Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69444/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69444/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 diterbitkan tanggal 25 November 2013 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan; Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa hal yang dikemukakan oleh Penggugat tidak tepat karena putusan Majelis Hakim pengadilan pajak yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah hanya menyangkut kepastian hukum yang berhubungan dengan biaya bunga atas pinjaman afiliasi saja sehingga nilai pembetulan yang dilakukan atas SKPKB PPh Badan hanya berasal dari unsur Biaya bunga pinjaman afiliasi saja. Adanya koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi tidak serta-merta diikuti dengan koreksi atas pendapatan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi karena hal tersebut merupakan dua peristiwa yang berbeda dan tidak berbanding lurus; Menurut Penggugat : bahwa Pembetulan SKPKB PPh Badan yang dilakukan secara Jabatan oleh Tergugat yang menggunakan Dasar Hukum yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku sehingga atas Pembetulan tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dibatalkan secara hukum; Menurut Majelis : bahwa sengketa gugagan adalah terkait Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan; bahwa Tergugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan atas SKPKB PPh Badan No. 00010/206/07/054/09 adalah cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Penggugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tidak memenuhi ketentuan formal berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bahwa Tergugat Menyatakan bahwa secara materi pembetulan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2007 karena berdasarkan putusan pengadilan pajak nomor Put. 39604/PP/M.III/12/2012 terkait deemed biaya bunga adalah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa secara material Penggugat juga tidak setuju dengan pembetulan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2007 karena berdasarkan putusan pengadilan pajak nomor Put. 39604/PP/M.III/12/2012 dan Laporan Auditor Independen Tahun 2007 yang diterbitkan oleh KAP FF, GG, HH, & KK dapat dibuktikan bahwa Penggugat memang tidak pernah membayar bunga maupun melakukan pencatatan atas biaya bunga dari hutang kepada anak perusahaan; bahwa Penggugat menyatakan bahwa dalam Tergugat ingin melakukan pembetulan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2007, seharusnya Tergugat juga harus membatalkan koreksi positif atas pendapatan bunga sebesar Rp20.224.473.814,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian terhadap bukti-bukti serta penjelasan lisan dan tertulis para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Penjelasan pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak; Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya; bahwa ruang lingkup kesalahan atau kekeliruan yang dapat dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2000 diantaranya adalah disebakan adanya kesalahan hitung; bahwa yang dimaksud kesalahan hitung menurut ketentuan tersebut antara lain adalah kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; bahwa terhadap ketentuan tersebut bahwa yang dimaksud kesalahan hitung tidak terbatas hanya pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan karena ketentuan tersebut tidaklah bersifat limitasi melainkan hanya memberikan contoh mengenai jenis kesalahan yang termasuk kesalahan hitung; bahwa ketentuan pada Pasal 34 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan adalah termasuk pengertian kesalahan hitung; bahwa Penjelasan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyebutkan bahwa yang dimaksud “putusan yang terkait dengan bidang perpajakan” meliputi putusan banding dan putusan peninjauan kembali; bahwa salah tulis dan salah hitung dalam SKPKB PPh Badan diketahui setelah keluarnya putusan atas permohonan banding Penggugat nomor Put. 39604/PP/M.IU/12/2012 yang membatalkan obyek PPh Pasal 23 dalam SKPKB No. 00086/203/07/054/09, terkait bunga atas pinjaman kepada perusahaan afiliasi yang menurut keyakinan Majelis Hakim tidak pernah terutang dan juga tidak pernah dilakukan pembayaran oleh Penggugat kepada perusahaan afiliasinya; bahwa dengan putusan Pengadilan Pajak nomor Put.39604/PP/M.III/12/2012, para pihak telah mendapatkan kepastian hukum mengenai eksistensi biaya bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi, yang menyatakan bahwa biaya bunga atas pinjaman kepada perusahaan afiliasi dinyatakan tidak ada atau tidak pernah terjadi sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 23, maka dari dalam PPh Badannya, atas biaya bunga tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya atau pengurang penghasilan neto; bahwa karena koreksi atas PPh Badan dan PPh Pasal 23 mengenai deemed biaya bunga tersebut saling terkait,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69439/PP/M.IIIA/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69439/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 83,391.92 yang terdiri dari : 1. Koreksi Harga Pokok Penjualan US$ 57,926.54 Terdiri dari : a. Biaya Entertainment sebesar US$ 56,600.57 b. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 1,325.97 2. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto US$ 25,465.38 Terdiri dari : a. Biaya Entertainment sebesar US$ 22,142.59 b. Biaya Miscellaneous sebesar US$ 3,322.79 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pembahasan pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut : Koreksi Biaya Entertaiment sebesar US$ 78,743.16 terdiri dari: Pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 56,600.57 Pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 22,142.59 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Entertainment karena Biaya Entertainment sebesar US$ 56.600,57 tersebut merupakan pemberian fasilitas bagi Mr. AAA (Pemegang Saham dan Direktur Perusahaan) dimana biaya tersebut “amat sulit” dipisahkan apakah entertainment tersebut untuk kepentingan perusahaan atau bukan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan amat sulit dipisahkan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan, berdasarkan voucher dan invoice seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan yaitu dengan : Mengidentifikasi semua transaksi-transaksi yang terdapat dalam lembaran penagihan kartu kredit Berdasarkan transaksi dalam lembaran kartu kredit, bagian keuangan/pembukuan meminta klarifikasi dan bukti-bukti pengeluaran dari si pemakai kartu kredit untuk dicocokkan dengan data yang terdapat dalam lembaran penagihan. Bahwa pada data berupa tagihan/bill, kwitansi yang pada umumnya dari restaurant, telah dicamtumkan identitas yang dijamu Berta sifat jamuan apakah untuk entertainment atau tujuan lain. Setelah dilakukan klarifikasi baru bagian keuangan memutuskan apakah atas tagihan kartu kredit yang tidak didukung oleh bukti-bukti pengeluaran dapat dibayar semuanya atau sebagian. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya entertaiment pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 56.600,57 karena Biaya Entertainment tersebut merupakan pemberian fasilitas kartu kredit bagi Mr. AAA (Pemegang Saham dan Direktur Perusahaan) yang mana tagihan tersebut dibebankan kepada perusahaan; bahwa Terbanding tidak dapat menerima system pemberian kartu kredit ke Mr. Yuki Kasugi karena tidak dapat diketahui pengeluaran Mr. AAA apakah pengeluaran untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadinya karena berdasarkan daftar nominative yang diberikan oleh Pemohon Banding misalnya untuk jamuan makan tidak disebutkan dengan siapa Mr. AAA melakukan jamuan makan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan amat sulit dipisahkan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan, berdasarkan voucher dan invoice seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertainment bagi kepentingan usaha atau bukan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah melakukan koreksi fiskal biaya entertaiment yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, sedangkan koreksi Terbanding adalah yang benar-benar merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Invoice dan voucher seharusnya dapat dilakukan pemisahan atas entertaiment bagi kepentingan usaha atau bukan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan daftar nominatif yang berisi nama-nama pihak penerima entertainment tersebut; bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, berdasarkan SOP yang ada di perusahaan Pemohon Banding, Mr. AAA wajib melaporkan siapa saja yang di entertaiment olehnya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah menjelaskan bagaimana prosedur/upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk dapat memisahkan mana yang merupakan pengeluaran untuk kegiatan usaha atau bukan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini atas pemakaian kartu kredit yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan usaha; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni1986 mengatur Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 mengatur, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding juga telah melampirkan Daftar Nominatif tersebut sebagai lampiran SPT Tahun 1986; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terbukti biaya entertaiment yang dikeluarkan oleh Pemohon terkait dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya entertaiment pada HPP sebesar US$ 56.600,57 dan biaya entertaiment pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 22.142,59, tidak dapat dipertahankan; Biaya Miscellaneous sebesar US$ 4,648.76 terdiri dari: Pada Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1.325,97 Pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 3.322,79 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Miscellaneous karena biaya miscellaneous sebesar US$1.325,97 tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura bagi pegawai; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya miscellaneous; bahwa biaya miscellaneous yang tidak dikoreksi merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan; bahwa baik dalam proses pemeriksaan, maupun dalam proses penelitian keberatan, semua dokumen- dokumen/ bukti-bukti