Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098569.15/2009/PP/M.VIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 sebesar (Rp313.062.960.459,00), yang terdiri dari: A Koreksi Positif Biaya Pemeliharaan Menara Telekomunikasi / Tower sebesar Rp 21.138.713.696,00 B Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp 334.201.674.155,00) Total (Rp 313.062.960.459,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: A. Koreksi Positif Biaya Pemeliharaan Menara Telekomunikasi/ Tower sebesar 138.713.696,00;cob Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-259/WPJ.19/KP.0205/2014 tanggal 30 Juni 2014 dilaporkan bahwa koreksi biaya pemeliharaan tower mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000. Biaya Pemeliharaan Tower tersebut terkait dengan biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; bahwa perhitungan biaya yang dikoreksi dilakukan secara proporsional antara aktiva yang terjual dengan yang tidak terjual 1. Harga perolehan aktiva yang terjual Rp 518.363.843.368,00 2. Harga perolehan aktiva yang belum terjual Rp 5.904.960.339.628,00 3. Total Harga perolehan aktiva Rp 6.423.324.182.996,00 4. Persentase a/c (%) 8,07 % 5. Biaya Pemeliharaan Tower Rp 261.941.130.000,00 6. Koreksi biaya (d*e) Rp 21.138.713.696,00 bahwa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 diatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding dikoreksi biaya pemeliharaannya sebesar Rp21.138.713.696,00 bukan merupakan koreksi biaya yang terkait dengan penjualan menara PPh-nya dikenakan PPh Final; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, koreksi biaya pemeliharaan tidak disebabkan karena biaya yang terkait dengan penghasilan final, namun dihitung berdasarkan prosentase aktiva yang terjual dan yang tidak/belum terjual. Koreksi pemeriksa hanya dilakukan atas biaya pemeliharaan atas aktiva menara yang telah dijual oleh Wajib Pajak, mengingat seharusnya biaya tersebut tidak lagi menjadi beban Wajib Pajak. Sesuai dengan perjanjian TTA (Tower Transfer Agreement), aktiva yang dijual adalah aktiva berupa menara. Sedangkan biaya pemeliharaan atas aktiva termasuk yang tidak dijual oleh Wajib Pajak tidak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa; 1. Harga perolehan aktiva yang terjual Rp 518.363.843.368,00 2. Harga perolehan aktiva yang belum terjual Rp 5.904.960.339.628,00 3. Total Harga perolehan aktiva Rp 6.423.324.182.996,00 4. Persentase a/c (%) 8,07 % 5. Biaya Pemeliharaan Tower Rp 261.941.130.000,00 6. Koreksi biaya (d*e) Rp 21.138.713.696,00 bahwa perhitungan tersebut di atas yang didasarkan oleh prosentase, disebabkan tidak dapat diketahui secara pasti rincian menara-menara yang terjual dan biaya-biaya pemeliharaan yang melekat di dalamnya. Bahwa biaya pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak terkait dengan seluruh menara yang dimilikinya, tidak dapat dipisahkan antara biaya pemeliharaan yang terkait dengan menara yang terjual dan tidak/belum terjual. bahwa berdasarkan G/L biaya pemeliharaan (terlampir) yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan, keterangan dalam G/L tidak menjelaskan detil biaya pemeliharaan atas menara. Keterangan maintenance&support, license, CSR software, fiber lease, network maintenance, rental genset tidak akurat digunakan menentukan biaya-biaya tersebut digunakan untuk pemeliharaan terhadap aktiva yang mana, dan juga tidak akurat untuk menentukan biaya pemeliharaan atas menara yang terjual atau tidak; bahwa dalam proses keberatan data rincian yang terkait langsung biaya pemeliharaan atas menara yang terjual tidak dapat ditentukan. Contoh bukti pengeluaran biaya pemeliharaan yang berupa invoice, faktur pajak dan purchase order tidak menjelaskan atas menara yang terjual atau belum terjual; bahwa berdasarkan tidak adanya rincian biaya pemeliharaan tersebut, maka perhitungan yang disampaikan Pemeriksa dalam menghitung biaya pemeliharaan atas menara yang terjual sudah tepat sebagai berikut: 1. Harga perolehan aktiva yang terjual Rp 518.363.843.368,00 2. Harga perolehan aktiva yang belum terjual Rp 5.904.960.339.628,00 3. Total Harga perolehan aktiva Rp 6.423.324.182.996,00 4. Persentase a/c (%) 8,07 % 5. Biaya Pemeliharaan Tower Rp 261.941.130.000,00 6. Koreksi biaya (d*e) Rp 21.138.713.696,00 bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”; bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor tanggal 24 Oktober 2016, hal Penjelasan atas Sengketa Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1682/WPJ.19/2015 tanggal 15 September 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nihil Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/506/09/092/14 tanggal 30 Juni 2014, yang pada dasarnya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan persidangan terkait sengketa banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1682/WPJ.19/2015 tanggal 15 September 2015 yang diajukan oleh Pemohon Banding, NPWP -, dan sesuai permintaan Majelis Hakim Yang Mulia dalam persidangan untuk memberikan penjelasan, dengan ini disampaikan penjelasan Terbanding yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Uraian Banding Nomor S-784/WPJ.19/2016 tanggal 18 Maret 2016 sebagai berikut: Koreksi atas Pos Penghasilan Final sebesar (Rp334.201.674.155,00) Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan hasil penelitian keberatan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final disimpulkan bahwa penjualan menara telekommunikasi adalah pengalihan bangunan. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penjualan aset sebesar Rp334.201.674.155,00 yang dicatat Wajib Pajak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final; bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, Terbanding berpendapat koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp334.201.674.155,00 yang berasal dari penjualan asset sudah tepat; Koreksi atas Pos Biaya Pemeliharaan Menara Telekomunikasi/Tower (Operasional) sebesar Rp21.138.713.696,00; Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) huruf d: Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Pasal 4 huruf b; Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak dan/atau Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008; Pasal 1: Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan: Pasal 4 ayat (1): Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susan Sederhana yang dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000194.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000194.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72.569,6, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 77.073,92, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp7.584.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9937/KPU.01/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 77.073,92 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.584.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-239/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-9937/KPU.01/2017 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.2.Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa Pemohon Banding selalu melakukan negosiasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confrimation of Sale dari Supplier.Bahwa bukti transfer yang dilampirkan oleh pemohon merupakan pembayaran dari dua invoice yaitu invoice nomor XX0XXXX N2 dan invoice nomor XX0XX0X.Bahwa terdapat ketidak konsistenan data berupa tanggal Confrimation of Sale lebih dahulu daripada tanggal Purchase Order dan pada Purchase Order telah menyebutkan nomor container, nomor Invoice, nomor Bill of Landing dan nama sarana pengangkut.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.KESIMPULAN bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor X0XXXX tanggal 11 September 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9937/KPU.01/2017 tanggal 22 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-002 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut: Pokok Materi:SENGKETA NILAI PABEANNomor Sengketa Pajak:000194.19/2018/PFPemohon Banding:PT. QWEBanding No.:KEP-9937/KPU.01/2017 tanggal 22 Desember 2017Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :Bahwa pada bagian 2 point c Terbanding mengatakan “Bahwa terdapat ketidak konsistenan data berupa tanggal Confirmation of Sale lebih dahulu daripada tanggal Purchase Order dan pada Purchase Order telah menyebutkan nomor container, nomor invoice, nomor Bill of Lading dan nama sarana pengangkut .”Penjelasan bukti 1 adalah perlu diberitahukan bahwa Purchase Order kami input diprogram pada tanggal 07 Agustus 2017 dan memang invoice belum terbit sehingga data tersebut sudah menjadi draft di tanggal 07 Agustus 2017, setelah invoice terbit baru kami mengeditnya kembali.Bahwa pada bagian 2 point d Terbanding mengatakan ” Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.Penjelasan bukti 3 adalah perlu diberitahukan bahwa kami telah melampirkan general ledger (RTY, Hutang Dagang) Kartu Hutang,Kartu Stok, Purchasing Report,dan Rekening Bank.Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000189.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000189.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Nopember 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp156.049.818,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 0012/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Nopember 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp1.219.139.196,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00137/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00137/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 0012A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp46.677.195,00; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo; Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 011C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Nopember 2010 Nomor 00011/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Nopember 2010 Nomor 00011/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 012A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Nopember 2010 Nomor 00011/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002745.19/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,027.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28,943.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp61.335.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor 000768/JT/KBR/2017 tanggal 29 Desember 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-130/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 Januari 2018, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 Ayat (9) Junto Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 12 April 2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 03 Januari 2018; bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa PIB, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Asuransi, TT dan Bill of Lading (B/L); bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan; bahwa dasar permasalahan adalah: bahwa nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean; bahwa ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang Serupa secara fleksibel (Metode VI/III); bahwa sumber data: PIB No. 094762 tgl 15-09-2017, B/L tgl 02-09-2017; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 132239 tanggal 19 Desember 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP008968/NTL/WBC.11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2018 ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar CIF USD 28,943.50 sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Transaksi tanggal 04 Desember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 yang diserahkan pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Buku Bank Kode Perkiraan: 102.00 tercantum transaksi tanggal 7 Desember 2017 dengan Uraian “Uang Muka ORD: EL — 55” senilai Rp450.000.000,00 dan tanggal 11 Desember 2017 dengan Uraian “TT ke LN ORD EL-55” senilai Rp311.976.570,00. Namun pada PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 nilai pabean tercantum senilai Rp311.815.777.00. Selain itu, Pemohon banding tidak melampirkan Buku/Jurnal Pembelian dan Buku/Jurnal Persediaan untuk mendukung Buku Bank tersebut. Sehingga pembukuan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. bahwa dalam proses penetapan nilai pabean, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, Pasal 28 (2) huruf b, Importir harus menyerahakan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean. Apabila dalam hal importir tidak memenuhi permintaan dimaksud, serta nila transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 5; bahwa dalam proses penetapan keberatan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada orang yang mengajukan keberatan terkait materi yang disengketakan dalam proses penyelesaian keberatan. namun Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya sampai dengan terbitnya KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018. Selanjutnya, Pemohon Banding baru menyerahkan bukti tambahan ketika persidangan telah berjalan (Pembukuan berupa Buku Bank). Namun tidak menyerahakan bukti pendukung berupa faktur pajak dan SPT Masa PPN; bahwa kesimpulan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010. bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 132239 Tanggal 19 Desember 2017 yakni sebesar CIF USD 23,027.50 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya. bahwa karena nilai pabean tersebut tidak diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam SPTNP-008968/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2017. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018 telah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon Banding: bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya sesuai Sales Contract, Invoice dan bukti transfer pembayaran ke luar negeri; bahwa barang Pemohon rutin masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak dan baru pertama kali ini dikenakan tambah bayar; bahwa Pemohon Banding memiliki bukti-bukti transaksi yang menyatakan bahwa memang harga yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya terjadi; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 055/ELG/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran: bahwa Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract; bahwa Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon; bahwa Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000187.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000187.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Agustus 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp104.786.960,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 009/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Agustus 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp781.992.243,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00134/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00134/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 009A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama menjadi sebesar Rp57.056.207,00; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo; Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 008C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00013/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00013/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 009A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00013/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/NKEB/WPJ.26/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098710.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp77.916.086,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: – Pasal 13 ayat (6), ayat (9) beserta penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, – Pasal 1 huruf j, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Tanggapan Terbanding: Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-477/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pada SSP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan keberatan karena Wajib Pajak telah membayar PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng, karena bisa membuktikan pembayaran pajak; Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.916.086,00 yang merupakan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terdiri dari: No. Nama Pembeii JKP Tanggal SSP DPP Rp PPN Rp NTPN 1 TRC 10 April 2013 779.160.857,00 77.916.086,00 0911150315150500 Jumlah 779.160.857,00 77.916.086,00 Bahwa penelitian persyaratan formal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa pajak : a. Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa Surat SP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Terbanding tidak menemukan Nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pada kotak “Wajib Pajak/ Penyetor”,-Bahwa Terbanding berpendapat :Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena SSP pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak tidak dibuat sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010,Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), sehingga PPN yang tercantum dalam SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan; b. Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: -Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut,-Bahwa berdasarkan penelitian data yang ada, SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN 1984, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PER-27/PJ/2011, sehingga PPN yang tercantum dalam SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan,-Bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sudah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 10 April 2013 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0311150315150500, Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.916.086,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: – Pasal 1 butir 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8) huruf g, Pasal 13 ayat (6), dan Pasal 16F, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 1 huruf j, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagai mana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Alasan Banding Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran berupa SSP dan Bukti Penerimaan Negara kepada Terbanding yang mana telah diakui oleh Terbanding bahwa PPN atas Pemanfatan JKP dari luar daerah Pabean sudah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara pada tanggal 10 April 2013 melalui Bank Mandiri Cabang Bekasi Cikarang dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 0311150315150500; Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan tersebut dengan menggunakan SSP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Mengingat Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pemohon Banding seharusnya boleh mengkreditkan SSP tersebut karena pada kenyataannya PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan. Menurut Pemohon Banding akan menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding telah beritikad baik dan telah benar-benar membayar/menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang namun tidak dapat mengkreditkan pembayaran PPN tersebut dan kemudian menjadi beban atau tanggung jawab yang memberatkan dan merugikan Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab secara renteng apabila Pemohon Banding