Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88008/PP/M.IIIB/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi DPP PPN atas pemungutan pajak oleh pemungut pajak sebesar Rp4.798.827.407,00, merupakan koreksi atas perolehan atau pemanfaatan jasa dari QWE Inc Ltd, berupa Matak Sharing Facility, dari PT RTY berupa sharing surface dan Petricina International Jabung berupa sharing cost, yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding, selaku pemungut pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding proses permohonan pembayaran kembali ke SKK Migas atas PPN yang telah Pemohon Banding pungut mensyaratkan adanya faktur pajak. Oleh karena itu, jika Terbanding tetap memaksakan mengenakan PPN atas transaksi cost sharing, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan permohonan kembali ke SKK Migas karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur. Sehingga, hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan melanggar konsep bagi hasil dalam industri migas dan pada akhirnya akan mengakibatkan peningkatan biaya operasi dalam industri migas karena adanya pembayaran PPN yang tidak dapat dibayarkan kembali; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo dilakukan karena terdapat penyerahan jasa sehubungan dengan biaya bersama (joint cost) yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN, yang berupa perolehan atau pemanfaatan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN , dengan rincian sebagai berikut : NoTgl EntryNama RekananUraianDPP USDDPP Rupiah129/03/2012QWEMatak sharing fee (Jan & Mar 12)75,497.37718.538.292230/03/2012QWEMatak sharing fee (Dec 11)37,748.67360.706.850330/03/2012QWEMatak sharing fee (Dec 11)37,748.67360.706.850421/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface17,850.00172.359.422521/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface12,600.00121.665.474621/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface2,100.0020.277.579719/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract6,776.4365.704.065819/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract7,455.7972.397.958919/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract1,559.0315.138.6491019/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract81,936.25795.625.5681119/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract9,472.9991.985.5751219/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract10,438.11101.357.1801319/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract26,512.50257.444.3291419/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract4,060.0039.423.8181519/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract1,268.7512.319.9431629/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract81,936.25779.819.6561729/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract26,512.50252.329.9351814/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 1237,748.67365.086.4511914/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 125,654.1654.684.2372014/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 121,423.7113.769.4182114/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 1211,796.46114.089.5222220/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 121,383.4513.396.638 Total 499,469.764.798.827.407 bahwa berdasarkan Matak Facilities Sharing Agreement nomor 03/COPI.LOG/I/10/2010 tanggal 01 Oktober 2010 diketahui bahwa QWE Inc, Ltd adalah operator yang memiliki fasilitas di area Matak. Adapun FGH dan JKL (PONSBV) adalah pemakai fasilitas; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding terbukti telah memanfaatkan jasa atau fasilitas penunjang di Matak berupa landasan bandara (airport), pengisian bahan bakar pesawat, gudang/warehouse, utilitas dan fasilitas Iainnya di Laut Natuna yang dioperasikan oleh QWE dan Prov of Dual Sharing Surface dari PT RTY; berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), diatur bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa merujuk ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN a quo, maka fasilitas penunjang di Matak berupa landasan bandara (airport), pengisian bahan bakar pesawat, gudang/warehouse, utilitas dan fasilitas lainnya di Laut Natuna yang dioperasikan oleh QWE atas penggunaan fasilitas tersebut oleh JKL, merupakan aktivitas jasa. Dengan kata lain, terdapat penyerahan jasa dari QWE kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, diketahui bahwa aktivitas jasa yang diserahkan oleh QWE yang dimanfaatkan Pemohon Banding tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa terkait dengan transaksi dengan PT.ASD, berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012, ternyata transaksi sebesar Rp2.483.546.675,00 a quo, belum dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Masa Pajak Maret 2012; bahwa isu sengketa terkait juga adanya pembatalan transaksi dan akrualiasasi transaksi atas objek sengketa tersebut. Artinya bahwa sebetulnya, Pemohon Banding telah menikmati fasilitas, namun belum melakukan pembayaran karena belum adanya penagihan dari lawan transaksi; bahwa penihilan nilai Accrual Expense bukan berarti suatu transaksi dibatalkan, Pemohon Banding harus tetap mencatat besarnya biaya yang sebenarnya terjadi pada saat invoice benar-benar sudah diterima dan jumlahnya dapat diketahui dengan pasti, sehingga pembatalan Accrued Expense semestinya diikuti dengan pencatatan utang dan/atau pelunasan biaya dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dipertahankan, dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak. bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya sengketa ini adalah terkait dengan sharing facility, tetapi pada saat pemeriksaan terdapat keterburu-buruan Terbanding dalam melakukan koreksi karena pada saat closing tidak ada sengketa, tetapi muncul pada SKP, Terbanding mencari dalam general ledger dengan kata sharing, sehingga mengakibatkan akun yang tidak terkait dengan sharing facility ikut dikoreksi karena sebenarnya jurnal tersebut sudah dibatalkan; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding a quo, karena dari jumlah koreksi tersebut terdapat : Pembatalan transaksi (reversing entries),Jurnal Accrual yang merupakan jurnal estimasi yang kemudian dibalik di bulan berikutnya atas Matak Sharing Fee;Transaksi Pemohon Banding dengan PT ASD, telah dilakukan pemungutan PPN dan dilaporkan ke KPP Migas, danCost Sharing bukan merupakan obyek PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan adanya pembatalan transaksi, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Entry pada General Ledger (GL) Pemohon Banding (JKL), yang kemudian Terbanding melakukan koreksi dengan hanya mengambil sisi debet dari jurnal biaya tersebut tanpa melakukan analisa mendalam atas transaksi a quo, dengan perincian sebagai berikut : NoTgl EntryNama RekananUraianDPP USDDPP Rupiah121/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface17,850.00172.359.422,00221/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface12,600.00121.665.474,00321/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface2,100.0020.277.579,00 Total 32,550.00314.302.475 bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan oleh Pemohon banding (JKL) dan telah dijurnal balik pada tahun yang sama, sehingga secara akuntansi transaksi a quo telah dibatalkan; bahwa di samping itu koreksi tersebut juga terdapat jurnal accrual yang merupakan jurnal estimasi yang kemudian dibalik di bulan berikutnya atas Matak sharing fee; bahwa Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Entry pada General Ledger (GL) Pemohon Banding (JKL), yang kemudian Terbanding melakukan koreksi dengan hanya mengambil sisi debet dari jurnal biaya tersebut tanpa melakukan analisa mendalam atas transaksi a quo, dengan perincian sebagai berikut: NoTgl EntryNama RekananUraianDPP USDDPP Rupiah129/03/2012QWEMatak sharing fee (Jan & Mar 12)75,497.37718.538.292230/03/2012QWEMatak sharing fee (Dec 11)37,748.67360.706.850330/03/2012QWEMatak sharing fee (Dec 11)37,748.67360.706.850 Total 150,994.711.439.951.992 bahwa tipe jurnal entry tersebut adalah accrual atau jurnal estimasi yang digunakan untuk kepentingan akuntansi dalam pengelolaan biaya. Karena jurnal a quo bersifat accrual atau estimasi, maka di bulan berikutnya, secara akuntansi JKL akan melakukan jurnal balik atas transaksi tersebut, oleh karena itu secara akuntansi, transaksi a quo telah dibatalkan; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan PT ASD, menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan General Ledger (GL), tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut apakah PPN telah dilakukan pemungutan, dan faktanya PPN a quo telah dipungut dan dilaporkan ke KPP Migas; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, Cost Sharing adalah bukan merupakan penyerahan Jasa (tidak ada jasa yang diserahkan) melainkan mekanisme pengalokasian biaya operasi bersama secara proporsional kepada semua stake holder yang terkait. Pengalokasian dilakukan secara proporsional sesuai dengan actual cost dan tidak ditujukan untuk memperoteh keuntungan. Pada prakteknya, QWE hanya melakukan alokasi biaya yang jumlahnya telah disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa QWE bukan merupakan penyedia jasa, melainkan KKKS yang beroperasi untuk melakukan proses eksplorasi dan eksploitasi migas yang dalam hal ini adalah bukan merupakan objek pajak sehingga bukan Pengusaha Kena Pajak; bahwa oleh karena QWE bukan merupakan PKP dan tidak dapat menerbitkan faktur pajak maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemungutan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sehubungan dengan sharing facility/cost sharing, yang menurut Terbanding adalah merupakan penyerahan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat akrualisasi transaksi atas obyek sengketa dengan QWE sejumlah Rp1.439.951.922,00, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan (Ledger dsb …), diketahui bahwa pembebanan secara akrual a quo adalah terkait dengan adanya jurnal estimasi, (belum terjadi secara riil) yang pada saat invoice kemudian diserahkan, Pemohon Banding telah melakukan jurnal balik, di samping itu juga terdapat pembatalan transaksi (reversing enties), atas transaksi a quo, sehingga menurut Majelis secara akuntansi transaksitransaksi tersebut telah dibatalkan/menjadi tidak ada; bahwa oleh karena atas jurnal accrual/estimasi telah dilakukan jurnal balik, yang sekaligus juga membatalkan jurnal sebelumnya, maka Majelis berpendapat bahwa secara akuntansi transaksi a quo juga menjadi batal; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan PT.RTY sebesar Rp314.302.475,00, berdasarkan pemeriksaan dan penelilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa memang atas transaksi a quo telah dibatalkan oleh Pemohon Banding, dan telah dilakukan jurnal nalik pada tahun yang sama, sehingga menurut Majelis, transaksi a quo menjadi batal/tidak ada; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan PT ASD yang menurut Terbanding belum dipungut dan dilaporkan Pemohon Banding, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti (SSP, Invoice, SPT … dsb) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa transaksi-transaksi a quo memang telah dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ke KPP Migas; bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat penyerahan jasa sehubungan dengan biaya bersama (joint cost) yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN, yang berupa perolehan atau pemanfaatan jasa dari QWE Inc Ltd, dan berupa Matak Sharing Facility, yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding, selaku pemungut pajak, Majelis berpendapat bahwa : menurut Pasal 5.2.2 bagian V dari PSC Pasal 5.2.2 bagian V dari PSC : PERTAMINA shall except with respect to CONTRACTORS obligation to pay the income tax and the final tax on profits after tax deduction as set forth in clause 5.1.17 of this Section V, assume and discharge all other Indonesian taxes of CONTRACTOR including value added tax, transfer tax, import and export duties on-materials, equipment and supplies brought into Indonesia by CONTRACTOR, its CONTRACTORS and subcontractors; exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by CONTRACTOR. Terjemahan Bahasa Indonesia: “PERTAMINA akan mengecualikan kewajiban KONTRAKTOR untuk membayar pajak penghasilan dan pajak penghasilan final atas laba setelah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.1.17 Bagian V ini, berasumsi dan melepaskan semua pajak Indonesia Iainnya dari KONTRAKTOR termasuk pajak pertambahan nilai, pajak atas transfer, bea impor dan ekspor-bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibawa ke Indonesia oleh KONTRAKTOR, KONTRAKTOR dan sub kontraktornya; segala pungutan/tuntutan dalam hal properti, modal, kekayaan bersih, operasi, pengiriman uang atau transaksi termasuk pajak atau retribusi atau sehubungan dengan operasi yang dilakukan oleh KONTRAKTOR yang dinyatakan pada kontrak ini.” bahwa menurut Majelis, berdasarkan kontrak PSC a quo, kontraktor (dalam hal ini Pemohon Banding) tidak wajib membayar PPN; bahwa selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukkan Kontraktor Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Usaha/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (selanjutnya disebut PMK73/2010), dinyatakan bahwa: Pasal 2: Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang izin ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 6: (1)Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.(2)…… dst bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat, bahwa Pemohon Banding sebagai KKKS pengusahaan minyak dan bumi merupakan Pemungut PPN dan dasar pemungutan PPN tersebut adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan; bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN): penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c: Penyerahan Jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak ;Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya.” bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat, bahwa kegiatan cost sharing tidak memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak dalam Pasal 4 Undang-undang PPN, karena Cost Sharing bukanlah merupakan penyerahan Jasa (tidak ada jasa yang diserahkan), melainkan mekanisme pengalokasian biaya operasi bersama secara proporsional kepada semua stakeholder yang terkait. Pengalokasian dilakukan secara proporsional sesuai dengan actual cost dan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan; bahwa di samping itu asset atau fasilitas yang digunakan oleh KKKS adalah milik Pemerintah dan dioperasikan oleh KKKS. Sehingga pada prinsipnya, cost sharing yang timbul dari fasilitas bersama tersebut tidak menyebabkan adanya penyerahan barang/jasa karena asset/fasilitas tersebut dimiliki tetap dimiliki oleh pemilik yang sama yaitu Pemerintah; bahwa selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU 22/2001) dinyatakan bahwa: Pasal 5 Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:Eksplorasi;Eksploitasi,Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:Pengolahan; …..dst.Pasal 9 (1)Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;koperasi; usaha kecil;badan usaha swasta.(2)Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu. Pasal 10 (1)Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.(2)Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.” bahwa berdasarkan ketentuan a quo, QWE hanya bisa melakukan kegiatan hulu migas yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi dan tidak bisa melakukan usaha di luar kegiatan hulu migas seperti penyedia jasa; bahwa QWE merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan hulu migas untuk menghasilkan minyak mentah dan gas bumi. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN dinyatakan bahwa: Pasal 4A (2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Penjelasan Pasal 4A Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: Minyak mentah (crude oil);Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;”bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, Conocophillips Indonesia melakukan usaha yang bukan objek PPN sehingga bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak. bahwa selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut PMK 64/2005): Pasal 3 (1)Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: 1.Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan: 1)….. dst2)Daftar rekapitulasi Faktur Paiak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa mengacu pada ketentuan a quo, proses permohonan pembayaran kembali ke SKK Migas atas PPN yang telah Pemohon Banding pungut mensyaratkan adanya faktur pajak. Oleh karena itu, jika Terbanding tetap memaksakan mengenakan PPN atas transaksi cost sharing, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan permohonan kembali ke SKK Migas karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur. Sehingga hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan melanggar konsep bagi hasil dalam industri migas dan pada akhirnya akan mengakibatkan peningkatan biaya operasi dalam industri migas karena adanya pembayaran PPN yang tidak dapat dibayarkan kembali; bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding telah menghadirkan ahli, yaitu MLP, yang merupakan ahli di bidang perminyakan (selanjutnya disebut ahli); bahwa di dalam persidangan ahli menyatakan antara lain, bahwa dalam Production Sharing Contract (PSC) yang memuat prinsip assume and discharge, KKKS dibebaskan dari pengenaan PPN di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.2.2.PSC.Block Natuna sebagaimana tersebut di atas; bahwa mekanisme yang ditempuh dalam proses pembebasan PPN adalah bahwa KKKS ditunjuk sebagai pemungut pajak dan melakukan pemungutan PPN kepada para lawan transaksi (vendor), dimana dasar pungutan tersebut adalah adanya faktur pajak yang dikeluarkan oleh vendor/rekanan. Atas pemungutan tersebut KKKS kemudian menyetorkan PPN kepada Kas Negara; bahwa setelah pembayaran tersebut, KKKS kemudian melakukan proses permohonan pembayaran kembali PPN.kepada SKK.Migas, dan SKK Migas kemudian melakukan verifikasi dan menerbitkan Berita Acara Pembayaran Kembali yang ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pembayaran kepada KKKS; bahwa menurut ahli, sesuai dengan Pasal 4 A ayat (2) UU. PPN, KKKS melakukan usaha yang bukan obyek PPN, sehingga KKKS bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dapat menerbitkan faktur pajak; bahwa selanjutnya ahli menyatakan pengelolaan fasilitas dapat diberlakukan sebagai bentuk jasa jika ada vendor, misalnya yang mengelola adalah PT MLP yang khusus hanya mengelola fasilitas tersebut; bahwa dalam sharing facility, prinsipnya adalah kontraktor menggunakan secara bersama-sama atas suatu fasilitas yang pada dasarnya fasilitas tersebut adalah milik negara; bahwa operator tidak dapat menerbitkan faktur pajak, sedangkan faktur pajak asli merupakan syarat utama untuk reimbursement, atau jika kontraktor membiayakannya sebagai biaya usaha tentu saja tidak dapat diganti oleh SKK Migas; bahwa kontraktor akan mendapatkan penggantian atas pembayaran PPN, tetapi itu untuk transaksi dengan vendor yang merupakan PKP; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa pembebanan biaya bersama (cost sharing/sharing facilities) tidak memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN, karena transaksi cost sharing bukan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) melainkan murni sebagai alokasi biaya bersama, sehingga bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN); bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa: a.surat atau tulisan; ….. dstd.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim,yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Memori penjelasan pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan para pihak dan ahli serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN: menurut Terbanding koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN menurut Majelis Rp 147.560.352.048,00 Rp 4.798.827.407,00 Rp 142.761.524.641,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 142.761.524.641,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2495/WPJ.07/2015 tanggal 06 Agustus 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00012/287/12/081/14 tanggal 13 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Dikurangi: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 142.761.524.641,00 Rp 14.276.152.465,00 Rp 14.276.152.465,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn. Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si. GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A. Dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

