Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48169/PP/M.V/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.428.359.797,- yang terdiri dari :
Biaya Pengangkutan Masuk : Rp. 167.064.740,- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa mengkoreksi objek PPh Pasal 23 yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding, berupa Sewa Kendaraan sebesar Rp 5.428.359.767. Koreksi tersebut berasal dari Biaya Pengangkutan Masuk sebesar Rp 167.064.740 dan Biaya Pengangkutan Keluar sebesar Rp 5.261.295.057. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Ongkos Angkut Masuk bukan termasuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta, karena tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis sebelum barang dikirim sebagaimana diatur dalam Lampiran I nomor 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ/2007. Untuk itu, ongkos angkut masuk antara supplier dan Pemohon Banding, selaku pembeli (di mana biaya angkut tersebut seharusnya masuk dalam komponen harga perolehan barang), tidak terutang PPh Pasal 23. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 5.428.359.767,- terdiri atas:
Koreksi atas Biaya Angkut Masuk sebesar Rp 167.064.740,- bahwa berdasarkan penelitian Majelis, untuk pembayaran ongkos angkut tersebut, Pemohon Banding membayarkan langsung berdasarkan kuitansi dari supplier atas ongkos angkut yang diatur oleh Supplier Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding tidak ikut secara langsung atas proses pengangkutan barang, yang terjadi adalah Pemohon Banding menanggung ongkos kirim barang yang ditagih oleh supplier Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; bahwa yang mengatur proses angkut mengangkut adalah pihak supplier, yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya menerima barang yang dipesan Pemohon Banding (sesuai Purchase Order) dan membayarkan ongkos angkut sesuai kuitansi yang diberikan oleh pihak supplier kepada Pemohon Banding; oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa tidak ada kegiatan sewa angkutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa kendaraan yang dipakai untuk mengangkut barang dari pihak supplier kepada Pemohon Banding tidak dalam penguasaaan Pemohon Banding, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 23. bahwa berdasarkan ketentuan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 Lampiran I no. 1 yang menyatakan bahwa: “Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis”. bahwa tidak terdapat kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis mengenai sewa kendaraan antara Pemohon Banding dengan pihak supplier. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 angka 1 huruf c menyatakan bahwa: ” Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23″ bahwa penggunaan jasa angkutan tersebut tidak menyebutkan jangka waktu tertentu yang telah disepakati; dengan demikian ongkos angkut masuk tersebut masuk dalam komponen harga perolehan bahan. Bahwa selain itu, atas biaya angkut yang dihitung berdasarkan banyaknya barang, berat barang, dan jarak tempuh tujuan barang yang dikirim bukan merupakan sewa yang merupakan Objek PPh Pasal 23, karena dengan menggunakan dasar perhitungan tersebut untuk menghitung ongkos angkut masuk, Majelis dapat meyakini tidak ada unsur sewa di dalamnya. bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut pendapat Majelis, Biaya Pengangkutan Masuk yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah transaksi penggunaan sarana pengangkutan milik supplier Pemohon Banding dimana pengangkutan tersebut adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi jual beli antara supplier dengan Pemohon Banding, dimana biaya yang dicharge oleh supplier (reimbursement) pada hakekatnya adalah unsur biaya yang menambah harga perolehan barang yang Pemohon Banding beli dari supplier; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, ongkos angkut masuk sebesar Rp.167.064.740 tersebut tidak termasuk dalam obyek PPh Pasal 23, oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap ongkos angkut masuk sebesar Rp.167.064.740 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding. Koreksi atas Biaya Angkut Keluar sebesar Rp 5.261.295.057,- Atas Ongkos Keluar:
