Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112920.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: Bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp2.175.637.192,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian   Terbanding   atas    pengertian   demurrage    expense    pada http://indonesiacoalbarge.blogspot.co.id/2010/10/demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan bakar kapal;(5).bahwa dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112919.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp5.786.142.861,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian   Terbanding   atas    pengertian   demurrage    expense    pada http://indonesiacoalbarge.blogspot.co.id/2010/10/demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :“Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan bakar kapal;(5).bahwa dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112917.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp14.920.615.948,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian   Terbanding   atas    pengertian   demurrage    expense    pada http://indonesiacoalbarge.blogspot.co.id/2010/10/demurrage-dalam-bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : “Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur) dan tambahan biaya bahan bakar kapal;(5).bahwa dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000082.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp1.053.308.184,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.053.308.184,00 berasal dari pembelian yang barangnya (CPO) dimasukkan ke lokasi di pabrik Kawasan Berikat yang penyerahan dan pembayarannya dilakukan setelah tanggal pengukuhan Kawasan berikat (20 Juni 2015) sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 9 ayat (2), (2b) dan Penjelasannya,-Pasal 9 ayat (8),-Pasal 9 ayat (9),-Pasal 13 ayat (1a), (2), (2a), (5), dan ayat (9) serta penjelasannya;     b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983-Pasal 19     c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;-Pasal 14 ayat (2a), (2b) dan (2c)     d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 2 ayat (2) huruf a     e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;-Pasal 7 ayat (1),-Pasal 12,-Pasal 16     f. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;-Pasal 14     g. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata-Pasal 1266,-Pasal 1339,-Pasal 1335 jo 1337,-Pasal 1338,-Pasal 1320; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Faktur Pajak atas sebagian/seluruh penerimaan pembayaran atau penyerahan BKP setelah berlakunya Izin Operasi Kawasan Berikat dengan menggunakan Kode Faktur Pajak ‘010’ yang seharusnya menggunakan Kode Faktur Pajak ‘070’ (Penyerahan yang mendapat Fasilitas PPN-nya Tidak Dipungut) sehingga pengisian Kode Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ./2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 12 PER-24/PJ./2012; bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding terikat kontrak dan apabila Pemohon Banding meminta kepada PKP Penjual untuk tidak dipungut PPN maka Pemohon Banding dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:1)Sepakat (Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata);2)Cakap (Pasal 1329 – 1331 KUHPerdata;3)Hal tertentu (Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata); dan4)Sebab yang halal (Pasal 1335 – 1337 KUHPerdata); – bahwa menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum; – bahwa suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undangundang yang berlaku; – bahwa dalam hal perjanjian telah dibuat dan ternyata terhadap salah satu pihak terpenuhi untuk tunduk pada perlakuan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian tersebut dapat dilakukan amandeman (perubahan) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akibat dari perjanjian tersebut; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah dibayar dan dapat dilihat pada arus uang Pemohon Banding di Bank, sehingga tidak terjadi kerugian Negara, Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pasal 14 ayat (2c) PMK120/PMK.04/2013 menegaskan bahwa “dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tidak dipenuhi oleh PDKB, maka atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan meskipun PPN atas pemasukan BKP tersebut nyata-nyata telah dipungut/ dibayarkan kepada PKP Penjual”; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN juncto Pasal 14 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, yang disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-6708/PJ.07/2018 tanggal 03 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) 1)Pasal 9 Ayat (2)2)Pasal 9 Ayat (2b) dan penjelasannya3)Pasal 9 Ayat (8)4)Pasal 9 Ayat (9)5)Pasal 13 Ayat (1a):6)Pasal 13 Ayat (5)7)Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya8)Pasal 16B Ayat (1)     b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat1)Pasal 1 angka 12)Pasal 1 angka 3     c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 1)Pasal 14 ayat (1)2)Pasal 14 Ayat (2),3)Pasal (2a),4)Pasal (2b),5)Pasal (2c)     d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak1)Pasal 7 ayat (1)2)Pasal 12     e. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat; -Pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Penjelasan Terbanding A. Pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sekaligus Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai Kawasa Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat melalui Surat Nomor DSI-PPO/X/0116/0515 tanggal 21 Mei 2015; bahwa atas permohonan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melakukan pemeriksaan lokasi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Nomor BA-04/WBC.02/KPP.MP.01/2015tanggal 27 Maret 2015; bahwa memperhatikan Berita Acara tersebut, Direktur Fasilitas Kepabeanan a.n Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112916.