Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36089/PP/M.VIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36089/PP/M.VIII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif 7606.11.0000 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, dengan uraian sebagai berikut:

PIB Nomor : XXXXXX tanggal 30 April 2010, Jenis Barang Alumunium Coil AA1100-H14 Mill Finish, Negara Asal China, dengan Pos Tarif 7606.12.3930 BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan menjadi 7606.11.0000 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% yang tidak disetujui oleh Pemohon.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi pokok masalah adalah karena barang yang dimpor berupa Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish ditetapkan klasifikasi pos tarifnya menjadi 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 58.188.000,00 (Lima puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
   
Menurut Pemohon:bahwa klasifikasi barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Alumunium Coil sudah sesuai dengan klasifikasi/tarif yang ditentukan Pemohon Banding, yaitu pos tarif 7606.12.3930 dengan Bea Masuk 0%, PPN 10%, PPh Pasal 22 2,5% dan Pemohon Banding mempunyai fasilitas Form E dari negara China yang seharusnya dipakai karena barang Pemohon Banding dari negara China.
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding telah mengimpor Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 30 April 2010, Negara Asal China, dengan Pos Tarif 7606.12.3930 dengan pembenanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15% PPN 10%, PPh 2,5%;

Identifikasi Barang

bahwa barang yang diimpor merupakan Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pendukung diketahui jenis barang disebutkan sebagai Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil;

bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Alumunium Bukan Paduan sedangkan menurut Pemohon Banding disebutkan dari paduan Alumunium Litho Grade sheet/coil;

bahwa berdasarkan Catatan Subpos butir 1 (a) tentang Aluminium bukan paduan pada Bab 76 dan Certificate of Quality yang diserahkan Pemohon Banding disampaikan data-data sebagai berikut :

 Aluminium bukan paduanAluminium Coil AA1100-H14 Mill FinishAluminiumSekurang-kurangnya : 99%99.2795% – 99.323%Fe + SiTidak melebihi : 1%0.5381% – 0.5729Unsur lainnyaMasing-masing tidak melebihi : 0.1%Cu : 0.0907% – 0.1107%
Mn : 0.0052% – 0.0139%
Mg : 0.0001%
Ni   : 0.0036% – 0.0041%
Zn  : 0.0002% – 0.0004%
Ti   : 0.018% – 0.026%
bahwa berdasarkan Catatan Subpos butir 1 (b) tentang Paduan Aluminium pada Bab 76 disebutkan sebagai berikut (PIB) :

Zat metalik yang aluminiumnya mendominasi menurut beratnya, melebihi masing-masing unsur lainnya, asalkan :

Kandungan paling sedikit satu unsur dari unsur lainnya atau besi plus silikon, menurut beratnya, secara keseluruhan lebih besar dari batas yang dirinci pada tabel di atas, atau Total kandungan unsur tersebut melebihi 1% menurut beratnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Cetificate of Quality (Mill Certificate) diketahui bahwa Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish, mengandung ≥ 99%, Fe + Si < 1% dan unsur lainnya < 1%;

bahwa berdasarkan data-data dan Catatan Subpos sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil (dalam gulungan) diimpor memenuhi kriteria aluminium bukan paduan karena kandungan aluminiumnya melebihi 99% dan kandungan unsur lainnya tidak melebihi 1%;

Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan catatan KUMHS disebutkan bahwa : Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan memasukkan klasifikasi ke pos tarif 7606.12.3930, BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7606.12.3930 dalam BTBMI 2010 adalah :

7606Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)7606.12- — Dari paduan alumunium :7606.12.39—- Lain-lain7606.12.39.30—–Alumunium Littho Grade sheet/alloy
HA 1052 hardness temper H19 dan alloy
HA 1050 hardness temper H18
bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 7606.12.3930 adalah untuk barang berupa Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari paduan alumunium, Alumunium Littho Grade sheet/alloy HA 1052 hardness temper H19 dan alloy HA 1050 hardness temper H18;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatannya mengklasifikasikan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7606.11.0000 dalam BTBMI 2010 adalah :

7606Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)7606.11.00- — Dari alumunium bukan paduan:
bahwa menurut penelitian Majelis atas pos tarif 7606.11.00 adalah untuk Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari alumunium bukan paduan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan terdapat kesalahan penetapan pos tarif dan pembebanan Bea Masuk di dalam Keputusan Terbanding yaitu 7606.11.0000 pembebanan tarif BM 15% seharusnya adalah pos 7606.11.0010 dengan pembebanan BM 12,5 %;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7606.11.0010 dalam BTBMI 2010 adalah :

7606Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm
 – Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar)7606.11.00- — Dari alumunium bukan paduan:7606.11.0010— Lain-lain, polos atau dibentuk dengan pencanaian atau pengepresan tetapi permukaannya tidak dikerjakan
bahwa menurut penelitian Majelis atas pos tarif 7606.11.0010 adalah untuk Pelat, lembaran dan strip alumunium, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari alumunium bukan paduan, Lain-lain, polos atau dibentuk dengan pencanaian atau pengepresan tetapi permukaannya tidak dikerjakan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pendukung yang dilampirkan, jenis barang disebutkan sebagai Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish dengan ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil;

bahwa berdasarkan Bab 76 Catatan Subpos :
Dalam Bab ini, istilah berikut mempunyai arti :
Aluminium bukan paduan
Logam mengandung alumunium sekurang-kurangnya 99% menurut beratnya, asalkan kandungan setiap unsur lainnya menurut beratnya tidak melebihi batas yang ditentukan dalam tabel berikut :

Tabel Unsur Lain

Unsur% Batas kandungan menurut beratnyaFe + Si (besi tambah silikon)1Unsur lainnya (1), masing-masing0,1 (2)
Unsur lainnya, misalnya Cr, Cu, Mg, Mn, Ni, Zn
Tembaga diperkenankan dalam bagian yang lebih besar dari 0,1% tetapi tidak lebih dari 0,2% asalkan kandungan kromium maupun mangan tidak melebihi 0,05%;
(b) Paduan Aluminium :
Zat metalik yang aluminiumnya mendominasi menurut beratnya, melebihi masing-masing unsur lainnya, asalkan :
Kandungan paling sedikit satu unsur dari unsur lainnya atau besi plus silikon, menurut beratnya, secara keseluruhan lebih besar dari batas yang dirinci pada tabel di atas, atau
(ii) Total kandungan unsur tersebut melebihi 1% menurut beratnya;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Catatan Subpos butir 1 (a) tentang Aluminium bukan paduan pada Bab 76 dan Certificate of Quality yang diterbitkan oleh QWE Pte., Ltd., diketahui hal sebagai berikut :

 Alumunium bukan paduanAluminium Coil AA1100-H14 Mill FinishAluminiumSekurang-kurangnya : 99%99.2795% – 99.323%Fe + SiTidak melebihi : 1%0.5381% – 0.5729Unsur lainnya misalnya, Cr, Cu, Mg, Mn, Ni, ZnMasing-masing tidak melebihi : 0.1%Cu : 0.0907% – 0.1107%
Mn : 0.0052% – 0.0139%
Mg : 0.0001%
Ni : 0.0036% – 0.0041%
Zn : 0.0002% – 0.0004%
Ti : 0.018% – 0.026%
bahwa berdasarkan data-data dan Catatan Subpos sebagaimana tersebut di atas, barang yang diimpor tidak memenuhi kriteria sebagai paduan aluminium tetapi memenuhi kriteria aluminium bukan paduan karena kandungan alumuniumnya melebihi 99% dan kandungan unsur lainnya tidak melebihi 1% menurut beratnya;

bahwa berdasarkan photo barang, barang yang diimpor dalam bentuk gulungan sesuai dengan uraian barang pada dokumen impor dan pada kedua sisinya tidak diberi lapisan apapun;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sesuai BTBMI 2010 jenis barang dengan pemberitahuan Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish merupakan aluminium bukan paduan, dengan permukaan polos, mempunyai ukuran 1.5MM x 1250MM x Coil dan 2.0MM x 1250MM x Coil (dalam gulungan);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan barang yang diimpor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7606.11.0010 dengan Pembebanan Bea Masuk 12,5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;

bahwa Pasal 16 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ;

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat penetapan klasifikasi Terbanding atas Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish, dengan klasifikasi 7606.11.0000 dengan pembebanan BM 15% tidak tepat sehingga Majelis menetapkan klasifikasi dan pembebanan BM atas Aluminium Coil AA1100-H14 Mill Finish, adalah 7606.11.0010 dengan pembebanan BM 12,5% ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif ke dalam Pos Tarif 7606.11.0010 dengan pembebanan BM 12,5%;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6589/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-015677/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Mei 2010, dan menetapkan kembali klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk menjadi pos tarif 7606.11.0010 dengan pembebanan BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%.