bahwa dari dokumen berupa invoice/kuitansi beserta rinciannya, diketahui pembayaran ongkos angkut keluar dihitung berdasarkan banyaknya barang, berat barang, kota tujuan, dan dengan container. Ada juga yang tidak terdapat dasar penghitungannya. bahwa menurut Pemohon Banding, ongkos angkut keluar, pengirimannya adalah seperti biasa, Pemohon Banding yang menunjuk pengirimnya; ongkos angkut keluar diorder oleh Pemohon Banding namun ordernya ada yang tidak menggunakan perjanjian tertulis; tujuan pengiriman atas perintah/petunjuk dari Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007 angka 1 huruf c menyatakan bahwa: ” Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23″ bahwa terdapat beberapa kontrak atau perjanjian tertulis antara Pemohon Banding dengan pihak supplier sebagai berikut : Perjanjian Kejasama No.: 001/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan ‘Marhaban Motor’ Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu : 16 Juni 2008 s.d. 16 Juni 2009 Perjanjian Kejasama No.: 005/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan “HH” Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu : 16 Juni 2008 s.d. 16 Juni 2009 bila terjadi kepecahan keramik akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian akan menjadi tanggungjawab pihak supplier. Perjanjian Kejasama No.: 002/LOG-TRANS/VI/2008 tanggal 12 Juni 2008 antara Pemohon Banding dengan Jasa angkutan ‘Ansori Jaya’ Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu : 24 Juni 2008 s.d. 24 Juni 2009 biaya angkut dikenakan berdasarkan kota tujuan yang sudah ditentukan tarifnya. bila terjadi kepecahan keramik akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian akan menjadi tanggungjawab pihak supplier. Perjanjian Kejasama No.: 117/LOG-TRANS/IX/2008 tanggal 29 Agustus 2008 antara Pemohon Banding dengan PT KK : Dalam perjanjian kejasama tersebut tercantum hal-hal berikut ini : Jangka waktu : 1 September 2008 s.d. 31 Agustus 2009 biaya angkut dikenakan berdasarkan kota tujuan dan tarifnya dihitung /kg berat barang. bila terjadi kepecahan keramik akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian akan menjadi tanggungjawab pihak supplier. Perjanjian Kejasama No.: 119/LOG-TRANS/IX/2008 tanggal 29 Agustus 2008 antara Pemohon Banding dengan PT KK : Jangka waktu : 1 September 2008 s.d. 31 Agustus 2009. biaya angkut dikenakan berdasarkan kota tujuan dan tarifnya dihitung /kg berat barang. bila terjadi kepecahan keramik akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian akan menjadi tanggungjawab pihak supplier. Majelis mencatat bahwa ada 2 perjanjian kerjasama untuk periode yang sama atas nama PT KK tersebut. bahwa tidak diketahui jenis kendaraan yang digunakan oleh Pemohon Banding apakah termasuk kendaraan angkutan umum atau tidak. bahwa menurut Pemohon Banding, dalam mengangkut barang, perusahaan pengangkutan barang tidak hanya mengangkut barang milik Pemohon Banding, tetapi dalam satu mobil dapat juga diangkut barang-barang lain, contohnya gypsum, plastik, dsb dari perusahaan lain. Akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengangkutan tersebut bukan hanya mengangkut barang Pemohon Banding, seperti surat jalan atas barang-barang pihak lain. bahwa merujuk pada PER-70/PJ/2007 Lampiran III angka 1 huruf c, pembayaran ongkos angkut yang dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 23 karena pengangkutan ini bersifat eksklusif dengan tujuan tertentu dan barang yang diangkut hanya milik Pemohon Banding serta dikenakan tarif sama untuk setiap pengiriman. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa ongkos angkut keluar tersebut merupakan objek PPh Pasal 23, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding. bahwa dari uraian diatas diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu penghitungan kembali DPP PPh Pasal 23 menurut hasil persidangan adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-489/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 0017/203/08/431/10 tanggal 27 Januari 2010 Masa Pajak Januari-Desember 2008, atas nama : XXX, NPWP : YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor : Put-48169/PP/M.V/12/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 November 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

