Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000003.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Konasil K-200 Baik Dan Baru, Negara asal: Republic Of Korea (KR), Supplier: Oci Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1Konasil K-200 Baik Dan Baru4 TNE (4.000 KGM)3.800,00 (3,80)15.200,004.300,00 (4,30)17,200.00


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.333.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-663/KPU.01/2018 tanggal 12 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract yang ditandatangani kedua belah pihak sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran (perjanjian antara dua belah pihak penjual (eksportir) dengan pembeli (importir) mengenai hal- hal apa saja yang dipersyaratkan seperti nama barang, jumlah, kemasan, cara pembayaran, cara penyerahan barang, pelabuhan muat dan bongkar, waktu pengiriman, dan sebagainya);

bahwa Pemohon Banding melampirkan LC akan tetapi tidak melampirkan settlement/debit advice dan rekening koran guna melakukan uji silang atas kebenaran pembayaran transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa dari perbandingan data barang serupa, maka nilai pabean untuk barang impor pada PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, pada pos 1 dengan harga satuan sebesar CIF USD 4.300,00/TNE (CIF USD 4,30/KGM);

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-200/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. IATM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
  
b.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
  
c.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16
Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud
  
d.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;


bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a.Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa General Ledger terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketiadaan saldo awal dan akhir. Selanjutnya, dalam Payment Journal yang dilampirkan, hanya terdapat satu buah transaksi per halaman. Jika memang General Ledger yang dilampirkan adalah asli, seharusnya pemohon dapat menunjukkan keseluruhan General Ledger, tidak hanya spesifik satu buah pencatatan per halaman;
  
b.bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 23 Agustus 2017, SPTNP diterbitkan 29 Agustus 2017, pemohon mengajukan keberatan dengan surat 06/IATM-IMP/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dan KEP keberatan nomor KEP-9244/KPU.01/2017 baru terbit tanggal 07 Desember 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 17 Oktober 2017 (yang seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan).

•bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.  •Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.  •Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut :

I.Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).  II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.  •Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;  •bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;  •Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan
  
c.Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. b di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;


bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Pemohon Banding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 22/IATM-IMP/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dan 22 A/IATM-IMP/IV/JKT/2018 tanggal 10 April 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang sesuai invoice Nomor E17071028-00.1.1 dan sesuai dengan korespondensi dengan shipper perihal terbentuknya harga;

bahwa terhadap barang-barang impor Pemohon Banding yaitu Konasil K-200, Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Kwangyang-Korea dengan harga 3.800/Kg X 4.000/Kg = total harga barang tersebut sesuai dengan invoice Pemohon Banding yaitu USD15,200;

bahwa dokumen pendukung nilai transaksi serta dokumen pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan dapat dijadikan uji silang atas harga yang seharusnya dibayar;

bahwa nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan;

Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 22 B/IATM-IMP/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Penjelasan untuk Surat Tanggapan Tertulis atas Dokumen Pendukung beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa memenuhi permintaan penjelasan untuk menanggapi Surat Tanggapan tertulis atas Dokumen pendukung atas KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 08 Agustus 2017, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan surat penjelasan untuk menanggapi Surat Tanggapan tertulis atas Dokumen pendukung sebagai berikut:

I.Data – data importasi – PT.IATM

1.Nama Perusahaan: PT.IATM2.Nama Barang: Konasil K – 2003.Jumlah Barang: 4,000 Kg4.Harga Barang: USD 3.800 / Kg5.Nilai Total Barang: USD 15,2006.Negara Asal: Kwangyang – Korea7.Pemasok: OC1 Corporation8.Invoice No: E17071028-00.1.1 tanggal 31-Jul-20179.No Pengajuan: 374007 tanggal 23-Aug-2017
  
II.Terbanding menyatakan:

Kecurigaan di General Ledger terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan, dikarenakan tidak adanya Saldo Awal dan Saldo Akhir;

PIB yang disengketakan submit ke SAP CIESA tanggal 23 Agustus 2017, SPTNP – 019070 terbit tanggal 29 Agustus 2017, Permohonan Keberatan 06/IATM-IMP/X/2017 tanggal 13 – Oktober 2017 dan KEP Keberatan 9244 tanggal 07 Desember 2017 dan barang impor di bayar tanggal 17 Oktober 2017;

Mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data – data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat Pengajuan Permohonan Keberatan, namun baru disampaikan dipersidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan

Berdasarkan fakta – fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s/d b diatas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;
  
III.Tanggapan dan Penjelasan

a.Dokumen pendukung importasi semua sudah dilampirkan pada saat Banding, sebagai pembuktian tentang kebenaran Saldo Awal, Saldo Akhir dan yang lainnya Pemohon Banding lampirkan dalam bentuk Soft Copy;b.Dikarenakan sesuatu hal, pada waktu pengajuan Permohonan Keberatan Pemohon Banding minta bantuan pihak PPJK yang menyerahkan dokumen Keberatan sehingga Pemohon Banding tidak bisa secara keseluruhan disertakan dikarenakan ada vanq bersifat rahasia perusahaan sehingga Pemohon Banding baru menyerahkan pada saat Banding, Bantahan atau dalam persidangan;c.Semoga dengan Pemohon Banding melampirkan kembali dokumen pembukuan ini, agar tidak diragukan;


bahwa demikian Tanggapan tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dan atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017 atas barang impor Konasil K-200 Baik Dan Baru, Negara asal: Republic Of Korea (KR), Supplier: Oci Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD17,200.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.333.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF USD17,200.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier yaitu sesuai invoice Nomor E17071028-00.1.1 dan sesuai dengan korespondensi dengan shipper perihal terbentuknya harga;

bahwa terhadap barang-barang impor Pemohon Banding yaitu Konasil K-200, Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Kwangyang-Korea dengan harga 3.800/Kg X 4.000/Kg = total harga barang tersebut sesuai dengan invoice Pemohon Banding yaitu USD15,200;

bahwa dokumen pendukung nilai transaksi serta dokumen pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan dapat dijadikan uji silang atas harga yang seharusnya dibayar;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;  b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;  c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan  d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.


2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III);

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:

berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
  
(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil Audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
  
(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.


Pasal 12

(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
  
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
  
(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
  
(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi sebesar CIF USD17,200.00, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 268686 tanggal 13 Juni 2017;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a)Surat atau tulisan;
b)Keterangan ahli;
c)Keterangan para saksi;
d)Pengetahuan para pihak; dan/atau
e)Pengetahuan hakim.”


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

1.Purchase Order Nomor P01707.00087 tanggal 24 Juli 2017,
2.Proforma Invoice Nomor PU17072403 tanggal 24 Juli 2017,
3.Commercial Invoice Nomor E17071028-00.1.1 tanggal 31 Juli 2017,
4.Packing List Nomor E17071028-00.1.1 tanggal 31 Juli 2017,
5.Bill of Lading Nomor MCT830068 tanggal 16 Agustus 2017;
6.Polis Asuransi Nomor MA20171142269000 tanggal 30 Juli 2017;
7.Form AK Nomor K001-17-0567976 tanggal 1 Agustus 2017;
8.Letter of Credit Nomor 019-01-0043631 tanggal 25 Juli 2017;
9.Confirmation of Loan tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD15,200.00;
10.Rekening Koran Bank DBS Indonesia a.n. Pemohon Banding, Nomor 0064318 periode Oktober 2017, currency IDR;
11.Pembukuan Pemohon Banding berupa General Ledger, Payment Journal, Ledger Account Payable, Ledger PPh Ps.22, Ledger Uang Muka Import, dan Inventory Transaction;
12.Faktur Pajak, SPT Masa PPN, dan Faktur Penjualan;
13.Dokumen terkait lainnya;


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Oci Corporation, atas barang impor Konasil K-200 Baik Dan Baru, Negara asal: Republic Of Korea (KR), dengan total harga sesuai Commercial Invoice Nomor E17071028-00.1.1 tanggal 31 Juli 2017 adalah CIF USD15,200.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Confirmation of Loan tanggal 21 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada supplier Oci Corporation sebesar USD15,200.00, sebagai pelunasan atas Letter of Credit Nomor 019-01-0043631 tanggal 25 Juli 2017;

bahwa berdasarkan Letter of Credit Nomor 019-01-0043631 tanggal 25 Juli 2017 diketahui bahwa jatuh tempo adalah 88 hari, namun dikarenakan Pemohon Banding melunasi L/C 019-01-004361 sebelum jatuh tempo (57 hari) sehingga perhitungannya sebagai berikut:

Pokok                   (USD 15,200 X Kurs Rp 13,355)= Rp 202.996.000,00
 – Biaya dan Bunga (Rp 202,996,00 X 11% X 57/360)= Rp     3.535.514,00
   
 Total= Rp 206.531.514,00


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank DBS Indonesia a.n. Pemohon Banding, Nomor 0064318 periode Oktober 2017, currency IDR diketahui bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar Rp 206.531.514,00, keterangan: 019010043631MSC003;

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam General Ledger, Payment Journal, Ledger Account Payable, Ledger PPh Ps.22, Ledger Uang Muka Import, dan Inventory Transaction;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD15,200.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019070/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017 sebesar CIF USD17,200.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Konasil K-200 Baik Dan Baru, Negara asal: Republic Of Korea (KR), Supplier: Oci Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD15,200.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9244/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019070/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi Konasil K-200 Baik Dan Baru, Negara asal: Republic Of Korea (KR), Supplier: Oci Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 374007 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD15,200.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-000003.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding .