Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48169/PP/M.V/12/2013
Tahun Putusan

: 2008

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.428.359.797,- yang terdiri dari : Biaya Pengangkutan Masuk : Rp. 167.064.740,- Biaya Pengangkutan Keluar : Rp. 5.261.295.057,-