Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36640/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36640/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 170 x 270 cm, Material 100% Non Textured Polyester, Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Welf-Knitted) for Front PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,325.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,747.50.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya.
   
Menurut Pemohon:bahwa sesuai Undang-undang pabean bea masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding keberatan Nomor: KEP-2496/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya:

bahwa untuk melakukan penelitian lebih mendalam telah dimintakan penjelasan data dan/atau bukti tambahan dengan Surat Nomor: S-1297/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 19 April 2011 namun sampai dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.01/2010 Pasal 6 ayat (5) Pemohon tidak menyerahkan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan dimaksud sehingga penelitian dilakukan dengan menggunakan data pendukung nilai transaksi yang tersedia.

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang tersedia disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut karena Pemohon tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,Dokumen yang diajukan masih belum memadai.
sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar.

bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar).

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/2496 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, dimana dikatakan Invoice Pemohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal perusahaan ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan packing list berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya membuat alasan alasan yang aneh dan dicari cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak pernah dijelaskan apa perbedaanya,bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan perusahaan tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin perusahaan akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas,bahwa dalam Surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari online. Hebat sekali dalam penelitian dokumen Pemohon Banding Terbanding sangat teliti, sampai sampai-masalah yang tidak ada malah dibuat buat, sebaliknya, dalam data Terbanding, seakan akan Terbanding “lupa” untuk meneliti. Di iklan penjualan yang digunakan Terbanding sebagai dasar patokan harga, nomor telepon penjual saja tidak ada, melainkan hanya 081-xxxxxxxxx. Lokasi penjual sangat tidak jelas, yaitu hanya Jawa Barat. Data iklan yang digunakan pun sudah lawas, yaitu dari Januari 2011. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkret. Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales sales lepas yang hanya punya modal ambil sample dan jika laku barang baru mereka membelinya. Bagaimana data ini dapat digunakan? Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkret dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh asal-asal saja,bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diajukan belum memadai. Pemohon Banding mohon kepada saudara Terbanding agar fair dalam melakukan pekerjaanya. Jika belum memadai alasannya apa? Jangan hanya punya itikad tidak baik dan terus menerus mengatakan data Pemohon Banding tidak mencukupi. Jika niatnya tidak baik, walaupun diberi dokumen apapun tentu saja tidak akan pernah memadai.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank dan kartu stock serta SPT Masa PPN.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 sebesar CIF USD 26,325.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
   
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi:
Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011,Packing List tanggal 14 Maret 2011,Bill of Lading Nomor: 740100031954 tanggal 21 Maret 2011,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201033021263E01115 tanggal 21 Maret 2011,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011,Aplikasi T/T Bank QWE tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp 229.619.000,00,Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening YY bulan Maret 2011,Kartu Stock,General Ledger Kas, Bank, dan Uang Muka Pembelian,SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon.

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu RTY CO, LTD membuat Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut:

Description of GoodsQuantity
(PCS)Unit Price
(USD)Total Price
(USD)Carpets9,750.002.7/PC26,325.00Total26,325.00Gross Weight : 24,675.00 kgs
Net Weight : 24,375.00 kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 740100031954 tanggal 21 Maret 2011 yang menerangkan halhal sebagai berikut:
Shipper            
Consignee            
Port of Loading           
Port of Discharge   
Description           
Gross Weight      
Net Weight
:
:
:
:
:
:
:RTY, CO, LTD
Pemohon
Ningbo Port, China
Jakarta
195 Bale
24,675.00 kgs
24,375.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Comercial Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011 adalah Carpets 170 x 270 cm, Materials: Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Weft Knitted) for Front dari RTY, CO, LTD. dengan harga sebesar CIF USD 26,325.00.

bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE201033021263E01115 tanggal 21 Maret 2010 untuk Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011 dengan Bill of Lading Nomor: 740100031954 tanggal 21 Maret 2011.

bahwa impor Carpets 170 x 270 cm, Materials: 100 % Non Textured Polyester Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Weft Knitted) for Front dengan Bill of Lading Nomor: 740100031954 tanggal 21 Maret 2011 dan Commercial Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011, serta Packing List tanggal 14 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,325.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 adalah Carpets 170 x 270 cm, Materials: 100 % Non Textured Polyester Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Weft Knitted) for front dari RTY, CO, LTD., dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,325.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011, Packing List tanggal 14 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: 740100031954 tanggal 21 Maret 2011.

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 26,325.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 28 Maret 2011.

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 26,325.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QWE tanggal 28 Maret 2011 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank QWE Nomor Rekening: YY sebesar Rp 229.619.00 (CIF USD 26,325.00 x Rp 8.720,00) biaya Rp 65.000 bulan Maret 2011 dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding.

bahwa atas pembayaran sebesar USD 26,325.00 kepada Supplier yaitu RTY, CO, LTD. telah didukung dengan surat keterangan dari Bank QWE dengan surat nomor:001/01/REF/JNT/12 tanggal 10 Januari 2012.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Carpets 170 x 270 cm, Materials: 100 % Non Textured Polyester Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Weft Knitted) for Front dari RTY, CO, LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,325.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: SXJY-008 tanggal 14 Maret 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 sebesar CIF USD 26,325.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2496/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009596/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 6 April 2011, sehingga nilai pabean atas impor Carpets 170 x 270 cm, Materials: 100 % Non Textured Polyester Woven (Palin Woven) for Baking and Knitted (Weft Knitted) for Front negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 1 April 2011 sebesar CIF USD 26,325.00.