Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000003.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Konasil K-200 Baik Dan Baru, Negara asal: Republic Of Korea (KR), Supplier: Oci Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Konasil K-200 Baik Dan Baru 4 TNE (4.000 KGM) 3.800,00 (3,80) 15.200,00 4.300,00 (4,30) 17,200.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.333.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-663/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract yang ditandatangani kedua belah pihak sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir) mengenai hal- hal apa saja yang dipersyaratkan seperti nama barang, jumlah, kemasan, cara pembayaran, cara penyerahan barang, pelabuhan muat dan bongkar, waktu pengiriman, dan sebagainya); bahwa Pemohon Banding melampirkan LC akan tetapi tidak melampirkan settlement/debit advice dan rekening koran guna melakukan uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa dari perbandingan data barang serupa, maka nilai pabean untuk barang impor pada PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, pada pos 1 dengan harga satuan sebesar CIF USD 4.300,00/TNE (CIF USD 4,30/KGM); bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-200/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. IATM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa General Ledger terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketiadaan saldo awal dan akhir. Selanjutnya, dalam Payment Journal yang dilampirkan, hanya terdapat satu buah transaksi per halaman. Jika memang General Ledger yang dilampirkan adalah asli, seharusnya pemohon dapat menunjukkan keseluruhan General Ledger, tidak hanya spesifik satu buah pencatatan per halaman; b. bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 23 Agustus 2017, SPTNP diterbitkan 29 Agustus 2017, pemohon mengajukan keberatan dengan surat 06/IATM-IMP/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dan KEP keberatan nomor KEP-9244/KPU.01/2017 baru terbit tanggal 07 Desember 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002916.99/2018/PP/M.XA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S- 48NE/WPJ.30/KP.0503/2018 tanggal 9 Maret 2018 perihal Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut : a. Dasar Hukum Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan gugatan, antara lain :1.Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan :Pasal 23 ayat (2) angka 3:“Yang dapat diajukan gugatan adalah terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.”; 2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 40 ayat (1)“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”;Pasal 40 ayat (6)“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”; 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak menyatakan: Pasal 1 Angka 21“Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.”;Pasal 11 ayat (1)“Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif.”; 4.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/PJ/2018 mengatur bahwa: “Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dimaksud di dalam wilayah NKRI harus menyampaikan laporan pengalihan harta dan realisasi investasi Harta Tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta Tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam rekening Khusus, sehingga Penggugat memiliki kewajiban penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.”; b. Tanggapan Tergugatbahwa dasar pengajuan gugatan adalah atas Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Nomor: S-48NE/WPJ.30/KP.0503/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atas Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dinyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif;bahwa Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Nomor: S-48NE/ 30/KP.0503/2018 tanggal 9 Maret 2018 diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Account Representative;bahwa terkait alasan Penggugat bahwa Penggugat adalah Subjek Pajak Luar Negeri , disampaikan hal – hal sebagai berikut :bahwa pada tanggal 1 November 2017 terdapat data approweb berdasarkan Laporan Hasil Analisis CTA nomor LHA-856/PJ.081/2017 berupa data potensi penghasilan Luar Negeri yang belum dilaporkan Rp134.411.191.200,00 dan potensi Pajak tahun 2016 323.357.360,00;bahwa pada tanggal 7 November 2017, Account Representative membuat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor SP2DK- 8506/WPJ.30/ 05/2017;bahwa pada tanggal 16 November 2017, Penggugat mengklarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor SP2DK-8506/ 30/KP.05/2017 tanggal 7 November 2017 dengan Surat Nomor: TTD-174512 tanggal 15 November 2017 dan diterima KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:01012211\013\nov\2017 tanggal 16 November 2017;bahwa berdasarkan jawaban Penggugat yang tersebut pada poin 3, Penggugat justru menyatakan dirinya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, padahal Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 dengan status Kurang Bayar 177.491.400,00 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-050072281/PPTOPS/ WPJ.30/KP.0503/2017 tanggal 4 April 2017 dimana dalam pengisiannya terdapat unsur penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto luar negeri, penghasilan sewa atas tanah dan/atau bangunan dan dividen (terlampir). Didukung juga dengan Tax Reference Nomor SXXXX669E tanggal 27 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority Of Singapore diketahui Penggugat baru saja meminta secara legal Certificate of Residence di Singapura pada tanggal 16 Oktober 2017;bahwa terkait Penolakan atas Penetapan status Penggugat sebagai Wajib Pajak Non Efektif, disampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017, Penggugat mengajukan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Kepala KPP Kebayoran Lama yang diterima langsung oleh KPP Kebayoran Lama pada tanggal 13 Desember 2017 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-9312S/WPJ.30/KP.0503/2017. Kemudian atas surat tersebut, KPP Kebayoran Lama menerbitkan Surat Nomor S-179NE/ 30/KP.0503/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang menyatakan Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif;bahwa kemudian Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang kedua yang diterima langsung oleh KPP Kebayoran Lama pada tanggal 5 Maret 2018 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-19425/ 30/KP.0503/2018. Atas surat permohonan tersebut, pada tanggal 9 Maret 2018 KPP Kebayoran Lama menerbitkan Surat Keputusan Nomor: S-48NE/ WPJ.30/KP.0503 /2018 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif dengan alasan masih terdapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang belum ditindaklanjuti;bahwa perihal Penentuan Strategi Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak diketahui bahwa terkait dengan masalah penyelesaian permohonan Non Efektif bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak dan mengingat Penggugat memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta, maka sampai dengan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai ketentuan bahwa Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan status Non Efektif dan belum ada penegasan lebih lanjut dari Kantor Pusat DJP;bahwa mengingat jangka waktu penyelesaian permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif selama 5 (lima) hari kerja, maka Kepala Kantor mempertimbangkan untuk mengembalikan terlebih dahulu permohonan yang diajukan Penggugat (menolak);bahwa mengingat Penggugat mengikuti program amnesti pajak dengan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor: KET-18071/PP/WPJ.30/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan mempunyai kewajiban penyampaian pelaporan penempatan Dan mengingat adanya sarana penyampaian laporan Penempatan harta melalui saluran tertentu (e-reporting) melalui laman http://djponline.paiak.go.id dan adanya Sarana Pengungkapan Aset Sukarela (SPT PAS Final) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2017 tanggal 20 November 2017 maka Wajib Pajak Non Efektif dikhawatirkan tidak dapat memanfaatkan sarana tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka permohonan Penggugat atas penetapan Non Efektif ditolak;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif S-48NE/WPJ.30/KP.0503/2018 tanggal 9 Maret 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim untuk dapat menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat; bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Tergugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001103.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp441.999.029,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 140 Tahun 2009 tanggal 12 Mei 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang izin pemberian lokasi Pemohon Banding untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Semitau, Suhaid, dan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, memperoleh izin perkebunan seluas 19.200 Ha; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 235 Tahun 2010 tentang Revisi dan Perpanjangan izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada Pemohon Banding dengan luas areal 19.200 Ha yang berlokasi di Kecamatan Semitau, Kecamatan Suhaid, dan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 290 Tahun 2006 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Pemohon Banding di Kecamatan Semitau, Suhaid dan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan TBS. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS. Pemohon Banding tidak memiliki unit produksi/pabrik kelapa sawit sendiri. Pemohon Banding bekerjasama dengan pihak pengolah TBS, untuk memproses TBS menjadi CPO (yang penyerahannya terutang PPN 10%) yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding; bahwa Biaya Jasa pengolahan yang akan diterima PT MAUsebesar Rp400,00/kg CPO dan PK, menurut Terbanding dianggap tidak wajar karena biaya tersebut termasuk biaya penyimpanan dan biaya lainnya; PT MAUMenagih biaya jasa pengolahan setiap satu bulan sekali; bahwa Pajak Masukan dari hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN dengan demikian Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam faktur pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pengeluaran untuk pembelian pupuk, land clearing, Herbisida Pestisida dan Sejenisnya, Service Alat Berat dan Jenisnya, Bibit Kelapa Sawit, Konstruksi Perumahan Kebun dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa adalah Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian pupuk, Service Material, Konstruksi terkait dengan kegiatan pengelolaan kebun sawit Pemohon Banding;bahwa atas Tandan Buah Segar (TBS) yang dititip olahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pengolah, menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, yaitu: bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menimbang beberapa penjelasan dan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa: Penyerahan TBS kepada pihak ketiga untuk dititip olahkan menjadi CPO memenuhi kriteria sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN; bahwa terkait dengan penyerahan CPO (BKP yang terutang PPN) yang merupakan hasil titip olah TBS yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak pengolah dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak, maka Terbanding berpendapat hanya Pajak Masukan terkait dengan jasa pengolahan TBS menjadi CPO saja yang dapat dikreditkan Pemohon Banding dalam penghitungan besaran PPN yang terutang; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7802/PJ.07/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan; bahwa pokok sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp441.999.029,00 yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp441.999.029,00 Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 -Penjelasan Umum-Pasal 1 angka 2-Pasal 1 angka 3-Pasal 