Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45763/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45763/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 000067 tanggal 3 Mei 2008 dan PEB Nomor : 000068 tanggal 3 Mei 2008 dengan SPP Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011 tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-42/BC.8/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan SPP Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011;
Menurut Terbanding :bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Sementara.
Menurut Pemohon  :bahwa Pasal 95 Undang Undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
Pendapat Majelis:bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-42/BC.8/2011 tanggal 22 Juni 2011, merupakan keputusan terhadap keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/PP/IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 27 April 2011.

bahwa Surat Keberatan Nomor: 003/PP/IV/2011 tanggal 18 April 2011 ditujukan terhadap SPP Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

bahwa apabila dihitung dari tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut yaitu tanggal 22 Juni 2011 maka Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) sesuai ketentuan Pasal 93A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dan data pendukung, serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Terbanding dengan surat Nomor: 001/PPI/I/2008 tanggal 7 Januari 2008 untuk menanyakan apakah Pemohon Banding bisa mengekspor produk jadi berupa RBDPO, RBDOL, RBDST atau PFAD yang menggunakan bahan baku Vegetable Ghee impor (country of origin Indonesia) tanpa dikenakan Pajak Ekspor (PE),Terbanding kemudian menjawab surat Pemohon Banding Nomor: 001/PPI/I/2008 tanggal 7 Januari 2008 melalui surat Terbanding Nomor: S-202/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 15 Januari 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap barang ekspor yang menggunakan barang dan bahan asal impor dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor. Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan pungutan ekspor tersebut, eksportir harus mengajukan permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2007 tanggal 5 April 2007 kepada Kepala Kantor Pemuatan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean ekspor,Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengecualian pengenaan pungutan ekspor atas RBDPO yang menggunakan barang dan bahan asal impor Vegetable Ghee dengan surat Nomor: 004/PPI/I/2008 tanggal 16 Januari 2008, yang dilampiri antara lain dengan dokumen BC 2.3, B/L, dan Invoice, yang mencantumkan bahwa jenis barang vegetable gee adalah country of origin Indonesia,Berdasarkan data dan dokumen yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut di atas, nyata bahwa Pemohon Banding bermaksud hendak melakukan ekspor barang RBDPO yang diproduksi dari bahan baku vegetable gee. Adapun vegetable gee tersebut berasal dari Indonesia, yang dikembalikan dari luar negeri (re-impor), dan dengan BC 2.3 dimasukkan Ke Kawasan Berikat,Untuk ekspor barang RBDPO yang diproses dari bahan baku vegetable gee yang berasal dari Indonesia adalah objek bea keluar sesuai Pasal 2A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 2A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dikemukakan sebagai berikut:Pasal 2A ayat (1):
” Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”,Pasal 2A ayat (3):
” Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor dikemukakan sebagai berikut:
” bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor”.Pasal 2 ayat (1):
” Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”,Pasal 2 ayat (5):
” Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar dikemukakan sebagai berikut:
” bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar”.Pasal 2 ayat (1):
” Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”Terhadap barang ekspor yang kurang atau tidak membayar bea keluar pada saat ekspornya, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan bea keluar sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dikemukakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan”.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 dikemukakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran”.

Terhadap barang ekspor yang kurang atau tidak membayar bea keluar pada saat ekspornya, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008.bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dikemukakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.”
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 dikemukakan “Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor, ataudalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.”Surat Penetapan Pabean (SPP) diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2), dan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk sesuai Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 dikemukakan sebagai berikut:Pasal 6 ayat (1):
” Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4”,Pasal 6 ayat (2):
” Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal I0A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan”,Pasal 6 ayat (2a):
” Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, dilaksanakan dalam hal penetapan, dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor”,Pasal 6 ayat (3):
” Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean(SPP)”.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ditemukan adanya barang ekspor yang wajib bea keluar namun kurang atau tidak membayar bea keluar tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan bea keluar sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dan menetapkan kembali perhitungan bea keluar sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran.

PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)

Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX, Drs. AA, M.M., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008, penetapan kembali dilakukan apabila dalam audit ditemukan perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.

bahwa temuan audit pada 2 PEB tersebut adalah tidak dipenuhinya syarat pemberian fasilitas pengecualian pemungutan Bea Keluar oleh Pemohon Banding, bukan penetapan kembali Bea Keluar, sehingga tidak tepat apabila penetapan, pemberitahuan, dan penagihan Bea Keluar dengan menggunakan SPKPBK.

bahwa penetapan, pemberitahuan, dan penagihan Bea Keluar akibat tidak dipenuhinya syarat fasilitas pengecualian pemungutan Bea Keluar belum diatur secara jelas oleh Terbanding, sehingga Terbanding menggunakan SPP.

bahwa secara formal dan material penggunaan SPP oleh Terbanding telah memenuhi kriteria yang diatur di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, sehingga saya berpendapat SPP Nomor: SPP- 02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011 tersebut sah.

bahwa PEB Nomor: 000067 tanggal 3 Mei 2008 dan PEB Nomor: 000068 tanggal 3 Mei 2008:
Jenis barang RBDPO hasil olahan Vegetable Gee asal Indonesia yang direimpor dari Singapore,Barang tersebut tidak termasuk pengecualian pemungutan Bea Keluar seperti yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2007 tanggal 5 April 2007, sehingga keputusan Terbanding dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan:Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-42/BC.8/2011 tanggal 22 Juni 2011, dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011, sehingga Bea Keluar dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar nihil.