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp9.219.030.566,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian Terbanding atas pengertian demurrage expense pada http://indonesiacoalbarge. co.id /2010/10/ demurrage-dalam- bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding pada tahun 2012 diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : “Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112915.16/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp8.055.193.191,00; Menurut Terbanding: 1. Pengertian Demurrage(1).bahwa penjelasan dan pengertian terkait demurrage di atas sejalan dengan hasil penelitian Terbanding atas pengertian demurrage expense pada http://indonesiacoalbarge. co.id /2010/10/ demurrage-dalam- bisnis.html sebagai berikut :(a)demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge;(b)demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh per charter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ ponton/barge jika waktu muatlloading dan bon gkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan;(c)demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(d)Demurrage adalah istilah lazim yang digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu, ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda;(2).bahwa berdasarkan pengertian dalam Black’s Law Dictionary di atas diketahui bahwa pengertian demurrage secara umum adalah kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pengangkut karena jangka waktu pemakaian kapal yang lebih lama dari yang ditentukan sebagai akibat dari waktu bongkar muat atau berlayar yang lebih lama dari yang ditetapkan dalam kontrak yang Kompensasi yang dibayarkan terkait demmurage pada dasarnya merupakan penggantian karena terdapat kerugian dari pemilik kapal akibat penggunaan kapal yang lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak;(3).bahwa dari sampel kontrak yang diberikan Pemohon Banding berupa Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon (selaku Pembeli) dengan Pemohon Banding pada tahun 2012 diketahui bahwa selain kompensasi berupa demurrage yang dibayarkan kepada pemilik kapal, juga terdapat istilah despatch yang merupakan insentif yang diberikan oleh pemilik kapal kepada pihak yang melakukan pengangkutan batu bara karena jangka waktu pengangkutan batu bara lebih cepat dari yang seharusnya ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati;(4).bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Demurrage/Despatch Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding sendiri telah mengakui demurrage sebagai biaya (pembukuan di sisi debet) dan despatch sebagai kontra biaya dari demurrage (pembukuan di sisi kredit);(5).bahwa dalam hal ini ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi bagi pihak penjual batu bara, sebagai berikut: bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi kelebihan waktu bersandar yang disebabkan keterlambatan muat batu bara oleh penjual batu bara maka yang harus menanggung biaya demurrage adalah penjual batu bara yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran; bahwa apabila pembeli batubara menyewa langsung ke perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar Iebih cepat dari yang disetujui karena pemuatan batu bara Iebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan mendapatkan insentif (dispatch) yang akan dibayarkan oleh pembeli batu bara; bahwa apabila pembeli batubara tidak memiliki kapal dan penjual batu bara menyewa kepada perusahaan pelayaran dan terjadi waktu bersandar lebih cepat dari yang disetujui yang disebabkan pemuatan batu bara lebih cepat oleh penjual batu bara maka penjual batu bara akan memperoleh insentif (dispatch) yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran;(6).bahwa atas transaksi pembayaran demurrage sejenis dengan perusahaan pelayaran dalam negeri yaitu PT PIAP, Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dan melakukan pembayaran PPN 10%. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui secara substansi demurrage dalam sengketa ini termasuk ke dalam pengertian penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan kapal karena penambahan jangka waktu pengangkutan batubara;     2. bahwa penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy untuk masa pajak Januari s.d Desember 2012 diketahui pembeli batu bara (Wajib Pajak Luar Negeri) menyewa kapal kepada perusahaan pelayaran luar negeri dan mengirimkan kapal tersebut ke pelabuhan bongkar muat batu bara Pemohon Atas biaya demurrage yang timbul karena keterlambatan bongkar muat batu bara maka pembeli (Wajib Pajak Luar Negeri) menagihkan biaya demurrage ke Pemohon Banding. Fakta atas transaksi tersebut adalah :1)Kapal yang digunakan dan berlabuh di pelabuhan bongkar muat batu bara Wajib Pajak berada di dalam daerah pabean RI yang berasal dari luar daerah pabean RI;2)Pembeli sebagai pihak yang menagihkan biaya demurrage kepada Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;     3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal Iebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang Iebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan dll), perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul;     4. bahwa Terbanding tidak setuju terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa secara substansi demurrage dari sisi Pemohon Banding merupakan sanksi atau denda atau penalty yang dikenakan kepada penjual karena terlambat menyediakan batubara sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian batu bara dengan pertimbangan sebagai berikut :(1).Definisi Demurrage dalam Pasal 1 Spot Coal Purchase Agreement antara Therma Luzon dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : “Demurrage” means a penalty charged by the Vessel against the shipper for loading the cargo at the Loading Port beyond the allowed Lay Time;(2).substansi dalam klausul tersebut mengatur bahwa yang berhak mengenakan penalti adalah pihak perusahaan pemilik kapal karena Pemohon Banding selaku penjual memuat (loading) batu bara ke kapal melebihi jatah waktu loading yang ditentukan (laytime);(3).berdasarkan fakta dalam klausul tersebut bahwa pihak perusahaan pemilik kapal yang mengenakan penalti, maka secara substansi penalti tersebut merupakan kompensasi atas biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari bertambahnya penyediaan jasa sewa kapal batu bara dengan kapal sebagai akibat dari jatah waktu loading yang melebihi jangka waktu yang ditentukan (laytime);(4).bahwa biaya atau pengeluaran yang ditanggung oleh perusahaan pemilik kapal dari penyediaan jasa sewa kapal yang melebihi jangka waktu yang ditentukan antara lain meliputi biaya-biaya terkait kru kapal (tambahan biaya upah, makan, dan lembur)