Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69444/PP/M.IIIA/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69444/PP/M.IIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 diterbitkan tanggal 25 November 2013 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan;
Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa hal yang dikemukakan oleh Penggugat tidak tepat karena putusan Majelis Hakim pengadilan pajak yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah hanya menyangkut kepastian hukum yang berhubungan dengan biaya bunga atas pinjaman afiliasi saja sehingga nilai pembetulan yang dilakukan atas SKPKB PPh Badan hanya berasal dari unsur Biaya bunga pinjaman afiliasi saja. Adanya koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi tidak serta-merta diikuti dengan koreksi atas pendapatan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi karena hal tersebut merupakan dua peristiwa yang berbeda dan tidak berbanding lurus;
Menurut Penggugat : bahwa Pembetulan SKPKB PPh Badan yang dilakukan secara Jabatan oleh Tergugat yang menggunakan Dasar Hukum yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku sehingga atas Pembetulan tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dibatalkan secara hukum;
Menurut Majelis : bahwa sengketa gugagan adalah terkait Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan atas SKPKB PPh Badan No. 00010/206/07/054/09 adalah cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Penggugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan oleh Tergugat melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tidak memenuhi ketentuan formal berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

bahwa Tergugat Menyatakan bahwa secara materi pembetulan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2007 karena berdasarkan putusan pengadilan pajak nomor Put. 39604/PP/M.III/12/2012 terkait deemed biaya bunga adalah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa secara material Penggugat juga tidak setuju dengan pembetulan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2007 karena berdasarkan putusan pengadilan pajak nomor Put. 39604/PP/M.III/12/2012 dan Laporan Auditor Independen Tahun 2007 yang diterbitkan oleh KAP FF, GG, HH, & KK dapat dibuktikan bahwa Penggugat memang tidak pernah membayar bunga maupun melakukan pencatatan atas biaya bunga dari hutang kepada anak perusahaan;

bahwa Penggugat menyatakan bahwa dalam Tergugat ingin melakukan pembetulan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2007, seharusnya Tergugat juga harus membatalkan koreksi positif atas pendapatan bunga sebesar Rp20.224.473.814,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian terhadap bukti-bukti serta penjelasan lisan dan tertulis para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau

Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Penjelasan pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
  4. Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya;

bahwa ruang lingkup kesalahan atau kekeliruan yang dapat dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2000 diantaranya adalah disebakan adanya kesalahan hitung;

bahwa yang dimaksud kesalahan hitung menurut ketentuan tersebut antara lain adalah kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan;

bahwa terhadap ketentuan tersebut bahwa yang dimaksud kesalahan hitung tidak terbatas hanya pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan karena ketentuan tersebut tidaklah bersifat limitasi melainkan hanya memberikan contoh mengenai jenis kesalahan yang termasuk kesalahan hitung;

bahwa ketentuan pada Pasal 34 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan adalah termasuk pengertian kesalahan hitung;

bahwa Penjelasan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyebutkan bahwa yang dimaksud “putusan yang terkait dengan bidang perpajakan” meliputi putusan banding dan putusan peninjauan kembali;

bahwa salah tulis dan salah hitung dalam SKPKB PPh Badan diketahui setelah keluarnya putusan atas permohonan banding Penggugat nomor Put. 39604/PP/M.IU/12/2012 yang membatalkan obyek PPh Pasal 23 dalam SKPKB No. 00086/203/07/054/09, terkait bunga atas pinjaman kepada perusahaan afiliasi yang menurut keyakinan Majelis Hakim tidak pernah terutang dan juga tidak pernah dilakukan pembayaran oleh Penggugat kepada perusahaan afiliasinya;

bahwa dengan putusan Pengadilan Pajak nomor Put.39604/PP/M.III/12/2012, para pihak telah mendapatkan kepastian hukum mengenai eksistensi biaya bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi, yang menyatakan bahwa biaya bunga atas pinjaman kepada perusahaan afiliasi dinyatakan tidak ada atau tidak pernah terjadi sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 23, maka dari dalam PPh Badannya, atas biaya bunga tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya atau pengurang penghasilan neto;

bahwa karena koreksi atas PPh Badan dan PPh Pasal 23 mengenai deemed biaya bunga tersebut saling terkait, Penggugat hanya mengajukan keberatan dan banding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Penggugat telah dengan tegas dan nyata-nyata menyatakan akan segera mengajukan permohonan pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun 2007 untuk membatalkan koreksi negatif atas biaya bunga afiliasi setelah WP mendapat kepastian hukum dari proses banding PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2007 terkait deemed biaya bunga dapat dilakukan pembetulan karena kesalahan atau kekeliruan yang tidak mengandung unsur persengketaan antara Tergugat dengan Penggugat;

bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan, ketentuan formal berdasarkan Undang-Undang yang berlaku;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39604/PP/M.III/12/2012, pada intinya menyatakan bahwa “……Pemohon Banding tidak pernah terutang ataupun melakukan pembayaran biaya bunga kepada anak perusahaan yang dapat menambah kemampuan ekonomis bagi anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f tersebut di atas, dengan demikian maka Pemohon Banding juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya bunga. ”.

bahwa Putusan Pengadilan Pajak aquo adalah hanya menyangkut kepastian hukum yang berhubungan dengan biaya bunga atas pinjaman afiliasi;

bahwa Tergugat melakukan pembetulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang mendasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak a quo yang telah memiliki kepastian hukum dan berkekuatan hokum tetap, hanya terbatas pada biaya bunga atas pinjaman afiliasi sehingga nilai pembetulan yang dilakukan atas SKPKB PPh Badan hanya berasal dari unsur Biaya bunga pinjaman afiliasi;

bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang didalamnya terdapat unsur pendapatan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi telah diperhitungkan dalam ketetapan pajak tersebut;

bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa terkait pendapatan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi;

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian terhadap bukti-bukti serta penjelasan lisan dan tertulis para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tanggal 25 November 2013 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak Gugatan Penggugat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00074/WPJ.07/KP.0803/2013 tanggal 25 November 2013, tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan, XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

DR. AA, S.H., M.H., M.Si, Sebagai Hakim Ketua,
BB Sebagai Hakim Anggota,
M.Z. CC, SH. MKn. Sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Drs. DD, M.Si. Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

DR. AA, S.H., M.H., M.Si, Sebagai Hakim Ketua,
M.Z. CC, S.H., M.Kn. Sebagai Hakim Anggota,
FF, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A Sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Drs. DD, M.Si. Sebagai Panitera Pengganti.

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;