Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43312/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak yaitu: Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.8.283.834,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.8.283.834 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 juga dipertahankan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.8.283.834, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 dapat dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh CC & DD LLP (BB, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama AA Material Company (AA); bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.8.283.834, diketahui : Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan AA;AA menunjuk CC & DD LLP (BB, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding;Pemohon Banding membayar kepada AA;AA membayar kepada CC & DD LLP;Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama AA;bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung CC & DD LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh CC & DD LLP untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari CC & DD kepada AA, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari AA. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari AA menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama AA; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena: Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”;bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat 6 ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank DF). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh AA, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama AA tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 harus ada yang dapat didahulukan antara: saat secara nyata digunakan;saat dinyatakan sebagai utang;saat ditagih (invoice) pihak luar negeri;saat dibayar (slip transfer bank);bahwa dalam persidangan menyerahkan 1 bundel fotokopi dokumen-dokumen pendukung, Skema Surat Setoran Pajak Jasa Luar Negeri; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 8.283.834 berupa: Perjanjian antara PT XXX dengan AA atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement;Invoice dari CC yang ditujukan kepada AA, No.WXXX00XXX tanggal 31 Maret 2005 beserta Timesheet;In v o i c e d a r i AA k e PT.XXX OS 05/009, tanggal 13 Mei 2005;Payment Slip kepada AA tanggal 26 Mei 2005;SSP Terkait dengan pembayaran PPN JLN tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp 201.813.668,00;Rincian pembayaran VAT Offshore kepada AA sebesar Rp 201.813.668,00 yang terdiri dari beberapa jenis jasa antara lain Legal Fee sebesar Rp 8.283.834:G/L terkait Accrued Overseas VAT periode 1 Mei 2005 s.d. 31 Mei 2005;G/L terkait Legal Fee periode 1 Mei 2005 s.d. 31 Mei 2005;Bank of Statement dari PT Bank DF;Statement of Account BOTM;Manual Payment Voucher Match tanggal 26 Mei 2005;bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen/data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan penelitian terhadap fisik Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nama Identitas Wajib Pajak yang tertulis adalah AA Materials Corp (bukan atas nama CC & DD LLP); bahwa sesuai dengan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa laporan pelaksanaan kerja (Time sheet) yang memberikan jasa legal kepada Pemohon Banding adalah CC & DD LLP bukan pihak AA; bahwa sesuai dengan butir angka 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PL5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; bahwa sesuai tata cara pengisian atas Surat Setoran Pajak sebagairnana dimaksud dalam SE-08/P3.5/1995 disebutkan bahwa pada huruf A kolom “Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean; bahwa sesuai dengan SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean bahwa nama pihak pemberi Jasa yang tercantum adalah AA Material Corporation (AA), sedangkan pihak yang memberikan jasa sebenarnya adalah CC & DD LLP; bahwa dengan demikian nama pihak pemberi jasa yang tercantum di dalam SSP atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean seharusnya adalah atas nama CC & DD LLP, bukan atas nama AA, sehingga SSP tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian terhadap koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa SSP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp 8.283.834 tetap dipertahankan; bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal -hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Pajak Masukan terkait Legal Fee sebesar Rp 8.283.834, adapun atas ketidaksetujuan tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan dengan bukti – bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan perjanjian antara PT. XXX dengan AA atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement tertanggal 11 Desember 1996 dinyatakan bahwa:Section 2 AA SUPPORT SERVICE AA s services shall be performed in Japan or elsewhere outside of the Republic of Indonesia,2.2 Offshore Business Operations Advice. When reasonably requested by PTSC, AA shall provide advice and consultations to PTSC…..2.2.g legal matters, such as contract drafting and review, advice and assistance with defending and prosecuting and settling and compromising any litigation or claims of liability.bahwa berdasarkan uraian klausal tersebut diatas, AA memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknis, khususnya yang berkaitan dengan jasa bantuan hukum/ legal kepada PT. XXX. Untuk AA menggunakan