2013, pemindahbukuan itu mengubah Nama Pemohon Banding, dari Pemohon Banding menjadi TRC Co. Ltd. dan pada kotak Pemohon Banding/Penyetor tidak ada nama WP dan NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;-Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Terbanding tidak menemukan Nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pada kotak “Wajib Pajak/ Penyetor”,-Bahwa Terbanding berpendapat :Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena SSP pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak tidak dibuat sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010,Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), sehingga PPN yang tercantum dalam SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan;     b. Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan penelitian data yang ada, SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN 1984, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PER-27/PJ/2011, sehingga PPN yang tercantum dalam SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan,-Bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sudah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 8 Februari 2013 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0902090004140004, Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp76.248.095,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: – Pasal 1 butir 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 1 huruf j, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagai mana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Alasan Banding Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfatan JKP dari luar daerah Pabean sudah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 8 Februari 2013 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0902090004140004; Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan tersebut dengan menggunakan SSP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Mengingat Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pemohon Banding seharusnya boleh mengkreditkan SSP tersebut karena pada kenyataannya PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan. Menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098706.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp93.247.207,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: – Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, – Pasal 1 huruf j, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Tanggapan Terbanding: Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-491/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan KKP disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Bahwa pada Surat Setoran Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; Bahwa penelitian persyaratan formal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa pajak : a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa Surat SP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Terbanding tidak menemukan Nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pada kotak “Wajib Pajak/ Penyetor”,-Bahwa Terbanding berpendapat :Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena SSP pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak tidak dibuat sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010,Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), sehingga PPN yang tercantum dalam SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan;     b. Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sudah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 10 Desember 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 1401021512071010,-Bahwa berdasarkan penelitian data yang ada, SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN 1984, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PER-27/PJ/2011, sehingga PPN yang tercantum dalam SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan, Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp93.247.207,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: – Pasal 1 butir 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 1 huruf j, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagai mana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Alasan Banding Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfatan JKP dari luar daerah Pabean sudah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 10 Desember 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 1401021512071010; Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan tersebut dengan menggunakan SSP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Mengingat Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pemohon Banding seharusnya boleh mengkreditkan SSP tersebut karena pada kenyataannya PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan. Menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding telah beritikad baik dan telah benar-benar membayar/menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang namun tidak dapat mengkreditkan pembayaran PPN tersebut dan kemudian menjadi beban atau tanggung jawab yang memberatkan dan merugikan Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab secara renteng apabila Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran pajak; Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti P-18), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari Luar Daerah Pabean milik Pemohon Banding adalah dapat dikreditkan dengan penjelasan sebagai berikut : Bahwa semua Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan kecuali Pajak Masukan yang diatur dalarn Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002622.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp103.109.349.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp309.328.047,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1231/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098705.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp102.250.715,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: – Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, – Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah beserta perubahan-perubahannya; Tanggapan Terbanding: Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa; Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dijawab ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada”; a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Wajib Pajak diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penelitian formal dan material terhadap Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa tidak dapat dilakukan pengujian sehingga Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PKP Penjual seperti telah disebutkan di atas tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;     b. Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: -Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait Faktur Pajak yang dikoreksi positif oleh pemeriksa, sehingga tidak dapat dilakukan perbandingan atas PKP Penerbit Faktur Pajak tersebut. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PKP Penerbit Faktur Pajak PPN Masukan yang disengketakan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah,-Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut;     c. Penelitian Terhadap Tata Cara dan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:-Bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Desember 2004 perolehan BKP dan/atau JKP dilakukan setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP,-Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut,-Bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut apakah atas PPN Masukan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa dengan memperhatikan uraian penelitian tersebut diketahui bahwa PPN Masukan yang menjadi sengketa telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;     d. Penelitian Terhadap Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian formal dan material terhadap Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa tidak dapat dilakukan pengujian karena keterbatasan data dan dokumen, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PKP Penjual seperti telah disebutkan di atas tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,-Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan diperoleh hasil klarifikasi dengan perincian sebagai berikut : No.Nama PenjualNPWPFaktur PajakJumlah PPN Rplawaban MarifikasiNomorTanggalAplikasi PKPMSurat Dari KPPPenerbit1CV AMKA-010-000-12-0000000722/10/2012900.000,00Tidak AdaBelum adaJawaban  -Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dijawab ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada” dan berpendapat Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Bahwa berdasarkan uraian di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait jawaban klarifikasi “Tidak Ada” yaitu sebesar Rp900.000,00; Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 16F menyatakan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.” Bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan sebesar Rp900.000,00 kepada CV AMKA pada tanggal 4 Desember 2012. Hal ini dapat dibuktikan dengan Bukti Pengeluaran Bank melalui Bank of Tokyo Mitshubishi UFJ, Ltd. yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding; Bahwa adanya jawaban “tidak ada” dari konfirmasi yang diperoleh KPP supplier-supplier Pemohon Banding adalah merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab atau dibebankan kepada Pemohon Banding