Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36274/PP/M.X/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36274/PP/M.X/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut atas nama Penggugat;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut, dibuat untuk menjawab surat Penggugat Nomor: 03/VDMP-05/0410 tanggal 11 Mei 2010;

bahwa dalam surat tersebut Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007, yang telah diajukan keberatan dan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan pada tanggal 12 April 2010;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, karenanya Tergugat berpendapat bahwa atas ketetapan pajak yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 dengan alasan penolakan Tergugat tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tahun Pajak 2005, karena Penggugat telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.18129/PP/M.X/15/2009 untuk Tahun Pajak 2004 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/15/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 12 April 2010 untuk Tahun Pajak 2005;
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut, dibuat untuk menjawab surat Penggugat Nomor: 03/VDMP-05/0410 tanggal 11 Mei 2010;

bahwa dalam surat Nomor: 03/VDMP-05/0410 tanggal 11 Mei 2010 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007, yang telah diajukan keberatan dan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan pada tanggal 12 April 2010;

bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, oleh karenanya atas ketetapan pajak yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 untuk Tahun Pajak 2005 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut dengan penjelasan sebagai berikut:

1.Pada tanggal 8 September 2008, Penggugat mengajukan permohonan banding atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 dengan surat Nomor: 02/CGGV/IX/2008 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 September 2008;
bahwa Penggugat mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.5.380.724.997,00, sehingga penghasilan netto seharusnya menurut kami adalah sebesar Rp.31.906.512.888,00. Selanjutnya, kompensasi kerugian yang sebesar Rp.27.944.725.520,00 untuk tahun pajak 2005 dalam surat permohonan banding Penggugat adalah berdasarkan dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 untuk Tahun Pajak 2005;  2.Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.18129/PP/M.X/15/2009 untuk Tahun Pajak 2004 yang diucapkan pada tanggal 18 Mei 2009 mengabulkan sebagian permohonan banding sebagai berikut:
No.UraianJumlah (Rp)1.Penghasilan Netto4.335.343.910,002.Kompensasi Kerugian4.335.343.910,003.Penghasilan Netto Fiskal0,004.Penghasilan Kena Pajak0,005.Pajak Penghasilan yang Terutang0,006.Kredit Pajak1.358.017.140,007.Pajak yang (lebih)/kurang dibayar(1.358.017.140,00)  3.Lebih lanjut, Penggugat juga telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 untuk Tahun Pajak 2005 tanggal 12 April 2010 dengan rincian sebagai berikut:
No.UraianJumlah (Rp)1.Penghasilan Netto31.906.512.888,002.Kompensasi Kerugian(27.944.725.520,00)3.Penghasilan Kena Pajak3.961.787.368,004.Penghasilan Netto Fiskal3.961.787.368,005.Pajak Penghasilan yang Terutang1.171.036.100,006.Kredit Pajak4.870.864.012,007.Pajak yang (lebih)/kurang dibayar(3.699.827.912,00)  4.Adapun kompensasi kerugian sebesar Rp.27.944.725.520,00 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 untuk Tahun Pajak 2005 tanggal 12 April 2010 adalah berdasarkan surat permohonan banding Penggugat Nomor: 02/CGGV/IX/2008 tanggal 8 September 2008, dimana pada waktu surat permohonan banding tersebut dilaporkan kepada Pengadilan Pajak, Penggugat masih belum mengetahui status Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2004;  5.Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2004 dan Tahun Pajak 2005, maka pada tanggal 11 Mei 2010, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 dikarenakan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2005 seharusnya berubah dari sebesar Rp.27.944.725.520,00 menjadi Rp.31.077.855.585,00;
bahwa adapun perhitungan kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pajak 2005 adalah sebagai berikut:
Kompensasi dan Penghasilan Netto FiskalKompensasi Kerugian FiskalTahunJumlah (Rp)Tahun 2001Tahun 2002Tahun 2003Tahun 2004Tahun 20051997(21.408.707.883,00) 12.466.897.781,00   1998(20.204.035.814,00) 9.290.274.779,0010.913.761.035,00  19998.941.810.102,00     2000(43.649.398.508,00)  8.507.822.959,004.335.343.910,0030.806.231.639,002001(271.623.946,00)    271.623.946,00200221.757.172.560,00     200319.421.583.994,00     20044.335.343.910,00     200531.906.512.888,00-21.757.172.560,0019.421.583.994,004.335.343.910,0031.077.855.585,00  6.Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Penggugat berpendapat atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan dengan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 yang semula sebesar Rp.3.699.827.912,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp.4.639.766.912,00, seharusnya dapat dikabulkan dengan rincian sebagai berikut:
No.UraianSemula
(Rp)Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)Menjadi
(Rp)1.Penghasilan Netto31.906.512.888,00 31.906.512.888,002.Kompensasi Kerugian(27.944.725.520,00)3.133.130.065,00(31.077.855.585,00)3.Penghasilan Kena Pajak3.961.787.368,003.133.130.065,00828.657.000,004.Pajak Penghasilan yang Terutang1.171.036.100,00(939.939.000,00)231.097.100,005.Kredit Pajak4.870.864.012,00 4.870.864.012,006.Pajak yang (lebih)/kurang dibayar(3.699.827.912,00)939.939.000,00(4.639.766.912,00)bahwa hal tersebut disebabkan karena Penggugat akan dirugikan atas kompensasi kerugian yang seharusnya dapat digunakan di tahun pajak 2005 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2004 dan 2005 yang mengabulkan permohonan banding Penggugat atas koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha, apabila Permohonan Pengurangan atau Pembatalan dengan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 tidak dapat dikabulkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Penggugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan,dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut;       
bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan NetoRp.37.287.237.885,00Kompensasi KerugianRp.27.944.725.520,00Penghasilan Kena PajakRp.9.342.512.365,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.2.785.253.600,00Kredit Pajak:
 a. Dipotong/dipungut pihak lainRp.4.861.864.012,00b. Dibayar sendiriRp.9.000.000,00c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.4.870.864.012,00Pajak penghasilan yang lebih dibayarRp.2.085.610.412,00bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 telah diajukan keberatan dan banding ;bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010 untuk Tahun Pajak 2005 tanggal 12 April 2010 dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan NetoRp.31.906.512.888,00Kompensasi KerugianRp.27.944.725.520,00Penghasilan Kena PajakRp.3.961.787.368,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.1.171.036.100,00Kredit Pajak:
 a. Dipotong/dipungut pihak lainRp.4.861.864.012,00b. Dibayar sendiriRp.9.000.000,00c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.4.870.864.012,00Pajak penghasilan yang lebih dibayarRp.3.699.827.912,00
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00098/406/04/058/06 tanggal 22 Juni 2006 telah diajukan keberatan dan banding ;Penghasilan NetoRp.7.768.473.976,00Kompensasi KerugianRp.7.768.473.976,00Penghasilan Kena PajakRp.0,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.0,00Kredit Pajak:
 a. Dipotong/dipungut pihak lainRp.1.348.018.140,00b. Dibayar sendiriRp.10.000.000,00c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.1.358.018.140,00Pajak penghasilan yang lebih dibayarRp.1.358.018.140,00
bahwa sesuai Putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: PUT.18129/PP/M.X/16/2009 untuk Tahun Pajak 2004 tanggal 18 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut:Penghasilan NetoRp.4.335.343.910,00Kompensasi KerugianRp.4.335.343.910,00Penghasilan Kena PajakRp.0,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.0,00Kredit Pajak:
 a. Dipotong/dipungut pihak lainRp.1.348.018.140,00b. Dibayar sendiriRp.10.000.000,00c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.1.358.018.140,00Pajak penghasilan yang lebih dibayarRp.1.358.018.140,00
bahwa terdapat sisa kompensasi. kerugian sampai dengan tahun 2004 yang masih dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2005 sebesar Rp 3.133.130.066,00 = (Rp 7.768.473.976,00 – Rp 4.335.343.910,00), sehingga kompensasi kerugian tahun pajak 2005 menjadi sebesar Rp 31.077.855.586,00 = (Rp 27.944.725.520,00 + Rp 3.133.130.066,00);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2005 adalah sebesar Rp 31.077.855.586,00, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Putusan Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010Rp.31.906.512.888,00Kompensasi KerugianRp.31.077.855.586,00Penghasilan Neto setelah kompensasiRp.828.657.302,00Penghasilan Kena PajakRp.828.657.000,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.231.097.100,00Kredit Pajak:  a. Dipotong/dipungut pihak lainRp.4.861.864.012,00b. Dibayar sendiriRp.9.000.000,00c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.4.870.864.012,00Pajak penghasilan yang lebih dibayarRp.4.639.766.912,00
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pengajuan gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor:S-657/WPJ.07/KP.0608/2010 tanggal 24 Mei 2010, perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00132/406/05/058/07 tanggal 30 Juli 2007 Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut;
Penghasilan Neto menurut Putusan Nomor: PUT.22108R/PP/M.X/16/2010Rp.31.906.512.888,00Kompensasi KerugianRp.31.077.855.586,00Penghasilan Neto setelah kompensasiRp.828.657.302,00Penghasilan Kena PajakRp.828.657.000,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.231.097.100,00Kredit Pajak:  a. Dipotong/dipungut pihak lainRp.4.861.864.012,00b. Dibayar sendiriRp.9.000.000,00c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.4.870.864.012,00Pajak penghasilan yang kurang/(lebih) dibayarRp.(Rp 4.639.766.912,00)