Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36659/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36659/PP/M.II/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar terkait STP PPN Masa Pajak April 2010 Nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011.
   
   
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur Nomor: LAP-97/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 760.072.904,00, dan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp. 15.201.458,00 didapat dari hasil perhitungan 2% x Rp. 760.072.904,00.
   
Menurut Penggugat:bahwa atas kenaikan Harga Pokok yang tidak diikuti oleh kenaikan Harga Jual barang import Penggugat, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai adanya Penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dilaporkan. Dengan demikian sangatlah tidak beralasan bila Penggugat dikenakan koreksi berupa Penambahan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, apalagi ditambah dengan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011.
   
Pendapat Majelis:bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur Nomor: LAP-97/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 28 April 2011, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 760.072.904,00, dan atas koreksi peredaran usaha tersebut diterbitkan ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN dengan Jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 137.390.440,00.

bahwa selain itu Tergugat juga menerbitkan ketetapan pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) PPN atas pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 15.201.458,00 didapat dari hasil perhitungan 2% x Rp. 760.072.904,00.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”.

bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011 adalah untuk menagih sanksi adminstrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP PPN yang dikenakan kepada Penggugat karena hasil pemeriksaan menemukan adanya penyerahan yang belum dilaporkan sebesar Rp. 760.072.904,00.

bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut merupakan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi sehubungan dengan diterbitnya STP PPN yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa sampai dengan diputuskannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu dengan keputusan Tergugat nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011, sengketa atas besarnya DPP PPN yang menjadi dasar diterbitkan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP tersebut masih dalam proses pemeriksaan ditingkat keberatan.

bahwa Majelis bependapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 telah sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat ditolak, namun demikian besarnya sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dimaksud akan berkaitan dengan besarnya koreksi DPP yang seharusnya, yang sengketanya masih dalam proses pemeriksaan di tingkat keberatan.
   
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak April 2010 Nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011.