1 angka 4-Pasal 1 angka 14-Pasal 1A huruf d dan penjelasannya-Pasal 4A ayat (2)-Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (2) dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (8) huruf c dan penjelasannya-Pasal 16 B ayat (1) huruf c dan penjelasannya, ayat (3) dan penjelasannya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 -Pasal 1 Lampiran: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG I. PERKEBUNAN 1 . Kakao– Buah -Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan -Biji Kakao kering fermentasi/non fermentasi-Kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah untuk pakan ternak 2 . Kopi– Buah -Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan-Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan, disangrai -Biji Kopi Kering-Biji Kopi sangrai-Kulit, sekam, selaput dan sisanya dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak 3 . Kelapa Sawit – Buah– Cangkang -Dipetik, dibrondol-Dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) –Tandan Buah Segar (TBS)-Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak-Tempurung basah/kering 3. Peraturan Pemerintah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001104.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp428.114.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 1 ayat (4);-Pasal 1 A ayat (2);-Pasal 9 ayat (2), (5), dan (6);-Pasal 16 ayat (3);-Pasal 16 B ayat (3); b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 140 Tahun 2009 tanggal 12 Mei 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang izin pemberian lokasi Pemohon Banding untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Semitau, Suhaid, dan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, memperoleh izin perkebunan seluas 19.200 Ha; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 235 Tahun 2010 tentang Revisi dan Perpanjangan izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada Pemohon Banding dengan luas areal 19.200 Ha yang berlokasi di Kecamatan Semitau, Kecamatan Suhaid, dan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 290 Tahun 2006 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Pemohon Banding di Kecamatan Semitau, Suhaid dan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan TBS. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS. Pemohon Banding tidak memiliki unit produksi/pabrik kelapa sawit sendiri. Pemohon Banding bekerjasama dengan pihak pengolah TBS yaitu PT MAUuntuk memproses TBS menjadi CPO (yang penyerahannya terutang PPN 10%) yang kemudian dijual oleh Pemohon Banding; bahwa Biaya Jasa pengolahan yang akan diterima PT MAUsebesar Rp400,00/kg CPO dan PK, menurut Terbanding dianggap tidak wajar karena biaya tersebut termasuk biaya penyimpanan dan biaya lainnya; PT MAUMenagih biaya jasa pengolahan setiap satu bulan sekali; bahwa Pajak Masukan dari hasil perkebunan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN dengan demikian Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam faktur pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pengeluaran untuk pembelian pupuk, land clearing, Herbisida Pestisida dan Sejenisnya, Service Alat Berat dan Jenisnya, Bibit Kelapa Sawit, Konstruksi Perumahan Kebun dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa adalah Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian pupuk, Service Material, Konstruksi terkait dengan kegiatan pengelolaan kebun sawit Pemohon Banding; bahwa atas Tandan Buah Segar (TBS) yang dititip olahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pengolah, menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, yaitu: bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menimbang beberapa penjelasan dan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa: Penyerahan TBS kepada pihak ketiga untuk dititip olahkan menjadi CPO memenuhi kriteria sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN; bahwa terkait dengan penyerahan CPO (BKP yang terutang PPN) yang merupakan hasil titip olah TBS yang dimiliki Pemohon Banding kepada pihak pengolah dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak, maka Terbanding berpendapat hanya Pajak Masukan terkait dengan jasa pengolahan TBS menjadi CPO saja yang dapat dikreditkan Pemohon Banding dalam penghitungan besaran PPN yang terutang; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor S-7799/PJ.07/2018 tanggal 22 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan; bahwa pokok sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp428.114.005,00 yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp428.114.005,00 Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 -Penjelasan Umum-Pasal 1 angka 2-Pasal 1 angka 3-Pasal 1 angka 4-Pasal 1 angka 14-Pasal 1A huruf d dan penjelasannya-Pasal 4A ayat (2)-Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (2) dan penjelasannya-Pasal 9 Ayat (8) huruf c dan penjelasannya-Pasal 16 B ayat (1) huruf c dan penjelasannya, ayat (3) dan penjelasannya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 -Pasal 1 Lampiran: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG I. PERKEBUNAN 1 . Kakao– Buah -Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan -Biji Kakao kering fermentasi/non fermentasi-Kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000002.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Potato Starch Baik dan Baru, Negara asal: Poland (PL), Supplier: Zaklady Przemyslu Ziemniaczanego w Pile Zetpezet Spolka Z O.O, diberitahukan dalam PIB Nomor 340020 tanggal 2 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9282/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Potato Starch Baik dan Baru 21 TNE 645,00 13,545.00 690,00 14,490.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp2.914.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9282/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-696/KPU.01/2018 tanggal 15 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan terkait barang impor, seperti term of payment, term of delivery, dan sebagainya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung berupa rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti pembayaran; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN beserta faktur pajak terkait importasi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan perusahaan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 340020 tanggal 2 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa nilai pabean untuk barang impor ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) dengan harga satuan sebesar CIF USD690,00 / TNE; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-201/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. IATM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-9282/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. Berdasarkan General Ledger yang dilampirkan, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pencatatan buku besar yang berlaku umum. Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa General Ledger terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketiadaan saldo awal dan akhir. Selanjutnya, meskipun judul yang tercantum pada bagian atas adalah Payment Journal, hanya terdapat satu buah transaksi per halaman. Jika memang General Ledger yang dilampirkan adalah asli, seharusnya pemohon dapat menunjukkan keseluruhan General Ledger, tidak hanya spesifik satu buah pencatatan per halaman; b. berdasarkan bukti korespondensi dan proforma invoice, diketahui nilai transaksi sebesar USD13,545.00 dengan term
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000099.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB Penetapan (CIF) Sat VAL Harga Sat Sat VAL Harga Sat 1 LOCRON L LIQ 12.500 KGM USD 0.8500 KGM USD 1.3500 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp31.840.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-761/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti korespondensi dan proforma invoice sebagai awal mula terbentuknya suatu transaksi tidak dilampirkan sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan Purchase Order dan tidak melampirkan Sales Contract sebagai awal mula terbentuknya harga tidak dilampirkan sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan bukti transfer dan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat diuji kebenaran jumlah yang sebenarnya ditransfer; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku utang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback) sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa nilai pabean pada pos 1 PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 ditetapkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan harga satuan untuk pos 1 sebesar USD 1.3500/KGM sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 16,875.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-205/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 9 Agustus 2018, Perihal: Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; 2. bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase OrderTAL-IMP-NTX322121 Juni 201742,500.00Terms of Payment: TT 30 days after B/L date2Bukti Korespondensi—Tidak dilampirkan3Contract for sale—Tidak dilampirkan4Proforma Invoice—Tidak dilampirkan5Order of Confirmation3221/TAL/IMP20 Juni 201742,500.00➢CIF➢Locron L➢1250 kg/IBC6Invoice/PL953903485010 Juli 201710,625.00CIF7Bill of LadingMOLU2801344624217 Juli 2017-Freight Prepaid8Form SKA—-9PIB37735224 Agusts 201710,625.00CIF10Bukti TransferBank HSBC8 Agustus 201710,625.00Invoice No. 969701; 96974811Rekening KoranBank HSBC No Rek 901-000984-075 pembayaran Invoice 9539034850 sebesar Rp141.525.000,00 tidak tercantum tanggal transaksi12Polis AsuransiAce EuropeAce EuropeAce EuropeAce Europe13Pembukuan – Genereal LedgerDilampirkan, tercatat Inv 9539034850 USD10,625.00 sebesar Rp141.575.000,00 – Buku PembelianDilampirkan, tercatat Purchase Inv TAL 3221 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar USD10,625.00 – Buku KasTidak dilampirkan – Buku HutangTidak dilampirkan – Buku PersediaanDilampirkan, tercatat persediaan bertambah tanggal 28 Agustus 2017 sebesar 12.500 Kgs MARK TAL 3221 sebagaimana tercantum di Invoice No 953903485014Dokumen/Ket. lainDilampirkan Faktur Pajak Penjualan AL 123 kepada PT Priskila Prima Makmur tanggal 1 November 2017 senilai Rp12.631 x 12.500 = Rp157.887.500,00 3. bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat Terbanding sampaikan: Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, tidak tercantum sales contract, sehingga sulit diketahui kesepakatan terkait transaksi;Rekening Giro tidak dilampirkan secara utuh selama satu bulan, melainkan di crop (potong) sehingga sulit meyakini bahwa terkait dengan transaksi yang menjadi sengketa tidak dilakukan transfer lanjutan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0473/TAL/IMP/I/2018 tanggal 9 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa Surat Keputusan yang dibanding belum melewati batas waktu diajukan permohonan banding surat keputusan tertanggal 21 Desember 2017; bahwa barang yang Pemohon Banding impor 12.500 kg Locron L Liq dengan harga USD 0.85/KG total harga menjadi USD 10,625.00 dengan nomor invoice 9539034850 tanggal 10 Juli 2017, nomor PO 3221/TAL/IMP adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada penjual (shipper) Archroma Management GmbH. Pemohon Banding dapat membuktikan dengan PO, fotokopi bukti bayar, dan fotokopi rekening koran; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017 menjadi nilai pabean sebesar CIF USD16,875.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda administrasi sebesar Rp31.840.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa alasan Terbanding tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena: a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, proforma invoice, Sales Contract, rekening koran, dan SPT Masa PPN sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku