bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | PIB | Penetapan (CIF) | ||||
| Sat | VAL | Harga Sat | Sat | VAL | Harga Sat | |||
| 1 | LOCRON L LIQ | 12.500 | KGM | USD | 0.8500 | KGM | USD | 1.3500 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp31.840.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-761/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bukti korespondensi dan proforma invoice sebagai awal mula terbentuknya suatu transaksi tidak dilampirkan sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan Purchase Order dan tidak melampirkan Sales Contract sebagai awal mula terbentuknya harga tidak dilampirkan sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan bukti transfer dan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat diuji kebenaran jumlah yang sebenarnya ditransfer;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku utang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir;
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback) sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa nilai pabean pada pos 1 PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 ditetapkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan harga satuan untuk pos 1 sebesar USD 1.3500/KGM sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 16,875.00;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-205/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 9 Agustus 2018, Perihal: Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; |
| 2. | bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase OrderTAL-IMP-NTX322121 Juni 201742,500.00Terms of Payment: TT 30 days after B/L date2Bukti Korespondensi—Tidak dilampirkan3Contract for sale—Tidak dilampirkan4Proforma Invoice—Tidak dilampirkan5Order of Confirmation3221/TAL/IMP20 Juni 201742,500.00➢CIF➢Locron L➢1250 kg/IBC6Invoice/PL953903485010 Juli 201710,625.00CIF7Bill of LadingMOLU2801344624217 Juli 2017-Freight Prepaid8Form SKA—-9PIB37735224 Agusts 201710,625.00CIF10Bukti TransferBank HSBC8 Agustus 201710,625.00Invoice No. 969701; 96974811Rekening KoranBank HSBC No Rek 901-000984-075 pembayaran Invoice 9539034850 sebesar Rp141.525.000,00 tidak tercantum tanggal transaksi12Polis AsuransiAce EuropeAce EuropeAce EuropeAce Europe13Pembukuan – Genereal LedgerDilampirkan, tercatat Inv 9539034850 USD10,625.00 sebesar Rp141.575.000,00 – Buku PembelianDilampirkan, tercatat Purchase Inv TAL 3221 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar USD10,625.00 – Buku KasTidak dilampirkan – Buku HutangTidak dilampirkan – Buku PersediaanDilampirkan, tercatat persediaan bertambah tanggal 28 Agustus 2017 sebesar 12.500 Kgs MARK TAL 3221 sebagaimana tercantum di Invoice No 953903485014Dokumen/Ket. lainDilampirkan Faktur Pajak Penjualan AL 123 kepada PT Priskila Prima Makmur tanggal 1 November 2017 senilai Rp12.631 x 12.500 = Rp157.887.500,00 |
| 3. | bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat Terbanding sampaikan: Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, tidak tercantum sales contract, sehingga sulit diketahui kesepakatan terkait transaksi;Rekening Giro tidak dilampirkan secara utuh selama satu bulan, melainkan di crop (potong) sehingga sulit meyakini bahwa terkait dengan transaksi yang menjadi sengketa tidak dilakukan transfer lanjutan; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 14 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0473/TAL/IMP/I/2018 tanggal 9 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan:
bahwa Surat Keputusan yang dibanding belum melewati batas waktu diajukan permohonan banding surat keputusan tertanggal 21 Desember 2017;
bahwa barang yang Pemohon Banding impor 12.500 kg Locron L Liq dengan harga USD 0.85/KG total harga menjadi USD 10,625.00 dengan nomor invoice 9539034850 tanggal 10 Juli 2017, nomor PO 3221/TAL/IMP adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada penjual (shipper) Archroma Management GmbH. Pemohon Banding dapat membuktikan dengan PO, fotokopi bukti bayar, dan fotokopi rekening koran;
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017 menjadi nilai pabean sebesar CIF USD16,875.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda administrasi sebesar Rp31.840.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, proforma invoice, Sales Contract, rekening koran, dan SPT Masa PPN sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; |
| b. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku utang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; |
| c. | bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor 12.500 kg Locron L Liq dengan harga USD 0.85/KG total harga menjadi USD 10,625.00 dengan nomor invoice 9539034850 tanggal 10 Juli 2017, nomor PO 3221/TAL/IMP adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada penjual (shipper) Archroma Management GmbH. Pemohon Banding dapat membuktikan dengan PO, fotokopi bukti bayar, dan fotokopi rekening koran;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan secara Fleksibel dengan harga satuan sebesar USD 1,3500/KGM;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
| Pasal 9 (1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. (3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. Pasal 10 (1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. (4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
2. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Order of Confirmation, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Archroma Management GmbH, berupa jenis barang impor Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017, dengan total harga sebesar CIF USD10,625.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank HSBC tanggal 8 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Archroma Management GmbH, melalui Bank of America N.A dengan nomor rekening 901000984075 sebesar USD10,625.00, pada kurs USD1.00 = Rp13.320,00 sehingga total transfer setara dengan Rp141.525.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank HSBC per tanggal 31 Agustus 2017, ditemukan keterangan Archroma Management GmbH Pay Inv 9539034850 FX USD10,625.00 sebesar Rp141.525.000,00;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Kas/Bank Voucher, General Ledger, Inventory Valuation Detail, AP Subsidiary Ledger Detail, dan Faktur Pajak PPN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD10,625.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar CIF USD16,875.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean impor Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 sebesar CIF USD10,625.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9837/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Jenis Barang Locron L Liq, Negara asal: Swiss, Supplier: Archroma Management GmbH., diberitahukan dalam PIB Nomor 377352 tanggal 24 Agustus 2017 sebesar CIF USD10,625.00 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 17 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
| UP, S.Sos, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

