Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36256/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36256/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00019/187/08/062/11 tanggal 17 Januari 2011             Menurut Tergugat : bahwa Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk: menunjuk Pemungut PPN (Pasal 1 angka 27);mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN (Pasal 16A ayat (2));bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain Peraturan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat; bahwa Pasal 19 UU PPN mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian sehubungan dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan “delegasi kewenangan” dari pasal 16A ayat (2) UU PPN tersebut; bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka materi muatan Peraturan Pemerintah lebih bersifat umum (lex generalis) dan materi muatan Peraturan Menteri Keuangan lebih bersifat khusus (lex spesialis); bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga semua pihak dianggap telah mengetahui dan dapat melaksanakannya serta sampai dengan saat ini peraturan tersebut belum dicabut sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait; bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terhadap kasus yang serupa, telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.19132/M.V/99/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dalam halaman 22 alinea ke-8 dan 9 putusan tersebut dijelaskan “bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Malelis berpendapat bahwa terkait dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11/PMK.03/2005”; bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengirim surat kepada Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) Nomor S-145/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal Status PKP dan Saat Pemungutan PPN oleh KKKS (yang ditandatangani oleh Darmin Nasution), yang antara lain menegaskan beberapa hal sebagai berikut: Dalam hal KKKS semata-mata hanya melakukan penyerahan barang bukan kena pajak (non BKP) maka KKKS tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Sesuai dengan UU PPN, penetapan suatu badan sebagai Pemungut PPN dan tata cara mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukannya, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;Saat ini, penetapan KKKS sebagai Pemungut PPN dan pengaturan mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh KKKS sebagai Pemungut PPN telah diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005. Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak;bahwa terhadap alasan permohonan Pengugat, dengan ini disampaikan tanggapan berikut: -Terhadap alasan 1Bila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kedudukan hukum Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun Undang-undang PPN memerintahkan pembentukan PMK (11/PMK.03/2005) dan bukan PP untuk mengatur masalah Pemungut PPN, sehingga PP (143/2000) bukan sebagai dasar hukum bagi pemungutan PPN oleh Pemungut PPN kontraktor migas;  -Terhadap alasan 2Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk menunjuk Pemungut PPN dan mengatur tata caranya, sehingga PP tidak relevan untuk ditandingkan dengan PMK yang diperintahkan oleh Undangundang PPN dalam doktrin hukum yang dikemukakan oleh Penggugat;  -Terhadap alasan 3 dan 4Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:Penunjukan kontraktor migas sebagai Pemungut PPN;Tata cara bagi kontraktor migas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN;bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; bahwa mengingat PPN ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah/BP Migas kepada Penggugat dan bahwa pemungutan dilakukan oleh Penggugat atas uang yang keluar atau berasal dari Penggugat sendiri (memungut did sendiri), maka seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi Penggugat untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005; bahwa kepada BP Migas telah ditegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan STP, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui hal ini dari BP MIGAS; bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena tidak menjalankan PMK 11; bahwa atas keterlambatan penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang (diskresi) kepada Direktur Jenderak Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 36 ayat (la) UU KUP menjelaskan permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat telah memahami ketentuan yang diatur dalam PMK 11 dan konsekuensi hukum jika tidak menjalankannya, namun Penggugat secara sadar memilih untuk tidak melaksanakan ketentuan dalam PMK 11 tersebut. Dengan demikian tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan karena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36248/PP/M.I/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36248/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-115/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/091/10 tanggal 30 September 2010 Masa Pajak Februari s.d. Desember 2005, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP – 115/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN, mengikuti ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat (2) PP 143/2000 diatas dimana saat pemungutan adalah pada saat pembayaran. Menurut pendapat Penggugat, ketentuan PP 143/2000 yang sampai saat ini masih berlaku, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada PMK 11/2005, sehingga lebih diprioritaskan untuk dilaksanakan;       Menurut Majelis : bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut; bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat; bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut; bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat; bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK3.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang bersifat umum; bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat; bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar;       Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan perhitungan Tergugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/091/10 tanggal 30 September 2010 Masa Pajak Februari s.d. Desember 2005;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;       Memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-115/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/091/10 tanggal 30 September 2010 Masa Pajak Februari s.d. Desember 2005 atas nama: PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36243/PP/M.XVII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36243/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan pos tarif atas importasi Hot Rolled Shaft Bars Steel Grade S45C Size 100 x 6000 MM Baik/Baru, dengan pos tarif 7228.30.1000 (BM 5% BBS 100% ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 7215.90.0010 (BM 5% ACFTA).             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data-data yang dilampirkan, Terbanding melakukan identifikasi dan klasifikasi barang dan pemenuhan peraturan yang terkait sehingga dari perbandingan komposisi diketahui bahwa:barang tersebut tidak memenuhi prosentase yang dipersyaratkan untuk disebut sebagai baja paduan lainnya sebagaimana yang tercantum di catatan 1f bab 72 (baja bukan paduan),grade s45c dengan jis g4051 mengacu pada standart japan industrial standart, sehingga dari tipe dan grade maka barang tersebut mempunyai komposisi yang universal sesuai jis,karbon yang dikandungnya kurang dari 0.6% maka dikelompokkan ke dalam besi atau baja bukan paduan dengan kanduangan karbon kurang dan 0.6 menurut beratnya (dari data spesifikasi carbonnya 0.42% – 0.48%),bahwa dari komposisi diatas, maka barang yang diimpor memenuhi untuk disebut sebagai manganese steel atau batang poros sebagaimana yang tersebut pada pos 7215.90.00.10.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 7215.90.0010 (BM 5% ACFTA) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai a kandungan komposisi di atas, barang impor Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai baja paduan sebagaimana penjelasan atas klasifikasi baja paduan yang diuraikan Terbanding dengan berat mengandung satu atau lebih unsur dalam perbandingan di antaranya yaitu 0,0008% atau lebih boron.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Nota Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor: 05/PFPD.H/PS/03/2011 tanggal 10 Maret 2011 atas PIB Nomor: 412346 tanggal 6 Desember 2010 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa alasan penetapan Terbanding dari website www.XXX.html diketahui bahwa S45C adalah termasuk jenis carbon steel. bahwa dari website www.XXX diketahui bahwa baja disebut alloy steel jika mengandung unsur-unsur selain carbon, sulfur, phosphor, dan nitrogen dalam jumlah minimum tertentu, sedang yang terutama hanya mengandung carbon disebut carbon steel. maka carbon steel bukan alloy steel (bukan paduan). bahwa dari website www.XXX.html diketahui bahwa kandungan Carbon pada S45C adalah sebesar 0,42 – 0,48%. bahwa klasifikasi barang batang dan batang kecil dari baja bukan paduan tidak dapat diklasifikan ke pos 7228 melainkan ke 7213, 7214, atau 7215. Karena tidak ada keterangan “dalam gulungan” atau bukan, tidak dapat diklasifikasikan ke 7213. Karena dicanai panas, tidak dapat diklasifikasikan ke 7215. Maka barang seharusnya diklasifikasikan ke 7215.90.00.10 (batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak ditempa, tidak mengandung lekukan, rusuk, alur atau mengalami deformasi lainnya, bukan baja free cutting, dengan penampang silang selain persegi panjang, mengandung karbon kurang dari 0,6%, selain besi beton/batang poros/manganese steel). bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan :Form E Nomor: E101300017840251 tanggal 16 November 2010,Invoice Nomor: ZID049C tanggal 27 Oktober 2010,Mill Certificate tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2010.       I.    Identifikasi Barang bahwa dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Desember 2010 diberitahukan jenis barang Hot Rolled Shaft Bars Steel Grade S45C Size 100 X 6000 MM negara asal China. bahwa dalam Form E Nomor: E101300017840251 tanggal 16 November 2010 disebutkan jenis barang impor adalah Hot Rolled Shaft Bars Steel Grade S45C Size 100 X 6000 MM Eksportir QWE Iron & Steel Co., Ltd., 363 Heping Donglu, Shijiazhuang, China. bahwa dalam Invoice Nomor: ZID049C tanggal 27 Oktober 2010 disebutkan jenis barang impor adalah Hot Rolled Shaft Bars Steel Grade S45C Size 100 X 6000 MM yang dibeli Pemohon Banding dari QWE Iron & Steel Co., Ltd., 363 Heping Donglu, Shijiazhuang, China. bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada Mill Certificate tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2010 disebutkan kandungan komposisi barang impor tersebut sesuai Mill-Certificatenya adalah : C=0.43%; Si=0.23%; Mn=0.68%;P=0.012%, S=0.003%, Cr=0.10%, Ni=0.02%, Cu=0.02% dan B=0.0017%. bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Hot Rolled Shaft Bars Steel Grade S45C Size 100 X 6000 MM yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Desember 2010 adalah barang dari logam tidak mulia berupa batang poros dicanai panas, tidak dikerjakan lebih lanjut dengan penampang silang lingkaran dan kandungan komposisi C=0.43%; Si=0.23%; Mn=0.68%;P=0.012%, S=0.003%, Cr=0.10%, Ni=0.02%, Cu=0.02% dan B=0.0017%. II.     Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan. bahwa Hot Rolled Shaft Bars Steel Grade S45C Size 100 X 6000 MM yang diidentifikasikan berupa batang poros dicanai panas dari besi dan baja, tidak dikerjakan lebih lanjut dengan penampang silang lingkaran dan kandungan komposisi C=0.43%; Si=0.23%; Mn=0.68%; P=0.012%, S=0.003%, Cr=0.10%, Ni=0.02%, Cu=0.02% dan B=0.0017% merupakan barang dari logam tidak mulia digolongkan dalam Bagian XV. bahwa catatan nomor 3 Bagian XV menyebutkan:“Dalam seluruh Nomenklatur, pengertian “logam tidak mulia” berarti: besi dan baja, tembaga, nikel, aluminium, timah hitam, seng, timah, tungsten (wolfram), molibdenum, tantalum, magnesium, kobalt, bismut, kadmium, titanium, zirkonium, antimonium, mangan, berilium, khrom, germanium, vanadium, galium, hafnium, indium, niobium (columbium), rhenium dan thallium.” bahwa barang dari besi dan baja digolongkan dalam Bab 72. bahwa catatan nomor 1 huruf (f) Bab 72 menyebutkan:”Dalam Bab ini, dan dalam hal Catatan (d)s, (e), dan (f) untuk seluruh Nomenklatur, yang dimaksud dengan: … dan seterusnya(f)Baja Paduan lainnyaBaja yang tidak termasuk dalam definisi baja stainless dan berdasarkan berat mengandung satu atau lebih unsur berikut ini dalam perbandingan:0,3% atau lebih aluminium,0,0008% atau lebih boron,0,3% atau lebih chromium,0,3% atau lebih kobal,0,4% atau lebih tembaga,0,4% atau lebih timah hitam,1,65% atau lebih mangan,0,3% atau lebih nikel,0,06% atau lebih niobium,0,6% atau lebih silicon,0,05% atau lebih titanium,0,3% atau lebih tungsten (wolfram),0,1% atau lebih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36214/PP/M.XII/15/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36214/PP/M.XII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, sebesar USD 1,504,613.14 dengan pokok sengketa sebagai berikut: 1.Harga Pokok Penjualan-Biaya PenyusutanUSD   994,489.142.Penghasilan dari Luar UsahaUSD   336,760.003.Pengurang Penghasilan Bruto terdiri dari:  a.Biaya PerjalananUSD   7,641.00  b.Biaya PenyusutanUSD 24,508.00  c.Biaya KendaraanUSD 47,380.00  d.Biaya Cetak dan Alat TulisUSD   3,071.00  e.Biaya Imigrasi & DPKKUSD 77,875.00  f.Biaya Administrasi AsuransiUSD   2,889.00  g.Biaya Lain-lainUSD 10,000.00   Jumlah USD    173,364.00Jumlah USD 1,504,613.14                 Koreksi Harga Pokok Penjualan – Biaya Penyusutan sebesar USD 994,489.14       Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya nilai perolehan Mesin dan Peralatan yang dipakai Terbanding adalah sama dengan Pemohon Banding, namun dalam perhitungan penyusutan terlihat perbedaan nilai sebagai berikut: Nilai perolehan Mesin dan Peralatancfm PBcfm Tb Nilai perolehan Mesin dan Peralatan dalam Rp162.418.243.067,00162.418.243.067,00a)Kurs pembelian selama tahun 19972.289,002,906.00b)Nilai perolehan Mesin dan Peralatan dalam USD70,972,910.0055,877,582.00c=a/bNilai penyusutan Mesin dan Peralatan dalam USD7,210,286.006,215,797.00 Koreksi positif penyusutan USD (7,210,286.00-6,215,797.00) 994,489.00        Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Positif atas biaya Penyusutan sebesar USD 994,489.14 yang menurut Terbanding untuk menyesuaikan nilai aktiva tetap mesin dan peralatan sesuai dengan kurs Dollar Amerika pada saat dimulainya operasional Perusahaan pada bulan Desember 1997.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi penyusutan aktiva pada tahun 2007 sebesar USD 994,489.14 karena Pemohon Banding dalam mengkonversikan seluruh nilai perolehan tahun 1997 menggunakan kurs akhir tahun 1996 yaitu sebesar Rp 2.289,00 seharusnya menurut Terbanding, Pemohon Banding menggunakan kurs sesuai dengan tanggal perolehannya: bahwa Terbanding menggunakan kurs Rp 2.906,00 sesuai dengan tanggal dimulainya operasional produksi yaitu 1 September 1997 berdasarkan keterangan pada audit report Kantor Akuntan Publik QWE tahun 1997, bahwa Terbanding menggunakan kurs Rp. 2.906,00 karena nilai perolehan mesin dan peralatan tahun 1997 pada daftar perhitungan penyusutan tidak ada rincian saat kapan aktiva dibeli/diperoleh, dan karena tidak didukung dokumen pendukung atas penambahan mesin dan peralatan tahun 1997, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD 994,489.14 yang menurut Terbanding untuk menyesuaikan nilai aktiva tetap Mesin dan Peralatan sesuai dengan kurs Dollar Amerika pada saat dimulainya operasional perusahaan. bahwa Pemohon Banding sampai dengan 31 Desember 2000 masih menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah, oleh karena itu sehubungan dengan koreksi biaya penyusutan tersebut oleh Terbanding adalah berdasarkan laporan keuangan dan pembukuan dalam mata uang Rupiah, nilai mesin dan peralatan secara komersial yang telah dikapitalisasi pada tanggal 15 September 1997 adalah sebesar Rp 274.696.406.802,00. bahwa Pemohon Banding telah menyesuaikan kerugian selisih kurs yang timbul sejak Januari 1997 sampai dengan Desember 1997 sebesar Rp 101.082.570.118,00 terhadap nilai mesin dan peralatan di atas sehingga menjadi Rp 173.613.836.684,00 dan Pemohon Banding juga menyesuaikan biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp 10.919.452.707,00 terhadap nilai mesin dan peralatan sehingga secara fiskal pada per 31 Desember 1997 nilai mesin dan peralatan menjadi Rp 162.694.383.977,00. bahwa tidak adanya koreksi positif atas Biaya Penyusutan dilaporan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1997 dikarenakan Pemohon Banding telah menurunkan nilai Mesin dan Peralatan dari sebesar Rp 274.696.406.802,00 pada tanggal 31 Desember 1996 menjadi Rp 162.694.383.977,00. bahwa dengan dikoreksinya biaya penyusutan ini oleh Terbanding, maka hal ini akan menjadikan nilai Mesin dan Peralatan Pemohon Banding mengalami dua kali penurunan nilai asset. bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menurunkan nilai Mesin dan Peralatan yang pada 31 Desember 1996 adalah sebesar Rp 274.696.406.802,00 menjadi Rp 162.694.383.977,00 pada 15 September 1997, yaitu pada saat perusahaan mulai beroperasi secara komersial, sesuai dengan penyusuaian nilai selisih kurs sejak tanggal 31 Desember 1996 sampai dengan 15 September 1997. bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan ini karena berdasarkan penelitian atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 diketahui bahwa pada “Lampiran daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal” hanya tercatat Aktiva Machinery & Equipment yang diperoleh tahun 1997 sampai dengan Maret 2007, tidak ada aktiva Machinery & Equipment yang diperoleh tahun 1996 yang disusutkan secara fiskal di Tahun Pajak 2007. bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bersumber dari perubahan penggunaan mata uang dari rupiah (IDR) menjadi dollar Amerika Serikat (USD) sehingga untuk menghitung biaya penyusutan atas aktiva tetap berupa mesin dan peralatannya yang diperoleh Pemohon Banding terdapat perbedaan dalam penggunaan nilai tukar antara Pemohon Banding dengan Terbanding. bahwa Pemohon Banding dalam mengkonversikan seluruh nilai perolehannya tahun 1997 tersebut menggunakan kurs akhir tahun 1996 yaitu 1 USD = Rp 2.289,00, sedangkan Terbanding menggunakan kurs sesuai dengan tanggal dimulainya operasional produksi yaitu 1 September 1997 sebesar 1 USD = Rp 2.906,00. bahwa para pihak yang bersengketa menggunakan nilai aktiva tetap a quo dalam rupiah yang sama yaitu sebesar Rp. 162.418.243.067,00 sebagai dasar penyusutan bahwa koreksi Terbanding karena perbedaan nilai tukar yang digunakan untuk mengkonversi USD yang oleh Terbanding menggunakan nilai tukar 1 USD = Rp. 2.906,00 per tanggal 1 September 1997 sedang Pemohon Banding menggunakan nilai tukar 1 USD = Rp. 2.289,00 per tanggal 31 Desember 1996. bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya dengan Surat Nomor: S-8907/PJ.07/2010 tanggal 21 Oktober 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Kantor Akuntan Publik) QWE, diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional produksi tanggal 1 September 1997. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan, yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/2000, diatur bahwa bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut. bahwa di dalam daftar aktiva tetap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36187/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36187/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00010/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011             Menurut Tergugat : bahwa Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk: menunjuk Pemungut PPN (Pasal 1 angka 27);mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN (Pasal 16A ayat (2)).bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain Peraturan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat; bahwa Pasal 19 UU PPN mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian sehubungan dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan “delegasi kewenangan” dari pasal 16A ayat (2) UU PPN tersebut; bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka materi muatan Peraturan Pemerintah lebih bersifat umum (lex generalis) dan materi muatan Peraturan Menteri Keuangan lebih bersifat khusus (lex spesialis); bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga semua pihak dianggap telah mengetahui dan dapat melaksanakannya serta sampai dengan saat ini peraturan tersebut belum dicabut sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait; bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terhadap kasus yang serupa, telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.19132/M.V/99/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dalam halaman 22 alinea ke-8 dan 9 putusan tersebut dijelaskan “bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Malelis berpendapat bahwa terkait dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11/PMK.03/2005”; bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengirim surat kepada Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) Nomor S-145/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal Status PKP dan Saat Pemungutan PPN oleh KKKS (yang ditandatangani oleh Darmin Nasution), yang antara lain menegaskan beberapa hal sebagai berikut: Dalam hal KKKS semata-mata hanya melakukan penyerahan barang bukan kena pajak (non BKP) maka KKKS tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Sesuai dengan UU PPN, penetapan suatu badan sebagai Pemungut PPN dan tata cara mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukannya, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;Saat ini, penetapan KKKS sebagai Pemungut PPN dan pengaturan mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh KKKS sebagai Pemungut PPN telah diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005. Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak;bahwa terhadap alasan permohonan Pengugat, dengan ini disampaikan tanggapan berikut: -Terhadap alasan 1 Bila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kedudukan hukum Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun Undang-undang PPN memerintahkan pembentukan PMK (11/PMK.03/2005) dan bukan PP untuk mengatur masalah Pemungut PPN, sehingga PP (143/2000) bukan sebagai dasar hukum bagi pemungutan PPN oleh Pemungut PPN kontraktor migas;  -Terhadap alasan 2 Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk menunjuk Pemungut PPN dan mengatur tata caranya, sehingga PP tidak relevan untuk ditandingkan dengan PMK yang diperintahkan oleh Undangundang PPN dalam doktrin hukum yang dikemukakan oleh Penggugat;  -Terhadap alasan 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:Penunjukan kontraktor migas sebagai Pemungut PPN;Tata cara bagi kontraktor migas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN;   bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; bahwa mengingat PPN ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah/BP Migas kepada Penggugat dan bahwa pemungutan dilakukan oleh Penggugat atas uang yang keluar atau berasal dari Penggugat sendiri (memungut did sendiri), maka seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi Penggugat untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005; bahwa kepada BP Migas telah ditegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan STP, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui hal ini dari BP MIGAS; bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena tidak menjalankan PMK 11; bahwa atas keterlambatan penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang (diskresi) kepada Direktur Jenderak Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 36 ayat (la) UU KUP menjelaskan permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat telah memahami ketentuan yang diatur dalam PMK 11 dan konsekuensi hukum jika tidak menjalankannya, namun Penggugat secara sadar memilih untuk tidak melaksanakan ketentuan dalam PMK 11 tersebut. Dengan demikian tidak terdapat unsur kekhilafan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36089/PP/M.VIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36089/PP/M.VIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif 7606.11.0000 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : XXXXXX tanggal 30 April 2010, Jenis Barang Alumunium Coil AA1100-H14 Mill Finish, Negara Asal China, dengan Pos Tarif 7606.12.3930 BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan menjadi 7606.11.0000 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon.             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok masalah adalah karena barang yang dimpor berupa Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish ditetapkan klasifikasi pos tarifnya menjadi 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 58.188.000,00 (Lima puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).       Menurut Pemohon : bahwa klasifikasi barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Alumunium Coil sudah sesuai dengan klasifikasi/tarif yang ditentukan Pemohon Banding, yaitu pos tarif 7606.12.3930 dengan Bea Masuk 0%, PPN 10%, PPh Pasal 22 2,5% dan Pemohon Banding mempunyai fasilitas Form E dari negara China yang seharusnya dipakai karena barang Pemohon Banding dari negara China.       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding telah mengimpor Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 30 April 2010, Negara Asal China, dengan Pos Tarif 7606.12.3930 dengan pembenanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15% PPN 10%, PPh 2,5%; Identifikasi Barang bahwa barang yang diimpor merupakan Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pendukung diketahui jenis barang disebutkan sebagai Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil; bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Alumunium Bukan Paduan sedangkan menurut Pemohon Banding disebutkan dari paduan Alumunium Litho Grade sheet/coil; bahwa berdasarkan Catatan Subpos butir 1 (a) tentang Aluminium bukan paduan pada Bab 76 dan Certificate of Quality yang diserahkan Pemohon Banding disampaikan data-data sebagai berikut :  Aluminium bukan paduanAluminium Coil AA1100-H14 Mill FinishAluminiumSekurang-kurangnya : 99%99.2795% – 99.323%Fe + SiTidak melebihi : 1%0.5381% – 0.5729Unsur lainnyaMasing-masing tidak melebihi : 0.1%Cu : 0.0907% – 0.1107%Mn : 0.0052% – 0.0139%Mg : 0.0001%Ni   : 0.0036% – 0.0041%Zn  : 0.0002% – 0.0004%Ti   : 0.018% – 0.026%bahwa berdasarkan Catatan Subpos butir 1 (b) tentang Paduan Aluminium pada Bab 76 disebutkan sebagai berikut (PIB) : Zat metalik yang aluminiumnya mendominasi menurut beratnya, melebihi masing-masing unsur lainnya, asalkan : Kandungan paling sedikit satu unsur dari unsur lainnya atau besi plus silikon, menurut beratnya, secara keseluruhan lebih besar dari batas yang dirinci pada tabel di atas, atau Total kandungan unsur tersebut melebihi 1% menurut beratnya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Cetificate of Quality (Mill Certificate) diketahui bahwa Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish, mengandung ≥ 99%, Fe + Si < 1% dan unsur lainnya < 1%; bahwa berdasarkan data-data dan Catatan Subpos sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil (dalam gulungan) diimpor memenuhi kriteria aluminium bukan paduan karena kandungan aluminiumnya melebihi 99% dan kandungan unsur lainnya tidak melebihi 1%; Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa : Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan memasukkan klasifikasi ke pos tarif 7606.12.3930, BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7606.12.3930 dalam BTBMI 2010 adalah : 7606Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)7606.12- — Dari paduan alumunium :7606.12.39—- Lain-lain7606.12.39.30—–Alumunium Littho Grade sheet/alloyHA 1052 hardness temper H19 dan alloyHA 1050 hardness temper H18bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 7606.12.3930 adalah untuk barang berupa Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari paduan alumunium, Alumunium Littho Grade sheet/alloy HA 1052 hardness temper H19 dan alloy HA 1050 hardness temper H18; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatannya mengklasifikasikan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7606.11.0000 dalam BTBMI 2010 adalah : 7606Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)7606.11.00- — Dari alumunium bukan paduan:bahwa menurut penelitian Majelis atas pos tarif 7606.11.00 adalah untuk Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari alumunium bukan paduan; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan terdapat kesalahan penetapan pos tarif dan pembebanan Bea Masuk di dalam Keputusan Terbanding yaitu 7606.11.0000 pembebanan tarif BM 15% seharusnya adalah pos 7606.11.0010 dengan pembebanan BM 12,5 %; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7606.11.0010 dalam BTBMI 2010 adalah : 7606Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)7606.11.00- — Dari alumunium bukan paduan:7606.11.0010— Lain-lain, polos atau dibentuk dengan pencanaian atau pengepresan tetapi permukaannya tidak dikerjakanbahwa menurut penelitian Majelis atas pos tarif 7606.11.0010 adalah untuk Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari alumunium bukan paduan, Lain-lain, polos atau dibentuk dengan pencanaian atau pengepresan tetapi permukaannya tidak dikerjakan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan, jenis barang disebutkan sebagai Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil; bahwa berdasarkan Bab 76 Catatan Subpos :Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti :Aluminium bukan paduanLogam mengandung alumunium sekurang-kurangnya 99% menurut beratnya, asalkan kandungan setiap unsur lainnya menurut beratnya tidak melebihi batas yang ditentukan dalam tabel berikut : Tabel Unsur Lain Unsur% Batas kandungan menurut