konsultan hukum yaitu CC & DD (L&W) di Jepang yang kemudian pihak CC & DD melakukan penagihan kepada pihak AA melalui invoice yang disertai dengan time sheet yang berisikan person yang melakukan pengerjaan, tanggal pengerjaan, durasi pengerjaan dan deskripsi yang dikerjakan atas pekerjaan yang berkaitan dengan PT. XXX;Hal ini didukung dengan klausal perjanjian antara PT. XXX dengan AA section 4 yaitu: “..AA shall send to PT. XXX an invoice for any of the following incurred in the prior month: a) the support fee, b) expenses that are reimbursable by PT. XXX to AA pursuant to this agreement.bahwa berdasarkan uraian klausal tersebut diatas, AA menagih kepada PT. XXX untuk melakukan reimbursement atas jasa legal tersebut;bahwa oleh karena penagihan oleh AA ini telah sesuai dengan perjanjian, maka PT. XXX melakukan pembukuan dalam G/L sehagai professional service (legal services) sesuai dengan nature dari jenis jasanya yaitu technical support services oleh AA;bahwa G/L akan mencatat Professional Fee (Legal Fee) , pembayarannya, serta PPN an. AA sebagai pihak yang telah memberikan jasa technical support service yaitu terkait legal matters advice dimana AA menggunakan jasa CC & DD.Adapun pembukuan atas professional service telah sesuai dengan prinsip akuntansi dan dibuktikan dengan laporan audit oleh KAP Indenpenden untuk tahun 2005; Kesimpulan: bahwa perjanjian pemberi jasa adalah AA melalui Offshore Operasional and Technical Assistance Agreement;bahwa peran CC & DD adalah pemberi bantuan legal kepada PT XXX melalui AA;bahwa CC & DD tidak mempunyai perjanjian jasa legal dengan PT XXX, oleh karena itu CC tidak mungkin menagih langsung kepada PT XXX;bahwa oleh karena itu PT XXX menggunakan Surat Setoran Pajak secara valid dan sah sebagai bukti adanya pembayaran jasa AA dalam penyetoran PPN Jasa Luar Negeri; bahwa dengan demikian Pajak Masukan terkait dengan Legal Fee sebesar Rp 8.283.834,00 sudah seharusnya dapat dikreditkan dan atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA atas Offshore Operation and Tehnical Assistance Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara lain dinyatakan bahwa AA memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknik khususnya dengan jasa bantuan hukum (legal) kepada Pemohon Banding. Dalam pelaksanaannya, AA menunjuk konsultan hukum yaitu CC & DD dari Jepang, untuk memberikan bantuan sesuai dengan Offshore Operation and Technical Assistance Agreement, kemudian pihak CC & DD melakukan penagihan kepada AA melalui invoice yang disertai dengan Time Sheet yang berisikan person yang melakukan pekerjaan, tanggal pengerjaan, durasi pengerjaan dan deskresi yang dikerjakan pada PT.Smelting. bahwa menurut Terbanding sesuai data yang diperoleh dari Pemohon Banding berupa Time Sheet (laporan Pelaksanaan Kerja) diketahui yang memberikan jasa legal (hukum) kepada Pemohon Banding adalah CC & DD, bukan oleh AA. Namun pihak yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atas jasa pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean adalah AA sedangkan pihak yang memberikan jasa sebenarnya adalah CC & DD. Dengan demikian nama pihak pemberi jasa dalam Surat Setoran Pajak seharusnya atas nama CC & DD bukan atas nama AA, sehingga Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan dapat disimpulkan : bahwa semua dokumen transaksi mengenai Legal Fee seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran serta Surat Setoran Pajak terkait menunjukkan transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan AA;bahwa dalam melaksanakan bantuan hukum tersebut, AA meminta bantuan CC & DD untuk memberikan bantuan ke Pemohon Banding mengingat CC & DD adalah perusahaan di bidang hukum;bahwa atas jasa bantuan hukum tersebut CC & DD menagih biaya hukum (Legal Fee) tersebut ke AA yang kemudian AA membebankan ke Pemohon Banding;bahwa oleh karena Pemohon Banding membayar ke AA maka Surat Setoran Pajak atas nama AA;bahwa Surat Setoran Pajak atas nama AA sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pajak yang hilang bagi negara;bahwa pemberian jasa AA kepada Pemohon Banding melalui CC & DD adalah hal yang lazim dalam bisnis;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan atas legal fee sebesar Rp. 8.283.834,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi berupa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 8.283.834; bahwa menurut Terbanding, atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.8.283.834 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 juga dipertahankan; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.8.283.834, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 dapat dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dipertahankan maka atas koreksi sanksi administrasi tersebut juga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 8.283.834,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-229/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juni 2005 Nomor: 00012/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : No.UraianJumlah (Rp)1. Dasar Pengenaan Pajak:1.156.468.208.557,002. Pajak terutang 16.706.235.282,003. Kredit Pajak 16.703.574.020,004. Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar2.661.262,005. Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan 0,006. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar2.661.262,007. Sanksi Administrasi : – Pasal 17C ayat (5) KUP 2.661.262,008. Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.322.524,00 |

