Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000448.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 CM, Jumlah barang: 895 RO, Negara asal: Cina, Supplier: Changxing Dongxin Textileco., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Jumlah Satuan Pemberitahuan (USD) Penetapan (USD) Harga satuan CIF Harga satuan CIF 1 100% POLYESTER GREY FABRICS 80-90 GSM 245 CM 259.828 MTR 0.46 119,520.88 0.545 141,606.26 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp41.781.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1102/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut: ✓ bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;     ✓ bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti transfer dan tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut;     ✓ bahwa pada dokumen sales contract telah tertulis nomor invoice, dan tanggal invoice mendahului tanggal PO, di mana hal ini bukan merupakan hal yang lazim sehingga diragukan kebenarannya;     ✓ bahwa Pemohon Banding melampirkan asuransi dalam negeri, namun tanggal asuransi (tanggal 10 Agustus 2017), melebihi tanggal B/L (5 Agustus 2017);     ✓ bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;     ✓ bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, barang impor pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar USD0.545/MTR; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean pada PIB Nomor 363033 tanggal 16 Agustus 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD141,606.26 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-248/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 14 September 2018, Perihal: Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP-9465/KPU.01/2017 tanggal 13 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;     2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 6 Agustus 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;  b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh} hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud;  c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;     3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transaksi berupa purchase order, sales contract, Form E, bukti pembayaran ke pemasok, rekening koran, buku bank, buku pembelian, SPT Masa PPN;  b.bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;  c.bahwa terdapat perbedaan harga barang impor (100% Polyester Grey Fabrics 80-90 GSM 245 cm) untuk PIB yang disengketakan pada Form E – PIB, sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut: Invoice No DX005 tanggal 19 Juli 2017 dan PIB No. 334689 tanggal 31 Juli 2017Form E No. E173308027430005 tanggal 05 Agustus 2017CNF USW 19.520,88FOB USD119.520,88  d.bahwa Pemohon Banding melampirkan asuransi dalam negeri yang diterbitkan (10 Agustus 2017) melebihi tanggal B/L (5 Agustus 2017). hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-084060.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp4.857.392.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keterangan Pemeriksa di LPP halaman 22 s.d 25 diketahui dasar penghitungan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 Pemeriksa sebesar Rp4.857.392.682,00 adalah berdasarkan penghitungan dengan metode equalisasi Objek PPh Pasal 21 di SPT Masa dan pos-pos biaya dalam GL dan Laporan R/L Pemohon Banding; bahwa pos-pos biaya dalam GL dan Lapkeu yang di-equalisasi oleh Pemeriksa dengan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam menetapkan Objek PPh Pasal 21 setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan data dalam LPP halaman 23-24 dapat disajikan sebagai berikut: Objek PPh Pasal 21 cfm. PPh Badan: Jumlah di L/K Objek PPh Psl 21 Non Objek Harga Pokok Penjualan             Biaya Gaji, Bonus, Honor, Dan sebagainya:               Wages Expenses (daily) Rp 1.490.327.582 Rp 1.490.327.582 Rp –   TKMT Exp (daily) Rp 37.021.500 Rp 37.021.500 Rp –   Overtime Expenses (daily) Rp 424.063.524 Rp 424.063.524 Rp –   Inane Mewances (daily) Rp 9.190.000 Rp 9.190.000 Rp –   UBHR Rp 93.485.805 Rp 93.485.805 Rp –   Meal Expenses (daily) Rp 38.250.000 Rp 38.250.000 Rp –   Patch Work Expenses Rp 179.980 Rp 179.980 Rp –   Salary Expenses Rp 5.273.897.021 Rp 5.273.897.021 Rp –   TKMT expense Rp 62.491.000 Rp 62.491.000 Rp –   Overtirne Expenses Rp 599.227.611 Rp 599.227.611 Rp –   Incharge Allowances Rp 15.331.100 Rp 15.331.100 Rp –   Meal Expenses Rp 66.683.234 Rp 66.683.234 Rp –   THR Rp 319.141.888 Rp 319.141.888 Rp –                 Biaya Sehubungan dengan Jasa:               Meal Expenses Rp 285.610.502 Rp 285.610.502 Rp –   THR Rp 3.072.889.601 Rp 3.072.889.601 Rp –               Biaya Usaha LainnyaGaji, Upah, Bonus, THR, dll               Wages Expenses (daily) Rp 5.060.735.427 Rp 5.060.735.427 Rp –   TKMT Exp (daily) Rp 4.833.000 Rp 4.833.000 Rp –   Incharge Allowances (daily) Rp 5.691.500 Rp 5.691.500 Rp –   UBHR Rp 121.503.394 Rp 121.503.394 Rp –   Meal Expenses (daily) Rp 619.283.182 Rp 619.283.182 Rp –   PatchWork Expenses Rp 12.446.875 Rp 12.446.875 Rp –   Salary Expenses Rp 3.899.227.380 Rp 3.899.227.380 Rp –   TKMT expense Rp 4.232.250 Rp 4.232.250 Rp –   Overtime Expenses Rp 13.960.712 Rp 13.960.712 Rp –   Incharge Allowances Rp 16.462.000 Rp 16.462.000 Rp –   Insentive Expenses Rp 7.085.424.480 Rp 7.085.424.480 Rp –   Meal Expenses Rp 1.878.827.752 Rp 1.878.827.752 Rp –   THR Rp 781.049.018 Rp 781.049.018 Rp –   Wages Expenses (daily) Rp 1.418.548.276 Rp 1.418.548.276 Rp –   UBHR Rp 4.670.646 Rp 4.670.646 Rp –   Meal Expenses (daily) Rp 6.000.000 Rp 6.000.000 Rp –   Salary Expenses Rp 83.380.421.603 Rp 83.380.421.603 Rp –   TKMT expense Rp 16.397.000 Rp 16.397.000 Rp –   Overtime Expenses Rp 94.759.789 Rp 94.759.789 Rp –   Incharge Alowances Rp 4.280.100 Rp 4.280.100 Rp –   Meal Expenses Rp 139.488.461 Rp 139.488.461 Rp –   THR Rp 2.508.782.333 Rp 2.508.782.333 Rp –               Biaya Sehubungan dengan Jasa               Honorarium Rp 15.159.985.137 Rp  6.375.000 Rp  15.153.610.137   Honorarium Rp 22.449.767.734 Rp – Rp 22.449.767.734   Honorarium ( R ) Rp 104.281.000.000 Rp – Rp 104.281.000.000 Jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm. PPh Badan Rp  118.865.190.529     Jumlah obyak PPh Pasal 21 cfm. SPT PPh Pasal 21 (incl cabang) Rp  114.013.797.847     Selisih Rp      4.851.392.682     *) Selisih tersebut adalah Objek PPh 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21 sebesar = Rp 242.569.634 bahwa dalam LPP Pemeriksa diketahui jumlah koreksi atas DPP PPh Pasal 21 seluruhnya (termasuk objek PPh Pasal 21 Kantor Cabang) adalah sebesar Rp4.851.392.682,00 dan jumlah koreksi tersebut seluruhnya ditetapkan di kantor pusat Pemohon Banding (kode 054/ KPP PMB), sedangkan dalam skp dimaksud dan jumlah yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam Keberatannya adalah sebesar Rp4.857.392.682,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, maka jumlah pos Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp105.647.280.849,00; bahwa rincian dan penjelasan penghitungan Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa telah diuraikan di atas dan persandingan penghitungannya telah disajikan dalam KKP Rincian Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 (Indeks KKP- D.1); bahwa sesuai dengan Surat Keberatannya, untuk Objek PPh 21 yang ditetapkan Pemeriksa namun menurut Pemohon Banding merupakan alokasi pembebanan biaya THR, sedangkan realisasi pembayarannya yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah objek PPh 21 dicatat di akun 2151001, 2151002 dan 2151003, dengan illustrasi pencatatan sebagai berikut: – Jurnal saat melakukan alokasi Biaya THR         THR Expense (acc 6122030) XXXXX       Accrued expense -THR (acc 2151001)   XXXXX – Jurnal saat realisasi Biaya THR         Accrued expense -THR (acc 2151001) XXXXX       Due to PT. BP (acc 2211003)   XXXXX bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat Keberatannya terkait hal tersebut diketahui bahwa atas pencatatan alokasi pembebanan biaya maupun realisasinya, Pemohon Banding tidak pernah melakukan koreksi fiskal apapun di SPT PPh Badan karena pada dasarnya hal merupakan perbedaan waktu pengakuan saja dan bukan merupakan pembentukan cadangan (provision) dan selain itu atas realisasi yang tercatat di akun Neraca, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan penelitian terhadap illustrasi pencatatan, argumen Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam surat Keberatannya, Lapkeu dan GL Pemohon Banding diketahui bahwa pencatatan beban tersebut diakui sebagai biaya di Laporan R/L adalah pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembebanan THR expense atau UBHR expense atau Insentive expense dan Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal apapun terkait hal tersebut, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) PMK Nomor 252/PMK.03/2008 sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa penetapan Objek PPh 21 atas hal tersebut yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa untuk alasan bahwa atas biaya yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000430.