Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 096873.13/2012/PP/M.XVI.A Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 096873.13/2012/PP/M.XVI.A Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (Objek Pajak) sebesar Rp8.755.478.230,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.8.755.478.230,00 terjadi karena hasil equalisasi dengan obyek PPN JLN Non Royalti/Deviden terdapat pembayaran jasa luar negeri atas imbalan jasa periklanan yang dibayarkan ke QWE Co . Ltd. Dan RTY Corporation pada tahun 2012;

bahwa Terbanding menerapkan ketentuan dalam UU PPh Pasal 26 karena sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2010. Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, yaitu berupa Surat Keterangan Domisili yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa terutangnya pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Baik dalam hal penerapan tarif (15%) maupun pengenaan objek potput PPh Pasal 26;

bahwa atas pembayaran imbalan jasa periklanan yang tidak didukung Form DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk Masa Januari s.d Desember 2012 Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 yang menyatakan bahwa Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotocopy Surat Keterangan Domisili yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri sebagai lampiran SPT Masa;

bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan fotocopy sertifikat domisili (Certificate of Domicile atau COD) dari pihak penerima penghasilan yang berlaku untuk tahun pajak 2012, yaitu :
COD atas nama QWE Co. Ltd diterbitkan pada tanggal 7 November 2012;COD atas nama RTY Corporation diterbitkan pada tanggal 17 September 2012;
COD yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dilegalisasi oleh KPP Madya Bekasi dan tidak sesuai dengan DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas imbalan jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dan dikenakan tarif 20% dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan form DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dengan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/12/431/14 tanggal 25 April 2014 tersebut;

bahwa dalam persidangan di hadapan Majelis, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor S-3692/PJ.07/2016 tanggal 27Mei 2016 perihal : Penjelasan Sehubungan Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1090/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Juli 2015 dan memberi penjelasan sebagai berikut :

I.Pokok Sengketa
Koreksi pembayaran jasa luar negeri yang dibayarkan ke Vietnam sebesar Rp.8.755.478.230,00 karena Pemohon Banding tidak mempunyai iktikad baik dalam penerapan Perjanjian Pajak Berganda dengan tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili pada saat terutangnya PPh Pasal 26;  II.Pendapat Pemohon Banding
Dalam persidangan banding, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Surat Keterangan Domisili atau COD telah dibuktikan dalam proses keberatan dan pemeriksaan pajak maupun saat banding pada tanggal 19 April 2016, bahkan pada saat banding hendak dibuktikan aslinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perjanjian Internasional, setiap negara yang membuat perjanjian wajib melaksanakannya dengan iktikad baik demikian pula antara Indonesia dengan negara mitranya. Ketersediaan Surat Keterangan Domisili merupakan permasalahan administratif yang tidak lebih penting dari Tax Treatynya;  III.Tanggapan Terbanding
A.Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI) :
Pasal 4 ayat (1)
Pemerintah Republik Indonesia membuat Perjanjian Internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi Internasional, atau subjek hukum Internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;
Pasal 4 ayat (2) :
Dalam pembuatan Perjanjian Internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) :
Pasal 26 ayat (1) huruf d :
Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib memberikan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;
Pasal 32A :
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakkan pajak;B.Fakta Persidangan
Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Vietnam;Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili saat terutangnya PPh Pasal 26;C.Penjelasan Terbanding
Tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah sebagai berikut :Pemerintah telah membuat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Negara Vietnam dengan maksud agar bisnis lintas batas negara dapat berjalan tanpa terganggu dengan beban pajak karena perbedaan yurisdiksi pemajakan. Dalam rangka menjalankan iktikad baik tersebut, dalam pembuatan perjanjian internasional Pemerintah tetap berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan dan memperhatikan hukum nasional maupun internasional sesuai UU PI;Dalam rangka memperhatikan hukum nasional dan internasional, maka Pemohon Banding harus mematuhi norma hukum nasional sebagai hukum formal jika hendak memanfaatkan fasilitas dari hukum internasional bilateral (Pasal 32 A UU PPh) diantaranya terkait surat keterangan domisili. Hukum nasional, yakni Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengemukakan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan adalah saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya yang dilakukan kepada Subyek Pajak Dalam Negeri;Terkait dengan kepentingan nasional, maka persyaratan formal atas penggunaan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara lain wajib dipenuhi oleh semua Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana telah dijelaskan dalam surat banding nomor SUB-235/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 2 Desember 2015;Sengketa yang diperiksa oleh Majelis Hakim dalam kasus ini adalah tidak terpenuhinya syarat formal pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda karena tidak adanya Surat Keterangan Domisili pada masa transaksi pembayaran. Dengan tidak disampaikannya Surat Keterangan Domisili sesuai masa pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak, maka perjanjian penghindaran pajak berganda tidak dapat diterapkan;  IV.Kesimpulan dan Usul
1.Kesimpulan
Pemohon Banding tidak memperlihatkan iktikad baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tidak memenuhi syarat formal;Surat Keterangan Domisili yang tidak disampaikan pada masa pajak terjadinya transaksi pembayaran tidak dapat menjadi bukti di Pengadilan Pajak;2.Usul
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal administrasi hukum nasional dan demi rasa keadilan bagi Wajib Pajak lainnya yang telah patuh pada hukum nasional sebagai hukum formal;
bahwa dalam persidangan di hadapan Majelis, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor S-4668/PJ.07/2016 tanggal 13 Juli 2016 perihal : Kesimpulan Akhir Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1090/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Juli 2015 dan memberi penjelasan sebagai berikut :

I.Pokok Sengketa
Sengketa atas koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 8.755.478.230,- II.Menurut Pemohon Banding
Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan alasan sebagai berikut : Surat Ketrangan Domisili (SKD) yang tidak disampaikan kepada Dirjen Pajak hanya merupakan permasalahan administratif dan tidak mempengaruhi substansi status penduduk/ residence dari ,subjek pajak dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD kepada Dirjen Pajak karena tidak memotong apapun pajak dari transaksi pembayaran imbalan jasa luar negeri sehingga SPT Masa tidak dilaporkan. Terkait dengan sengketa yang sama, disampaikan referensi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa SKD berfungsi sebagai alat kontrol untuk memastika bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasa 26 adalah penduduk negara treaty partner.  III.Uraian Terbanding
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur:
Pasal 3 ayat (1):
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau ternpat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI), antara lain mengatur:
Pasal 4 ayat (1):
Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu Negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Pasal 4 ayat (2):
Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh.), mengatur antara lain:
Pasal 2 ayat (4) huruf a:
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pasal 26 ayat (1) huruf a:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
Pasal 32 A:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.
Pasal 35:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.4.Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalann Tahun Berjalan (PP-94), antara lain mengatur bahwa:
Pasal 24:
(1)Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:
dalam negeri dari Indonesia; dan/ataudari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 (PER-61), antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1:
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah peijanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan Iengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pasal 3:
(1)Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danTidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Pasal 4:
(1)Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan Iengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa terutangnya pajak;Pasal 5:
(1)SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.(2)SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua betas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.Pasal 9:
(1)Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.Lampiran I.A. 4:
Sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/ pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/ dipungut, bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN.  B.Tanggapan Terbanding.

a.P3B antara negara Indonesia dengan negara lain merupakan pengaturan khusus terkait dengan fasilitas dari objek PPh Pasal 26. Dalam rangka pembentukan P3B tersebut, negara Indonesia tetap memperhatikan kepentingan nasional sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PI dan Pasal 32A UU KUP. Kepentingan nasional yang dimaksud dalam perpajakan adalah pelaksanaan self assessment. Penetapan pajak yang dilakukan melalui pemeriksaan didasarkan atas pelaksanaan self assessment dari Pemohon Banding pada saat masa terjadinya peristiwa atau perbuatan dari Subjek Pajak (ius operatuum).b.Argumentasi pembenaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait tidak menyampaikan SKD pada saat masa terjadinya peristiwa transaksi sebagai lampiran SPT Masa karena tidak ada pajak yang harus dipotong, tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo PER-61 menyatakan bahwa Pemohon Banding wajib membuat dan melaporkan SPT masa termasuk bukti potongnya walaupun tidak dilakukan pemotongan pajaknya atau “NIHIL”. Hal ini penting untuk diperhatikan demi kepastian hukum perpajakan.c.Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2), dan 32A UU PPh, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak dengan memperhatikan kepentingan nasional dalam hal ini self assessment. OlehKarena itu bentuk dan materinya terkait pemberlakukan P3B terhadap Wajib Pajak Luar Negeri ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.d.Bahwa dengan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 UU PPh dengan PP-94.e.Berdasarkan Pasal 24 PP-94 bahwa tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.f.Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-61 sebagaimana telah diubah dengan PER-24.g.Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, Pemohon Banding telah diberi amanah sebagai Pemotong Pajak atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.h.Berdasarkan peraturan perpajakan sebagaimana diungkap sebelumnya maka jika Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT Masa-nya maka wajib melakukan pemotongan pajak sebesar 20% berdasar UU PPh.i.Dalam rangka penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan kesepakatan mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan antara Indonesia dengan negara mitra P3B dan merupakan fasilitas yang hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, yaitu:
a)orang atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri di Indonesia dan/atau di negara mitra P3B, danb)khusus untuk penghasilan bunga, dividen, dan royalti, pihak yang menerima penghasilan tersebut adalah pihak yang menikmati manfaat atas penghasilan tersebut (beneficial owner).2.Dalam penerapan P3B di Indonesia, manfaat P3B hanya dapat dinikmati oleh pihak-pihak tersebut (LB Vietnam dan TK-L Media Corporation) di atas dengan cara menerapkan P3B saat Pemohon Banding menjalankan kewajiban pemotongan /pemungutan Pajak Penghasilan.
3.Pemohon Banding harus menerapkan ketentuan dalam P3B apabila penerima penghasilan:
a)bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;b)memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan dalam P3B; danc)Tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009.Dalam hal salah satu persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, Pemohon Banding tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B.j.Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding (pemeriksa pajak) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran service fee yang dilakukan oleh LB Vietnam dan TK-L Media Corporation pada SPT Masa PPh Pasal 26 sebagaimana mestinya, dan ketentuan pelaksanaan Penghindaran Pajak Berganda juga tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dan LB Vietnam & TK-L Media Corporation.  C.Kesimpulan dan Usul
Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berkesimpulan bahwa:
Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding merujuk kepada dokumen yang dilaporkan Pemohon Banding secara self assessment. Dokumen yang tidak dilaporkan ke KPP bukan dokumen perpajakan dari Pemohon Banding karena tidak teradministrasi di KPP sehingga tidak dapat menjadi alat bukti persidangan banding (pembuktian menjadi bias).Permasalahan SKD tidak semata-mata hanya terkait alat kontrol penyalahgunaan P3B tetapi juga terdapat kepentingan nasional di dalamnya berupa kedaulatan hukum perpajakan yang harus dipenuhi oleh seluruh Wajib Pajak termasuk Pemohon Banding.Terbanding tidak menjamin keabsahan SKD yang tidak disampaikan secara resmi melalui mekanisme self assessment pada saat terutangnya pajak penghasilan. SKD yang tidak memenuhi formal administrasi mempunyai konsekuensi, tidak relevan untuk diteliti materinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1090/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 atas nama PT ASD.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena : Hak Pemajakan atas laba usaha adalah di negara domisili penerima penghasilan, sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Negara Indonesia dan Vietnam;

bahwa dalam Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Vietnam, disebutkan sebagai berikut:
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a)that permanent establishment;(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.”
bahwa sesuai dengan penjelasan diatas, bahwa atas pendapatan usaha dari laba usaha yang dilakukan, hak pemajakan ada di negara penerima penghasilan, kecuali penerima penghasilan tersebut menjalankan usahanya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Karena pihak penerima penghasilan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka hak pemajakan ada di Vietnam. Dari segi pelaksanaan pekerjaan, pemberian jasa tersebut juga sepenuhnya dilakukan diluar negeri sehingga tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

bahwa karena penghasilan yang diterima oleh QWE Co.Ltd. dan RTY Corporation adalah suatu laba usaha (business profit) dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka berdasarkan ketentuan P3B hak pemajakan penghasilan tersebut adalah dinegara Vietnam dimana kedua perusahaan tersebut adalah penduduk (resident) di negara Vietnam. Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat domisili (Certificate of Domicile atau COD) yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara Vietnam (General Department of Taxation) dan COD tersebut yang terkait dengan masa pajak yang menjadi sengketa. Dan sudah di sampaikan di surat tanggapan hasil penelitian keberatan pada tanggal 3 Juli 2015;

Pemohon Banding memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan dalam P3B bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi sertifikat domisili dan Form- DGT 1 dari pihak penerima penghasilan yang berlaku untuk tahun pajak 2012. COD tersebut diterbitkan atas nama QWE Co.,Ltd. pada tanggal 7 November 2012 dan atas nama RTY Corporation tanggal 17 September 2012 oleh otoritas pajak di negara Vietnam. Fotokopi COD dimaksud Pemohon Banding lampirkan;

bahwa dengan demikian, persyaratan administratif untuk penerapan ketentuan P3B Indonesia-Vietnam atas penghasilan jasa periklanan yang diterima oleh kedua badan usaha tersebut diatas pada tahun pajak 2012 telah dipenuhi. COD tersebut membuktikan bahwa kedua badan usaha tersebut benar-benar penduduk di negara Vietnam dan dengan demikian berhak untuk memanfaatkan ketentuan dalam P3B Indonesia – Vietnam;

bahwa atas pemanfaatan jasa tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (PPN JLN) dan telah Pemohon Banding kreditkan di SPT Masa PPN masa pajak Januari-Desember 2012. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti setoran PPN Jasa dari luar daerah pabean (Lampiran 6). P3B memiliki kedudukan setara dengan Undang-Undang, dan maka dari itu ketentuan dalam P3B harus dihormati bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kedudukan P3B adalah setara/sederajat dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, maka dari itu P3B harus dihormati oleh semua pihak. Adapun ketentuan lain dibawah UU sifatnya adalah aturan pelaksanaan dari UU ataupun P3B itu sendiri, namun sejatinya tidak dapat menghilangkan hak-hak para pihak dalam perjanjian yang telah diatur dengan jelas dalam P3B;

bahwa Pasal 4 ayat (4) dari PER 24/PJ/2010 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda disebutkan sebagai berikut:
“Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)menggunakan bahasa Inggris;b)diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;c)berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;d)sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dane)mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.”
bahwa COD yang diterbitkan oleh otoritas Vietnam telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PER 24/PJ/2010, dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan dalam P3B;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp.8.755.478.230 bukan merupakan objek PPh 26 untuk masa pajak Januari-Desember 2012;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Bekasi nomor LAP127/WPJ.22/KP.0705/2014 tanggal 23 April 2014, dari hasil equalisasi dengan SPT Masa PPN terdapat objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.755.478.230 yang merupakan jasa Luar Negeri non Royalty/Deviden, yang berasal dari pembayaran atas imbalan jasa periklanan ke QWE Co., Ltd dan RTY Corporation pada Tahun 2012;

bahwa Terbanding menerapkan ketentuan dalam UU PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, yaitu berupa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II (Form DGT-1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. Sesuai dengan PER Dirjen Pajak No.24/PJ/2010 , sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B baik dalam hal penerapan tarif (15%) maupun pengenaan objek potput PPh Pasal 26;

bahwa atas pembayaran imbalan jasa periklanan yang tidak didukung form DGT-1, maka Terbanding sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 dan Per-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 mengenakan tarif PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;
       
bahwa Terbanding menyebutkan bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk masa Januari s.d Desember 2012 Pemohon Banding tidak melampirkan SKD, yang berarti tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 yang menyatakan bahwa Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;

bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding melampirkan fotokopi sertifikat domisili (Certificate of Domicile atau COD) dari pihak penerima penghasilan yang berlaku untuk tahun pajak 2012, yaitu COD atas nama QWE Co., Ltd. Yang diterbitkan pada tanggal 7 November 2012 dan COD atas nama RTY Corporation yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2012,dan bahwa COD yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dilegalisasi oleh KPP Madya Bekasi dan tidak sesuai dengan DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 dan Per-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas imbalan jasa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 dan dikenakan tarif 20% karena Pemohon Banding tidak melampirkan form DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 dan Per-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari s.d Desember 2012;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena Hak Pemajakan atas laba usaha berada di negara domisili penerima penghasilan, sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Negara Indonesia dan Vietnam;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Majelis mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi sertifikat domisili (Certificate of Domicile atau COD) dari pihak penerima penghasilan yang berlaku untuk tahun pajak 2012, yaitu COD atas nama QWE Co., Ltd. yang diterbitkan pada tanggal 7 November 2012 dan COD atas nama RTY Corporation yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2012;

bahwa Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Vietnam, menyebutkan bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
(a)that permanent establishment;(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.”
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 (PER-61) diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP-94), yang mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 (PER-61), antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1:
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan Iengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3:
(1)Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danTidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 4:
(1)Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan Iengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa terutangnya pajak;   
Pasal 5:
(1)SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.(2)SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua betas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.
Pasal 9:
(1)Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.
Lampiran I.A. 4:
Sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/ pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/ dipungut, bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN.;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak menyampaikan SKD kepada Dirjen Pajak karena tidak memotong apapun pajak dari transaksi pembayaran imbalan jasa luar negeri sehingga SPT Masa tidak dilaporkan, dan menyampaikan referensi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa SKD berfungsi sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah penduduk negara treaty partner;       
bahwa atas pemanfaatan jasa dari Vietnam tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (PPN JLN) yang Pemohon Banding telah kreditkan di SPT Masa PPN masa pajak Januari-Desember 2012;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penghasilan yang diterima oleh QWE Co.Ltd. dan RTY Corporation yang dikoreksi Terbanding diperoleh dengan kondisi bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, sehingga berdasarkan ketentuan P3B hak pemajakan penghasilan tersebut ada dinegara Vietnam karena kedua perusahaan tersebut adalah penduduk (resident) di negara Vietnam, yang dibuktikan dengan adanya sertifikat domisili (Certificate of Domicile atau COD) yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara Vietnam (General Department of Taxation);

bahwa menurut Majelis persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 (PER-61) tidak dapat menghilangkan ketentuan yang diatur dalam P3B antara Indonesia dan Vietnam yang merupakan undang-undang bagi kedua belah pihak, dan bahwa COD yang diterbitkan oleh otoritas Vietnam telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PER 24/PJ/2010;

bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding dengan alasan bahwa pembayaran imbalan jasa periklanan yang tidak didukung form DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 dikenakan tarif PPh Pasal 26 dengan tarif 20% adalah tidak tepat, karena selain COD yang diterbitkan oleh otoritas Vietnam telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PER 24/PJ/2010 juga bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang yang mengatur syarat administratif tidak dapat merubah ketentuan dalam P3B terkait, yang merupakan undang-undang yang pelaksanaannya harus dipatuhi oleh Indonesia dan Vietnam, dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut :

Koreksi Objek PPh Pasal 26 semula menurut Terbanding     
Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dibatalkan Majelis         
Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dipertahankan  Rp 8.755.478.230,00
Rp 8.755.478.230,00
Rp.                     0,00
bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :
UraianPemohon
BandingTerbandingMajelisDasar Pengenaan Pajak13.095.787.17821.851.265.40813.095.787.178PPh Pasal 26 yang terutang1.964.368.0752.405.885.0071.964.368.075Kredit Pajak   – PPh Ditanggung Pemerintah000- Setoran Masa1.964.368.0751.964.368.0751.964.368.075- STP000Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.964.368.0751.964.368.0751.964.368.075Pajak yang tidak/kurang dibayar02.405.885.0070Sanksi Administrasi:   -Bunga Pasal 13 (2) KUP0976.017.8690Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.381.902.8760
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan   :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1090/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember Tahun 2012 Nomor: 00006/204/12/431/14 tanggal 25 April 2014, atas nama PT ASD, sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2016 oleh Majelis XVIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.                 
Drs. DEF, M.Si.                 
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum.         
dengan dibantu oleh
JKL, S.H, M.M.    sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-096873.13/2012/PP/M.XVI.A Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.                 
Drs. DEF, M.Si.                 
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum.         
dengan dibantu oleh
MNO, S.E., M.M sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding.