Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113206.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113206.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Rekias DPP).Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); Bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas kredit pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00043/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00008/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Maret 2012; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk kedalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT PL (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH. INC dan Renewable Energy Power International telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: TujuanPihak Kedua (Pemohon Banding) bersedia membangun pembangkit tenaga listrik dan menyediakan tenaga listrik

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113202.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113202.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Rekias DPP).Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik);bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); Bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas kredit pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diaiukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp985.311.601,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00039/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00004/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak November 2011; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk kedalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH INC dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/2010001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: TujuanPihak Kedua (Pemohon Banding) bersedia membangun pembangkit tenaga listrik dan menyediakan tenaga listrik yang dihasilkan oleh unit Pembangkit;Pihak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112061.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112061.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Welding Electrodes; 2.5MM X 350MM = 5000KG…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 22 PX, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 463863 tanggal 3 November 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1081/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13.488.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1081/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-958/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean, adapun klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, Form E, sales contract, purchase order, proforma invoice, commercial invoice, packing list, BL, polis asuransi, NIK, dan API-U; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan bukti transfer sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayarannya;bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;   bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463863 tanggal 3 November 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur;       maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463863 tanggal 3 November 2016 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa selanjutnya berdasarkan data pembanding barang serupa didapatkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463863 tanggal 3 November 2016 pada pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 0.7300/KGM dan pos 2 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 0.8430/KGM; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 463863 tanggal 3 November 2016 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 17,981.00; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-10/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 12 Januari 2018 hal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP-1081/KPU.01/2017 tanggal 16 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai Pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 34 Oktober 2017, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, lmportir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tetap tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding melampirkan pembayaran melalui internet banking kepada supplier sejumlah USD 62,490.00, bahwa besaran pembayaran yang dilakukan tidak diketahui, karena pada invoice dan sales contract yang dipermasalahkan tertera sebesar USD 12,570.00; bahwa pada detail pembayaran yang dilampirkan diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada supplier QWE sebesar total USD 49,730.00, namun pada pembayaran yang dilakukan sebesar USD 62,490.00, terdapat inkonsistensi data yang dilampirkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Persedian, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/ESAB/LOG/IV/2017 tanggal 11 April 2017 dan Surat Bantahan Nomor 032/ESAB/LOG/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan alasan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108553.12/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108553.12/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang sidang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: I.Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)Pasal 23:(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP Nomor 94 Tahun 2010)Pasal 15 ayat (3)Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:dibayarkannya penghasilan;disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; ataujatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Penjelasan Pasal 15 ayat (3)Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:a.untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;b.untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;II.Tanggapan Terbanding1.bahwa pokok sengketa adalah koreksi Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00 yaitu atas Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham yaitu PT MNB;2.bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, dinyatakan bahwa saat terutang PPh pasal 23 atas Biaya Bunga tersebut adalah pada akhir bulan dibayarkan penghasilan atau pada saat jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan mana yang terjadi lebih dahulu.Dalam hal ini pembayaran bunga belum dilakukan oleh Pemohon Banding dan belum jatuh tempo, sehingga menurut Pemohon Banding atas Biaya Bunga tersebut belum terutang PPh Pasal 23;3.bahwa Terbanding memberikan Tanggapan bahwa berdasarkan dasar hukum yang sama (sebagaimana yang dipakai oleh Pemohon Banding) yaitu Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, telah diatur hal-hal sebagai berikut:Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”.Selanjutnya masih dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut:“Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;4.bahwa dalam dokumen Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011 antara PT MNB selaku pihak pertama yang memberikan fasilitas pinjaman dan PT BRB selaku pihak kedua yang menerima fasilitas pinjaman, antara lain dimuat hal-hal sebagai berikut:Dalam halaman 2 angka 4, terkait ketentuan Bunga disebutkan: Pinjaman ini diberikan dengan beban bunga sebesar 13,5% per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulanan. Bunga akan dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester. Untuk mengamankan kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul, perhitungan dari bunga yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua bersifat final;Dalam halaman 2 Angka 6, terkait ketentuan Pajak disebutkan: Pihak Kedua harus membayar sesuai dengan ketentuannya atas semua pajak-pajak, biaya-biaya, tagihan-tagihan ataupun kewajiban-kewajiban yang timbul sekarang atau dikemudian hari yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan dan berlangsungnya Perjanjian ini;5.bahwa dalam proses pemeriksaan terdapat fakta sebagai berikut:Berdasarkan General Ledger akun 21356.01 diketahui bahwa Pemohon Banding sudah mulai melakukan penarikan pinjaman sejak tanggal 6 Mei 2011, hal ini juga sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa Saldo Hutang pada tahun 2011 kepada PT MNB adalah sebesar Rp8.306.597.025,00 (catatan: tidak ada perjanjian hutang dengan pihak lain sebelum Tahun 2011, sedangkan Perjanjian Peminjaman Uang baru dibuat pada tanggal 3 Oktober 2011). Hal ini berarti bahwa Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011 tersebut juga mencakup hutang/peminjaman uang yang dilakukan sejak 6 Mei 2011, hal ini sangat dimungkinkan mengingat PT MNB merupakan pemegang saham Pemohon Banding(kedua belah pihak mempunyai hubungan istimewa);bahwa Pemohon Banding sudah mulai melakukan penarikan pinjaman sejak tanggal 6 Mei 2011, ini berarti bahwa pada tanggal 5 November 2011 pembayaran bunga telah jatuh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107319.16/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107319.16/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp652.600.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.huruf c, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN mengatur, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN menerangkan, bahwa ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan. bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material. bahwa Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012) mengatur: a.ayat (1), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.b.ayat (2), bahwa barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.Penjelasan Pasal 16 ayat (2) menerangkan, bahwa ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.c.ayat (3), bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha.Penjelasan Pasal 16 ayat (3) menerangkan, bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan keberatan Wajib Pajak adalah koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp652.600.000,00 sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pajak Masukan tersebut telah dikapitalisasi sebagai aset tetap (Building Improvement) dan telah dilakukan penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan. bahwa oleh karena Pajak Masukan sebesar Rp652.600.000,00 telah ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan sudah dibebankan sebagai biaya berupa penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan dan terhadap Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai nomor 00019/207/12/433/15 tanggal 16 April 2015 Masa Pajak Juni 2012. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan keberatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106128.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106128.