Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36639/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets, 180 x 280cm, Knitted, 100% for parayer PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 54,080.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 101,920.00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai Undang-undang pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-211/KPU.01/2010 tanggal 21 Desember 2011, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya: bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi (nilai transaksi gugur) nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan atas SUB dengan surat Nomor: 20111109/SI/IV/2011/211 tanggal 9 November 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa perusahaan keberatan perilaku Bea Cukai yang mengatakan Pemohon Banding tidak memberi data-data pada saat keberatan. Metode keberatan adalah setelah Pemohon Banding mengajukan berkas, dari bagian keberatan akan mengirim surat untuk meminta data-data tambahan. Pada faktanya, Pemohon Banding tidak pernah menerima surat apapun dari Terbanding, hanya penolakan keberatan. bahwa di poin 6 dikatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT Masa PPN. Kapan pernah diminta oleh Terbanding Pemohon Banding mohon agar Terbanding agar lebih paham. Jika Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT PPN bagaimana Pemohon Banding melakukan lapor pajak bulanan dan bagaimana Pemohon Banding melakukan bisnis Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding, juga keberatan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pasar. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa carpet dari China ada banyak tipe baik itu yang polyester, viscose, rayon, poly cotton, chenille, acryillic dan lain-lain. Adapun yang Weaved, Weft or Printed bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan karpet lain wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan murah. Bahkan untuk manipulasi harga dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density. bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding yang menjatuhkan notul salah harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan bijaksana. Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai. sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar. bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar). bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 sebesar CIF USD 54,080.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010,Packing List tanggal 22 Oktober 2010,Bill of Lading Nomor: NBJAC6332 tanggal 7 November 2010,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201033021263E04585 tanggal 7 November 2010,PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010,Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 26 November 2010,Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: YY bulan November 2010,Kartu Stock,General Ledger kas, bank, dan Pembelian Dibayar Di Muka,SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon. bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY CO, LTD membuat Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010, dengan perincian sebagai berikut: Description of GoodsQuantity (PCS)Unit Price (USD)Total Price (USD)Carpets20,800.002.60/PC54,080.00Total54,080.00Gross Weight : 52,000.00 kgs Net Weight : 51,180.00 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6332 tanggal 7 November 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight Net Weight : : : : : : :RTY, CO, LTD Pemohon Ningbo Port, China Jakarta 520 Bale 52,000.00 kgs 51,180.00 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010 adalah Carpets 180 x 280 cm Polyester Knitted 100% for prayer dari RTY, CO, LTD. dengan harga sebesar CIF USD 54,080.00. bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201033021263E04585 tanggal 7 November 2010 untuk Commercial Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010 dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6332 tanggal 7 November 2010. bahwa impor Carpets 180 x 280 cm Polyester Knitted 100% for prayer dengan Bill of Lading Nomor: NBJAC6332 tanggal 7 November 2010 dan Commercial Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010, serta Packing List tanggal 22 Oktober 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 54,080.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 adalah Carpets 180 x 280 cm Polyester Knitted 100% for prayer dari RTY, CO, LTD., dengan nilai pabean sebesar CIF USD 54,080.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010, Packing List tanggal 22 Oktober 2010 dan Bill of Lading Nomor: NBJAC6332 tanggal 7 November 2010. bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 54,080.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 26 November 2010 sebesar Rp486.352.360,00. bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 54,080.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 26 November 2010 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank QWE Nomor: X0XXXXXXXX bulan November 2010 sebesar Rp 486.352.360,00 ((USD 54,080.00 x Rp 8.992,00) + Biaya Bank sebesar Rp 65.000,00) dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding. bahwa atas pembayaran sebesar USD 54,080.00 kepada Supplier yaitu RTY, CO, LTD. telah didukung dengan surat keterangan dari Bank QWE dengan surat Nomor: 001/01/REF/JNT/12 tanggal 10 Januari 2012. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Carpets 180 x 280 cm Polyester Knitted 100% for prayer dari RTY, CO, LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 54,080.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor:SXJY-002 tanggal 22 Oktober 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 sebesar CIF USD 54,080.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-211/KPU.01/2010 tanggal 21 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-034208/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Desember 2010, sehingga nilai pabean atas impor Carpets 180 x 280 cm Polyester Knitted 100% for prayer negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 30 November 2010 sebesar CIF USD 54,080.00. |

