Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69595/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69595/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.273.000,00 (enam puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 tidak dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensial dalam rangka skema ACFTA karena Origin Criteria pada box 8 bukan “WO” sehingga tidak sesuai dengan Overleaf Notes Nomor 3 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA), Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area Rule 2 dan Rule 3;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric TIC 30×30 dari China dengan PIB No.388521 tanggal 26 September 2014, tarif HS Nomor: 5513.41.00.00, pembebanan bea masuk 0% (AC- FTA Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014);
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-971/KPU.01/2015 tanggal 05 Februari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780072 tanggal 15 September 2014 diketahui barang impor 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained) dengan alasan sebagai berikut:

  1. bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “WO”,
  2. bahwa berdasarkan PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dan LS dikethaui bahwa barang impor berupa barang tenunan cetakan,
  3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Origin Criteria barang dari PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 di dalam Form E tersebut diragukan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 2 dan 3 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-971/KPU.01/2015 tanggal 05 Februari 2015 dengan alasan bahwa pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 vide Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Rule 2 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” menyatakan sebagai berikut:
Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:

(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
(b) Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6;

bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2(a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3401/KPU.01/2014 tanggal 27 Oktober 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 kepada FF of The People’s Republic of China;

bahwa FF of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 melalui surat Nomor: 201401052 tanggal 30 Maret 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3401/KPU.01/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM yang tercantum dalam Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 adalah benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta dalam persidangan, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00 menggunakan Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 adalah sah dan termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sesuai ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”. Dengan demikian atas barang impor berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

Menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-971/KPU.01/2015 tanggal 05 Februari 2015;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-971/KPU.01/2015 tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan PT GHJ Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018533/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama XXX, dan alamat korespondensi di Jalan PP No. X, Gedung Centra Karama Property Lantai II (K3S & Rekan), Jakarta Timur XXXX0, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014, jenis barang berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH Sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, MM, MH Sebagai Hakim Anggota,
Drs. CC, MM Sebagai Hakim Anggota,
DD Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.