yang berhubungan dengan entertainment telah diserahkan; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding dalam mengoreksi Biaya Miscellanous baik di Harga Pokok Penjualan maupun Pengurang Penghasilan Bruto dikarenakan biaya-biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura bagi pegawai; bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Miscellanous pada awalnya adalah sebesar US $ 4.648,79 namun dalam persidangan Terbanding menyampaikan rincian biaya Miscellanous sebesar US$ 5,097.47; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, penjelasan para pihak, peraturan perundang- undangan yang terkait serta keyakinan Majelis, dari rincian sebesar US $ 5,097.47 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa sebesar US $ 584,61 telah dikoreksi oleh Pemohon Banding sehingga terjadi koreksi ganda dan koreksi Terbanding seharusnya US $ 0; bahwa Biaya Banquet Training SMK 03
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69433/PP/M.XB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69433/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp606.723.450,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp606.723.450,00 Menurut Terbanding : bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AAA sebesar Ro136.602.860,00, CV BBB sebesar Rp22.501.500,00, PT CCC sebesar Rp99.361.600,00, PT DDD sebesar Rp56.872.600,00, PT EEE sebesar Rp121.826.892,00, PT FFF sebesar Rp2.770.370,00, PT GGG sebesar Rp9.735.000,00, PT HHH sebesar Rp55.022.325,00, PT KKK sebesar Rp9.750.000,00, dan PT JJJ sebesar Rp24.877.500,00 untuk Masa Pajak Desember 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp606.723.450,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa: “……perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya”; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena TBS-nya langsung diproses diolah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69432/PP/M.XB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69432/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesar Rp443.017.395,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp443.017.395,00 Menurut Terbanding : bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AAA sebesar Rp258.606.171,00, PT BBB sebesar Rp63.750.000,00, PT CCC sebesar Rp6.022.727,00, CV DDD sebesar Rp43.824.000,00, PT EEE sebesar Rp56.872.600,00, PT FFF sebesar Rp2.326.518,00, PT GGG sebesar Rp1.880.280,00, dan PT HHH Rp9.735.000,00 untuk Masa Pajak November 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp443.017.395,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa: “……perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya”; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena TBS-nya langsung diproses diolah ke pabrik kelapa sawit miliknya dan PKP kelapa sawit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69428/PP/M.XB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69428/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp133.281.072,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Menurut Terbanding : bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AAA sebesar Rp11.000.00,00, PT BBB sebesar Rp9.527.272,00, CV CCC sebesar Rp47.938.000,00, DDD Sebesar Rp49.680.800,00, EEE sebesar Rp5.400.000,00, dan FFF sebesar Rp9.735.000,00 untuk Masa Pajak Juli 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp189.259.122,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa: “……perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya”; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena TBS-nya langsung diproses diolah ke pabrik kelapa sawit miliknya dan PKP kelapa sawit yang selain menjual TBS juga menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48169/PP/M.V/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48169/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.428.359.797,- yang terdiri dari : Biaya Pengangkutan Masuk : Rp. 167.064.740,- Biaya Pengangkutan Keluar : Rp. 5.261.295.057,- Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa mengkoreksi objek PPh Pasal 23 yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding, berupa Sewa Kendaraan sebesar Rp 5.428.359.767. Koreksi tersebut berasal dari Biaya Pengangkutan Masuk sebesar Rp 167.064.740 dan Biaya Pengangkutan Keluar sebesar Rp 5.261.295.057. Menurut Pemohon : bahwa Ongkos Angkut Masuk bukan termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta, karena tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis sebelum barang dikirim sebagaimana diatur dalam Lampiran I nomor 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ/2007. Untuk itu, ongkos angkut masuk antara supplier dan Pemohon Banding, selaku pembeli (di mana biaya angkut tersebut seharusnya masuk dalam komponen harga perolehan barang), tidak terutang PPh Pasal 23. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 5.428.359.767,- terdiri atas: a. Koreksi atas Biaya Angkut Masuk sebesar Rp 167.064.740,- b. Koreksi atas Biaya Angkut Keluar yang terdiri dari: • Biaya angkut keramik Rp 32.984.118,- • Biaya transport mobil Rp 3.278.000,- • Jurnal Hutang Lain-lain Rp 5.225.032.939,- Rp 5.261.295.057,- Rp 5.428.359.767,- Koreksi atas Biaya Angkut Masuk sebesar Rp 167.064.740,- bahwa berdasarkan penelitian Majelis, untuk pembayaran ongkos angkut tersebut, Pemohon Banding membayarkan langsung berdasarkan kuitansi dari supplier atas ongkos angkut yang diatur oleh Supplier Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak ikut secara langsung atas proses pengangkutan barang, yang terjadi adalah Pemohon Banding menanggung ongkos kirim barang yang ditagih oleh supplier Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; bahwa yang mengatur proses angkut mengangkut adalah pihak supplier, yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya menerima barang yang dipesan Pemohon Banding (sesuai Purchase Order) dan membayarkan ongkos angkut sesuai kuitansi yang diberikan oleh pihak supplier kepada Pemohon Banding; oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa tidak ada kegiatan sewa angkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa kendaraan yang dipakai untuk mengangkut barang dari pihak supplier kepada Pemohon Banding tidak dalam penguasaaan Pemohon Banding, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 23. bahwa berdasarkan ketentuan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 Lampiran I no. 1 yang menyatakan bahwa: “Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis”. bahwa tidak terdapat kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis mengenai sewa kendaraan antara Pemohon Banding dengan pihak supplier. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 angka 1 huruf c menyatakan bahwa: ” Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23″ bahwa penggunaan jasa angkutan tersebut tidak menyebutkan jangka waktu tertentu yang telah disepakati; dengan demikian ongkos angkut masuk tersebut masuk dalam komponen harga perolehan bahan. Bahwa selain itu, atas biaya angkut yang dihitung berdasarkan banyaknya barang, berat barang, dan jarak tempuh tujuan barang yang dikirim bukan merupakan sewa yang merupakan Objek PPh Pasal 23, karena dengan menggunakan dasar perhitungan tersebut untuk menghitung ongkos angkut masuk, Majelis dapat meyakini tidak ada unsur sewa di dalamnya. bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut pendapat Majelis, Biaya Pengangkutan Masuk yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah transaksi penggunaan sarana pengangkutan milik supplier Pemohon Banding dimana pengangkutan tersebut adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi jual beli antara supplier dengan Pemohon Banding, dimana biaya yang dicharge oleh supplier (reimbursement) pada hakekatnya adalah unsur biaya yang menambah harga perolehan barang yang Pemohon Banding beli dari supplier; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, ongkos angkut masuk sebesar Rp.167.064.740 tersebut tidak termasuk dalam obyek PPh Pasal 23, oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap ongkos angkut masuk sebesar Rp.167.064.740 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding. Koreksi atas Biaya Angkut Keluar sebesar Rp 5.261.295.057,- Atas Ongkos Keluar: Cara pembayaran pengangkutan barang kepada perusahaan pengangkutan barang ada 2 sistem, yaitu pengangkutan biasa dan pengangkutan ke depo. Pengangkutan biasa dibayar oleh Pemohon Banding, yaitu untuk pembeli di sekitar wilayah Pemohon Banding. Ongkos keluar ditagih secara periodik dan secara langsung. Pengangkutan ke depo dibayar oleh pembeli (FOB). Untuk beberapa depo, yaitu di Medan dan di Palembang Pemohon Banding memberikan subsidi ongkos angkut karena terkait dengan kebijakan harga keramik setelah ada surat claim dari pembeli. Dalam mengangkut barang tidak terdapat Perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak perusahaan angkutan barang. Semua penghitungan ongkos angkut berdasarkan berat atau tujuan. bahwa dari dokumen berupa invoice/kuitansi beserta rinciannya, diketahui pembayaran ongkos angkut keluar dihitung berdasarkan banyaknya barang, berat barang, kota tujuan, dan dengan container. Ada juga yang tidak terdapat dasar penghitungannya. bahwa menurut Pemohon Banding, ongkos angkut keluar, pengirimannya adalah seperti biasa, Pemohon Banding yang menunjuk pengirimnya; ongkos angkut keluar diorder oleh Pemohon Banding namun ordernya ada yang tidak menggunakan perjanjian tertulis; tujuan pengiriman atas perintah/petunjuk dari Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 angka 1 huruf c menyatakan bahwa: ” Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23″ bahwa terdapat beberapa kontrak atau perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak supplier sebagai berikut : Perjanjian Kejasama No.: 001/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan ‘Marhaban Motor’ Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu : 16 Juni 2008 s.d. 16 Juni 2009 biaya angkut dikenakan berdasarkan kota tujuan yang sudah ditentukan tarifnya. bila terjadi kepecahan keramik akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian akan menjadi tanggungjawab pihak supplier. Perjanjian Kejasama No.: 005/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan “HH” Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu