bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp102.250.715,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dasar Hukum:
| – | Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, |
| – | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, |
| – | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah beserta perubahan-perubahannya; |
Tanggapan Terbanding:
Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa;
Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dijawab ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada”;
| a. | Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Wajib Pajak diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penelitian formal dan material terhadap Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa tidak dapat dilakukan pengujian sehingga Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PKP Penjual seperti telah disebutkan di atas tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; |
| b. | Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: -Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait Faktur Pajak yang dikoreksi positif oleh pemeriksa, sehingga tidak dapat dilakukan perbandingan atas PKP Penerbit Faktur Pajak tersebut. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PKP Penerbit Faktur Pajak PPN Masukan yang disengketakan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah,-Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut; |
| c. | Penelitian Terhadap Tata Cara dan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:-Bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Desember 2004 perolehan BKP dan/atau JKP dilakukan setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP,-Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut,-Bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut apakah atas PPN Masukan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa dengan memperhatikan uraian penelitian tersebut diketahui bahwa PPN Masukan yang menjadi sengketa telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| d. | Penelitian Terhadap Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding diantaranya berupa dokumen asli Faktur Pajak, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian formal dan material terhadap Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa tidak dapat dilakukan pengujian karena keterbatasan data dan dokumen, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak dengan PKP Penjual seperti telah disebutkan di atas tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,-Bahwa Terbanding pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan diperoleh hasil klarifikasi dengan perincian sebagai berikut : No.Nama PenjualNPWPFaktur PajakJumlah PPN Rplawaban MarifikasiNomorTanggalAplikasi PKPMSurat Dari KPP Penerbit1CV AMKA-010-000-12-0000000722/10/2012900.000,00Tidak AdaBelum adaJawaban -Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum dijawab ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding tetap menggunakan jawaban konfirmasi pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada” dan berpendapat Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; |
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait jawaban klarifikasi “Tidak Ada” yaitu sebesar Rp900.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 16F menyatakan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”
Bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan sebesar Rp900.000,00 kepada CV AMKA pada tanggal 4 Desember 2012. Hal ini dapat dibuktikan dengan Bukti Pengeluaran Bank melalui Bank of Tokyo Mitshubishi UFJ, Ltd. yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;
Bahwa adanya jawaban “tidak ada” dari konfirmasi yang diperoleh KPP supplier-supplier Pemohon Banding adalah merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab atau dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli yang pada kenyataannya telah membayarkan PPN tersebut kepada supplier Pemohon Banding;
Bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Hasil Klarifikasi dengan Jawaban Tidak Ada dengan jumlah sebesar Rp900.000,00 yang terdiri atas Faktur Pajak sebagai berikut :
| No. | Nama Penjual | NPWP | Faktur Pajak | Jumlah PPN Rp | lawaban Marifikasi | ||
| Nomor | Tanggal | Aplikasi PKPM | Surat Dari KPP Penerbit | ||||
| 1 | CV AMKA | – | 010-000-12-00000007 | 22/10/2012 | 900.000,00 | Tidak Ada | Belum adaJawaban |
Bahwa pada saat penyelesaian keberatan Terbanding kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut;
Bahwa atas permintaan klarifikasi yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum ada ralat jawaban dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” dan belum ada jawaban mengenai tindak lanjut berupa peneritan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan tersebut, maka Terbanding berpendapat Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan
Bahwa menurut Pemohon Banding jawaban “Tidak Ada” dari konfirmasi yang diperoleh dari Supplier Pemohon Banding merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku pembeli yang pada kenyataannya telah membayarkan PPN tersebut kepada Supplier Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena sengketa banding ini terkait pembuktian materi maka Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) dalam persidangan, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut:
Bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas nama CV AMKA, NPWP -, Nomor Faktur 010.000.12.00000006 tanggal 06 Oktober 2012, PPN Rp900.000,00
Bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak, Email service untuk perincian pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank of Tokyo Mitshubishi – UFJ Ltd.;
Bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16F menyatakan bahwa:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”,
Bahwa adanya jawaban “tidak ada” dari konfirmasi yang diperoleh KPP supplier-supplier Pemohon Banding adalah merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab atau dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli yang pada kenyataannya telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada supplier Pemohon Banding;
Bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding dapat membuktikan:
| – | Arus Barang dalam uji bukti dapat dibuktikan:1)Terdapat Delivery Order atas penyerahan BKP/JKP yang diterbitkan oleh CV AMKA sebagai pihak penjual,2)Terdapat Persetujuan dan Penerimaan Barang oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP tersebut, |
| – | Arus uang dalam uji bukti dapat dibuktikan dengan adanya bukti Application for Remittance dan email service perincian pembayaran yang disampaikan kepada Bank of Tokyo Mitshubishi UFJ, Ltd. yang telah divalidasi tanggal 1 Oktober 2012 oleh Bank of Tokyo Mitshubishi UFJ Atas dasar bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa realisasi pembayaran telah benar-benar terjadi termasuk dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai; |
Bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak Keluaran dari Faktur Pajak Masukan tersebut menyatakan “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut;
Bahwa Terbanding menyatakan bahwa jawaban konfirmasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipungutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan Pajak Masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi atas Pajak Keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;
Bahwa atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
| – | Arus barang tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti bahwa barang dimaksud telah diserahkan/tidak ada tanda terima penyerahan barang (dalam hal ini, uji arus barang dilakukan, adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan terkait dengan penyerahan BKP/JKP, oleh karena itu perlu dibuktikan lebih lanjut keberadaan (occurance) penyerahan BKP/JKP, bentuk pengujian yang dilakukan adalah memastikan bahwa jenis dan jumlah (kuantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sama dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan), |
| – | Arus uang tidak dapat dibuktikan karena bukti yang ditunjukkan hanya berupa permintaan kepada Bank untuk dilakukan pembayaran ke beberapa customer (email service), namun tidak dapat dipastikan bahwa pembayaran benar-benar telah terjadi, dalam hal ini tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya realisasi pembayaran atas transaksi dimaksud (dalam hal ini, Uji arus uang dilakukan, adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan material yaitu Harga Jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan); |
Bahwa menurut Majelis, sengketa yang terjadi adalah karena adanya koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp900.000,00 dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan dilakukan konfirmasi atas Pajak Masukan tersebut dan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada;
Bahwa Terbanding kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada aplikasi Portal DJP dan melakukan pengiriman surat permintaan klarifkasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar dengan hasil klarifikasi sebagai berikut :
| No. | Nama Penjual | NPWP | Faktur Pajak | Jumlah PPN Rp | lawaban Marifikasi | ||
| Nomor | Tanggal | Aplikasi PKPM | Surat Dari KPP Penerbit | ||||
| 1 | CV AMKA | – | 010-000-12-00000007 | 22/10/2012 | 900.000,00 | Tidak Ada | Belum adaJawaban |
Bahwa menurut Pemohon Banding jawaban “Tidak Ada” dari hasil klarifikasi yang dilakukan Terbanding diluar kekuasaan Pemohon Banding dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding karena selaku pembeli Pemohon Banding telah membayarkan PPN tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
| – | Koreksi dilakukan karena jawaban klarifikasi dari Faktur Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada”,Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi ulang yang dilakukan Terbanding sampai dengan batas waktu yang ditentukan Belum Ada Jawaban;Bahwa berdasarkan pendapat tersebut Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran PPN (Pajak Masukan) yang telah dilakukan Pemohon Banding telah masuk ke kas negara; |
| – | Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung namun demikian Terbanding memberikan tanggapan bahwa dari bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, baik berdasarkan arus barang maupun arus uang tidak dapat dibuktikan telah dibayar oleh Pemohon Banding; |
Bahwa Majelis berpendapat, atas Faktur Pajak Masukan atas nama PKP Penjual CV AMKA dengan nilai sebesar Rp900.000,00, Pemohon Banding telah dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah benar membayarkan Pajak Masukan kepada lawan transaksi berdasarkan data/dokumen arus uang dan/atau barang terkait Faktur Pajak yang disengketakan;
Bahwa menurut Majelis, atas jawaban klarifikasi Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada” dengan jumlah sebesar Rp900.000,00, yang berarti bahwa pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara, adalah merupakan kondisi yang harus ditindak-lanjuti oleh Terbanding terhadap lawan transaksi Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan telah membayar Pajak Masukan kepada lawan transaksi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas selanjutnya Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dengan alasan jawaban klarifikasi atas Pajak Keluaran menyatakan “tidak ada”, adalah tidak tepat dan tidak memiliki landasan koreksi yang kuat;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp900.000,00 atas Pajak Masukan hasil klarifikasi dengan jawaban “tidak ada”, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3342/WPJ.07/2015 tanggal 8 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00319/207/12/052/14 tanggal 22 Juli 2014, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan :
| – | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut | Rp3.022.075.539,00 |
| – | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 900.000,00 |
| – | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis | Rp3.022.975.539,00 |
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3342/WPJ.07/2015 tanggal 8 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00319/207/12/052/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama: Pemohon Banding, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | (Rp) |
| a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah | 1.240.975.887,0038.043.850,000,00 22.479.702.911,000,0023.758.722.648,00 | |
| 2. | Perhitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiribDikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lainc.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand.Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar | 3.804.385,00 0,003.022.975.539,000,000,000,003.022.975.539,00(3.019.171.154,00) |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 3.019.171.154,00 |
| 4. | PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. SA, Ak., M.Sc. | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. FS, M.A. | sebagai Hakim Anggota, |
| Drs. HH, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
| MM, S.H., M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

