| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5407.69.00.90 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 418982 tanggal 16 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.320.000,00 (delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 tidak dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensial dalam rangka skema ACFTA karena Origin Criteria pada box 8 bukan “WO” sehingga tidak sesuai dengan Overleaf Notes Nomor 3 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for The Rule of Origin of The ASEAN- China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA), Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area Rule 2 dan Rule 3. Berdasarkan penelitian di atas maka keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan menetapkan pembebanan bea masuk PIB Nomor: 418982 tanggal 16 Oktober 2014 untuk pos tarif 5407.69.00.90 sebesar 15% (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 418982 tanggal 16 Oktober 2014 adalah sudah benar merupakan tariff preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1577/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 menggunakan Form E nomor E144401131820086 tanggal 29 September 2014 diketahui barang impor 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1% diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1577/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan alasan bahwa pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 vide Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1% tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Rule 2 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” menyatakan sebagai berikut:
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2(a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3676/KPU.01/2014 tanggal 19 November 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 kepada GG of The People’s Republic of China; bahwa GG of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 melalui surat Nomor: 44000014469 tanggal 22 Januari 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3676/KPU.01/2014 tanggal 19 November 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +-5%, 243CM +-1% yang tercantum dalam Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 adalah benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +-5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90 menggunakan Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sesuai ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”. Dengan demikian atas barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +-5%, 243CM +-1% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +-5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1577/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1577/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bandung Indah Gemilang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 05 November 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014, jenis barang berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +-5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

