Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36261/PP/M.IV/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Desember 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (“STP PPN”) No.00024/187/08/062/11 tertanggal 17 Januari 2011 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 63.530.211 |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan STP PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00024/187/08/062/11 tanggal 17 Januari 2011 sudah tepat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon agar permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dalam Surat Tagihan Pajak No. 00024/187/08/062/11 tertanggal 17 Januari 2011 untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 63.530.211 dapat dikabulkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 015/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 03 Januari 2012 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa PPN Pemungut Masa Pajak Januari – Desember 2011, dan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 027/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, menyatakan bahwa Penggugat mengajukan pencabutan Surat Permohonan Gugatan Nomor: MGT-382/JKT/11 tanggal 4 Agustus 2011 dengan dasar Pencabutan/Pembatalan adalah Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dasar permohonan pencabutan gugatan adalah: Sengketa pajak yang akan disidangkan kepada Pengadilan Pajakbahwa dalam bulan Desember 2011, Pengadilan Pajak telah melakukan panggilan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak kepada Penggugat dalam rangka pemeriksaan atas gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari-Desember 2008; Permohonan Pencabutan Gugatan di Pengadilan Pajakbahwa Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : (1)Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan di atas Penggugat mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan Penggugat ke Pengadilan Pajak tersebut dan Penggugat memahami konsekwensinya dari pencabutan gugatan ini, Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan kembali atas sengketa tersebut di atas ke Pengadilan Pajak; bahwa atas surat pernyataan pencabutan dari Penggugat, dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2012, Majelis menanyakan persetujuan Tergugat atas Surat Pernyataan Pencabutan tersebut, dan Tergugat menyatakan setuju atas pencabutan gugatan dimaksud serta dapat menerima; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka atas gugatan yang diajukan dengan surat pernyataan pencabutan/Pembatalan Gugatan Pajak Nomor: 015/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 03 Januari 2012 dan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 027/MGT/MEDC/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan gugatan kembali; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan atas Permohonan gugatan, Surat Pernyataan Pencabutan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memtuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00024/187/08/062/11 tanggal 17 Januari 2011, tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa. |

