Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48495/PP/M.XII/04/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48495/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk AA Type Crane Grove AP308 8 Ton Carry Deck Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.136.000,00; Menurut Terbanding   : bahwa Kontrak Karya sebagai kesepakatan keperdataan tidak dapat disetarakan dengan Undang-Undang atau sebagai “specialis” dari Undang-Undang, dan oleh karena ia bukan “lex” maka azaz “lex specialis” tidak dapat diberlakukan kepadanya; Menurut Pemohon : bahwa prinsip lex specialis dan nailed down dalam Kontrak Karya memang sengaja ditawarkan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian kewajiban-kewajiban keuangan bagi investor guna menarik minat mereka dalam melakukan investasi dan mengembangkan industri pertambangan di Indonesia yang memerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kegagalan yang cukup tinggi, hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa dari kurang lebih 150 perusahaan yang menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia di tahun 1986 (atau generasi IV Kontrak Karya bersama-sama dengan Pemohon Banding), hanya kurang dari 10 (sepuluh) perusahaan yang beroperasi dan berproduksi yang memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, sisanya tidak berhasil, walaupun perusahaan-perusahaan tersebut telah menghabiskan puluhan atau bahkan ratusan juga dolar hanya untuk kegiatan eksplorasi; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48430/PP/M.VII/19/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48430/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-690/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-021726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 November 2012; Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-690/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 021726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 November 2012; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-690/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-021726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 November 2012; Menurut Majelis : I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan BandingPasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-690/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP021726/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 November 2012; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Januari 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 22 hari (31 Januari 2013 – 21 Februari 2013) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tetapi pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),  ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp19.002.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp9.501.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 0XX000X/0X0XX sebesar Rp19.002.000,00 yang diterima KPU Tipe A Tanjung Priok tanggal 4 Desember 2012; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga Majelis meragukan keaslian SSPCP dimaksud sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 001/BSM/2013 tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan XX adalah pihak yang berhak menandatangani surat banding dan mengajukan permohonan banding karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48416/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48416/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00587/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat   : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakDesember2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00587/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Desember 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp82.460.324,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-123/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00587/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Desember 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48415/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48415/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00586/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Nopember 2009; Menurut Tergugat  : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakNopember2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00586/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Nopember 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan ndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp76.752.095,00 yang disebabkan tanggal aktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak esuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00586/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Nopember 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48414/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48414/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00585/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009; Menurut Tergugat     : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat   : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakOktober2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis    : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00585/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER-159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp98.309.167,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00585/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Oktober 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 karena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48413/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48413/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-120/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00584/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak September 2009; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-120/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakSeptember2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-120/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00584/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak September 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-120/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp41.713.895,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-120/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00584/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak September 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1)