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp261.664.264,00 yang terdiri atas:1.2.Koreksi Positif atas Biaya Overhead Site-RekreasiKoreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif pembebanan biaya cadangan manfaat karyawanKoreksiRp    40.000.000,00Rp  221.664.264,00Rp  261.664.264,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 4 ayat (3) huruf d dan penjelasannya;Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya;Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan penjelasannya;Pasal 9 ayat (1) huruf e;a.Koreksi Positif atas Biaya Overhead Site-Rekreasi Rp40.000.000,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Overhead Site-Rekreasi yaitu biaya dalam rangka kunjungan QWE (QWE) karena QWE merupakan salah satu pemegang saham sebesar 5% sebagaimana dilampirkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2013 sehingga menurut Terbanding merupakan biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham sekutu atau anggota sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat permintaan pertama Nomor S-683/WPJ.20/BD/06/2015 tanggal 2 Oktober 2015 dan surat permintaan kedua Nomor S-225/WPJ.20/BD.06/2016 tanggal 14 April 2016, namun sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding hanya meminjamkan/memberikan sebagian buku catatan, data diminta terkait Biaya Overhead Site-Rekreasi dimaksud, yaitu Laporan Keuangan dan catatan atas Laporan Keuangan 31 Desember 2013 dan 2012 Lampiran 5115 Nomor 10 Modal Saham yang menyatakan QWE merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 5%; bahwa dari dokumen yang disampaikan dalam persidangan atas kegiatan pemegang saham adalah sebagai berikut:Pemohon Banding menyampaikan nota-nota pembelian makan dan minum, pelunasan catering acara QWE;Nota-Nota pembelian alat-alat seperti tali, paku, triplek, spidol, isolasi, lilin dan lain sebagainya;Kwitansi-Kwitansi pembayaran terkait rental kendaraan yang bukan untuk aktivitas usaha Pemohon Banding;Pembelian tiket pesawat;Kwitansi pembayaran kontrak untuk pesta rakyat;Pada intinya, pemegang saham yang mengadakan aktivitas pesta rakyat;bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sangat jelas biaya yang dikeluarkan termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b, sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan ketentuan dan data yang ada;  b.Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Pembebanan Biaya Cadangan Manfaat Karyawan Rp221.664.264,00 bahwa sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 224/I/PMDN/1994 tanggal 11 April 1994 bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Minyak Sawit Terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit dengan lokasi proyek di Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah; bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat Permintaan Pertama Nomor S-683/WPJ.20/BD/06/2015 tanggal 2 Oktober 2015 dan Permintaan Kedua Nomor S-225/WPJ.20/BD.06/2016 tanggal 14 April 2016, namun sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding hanya meminjamkan/memberikan sebagian buku catatan, data diminta terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya atas Penyisihan biaya cadangan manfaat karyawan berupa Laporan Keuangan, PSAK 24 Calculation Prepared for PT RTY Tbk & Subsidi Aries dan Softcopy GL/Buku Besar; bahwa berdasarkan data dalam Buku Besar tersebut Pemohon Banding mencatat biaya manfaat gaji yang belum terealisasi (Accrued Gaji Undang-Undang 13 Januari 2013) dokumen terlampir. Hal ini sesuai dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembebanan atas pencadangan biaya manfaat karyawan tersebut belum terealisasi; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyesuaian fiskal negatif tersebut karena terdapat kelebihan pencadangan biaya cadangan manfaat karyawan pada Tahun 2012 sehingga menimbulkan penyesuaian (adjustment) atas saldo awal cadangan manfaat karyawan Tahun 2013;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan, pernyataan dalam persidangan, baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a.Koreksi Positif atas Biaya Overhead Site-Rekreasi Rp40.000.000,00 bahwa Biaya Overhead Site-Rekreasi sebesar Rp40.000.000 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka kunjungan QWE (QWE), yang merupakan salah satu pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 5%; bahwa kunjungan QWE merupakan kunjungan rutin tahunan pemegang saham yang bertujuan untuk mereview kegiatan operasional perusahaan. Kunjungan tersebut masih terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;  b.Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Pembebanan Biaya Cadangan Manfaat Karyawan Rp221.664.264,00 bahwa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tidak diatur mengenai perhitungan imbalan pasca kerja oleh perusahaan sehingga pengaturannya mengikuti Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan SAK 24 Pemohon Banding membentuk dan menghitung imbalan pasca kerja dengan menggunakan jasa aktuaris (PT ASD) dengan tujuan Profesionalisme, Independensi dan Efisiensi; bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan ayat (1) huruf c, pembentukan atau penumpukan dana cadangan berupa penyisihan biaya cadangan manfaat karyawan (imbalan pasca kerja) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya yang dibebankan dalam laba rugi fiskal adalah biaya gaji karyawan, sedangkan untuk dana pencadangan atas biaya cadangan manfaat karyawan secara konsisten selalu dikoreksi dalam laporan laba rugi fiskal sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa atas biaya cadangan manfaat karyawan secara konsisten selalu dikoreksi baik itu berupa koreksi positif (apabila saldo akhir biaya cadangan manfaat karyawan bernilai positif) maupun koreksi negatif (apa saldo akhir biaya cadangan manfaat karyawan bernilai negatif); bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding juga menjelaskan kronologis pembentukan cadangan manfaat karyawan beserta jurnal akuntansinya;       Menurut Majelis : bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang