Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43674/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43674/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sengketa mengenai kredit pajak PPN Masa Pajak Mei 2008, menurut Pemohon Banding yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 4.219.824.092,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp. 4.187.358.771,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp. 32.465.321,00. Sengketa mengenai kredit Pajak Masukan PPN Masa Mei 2008 sebesar Rp. 32.465.321,00
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp. 37.698.674,00 dan pada saat banding Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.5.233.353,00 sedangkan pada banding ini Pemohon Banding mengajukan sengketa sebesar Rp. 32.465.321,00.
Menurut Pemohon  :bahwa pada koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp51.375.550,00, terkait dengan hasil konfirmasi Pajak Masukan yang tidak/belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada”.
Pendapat Majelis  :bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak PPN Masukan sebesar Rp.32.465.321,00 terkait dengan jawaban konfirmasi pajak masukan yang tidak/ belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah nyata, atas transaksi yang riil dan tidak fiktif, telah didukung dengan arus uang dan arus barang/jasa yang jelas dan PPN terutang benar-benar telah dibayarkan kepada supplier, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab renteng atas pemenuhan kewajiban PPN yang tidak dilakukan oleh supplier;

bahwa Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:
G/L BiayaInvoice dan tanda terima PembayaranBerkas Purchase OrderRekening KoranFaktur Pajak Standar Nomor:Lawan TransaksiNo Faktur PajakPPN MasukanPT AA0X0-000-0X000000XX900.000PT AA0X0-000-0X000000XX1.150.000PT AA0X0-000-0X000000XX1.425.000PT BB0X0-000-0X000000XX  19.590.271PT CC0X0-000-0X000000XX3.803.800
Jumlah Pajak Masukan 
26.869.071bahwa atas transaksi dengan nominal PPN Masukan sebesar Rp 5.596.250,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi PPN Masukan sebesar Rp. 5.596.250,00 sehingga yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp 26.869.071,00.

bahwa terhadap perbedaan bukti pada rekening Koran dengan bukti setoran bank pada transaksi dengan PT. XYZ sebesar Rp. 1.750,00 maupun biaya Rp. 10.000,00 pada bukti setoran bank pada transaksi dengan PT. BB yang diklaim Pemohon Banding sebagai biaya transaksi perbankan, Majelis berpendapat biaya tersebut adalah transaksi yang merupakan biaya administrasi bank sehingga dapat dibiayakan dan wajar dalam dunia perbankan.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan adanya transaksi pembelian barang dan atau jasa berupa perolehan atas Memo Box DF & FD, Cover Agenda dari PT. XYZ, PT XXX, dan PT GH sehingga PPN atas pembelian tersebut dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit PPN Masa Pajak Mei 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Kredit Pajak cfm. Kep TerbandingRp.     4.187.358.771,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.           26.869.07100Kredit Pajak menurut MajelisRp.     4.214.227.842,00
Memperhatikan  :Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan  :Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2222/WPJ.07/2011 tanggal 07 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 01000/207/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak44.022.010.185,00Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008  
  4.225.057.445,00Kredit Pajak  4.214.227.842,00Pajak Kurang (lebih) Bayar       10.829.603,00Sanksi Administrasi         5.198.209,00Jumlah PPh YMH Dibayar       16.027.812,00