Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36658/PP/M.II/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penolakan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) berdasarkan surat dari Tergugat nomor : S-824/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 28 Juni 2010. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hak dan kewajiban Wajib Pajak tahun pajak 2001 s/d 2007 yang belum terselesaikan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dang Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, kecuali terhadap hak dan kewajiban perpajakan sesuai seperti yang diuraikan di atas harus mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Tergugat perlu untuk memperhatikan lebih seksama bahwa dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2007, diatur pula mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan imbalan bunga dan pengajuan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak setelah tanggal 31 Desember 2007 yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur, maka mengikuti Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam menerbitkan surat nomor: S-824/WPJ.19/ KP.0307/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang permohonan penerbitan SKPIB dan SPMIB adalah Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya. bahwa menurut Tergugat atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengenai Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPLB PPh Badan tahun 2004 nomor : 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006, tidak menyebabkan timbulnya kewajiban bagi Tergugat memberikan imbalan bunga, karena menurut Tergugat mengacu kepada Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang menyatakan atas imbalan bunga hanya diberikan pada putusan Banding atas SKPKB atau SKPKBT, sedangkan Penggugat mengajukan imbalan bunga atas SKPLB. bahwa menurut Penggugat terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengacu kepada Pasal 27A ayat (1) UU RI No. 28/2007 tentang KUP atas perhitungan kembali yang dilakukan Tergugat sehubungan dengan pajak yang lebih dibayar, sehingga atas perhitungan kembali pajak yang lebih dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran yang dimaksud dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 Bulan yang untuk SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan SKPLB sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan. bahwa berdasarkan atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas gugatan maupun keterangan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat yang menjadi penyebab sengketa mengenai pemberian imbalan bunga adalah karena Tergugat berpendapat bahwa pemberian bunga atas kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya, yaitu terhadap jumlah yang dibayar atas suatu kekurangan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang kemudian ternyata menjadikan adanya kelebihan pembayaran pajak karena adanya putusan banding, sedang Penggugat berpendapat bahwa untuk kasus ini seharusnya tergugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, oleh karena itu menurut Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf b atas kelebihan pembayaran berkenaan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-20644/PP/M.II/99/2009, seharusnya diberikan imbalan bunga. bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang merupakan putusan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/ BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006 Tahun Pajak 2004, yang memutus bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya adalah Rp.325.954.990.350,00, Majelis berpendapat hak Penggugat atas jumlah kelebihan pembayaran pajak yang pernah diajukan permohonan pengembaliannya oleh Penggugat dengan nomor surat 474/HCO-HCB/FIN/08 tanggal 14 Agustus 2008 yang memohon agar kerugian fiskal Tahun Pajak 2003 dapat dikompensasikan sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar, sesungguhnya adalah Rp.325.954.990.350,00. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang menyatakan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 yang lebih dibayar sebesar Rp.284.202.190.580,00 sebagai jawaban atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Penggugat melalui surat 474/HCO-HCB/FIN/08 tanggal 14 Agustus 2008 adalah tidak tepat dan tidak seharusnya demikian, dan hal tersebut baru terbukti kemudian yaitu dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang merupakan putusan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-539/WPJ.19/ BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengenai Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006 Tahun Pajak 2004. bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: ayat (2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebut dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C. ayat (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat dengan telah adanya putusan gugatan atas keputusan Tergugat Nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 24 Desember 2008 yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-20644/PP/M.II/99/2009 yang membatalkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp.284.202.190.580,00 dan memproses kembali kelebihan pembayaran pajak menjadi sebesar Rp.325.954.990.350,00, maka telah terjadi kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran sejumlah Rp.126.403.223.470,00 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor : 00096/406/04/051/06 yaitu tanggal 4 Desember 2006 seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp.325.954.990.350,00. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat sama dengan Tergugat mengenai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang menjadi acuan memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, namun menurut Majelis, Tergugat seharusnya juga memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berkesimpulan dasar hukum penerbitan surat Tergugat Nomor : S-824/WPJ.19/ KP.037/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak lengkap karena belum mencakup Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan demikian maka surat Tergugat Nomor : S-824/WPJ.19/ KP.037/2010 tanggal 28 Juni 2010 harus dibatalkan dan Tergugat masih berkewajiban untuk memproses permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat berkenaan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-20644/PP/M.II/99/2009, dengan memperhatikan juga ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa surat nomor : S-824/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 28 Juni 2010 mengenai Penolakan Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) terkait SKPLB PPh Badan tahun 2004 Nomor : 00096/406/04/051/06 tanggal 4 Desember 2006. |

