Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36248/PP/M.I/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-115/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/091/10 tanggal 30 September 2010 Masa Pajak Februari s.d. Desember 2005, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP – 115/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penggugat dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN, mengikuti ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat (2) PP 143/2000 diatas dimana saat pemungutan adalah pada saat pembayaran. Menurut pendapat Penggugat, ketentuan PP 143/2000 yang sampai saat ini masih berlaku, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada PMK 11/2005, sehingga lebih diprioritaskan untuk dilaksanakan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut; bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat; bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut; bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat; bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK3.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang bersifat umum; bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat; bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar; |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan perhitungan Tergugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/091/10 tanggal 30 September 2010 Masa Pajak Februari s.d. Desember 2005; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-115/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/05/091/10 tanggal 30 September 2010 Masa Pajak Februari s.d. Desember 2005 atas nama: PT. XXX |

