Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48194/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48194/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.360.681.170,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) KPP Pratama Medan Belawan Nomor LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal 30 Maret 2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa pada tahun 2010 PKS Wajib Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Februari 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.360.681.170,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO. berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011. bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Februari 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT DF menjadi CPO. bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT DF. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT DF adalah TBS. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.360.681.170,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-499/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00025/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012. Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA. …..Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA … ……..Sebagai Hakim Ketua,Drs. FF, Ak. M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn. .Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47050/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47050/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-02/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00005/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dimana berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendapat Majelis : bahwa Majelis terlebih dahulu akan meneliti apakah gugatan Penggugat yang dilakukan Penggugat didalilkan Penggugat adalah berdasarkan Pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00005/187/08/091/11 tanggal 7 Desember 2011 Masa Pajak Desember 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0461/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor: 0459/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013. bahwa Tergugat berpendapat bahwa surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan keputusan yang tidak bisa diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa berdasarkan tersebut di atas maka pangajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00005/187/08/091/11 tanggal 7 Desember 2011 Masa Pajak Desember 2008 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah atas Surat Keputusan Tergugat KEP-02/PJ/2013 yang menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (“STP PPN”) No. 00005/187/08/091/11 Masa Pajak Desember 2008 . STP PPN merupakan hasil ketetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c atas permohonan gugatan adalah keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan 26 yaitu yang berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. bahwa dalam hal ini STP PPN yang Penggugat ajukan gugatan tidak termasuk dalam pengecualian seperti yang disebutkan dalam point No. 2 diatas sehingga atas permohonan gugatan Penggugat yang Penggugat ajukan kepada Pengadilan Pajak adalah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 23 ayat 2c. bahwa berdasarkan Pasal 23 (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengandung dua hal penting yaitu “Keputusan” sebagai “Pelaksanaan” dan “ Keputusan Perpajakan”. bahwa Majelis melihat Keputusan Perpajakan a quo adalah STP Nomor: 00005/187/08/091/11 tanggal 7 Desember 2011 yang merupakan suatu beschikking merupakan keputusan perpajakan dan memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN sebagai keputusan TUN. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02/PJ/2013 adalah sebagai pelaksanaan STP a quo karena sebagai jawaban Tergugat terkait dengan permohonan Penggugat untuk pembatalan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP a quo. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa mengenai pokok sengketa gugatan ini dapat dibahas sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00005/187/08/091/11 tanggal 7 Desember 2011 Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara; bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00005/187/08/091/11 tanggal 7 Desember 2011 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 728.866.459,00. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00005/187/08/091/11 tanggal 7 Desember 2011 Masa Pajak Desember 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0461/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013. bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut. Sehingga dengan belum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47049/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47049/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak November 2008 Nomor: 00004/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dimana berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendapat Majelis : bahwa Majelis terlebih dahulu akan meneliti apakah gugatan Penggugat yang dilakukan Penggugat didalilkan Penggugat adalah berdasarkan Pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00004/187/08/091/11 Masa Pajak November 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0462/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-03/PJ/2013tanggal 8 Januari 2013. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-03/PJ/2013tanggal 8 Januari 2013, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor: 0462/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013. bahwa Tergugat berpendapat bahwa surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan keputusan yang tidak bisa diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa berdasarkan tersebut di atas maka pangajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03/PJ/2013tanggal 8 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00004/187/08/091/11 Masa Pajak November 2008 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah atas Surat Keputusan Tergugat KEP-03/PJ/2013yang menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (“STP PPN”) No. 00004/187/08/091/11 Masa Pajak November 2008. STP PPN merupakan hasil ketetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c atas permohonan gugatan adalah keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan 26 yaitu yang berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. bahwa dalam hal ini STP PPN yang Penggugat ajukan gugatan tidak termasuk dalam pengecualian seperti yang disebutkan diatas sehingga atas permohonan gugatan Penggugat yang Penggugat ajukan kepada Pengadilan Pajak adalah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 23 ayat 2c. bahwa berdasarkan Pasal 23 (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengandung dua hal penting yaitu “Keputusan” sebagai “Pelaksanaan” dan “ Keputusan Perpajakan”. bahwa Majelis melihat Keputusan Perpajakan a quo adalah STP Nomor: 00004/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 yang merupakan suatu beschikking merupakan keputusan perpajakan dan memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN sebagai keputusan TUN. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-03/PJ/2013adalah sebagai pelaksanaan STP a quo karena sebagai jawaban Tergugat terkait dengan permohonan Penggugat untuk pembatalan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP a quo. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa mengenai pokok sengketa gugatan ini dapat dibahas sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00004/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak November 2008 berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara. bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00004/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak November 2008 sebesar Rp. 469.038.786,00. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00004/187/08/091/11 Masa Pajak November 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0462/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-03/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013. bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut. Sehingga dengan belum diterimanya invoice dan Faktur Pajak standar dari rekanan, pihak KKKS tidak dapat membayarkan PPN karena tidak mengetahui berapa besarnya PPN yang harus dibayarkan ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47048/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47048/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00003/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dimana berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendapat Majelis : bahwa Majelis terlebih dahulu akan meneliti apakah gugatan Penggugat yang dilakukan Penggugat didalilkan Penggugat adalah berdasarkan Pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/187/08/091/11 Masa Pajak Oktober 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0463/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor: 0463/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013. bahwa Tergugat berpendapat bahwa surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan keputusan yang tidak bisa diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa berdasarkan tersebut di atas maka pangajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/187/08/091/11 Masa Pajak Oktober 2008 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah atas Surat Keputusan Tergugat KEP-01/PJ/2013 yang menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (“STP PPN”) No. 00003/187/08/091/11 Masa Pajak Oktober 2008. STP PPN merupakan hasil ketetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c atas permohonan gugatan adalah keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan 26 yaitu yang berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. bahwa dalam hal ini STP PPN yang Penggugat ajukan gugatan tidak termasuk dalam pengecualian seperti yang disebutkan dalam point No. 2 diatas sehingga atas permohonan gugatan Penggugat yang Penggugat ajukan kepada Pengadilan Pajak adalah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 23 ayat 2c. bahwa berdasarkan Pasal 23 (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengandung dua hal penting yaitu “Keputusan” sebagai “Pelaksanaan” dan “ Keputusan Perpajakan”. bahwa Majelis melihat Keputusan Perpajakan a quo adalah STP Nomor: 00003/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 yang merupakan suatu beschikking merupakan keputusan perpajakan dan memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN sebagai keputusan TUN. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01/PJ/2013adalah sebagai pelaksanaan STP a quo karena sebagai jawaban Tergugat terkait dengan permohonan Penggugat untuk pembatalan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP a quo. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa mengenai pokok sengketa gugatan ini dapat dibahas sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara. bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/187/08/091/11 tanggal 7 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp. 519.766.381,00. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00003/187/08/091/11 Masa Pajak Oktober 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0463/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01/PJ/2013tanggal 8 Januari 2013. bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut. Sehingga dengan belum diterimanya invoice dan Faktur Pajak standar dari rekanan, pihak KKKS tidak dapat membayarkan PPN karena tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47047/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47047/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dimana berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendapat Majelis : bahwa Majelis terlebih dahulu akan meneliti apakah gugatan Penggugat yang dilakukan Penggugat didalilkan Penggugat adalah berdasarkan Pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0460/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-04/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013 . bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-04/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor: 0459/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013. bahwa Tergugat berpendapat bahwa surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan keputusan yang tidak bisa diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa berdasarkan tersebut di atas maka pangajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah atas Surat Keputusan Tergugat KEP-04/PJ/2013 yang menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (“STP PPN”) No. 00002/187/08/091/11 masa September 2008. STP PPN merupakan hasil ketetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c atas permohonan gugatan adalah keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan 26 yaitu yang berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. bahwa dalam hal ini STP PPN yang Penggugat ajukan gugatan tidak termasuk dalam pengecualian seperti yang disebutkan diatas sehingga atas permohonan gugatan Penggugat yang Penggugat ajukan kepada Pengadilan Pajak adalah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 23 ayat 2c. bahwa berdasarkan Pasal 23 (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengandung dua hal penting yaitu “Keputusan” sebagai “Pelaksanaan” dan “ Keputusan Perpajakan”. bahwa Majelis melihat Keputusan Perpajakan a quo adalah STP Nomor: 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 yang merupakan suatu beschikking merupakan keputusan perpajakan dan memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN sebagai keputusan TUN. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-04/PJ/2013 adalah sebagai pelaksanaan STP a quo karena sebagai jawaban Tergugat terkait dengan permohonan Penggugat untuk pembatalan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP a quo. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. bahwa mengenai pokok sengketa gugatan ini dapat dibahas sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak September 2008 berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara. bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 2.066.018,00. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00002/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0460/Dirjen Pajak/PHEONWJ/1/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan oleh Tergugat telah ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-04/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013 . bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut. Sehingga dengan belum diterimanya invoice dan Faktur Pajak standar dari rekanan, pihak KKKS tidak dapat membayarkan PPN karena tidak mengetahui
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47046/PP/M.II/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47046/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dimana berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) jo Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran PPN untuk Faktur-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan rekanan oleh karena Penggugat tidak menemukan adanya keterlambatan pembayaran PPN sehingga Penggugat telah menyetorkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendapat Majelis : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP serta PMK Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, terdapat faktur pajak yang telah dipungut PPN-nya oleh Penggugat terlambat disetorkan ke Kas Negara. bahwa atas keterlambatan penyetoran tersebut, KPP Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 7 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 527.961.046,00. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 Masa Pajak Agustus 2008 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebanyak 2 (dua) kali, terakhir melalui surat permohonan nomor 0411/Dirjen Pajak/PHEONWJ/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 dan oleh Tergugat telah ditolak. bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut. Sehingga dengan belum diterimanya invoice dan Faktur Pajak standar dari rekanan, pihak KKKS tidak dapat membayarkan PPN karena tidak mengetahui berapa besarnya PPN yang harus dibayarkan ke negara tanpa adanya Faktur Pajak standar. bahwa hal ini menyebabkan adanya ketidakadilan dimana apabila terjadi keterlambatan penerbitan invoice dan faktur pajak oleh pihak rekanan, KKKS harus menanggung denda keterlambatan pemungutan. bahwa menurut Penggugat ketentuan dalam PMK nomor: 11/PMK.03/2005 sulit dilaksanakan mengingat industri Penggugat tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk melakukan validasi invoice. Sedangkan sebelum PPN bisa dipungut dan disetor secara baik dan benar dibutuhkan terlebih dahulu proses validasi invoice secara menyeluruh dan seksama. PMK 11/2005 berdampak pada KKKS untuk harus memungut dan menyetor PPN sebelum diketahui secara pasti dan benar berapa jumlah invoice yang seharusnya ditagihkan oleh pihak rekanan kepada KKKS. bahwa menurut Penggugat, ketentuan dalam PMK 11/2005 yang digunakan oleh Tergugat pada dasarnya tidak sejalan dengan PP 143/2000 yang menyatakan bahwa PPN terutang dipungut pada saat pembayaran tagihan dilakukan oleh pemungut PPN yang dalam hal ini adalah Penggugat. Seharusnya apabila Tergugat ingin menerapkan PMK 11/2005, terlebih dahulu mencabut atau merevisi PP No. 143/2000 dan perubahannya. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN telah jelas disebutkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang/Jasa Kena Pajak. bahwa PMK Nomor 11/2005 diterbitkan untuk mengatur khusus tentang tata cara pemungutan PPN oleh KKKS, sedangkan PP Nomor 143/2000 mengatur tentang tata cara pemungutan PPN oleh pemungut PPN selain KKKS. Dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan PMK Nomor 11/2005 tidak ada kaitannya dengan PP Nomor 143/2000. bahwa hal ini menurut Penggugat telah disadari Tergugat sehingga di bulan Juni 2005 Tergugat telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-562/PJ.51/2005 tentang Tanggapan atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK 11/2005 yang menyatakan bahwa Kewajiban Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak dilakukan/dipungut pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini Penggugat melihat bahwa Tergugat telah sependapat dengan Penggugat bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah dipungut pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan dan sesuai dengan praktek yang telah dilakukan oleh Penggugat. bahwa menurut Tergugat penerbitan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) dalam STP PPN Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 tanggal 07 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemungutan PPN oleh Kontraktor yaitu UU PPN, UU KUP, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sehingga penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-05/PJ/2013 tanggal 08 Januari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/187/08/091/11 Masa Pajak Agustus 2008 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas gugatan Penggugat diketahui bahwa Tergugat mengenakan saat pemungutan untuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama (“KKKS”) Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN memakai dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 Pasal 6 ayat 2 beserta lampiran Angka 1 butir 3 yaitu pemungutan PPN dilakukan sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak standar oleh rekanan (pengakuan secara acrual), sedangkan menurut Penggugat memakai dasar hukum Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.18 tahun 2000 yaitu pada saat pembayaran oleh Pemungut PPN. bahwa Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang