Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43678/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Sanksi Administrasi yaitu Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 7.984.956,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17 C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.7.984.956,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.7.984.956,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.7.984.956,00 juga dipertahankan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sanksi administrasi dilakukan dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak terkait Koreksi Pemeriksa tersebut diatas yaitu sebesar Rp.7.984.956,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 7.984.956,00; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp. 7.984.956,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. Rp. 7.984.956,00 dapat dibatalkan; bahwa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 7.984.956,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 7.984.956,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 7.984.956,00 juga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 7.984.956,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-234/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2005 Nomor: 00017/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp1 Dasar Pengenaan Pajak 1,252,093,357,172.002 Pajak terutang18,542,052,604.003 Kredit Pajak18,539,391,342.004 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar 2,661,262.005 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – 6 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 2,661,262.007 Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP2,661,262.008 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5,322,524.00 |

