Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36702/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36702/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2007 sebesar Rp 1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 1.012.490.004,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan. Koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan sebesar Rp 12.149.880.051,00 kemudian dibagi rata ke masing-masing masa pajak (dibagi 12 bulan); Menurut Pemohon Banding : bahwa Koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT QWE tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding prinsip kewajaran (arms length principle) yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sebagaimana dijelaskan dalam S-153/PJ.4/2010 adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan dan manufacturing agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT QWE ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) sehingga penetapan harga jual tersebut tidak dapat dikatakan mencerminkan prinsip kewajaran transaksi sebagaimana halnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding berdasarkan kondisi tersebut maka Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT QWE dengan margin sesuai dengan margin PT QWE pada main distributor yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan kembali harga wajar atas transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan Terbanding dengan margin 25% tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan metode yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Transaksi yang dijadikan sebagai pembanding oleh Terbanding bukanlah transaksi yang sebanding dengan transaksi yang dikoreksi; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan dasar Terbanding menyatakan bahwa PT QWE memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan margin Pemohon Banding sama dengan PT QWE yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT QWE; bahwa Pemohon Banding menjelaskan penjualan Pemohon Banding sebagian besar penjualan lokal ke PT QWE dimana seluruh biaya promosi/lisensi ditanggung oleh PT QWE, sedangkan pengeluaran Pemohon Banding yang ada di Laporan Keuangan berupa biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding dan biaya komisi adalah terkait dengan produk yang dijual ke pihak ke-3 atau ekspor dan tidak ada hubungannya dengan penjualan lokal, dan pembayaran lisensi berhubungan dengan pembayaran perijinan ke Departemen Pertanian dan biaya uji toxin ke Institut Pertanian Bogor; bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT QWE dengan Pemohon Banding; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT QWE dan Pemohon Banding memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT QWE dan PT RTY; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dengan metode cost
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36701/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36701/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp 1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.012.490.004,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan. Koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan sebesar Rp12.149.880.051,00 kemudian dibagi rata ke masing-masing masa pajak (dibagi 12 bulan); Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT QWE tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding prinsip kewajaran (arms length principle) yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sebagaimana dijelaskan dalam S-153/PJ.4/2010 adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan dan manufacturing agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT QWE ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) sehingga penetapan harga jual tersebut tidak dapat dikatakan mencerminkan prinsip kewajaran transaksi sebagaimana halnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding berdasarkan kondisi tersebut maka Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT QWE dengan margin sesuai dengan margin PT QWE pada main distributor yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan kembali harga wajar atas transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan Terbanding dengan margin 25% tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan metode yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Transaksi yang dijadikan sebagai pembanding oleh Terbanding bukanlah transaksi yang sebanding dengan transaksi yang dikoreksi; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan dasar Terbanding menyatakan bahwa PT QWE memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan margin Pemohon Banding sama dengan PT QWE yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT QWE; bahwa Pemohon Banding menjelaskan penjualan Pemohon Banding sebagian besar penjualan lokal ke PT QWE dimana seluruh biaya promosi/lisensi ditanggung oleh PT QWE, sedangkan pengeluaran Pemohon Banding yang ada di Laporan Keuangan berupa biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding dan biaya komisi adalah terkait dengan produk yang dijual ke pihak ke-3 atau ekspor dan tidak ada hubungannya dengan penjualan lokal, dan pembayaran lisensi berhubungan dengan pembayaran perijinan ke Departemen Pertanian dan biaya uji toxin ke Institut Pertanian Bogor; bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT QWE dengan Pemohon Banding; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT QWE dan Pemohon Banding memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT QWE dan PT RTY; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dengan metode cost plus antara lain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117944.13/2014/PP/M.IIB Tahun 2018
Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp538.181.670,00 akibat sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% sedangkan menurut Terbanding 20%; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa ini adalah perbedaan tarif di mana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sementara Terbanding menggunakan tarif 20%. Alasan Terbanding menggunakan tarif 20% adalah karena SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009. Tidak dipenuhinya persyaratan administrasi oleh Pemohon Banding diantaranya adalah ada yang tidak diisi secara lengkap dan diserahkan menggunakan SKD yang sudah jatuh tempo yaitu SKD Tahun 2013 untuk laporan SPT Masa PPh 26 Tahun 2014 atau pada intinya, sengketa ini berawal dari tidak diakuinya DGT Pemohon Banding oleh Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan Terbanding menetapkan tarif 20% kepada Pemohon Banding, karena berbagai alasan. Alasan pertama adalah menurut Terbanding dokumen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan adminstrasi. Kedua, kalaupun dokumen Pemohon Banding memenuhi syarat administrasi, untuk perhitungan tarifnya Terbanding berpendapat untuk transaksi jasa karena tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang dan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina maka menggunakan tarif 20%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri perakitan kabel untuk kendaraan bermotor. Pemohon Banding mulai berproduksi secara komersial pada bulan Agustus Tahun 2003. Pemohon Banding memproduksi kabel untuk Holden, Mazda, Honda, Nissan, Lambda, Dyna, Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Entitas induk perusahaan adalah PT QWE, sedangkan entitas induk akhir adalah RTY Corporation yang merupakan pihak pengendali perusahaan; bahwa dalam melakukan proses perakitan Pemohon Banding membutuhkan bantuan pihak ketiga terhadap produk yang dihasilkan. Adapun bantuan dari pihak ketiga adalah Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Perusahaan ASD, Inc dan Perusahaan RTY Corporation. bahwa transaksi dengan pihak Wajib Pajak Luar Negeri tersebut antara lain:Jasa engineering oleh pihak Pemohon Banding dengan dengan RTY Corporation sesuai perjanjian tertanggal 1 Februari 2009;Royalti dengan RTY Corporation atas know how Harness sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan RTY Corporation tertanggal 1 Februari 2009;Pembayaran bunga, karena keterlambatan pembayaran tagihan atas pembelian material, equipment, asset, jasa engineering maupun royalti sesuai dengan Agreement on Delay Interest maka Pemohon Banding membayar delay interest sesuai dengan perhitungan yang tertuang diperjanjian;bahwa Pemohon Banding menyatakan pokok sengketa berasal dari pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga ke Jepang dan Filipina yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang untuk Jepang dan berdasarkan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Filipina 15% untuk Filipina, tetapi oleh Terbanding dikenakan tarif 20%. Atas pemotongan pajak tersebut Pemohon Banding sudah melampirkan DGT form 1 pada halaman 1 dan halaman 2 SPT Masa PPh Pasal 26, tapi ada kesalahan dari bagian pajak Pemohon Banding, karena untuk halaman pertama DGT Form Pemohon Banding menyertakan DGT Form Tahun 2013 yang seharusnya Tahun 2014. Namun sebelum jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 26 Masa Januari 2014, Pemohon Banding telah menerima Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari FGH tax office tertanggal 24 Januari 2014, dan sudah menunjukkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding memiliki Form DGT 1 tapi dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan menetapkan tarif sebesar 20% dalam memperhitungkan PPh Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan tax treaty antara Indonesia dan Jepang tidak mengatur tarif untuk transaksi jasa, apabila tidak diatur dalam tax treaty biasanya akan masuk dalam kategori bisnis profit yang dikenakan di negara domisili perusahaan yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika tidak diatur dalam tax treaty kemudian oleh Terbanding dikenakan tarif sebesar 20%. Menurut Pemohon Banding, jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut masuk dalam royalti karena ada “know-how” nya dalam jasa tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan sengketa ini pada awalnya adalah sengketa formal di mana dasar koreksi awal oleh Terbanding disebabkan DGT Form yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sudah daluwarsa, jadi tidak ada sengketa mengenai apakah jasa Pemohon Banding ini merupakan royalti atau bukan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp538.181.670,00 akibat sengketa administrasi dan sengketa tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding 10% untuk Jepang dan 15% untuk Filipina sedangkan menurut Terbanding 20%; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-61/PJ/2009 Tanggal 5 November 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April 2010, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan tersebut di atas, penerapan P3B tidak dapat dilakukan dan pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa dengan dokumen pendukung Certificate of Domicile (COD) dari Wajib Pajak Luar Negeri yang dipeoleh Pemohon Banding,maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Bukti pengiriman dari COD atau Form DGT-1 yaitu lembar Airway bill dari ASD, Inc tertanggal 24 Januari 2014 dan surat pernyataan dari RTY Coporation yang menyatakan bahwa telah mengirimkan form DGT-1 kepada perusahaan pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.Pokok Sengketa bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 sebesar Rp538.181.670,00 karena berdasarkan penelitian atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, diketahui hal-hal sebagai berikut:1)Tidak seluruh SPT Masa dilampiri SKD;2)Terdapat SKD yang daluwarsa;3)Sebagian besar dokumen SKD yang dilampirkan adalah Form-DGT 1 lembar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36700/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36700/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp 1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.012.490.004,00 dilakukan berdasarkan koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan. Koreksi Peredaran Usaha cfm. PPh Badan sebesar Rp12.149.880.051,00 kemudian dibagi rata ke masing-masing masa pajak (dibagi 12 bulan); Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT QWE tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding prinsip kewajaran (arms length principle) yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sebagaimana dijelaskan dalam S-153/PJ.4/2010 adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan dan manufacturing agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT QWE ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) sehingga penetapan harga jual tersebut tidak dapat dikatakan mencerminkan prinsip kewajaran transaksi sebagaimana halnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding berdasarkan kondisi tersebut maka Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT QWE dengan margin sesuai dengan margin PT QWE pada main distributor yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan kembali harga wajar atas transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan Terbanding dengan margin 25% tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan metode yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Transaksi yang dijadikan sebagai pembanding oleh Terbanding bukanlah transaksi yang sebanding dengan transaksi yang dikoreksi; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan dasar Terbanding menyatakan bahwa PT QWE memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan margin Pemohon Bandingsama dengan PT QWE yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemohon Bandingdalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT QWE; bahwa Pemohon Banding menjelaskan penjualan Pemohon Banding sebagian besar penjualan lokal ke PT QWE dimana seluruh biaya promosi/lisensi ditanggung oleh PT QWE, sedangkan pengeluaran Pemohon Banding yang ada di Laporan Keuangan berupa biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding dan biaya komisi adalah terkait dengan produk yang dijual ke pihak ke-3 atau ekspor dan tidak ada hubungannya dengan penjualan lokal, dan pembayaran lisensi berhubungan dengan pembayaran perijinan ke Departemen Pertanian dan biaya uji toxin ke Institut Pertanian Bogor; bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT QWE dengan PT XXX; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT QWE dan Pemohon Bandingmemiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT QWE dan PT RTY; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dengan metode cost plus antara lain diterangkan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36659/PP/M.II/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36659/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar terkait STP PPN Masa Pajak April 2010 Nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011. Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur Nomor: LAP-97/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 760.072.904,00, dan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp. 15.201.458,00 didapat dari hasil perhitungan 2% x Rp. 760.072.904,00. Menurut Penggugat : bahwa atas kenaikan Harga Pokok yang tidak diikuti oleh kenaikan Harga Jual barang import Penggugat, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai adanya Penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dilaporkan. Dengan demikian sangatlah tidak beralasan bila Penggugat dikenakan koreksi berupa Penambahan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, apalagi ditambah dengan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011. Pendapat Majelis : bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur Nomor: LAP-97/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 760.072.904,00, dan atas koreksi peredaran usaha tersebut diterbitkan ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN dengan Jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 137.390.440,00. bahwa selain itu Tergugat juga menerbitkan ketetapan pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) PPN atas pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 15.201.458,00 didapat dari hasil perhitungan 2% x Rp. 760.072.904,00. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar. bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011 adalah untuk menagih sanksi adminstrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP PPN yang dikenakan kepada Penggugat karena hasil pemeriksaan menemukan adanya penyerahan yang belum dilaporkan sebesar Rp. 760.072.904,00. bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut merupakan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi sehubungan dengan diterbitnya STP PPN yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa sampai dengan diputuskannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011, sengketa atas besarnya DPP PPN yang menjadi dasar diterbitkan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP tersebut masih dalam proses pemeriksaan ditingkat keberatan. bahwa Majelis bependapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 telah sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat ditolak, namun demikian besarnya sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dimaksud akan berkaitan dengan besarnya koreksi DPP yang seharusnya, yang sengketanya masih dalam proses pemeriksaan di tingkat keberatan. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak April 2010 Nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36658/PP/M.II/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36658/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penolakan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) berdasarkan surat dari Tergugat nomor : S-824/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 28 Juni 2010. Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hak dan kewajiban Wajib Pajak tahun pajak 2001 s/d 2007 yang belum terselesaikan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dang Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, kecuali terhadap hak dan kewajiban perpajakan sesuai seperti yang diuraikan di atas harus mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Menurut Penggugat : bahwa Tergugat perlu untuk memperhatikan lebih seksama bahwa dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2007, diatur pula mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan imbalan bunga dan pengajuan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak setelah tanggal 31 Desember 2007 yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur, maka mengikuti Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007. Pendapat Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menerbitkan surat nomor: S-824/WPJ.19/ KP.0307/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang permohonan penerbitan SKPIB dan SPMIB adalah Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya. bahwa menurut Tergugat atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengenai Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPLB PPh Badan tahun 2004 nomor : 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006, tidak menyebabkan timbulnya kewajiban bagi Tergugat memberikan imbalan bunga, karena menurut Tergugat mengacu kepada Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang menyatakan atas imbalan bunga hanya diberikan pada putusan Banding atas SKPKB atau SKPKBT, sedangkan Penggugat mengajukan imbalan bunga atas SKPLB. bahwa menurut Penggugat terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengacu kepada Pasal 27A ayat (1) UU RI No. 28/2007 tentang KUP atas perhitungan kembali yang dilakukan Tergugat sehubungan dengan pajak yang lebih dibayar, sehingga atas perhitungan kembali pajak yang lebih dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran yang dimaksud dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 Bulan yang untuk SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan SKPLB sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan. bahwa berdasarkan atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas gugatan maupun keterangan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat yang menjadi penyebab sengketa mengenai pemberian imbalan bunga adalah karena Tergugat berpendapat bahwa pemberian bunga atas kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya, yaitu terhadap jumlah yang dibayar atas suatu kekurangan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang kemudian ternyata menjadikan adanya kelebihan pembayaran pajak karena adanya putusan banding, sedang Penggugat berpendapat bahwa untuk kasus ini seharusnya tergugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, oleh karena itu menurut Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf b atas kelebihan pembayaran berkenaan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-20644/PP/M.II/99/2009, seharusnya diberikan imbalan bunga. bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang merupakan putusan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/ BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006 Tahun Pajak 2004, yang memutus bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya adalah Rp.325.954.990.350,00, Majelis berpendapat hak Penggugat atas jumlah kelebihan pembayaran pajak yang pernah diajukan permohonan pengembaliannya oleh Penggugat dengan nomor surat 474/HCO-HCB/FIN/08 tanggal 14 Agustus 2008 yang memohon agar kerugian fiskal Tahun Pajak 2003 dapat dikompensasikan sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar, sesungguhnya adalah Rp.325.954.990.350,00. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang menyatakan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 yang lebih dibayar sebesar Rp.284.202.190.580,00 sebagai jawaban atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Penggugat melalui surat 474/HCO-HCB/FIN/08 tanggal 14 Agustus 2008 adalah tidak tepat dan tidak seharusnya demikian, dan hal tersebut baru terbukti kemudian yaitu dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang merupakan putusan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/ BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengenai Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006 Tahun Pajak 2004. bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: ayat (2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebut dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C. ayat (3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat dengan telah adanya putusan gugatan atas keputusan Tergugat Nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 yaitu Putusan