Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45759/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45759/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012;
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012;
Pendapat Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 13 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 23 Februari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 13 April 2012 adalah 51 (lima puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.917.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp6.458.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp12.917.000,00 tanggal 12 Maret 2912, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 ditandatangani oleh AA, jabatan General Manager;

bahwa ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa Hukumnya”;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa AA, jabatan General Manager selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 adalah pengurus PT. XXX berdasarkan Akta perusahaan atau menerima kuasa khusus untuk menandatangani Surat Banding a quo dari pengurus PT. XXX, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa karena Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.