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi Jenis Barang: Medley S 204 T, Jumlah Barang: 40PX, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pos Nama Barang Tarif Klasifikasi BM PPN PPh22 PPnBM Cukai 1 Medley S 204 T 3507.90.00 0.00 10.00 2.50 0.00 – Penetapan Pos Nama Barang Tarif Klasifikasi BM PPN PPh22 PPnBM Cukai 1 Medley S 204 T 3402.90.93 5.00 10.00 2.50 0.00 – dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp74.865.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-9605/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-857/KPU.01/2018 tanggal 26 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan kiasifikasi dan pembebanan atas tarif barang yang diimpor oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-022851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 7 Oktober 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp74.865.000,00; bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, invoice, packing list, B/L, MSDS, Statement dari pemasok, API-P dan NIK; bahwa berdasarkan data-data yang telah dilampirkan, maka dilakukan identifikasi barang sebagai berikut: – bahwa berdasarkan pemberitahuan PIB, invoice, packing list, dan bill of lading, barang impor yang dipermasalahkan yaitu MEDLEY S 204 T yang diekspor oleh Masby Resources Pte. Ltd.;     – bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan respon Konfirmasi Uraian Barang pada tanggal 26 September 2017 dan disampaikan contoh barang dari importir/kuasanya pada tanggal 27 September 2017 untuk kemudian dilakukan uji laboratorium;     – bahwa berdasarkan Statemen dari pemasok barang disebutkan bahwa “Medley S 204 T is an enzyme, manufactured for application in liquid laundry detergent industries”;     – bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PFPD tercantum alasan penetapan identifikasi barang sebagai berikut: oHasil uji lab (S-1285/SPHIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 4 Oktober 2017): preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran;  obahwa berdasarkan penelitian data pendukung keberatan dan pengujian laboratorium atas contoh barang disimpulkan bahwa barang impor pada diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen; bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa sesuai BTKI 2017, Bagian VI adalah “Produk industri kimia atau produk industri terkait.” bahwa sesuai BTKI 2017, Bab 34 adalah “Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, Iilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, “malam untuk gigi” dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester.” bahwa sesuai BTKI 2017, pos 34.02 adalah termasuk “Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01.” bahwa berdasarkan BTKI 2017 pos 3402.90.93 diuraikan sebagai berikut: 34.02 Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif pemukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01     – Bahan aktif permukaan organik, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak   3402.20 – Preparat disiapkan untuk penjualan eceran   3402.90 – Lain-lain     – – Dalam bentuk cair     – – Lain-lain   3402.90.91 – – – Bahan pembasah anionik   3402.90.92 – – – Preparat pencuci atau penghilang noda anionik, termasuk preparat pengelantanp, pembersih atau penghilang gemuk   3402.90.93 – – – Preparat pencuci dan penghilang noda lainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk <- Penetapan PFPD bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor pada pos 1 yang diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran.”; bahwa berdasarkan BTKI 2017, barang impor pada pos 1 yang diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik Iainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen Iebih tepat dikiasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.90.93 yaitu “Preparat pencuci dan penghilang noda Iainnya, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk.”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 3402.90.93 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen);bahwa berdasarkan penelitian di atas barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 403276 tanggal 8 September 2017 dimasukkan ke dalam pos tarif 3402.90.93 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (lima persen); bahwa di persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor 402/KPU.01/BD.1001/2019 tanggal 6 November 2018 perihal Tanggapan Sidang Sengketa Bea Masuk a.n. PT SMU yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa bea masuk dengan Pemohon Banding PT SMU, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan KEP-9605 tanggal 15 Desember 2017 sengketa antara terbanding dan pemohon banding adalah terkait klasifikasi barang berupa Medley S 204 T yang ditetapkan oleh terbanding kedalam pos tarif 3402.90.93 sehingga dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN);     2. bahwa berdasarkan LPPT dan hasil identifikasi barang, atas barang yang disengketakan diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung enzym, sodium sulfate, calcium carbonate, dan senyawa anorganik lainnya dalam bentuk butiran digunakan untuk industri cairan detergen (zat aditif pada detergen);     3. bahwa berdasarkan persidangan tanggal 22 Oktober 2018, pemohon banding menyampaikan Penjelasan tambahan dari Flowchart Medley S 204T;     4. Berdasarkan penjelasan tambahan tersebut dapat kami sampaikan: a.bahwa berdasarkan penjelasan tambahan dan Product Data Sheet Medley S 204T, atas produk tersebut memiliki Formulation Ingrediens sebagai berikut: Formulation IngredientsComposition (w/w)Sodium Sulphate, CAS no. 7757-82-6>50Calcium carbonate, CAS no.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083392.12/2011/PP/M.VB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi selisih nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp99.186.671.569 yang terdiri dari: a. Koreksi atas diskon/potongan   harga(rabat) Rp77.242.463.067 Koreksi atas jasa manajemen pemasaran Rp21.943.908.503 Jumlah Rp99.186.671.570 Total Koreksi Rp99.186.671.569 Selisih (Rp                     1) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: 1.  Koreksi atas diskon/potongan harga (rabat) sejumlah Rp77.242.463.067  Menurut Terbanding: bahwa sesuai dengan keterangan dari Pemeriksa baik yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak maupun secara lisan dan tertulis, maka penjelasan Terbanding atas substansi dari transaksi pemberian diskon yang ditetapkan sebagai Objek Pajak Pasal 23 adalah sebagai berikut: a) bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 28 April 2012 dan laporan keuangan menyatakan bahwa peredaran usaha disajikan dengan nilai netto sebesar $119.937.174,68. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap General Ledger diketahui bahwa nilai tersebut diperoleh setelah total peredaran usaha dikurangi discount/potongan harga yang rinciannya sebagai berikut: No. AccNama AccountJumlah DiscountJmh yang tercantum di Faktur PajakJumlah DiscountNon Faktur Pajak(Rp)(USD)(Rp)(USD)(Rp)(USD)80020000Commercial discounts filling equipment,26,4483.0126,4483.010080025000Commercial discounts FE, ord/prj sales86,549,2709,805.0086,549,2709,805.000080122000Commercial discounts proc plant comp, in854,505,19998,029.42854,505,19998,029.420080123000Commercial discounts equipm upgrades, in148,368016,500.00148,368016,500.000080127000Commercial disc proc plant comp, o/p sls34503,750.0034503,750.000080210510CPM Co-Packer Discount3,449,246,357394,206.5400.003,449,246,357394,206.5480210610CPM Logistic discount15,094,343,9451,721,822.9115,094,343,9451,721,822.910080211110CPM Annual order discounts54,597,900,1186,222,456.8854,597,900,1186,222,456.880080211210CPM other discounts40,026,892,4994,565,069.2912,426,296,0711,417,219.7527,600,596,4283,147,849.5480220000Commercial discounts carton packaging ma56,970,371,7946,497,981.5414,152,545,9701,614,224.7242,817,825,8244,883,756.8280220003Commercial discounts, special agreement3,375,094,457383,962.14003,375,094,457383,962.1480620000Commercial discounts spare parts1,399,043,060158,458.741,399,043,060158,458.740080625000Commercial disc spare parts, o/p sales1,338,135156.161,338,135156.160081870000Claims finishedpackaging material1,385,414,529157,961.961,385,414,529157,961.960085005000Service incomewithout service order3,596,982395.493,596,982395.490080120000Commercial discounts processing eqpt, in302, 88233.75302, 88233.7500Jumlah177,426,998,67720,230,592.8310,184,235,61011,420,817.7977,242,763,0678,809,775.04Sumber : General ledger, Faktur Pajak keluaran, dan Kurs yang digunakan adalah kurs KMK pada saat terjadinya transaksi bahwa berdasarkan rekapitulasi di atas, maka Discount/Potongan Harga/Rabat yang diberikan adalah sebagai berikut:  USDRpJumlah Discount/Rabat yang diberikan$ 20,230,592.83Rp 177.426.998.677Jumlah Discount yang diterbitkan pada Faktur Pajak Keluaran$ 11,420,817.79Rp 100.184.235.610Jumlah Discount yang diberikan diluar Faktur Pajak Keluaran$ 8,809,775.04Rp 77.242.763.067     b) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas diskon tersebut di atas, maka dapat diuraikan sebagai berikut:➢Pemohon Banding memberikan dua jenis discount/rabat, yaitu:❖Diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi dan tercantum dalam invoice maupun faktur pajak sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang DPP PPN;❖Diskon yang diberikan di akhir periode tertentu dengan kondisi pembelian yang melampaui jumlah tertentu sebagaimana tercantum dalan Rebate Agreement;➢Diskon yang diberikan diakhir periode tidak diberikan kepada semua konsumen, melainkan hanya kepada konsumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu diberikan kepada konsumen yang telah memenuhi target penjualan sebagaimana telah tercantum dalam Rebate Agreement dan waktu pemberian diskon/potongan (rabat) ini dilakukan bukan pada saat pembelian barang/jasa terjadi melainkan setelah periode tertentu dinama pembelian telah dilakukan dan jumlah pembelian tersebut menjadi dasar dari pemberian rabat;➢Mekanisme penghitungan diskon yang diberikan diakhir periode, ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan bentuknya bukanlah semacam cash discount melainkan pengurangan atas cicilan atau angsuran pembelian mesin/pemakaian mesin/pembelian material sesuai dengan kontraknya masing-masing. Selain itu jumlah diskon/potongan/rabat ini tidak seluruhnya dicantumkan dalam invoice mupun Faktur Pajak sehingga nilai penjualan bersih maupun DPP PPN bersih atas transaksi tidak seluruhnya dapat diketahui dengan pasti;     c) bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan hal-hal sebagai berikut:➢Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan: Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;➢berdasarkan ketentuan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, maka pemberian kepada konsumen yang tidak dikategorikan sebagai pemberian hadiah dan penghargaan adalah apabila pemberian:Diberikan kepada semua konsumen;Diberikan kepada konsumen tanpa melalui undian;Diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;➢berdasarkan ketentuan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 maka diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi dan tercantum dalam invoice maupun faktur pajak sebagai pengurang nilai penjualan dan pengurang DPP PPN oleh Pemohon Banding bukanlah hadiah maupun penghargaan, oleh karena itu dapat diyakini bahwa diskon yang diberikan langsung kepada pelanggan pada saat transaksi pembelian terjadi tersebut adalah diskon;➢terkait dengan diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumen diakhir periode tertentu, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:Usaha Pemohon Banding adalah menjual mesin pengepakan dan produk kemasan (material packaging) yang cocok (compatible) dengan mesin pengepakan;Diskon diberikan hanya kepada konsumen yang membuat perjanjian diskon (Rebate Agreement) dengan Pemohon Banding;Diskon hanya diberikan kepada konsumen yang membeli produk kemasan (material packaging) yang memenuhi target pembelian yang ditentukan dalam Rebate Agreement;Apabila konsumen mampu memenuhi target pembelian yang ditentukan dalam Rebate Agreement, maka Pemohon Banding dalam memberikan diskon akan menerbitkan credit note yang mengurangi cicilan atau angsuran pembelian mesin/pemakaian mesin/pembelian material sesuai dengan kontraknya masingmasing;Diskon tidak dicatat dalam faktur pajak dan invoice, dengan demikian yang tercantum dalam invoice hanyalah nilai tagihan yang masih terutang, yang nilainya didapatkan dari tagihan yang seharusnya terutang dikurangi nilai credit note;➢credit note yang diterbitkan dapat digunakan untuk mengurangi cicilan atau angsuran pembelian mesin/pemakaian mesin/pembelian material, dengan demikian credit note yang diterbitkan Pemohon Banding terkait pembelian material packaging tidak berlaku hanya untuk mengurangi harga pembelian material packaging, namun juga dapat digunakan untuk mengurangi cicilan pembelian mesin pengemas dan pemakaian mesin pengemas (sewa mesin). Dengan demikian pada dasarnya credit note bukanlah sarana untuk pemberian diskon, menurut terbanding credit note tersebut merupakan sarana pemberian imbalan;➢dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dinyatakan bahwa Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000084.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp625.113.023,00 disebabkan pembelian yang barangnya (CPO) dimasukkan ke lokasi pabrik di Kawasan Berikat yang penyerahan dan pembayarannya dilakukan setelah tanggal pengukuhan Kawasan berikat sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagai berikut : A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM; -Pasal 9 ayat (2),-Pasal 9 ayat (2b);-Pasal 9 ayat (8);-Pasal 9 ayat (9);-Pasal 13 ayat (1a);-Pasal 13 ayat (2);-Pasal 13 ayat (2a);-Pasal 13 ayat (5);-Pasal 13 ayat (9);     B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM Pasal 19;     C. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat -Pasal 14 ayat (2a),-Pasal 14 ayat (2b),-Pasal 14 ayat (2c);     D. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Pasal 2 ayat (2) huruf a;     E. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak -Pasal 7 ayat (1);-Pasal 12;-Pasal 16;     F. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat -Pasal 14;     G. KUHPerdata-Pasal 1266;-Pasal 1339;-Pasal 1335 jo 1337;-Pasal 1338;-Pasal 1320; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Faktur Pajak atas sebagian/seluruh penerimaan pembayaran atau penyerahan BKP setelah berlakunya Izin Operasi Kawasan Berikat dengan menggunakan Kode Faktur Pajak ‘010’ yang seharusnya menggunakan Kode Faktur Pajak ‘070’ (Penyerahan yang mendapat Fasilitas PPN-nya Tidak Dipungut) sehingga pengisian Kode Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ./2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 12 PER-24/PJ./2012; bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding terikat kontrak dan apabila Pemohon Banding meminta kepada PKP Penjual untuk tidak dipungut PPN maka Pemohon Banding dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:1)Sepakat (Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata);2)Cakap (Pasal 1329 – 1331 KUHPerdata;3)Hal tertentu (Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata); dan4)Sebab yang halal (Pasal 1335 – 1337 KUHPerdata); – bahwa menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum; – bahwa suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undangundang yang berlaku; – bahwa dalam hal perjanjian telah dibuat dan ternyata terhadap salah satu pihak terpenuhi untuk tunduk pada perlakuan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian tersebut dapat dilakukan amandeman (perubahan) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akibat dari perjanjian tersebut; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah dibayar dan dapat dilihat pada arus uang Pemohon Banding di Bank, sehingga tidak terjadi kerugian Negara, Terbading berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pasal 14 ayat (2c) PMK 120/PMK.04/2013 menegaskan bahwa “dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) PMK-120/PMK.04/2013 tidak dipenuhi oleh PDKB, maka atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan meskipun PPN atas pemasukan BKP tersebut nyata-nyata telah dipungut/ dibayarkan kepada PKP Penjual”;     – bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN juncto Pasal 14 ayat (2c) PMK 120/PMK.04/2013; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, yang disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-6706/PJ.07/2018 tanggal 03 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) 1)Pasal 9 Ayat (2)2)Pasal 9 Ayat (2b) dan penjelasannya3)Pasal 9 Ayat (8)4)Pasal 9 Ayat (9)5)Pasal 13 Ayat (1a):6)Pasal 13 Ayat (5)7)Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya8)Pasal 16B Ayat (1)     b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat1)Pasal 1 angka 12)Pasal 1 angka 3     c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 1)Pasal 14 ayat (1)2)Pasal 14 Ayat (2),3)Pasal (2a),4)Pasal (2b),5)Pasal (2c)     d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak1)Pasal 7 ayat (1)2)Pasal 12     e. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat; -Pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Penjelasan Terbanding Pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sekaligus Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat melalui Surat Nomor DSI-PPO/X/0116/0515 tanggal 21 Mei 2015; bahwa atas permohonan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melakukan pemeriksaan lokasi sesuai dengan Berita

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp4.109.866.935,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.109.866.935,00 berasal dari pembelian yang barangnya (CPO) dimasukkan ke Lokasi Pabrik di Kawasan Berikat yang penyerahan dan pembayarannya dilakukan setelah tanggal pengukuhan Kawasan berikat sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM-Pasal 9 ayat (2),-Pasal 9 ayat (2b) dan penjelasannya;-Pasal 9 ayat (8),-Pasal 9 ayat (9),-Pasal 13 ayat (1a)-Pasal 13 ayat (2),-Pasal 13 ayat (2a),-Pasal 13 ayat (5),-Pasal 13 ayat (9);     b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa PPn BM-Pasal 19;     c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat-Pasal 14 ayat (2a),-Pasal 14 ayat (2b),-Pasal 14 ayat (2c);     d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 2 ayat (2) huruf a;     e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 7 ayat (1),-Pasal 12,-Pasal 16;     f. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;  -Pasal 14;     g. Pasal 1266, Pasal 1339, Pasal 1335 jo 1337, Pasal 1338, dan Pasal 1320 KUHPerdata; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Faktur Pajak atas sebagian/seluruh penerimaan pembayaran atau penyerahan BKP setelah berlakunya Izin Operasi Kawasan Berikat dengan menggunakan Kode Faktur Pajak ‘010’ yang seharusnya menggunakan Kode Faktur Pajak ‘070’ (Penyerahan yang mendapat Fasilitas PPN-nya Tidak Dipungut) sehingga pengisian Kode Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ./2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 12 PER-24/PJ./2012; bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding terikat kontrak dan apabila Pemohon Banding meminta kepada PKP Penjual untuk tidak dipungut PPN maka Pemohon Banding dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:1)Sepakat (Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata);2)Cakap (Pasal 1329 – 1331 KUHPerdata;3)Hal tertentu (Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata); dan4)Sebab yang halal (Pasal 1335 – 1337 KUHPerdata); – bahwa menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum; – bahwa suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku; – bahwa dalam hal perjanjian telah dibuat dan ternyata terhadap salah satu pihak terpenuhi untuk tunduk pada perlakuan perundang-undangan yang berlaku maka perjanjian tersebut dapat dilakukan amandeman (perubahan) sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akibat dari perjanjian tersebut; bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah dibayar dan dapat dilihat pada arus uang Pemohon Banding di Bank, sehingga tidak terjadi kerugian Negara, Terbanding berpendapat sebagai berikut : – bahwa Pasal 14 ayat (2c) PMK 120/PMK.04/2013 menegaskan bahwa “dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tidak dipenuhi oleh PDKB, maka atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan meskipun PPN atas pemasukan BKP tersebut nyata-nyata telah dipungut/ dibayarkan kepada PKP Penjual”; – bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2b) UU PPN juncto Pasal 14 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal, yang disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Nomor S-6707/PJ.07/2018 tanggal 03 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) 1)Pasal 9 Ayat (2)2)Pasal 9 Ayat (2b) dan penjelasannya3)Pasal 9 Ayat (8)4)Pasal 9 Ayat (9)5)Pasal 13 Ayat (1a):6)Pasal 13 Ayat (5)7)Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya8)Pasal 16B Ayat (1)     b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat1)Pasal 1 angka 12)Pasal 1 angka 3     c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 1)Pasal 14 ayat (1)2)Pasal 14 Ayat (2),3)Pasal (2a),4)Pasal (2b),5)Pasal (2c)     d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ./2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak1)Pasal 7 ayat (1)2)Pasal 12     e. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat; -Pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Penjelasan Terbanding A. Pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sekaligus Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat melalui Surat Nomor DSI-PPO/X/0116/0515 tanggal 21 Mei 2015; bahwa atas permohonan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean