Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43275/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43275/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.17.468.203.885,00;

Koreksi Penyerahan JKP/BKP Kepada Badan Operasi Bersama PT BB atas penggantian HCT Pipeline, Perminalling Storage dan Sparepart sebesar Rp17.468.203.885,00;
Menurut Terbanding  :bahwa Pemohon Banding selama tahun 2005 mengeluarkan Debit Memorandum/penggantian biaya kepada Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu atas penggantian biaya operasi Pipeline, Terminalling Storage dan sparepart sebesar USD 1.802.488,32 atau setara dengan Rp 17.468.203.885,- dan penggantian atas pemakaian listrik (sesuai KMK Nomor 381/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) sebesar USD 14.273.088,21 atau setara Rp 138.757.463.716;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan bahwa penggantian biaya dari Badan Operasi Bersama Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu (BOB) kepada AA tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penggantian yang diterima dari BOB merupakan objek PPN yang harus dipungut oleh Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding tidak tepat untuk memungut PPN karena tidak melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak atas kontrak ini. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi objek pajak sejumtah Rp. 17.468.203.885,- sudah seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;
Menurut Majelis:bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp17.468.203.885,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding selama tahun 2005 mengeluarkan Debit Memorandum/penggantian biaya kepada Badan Operasi Bersama PT BB atas penggantian biaya operasi Pipeline, Terminalling Storage dan sparepart sebesar USD 1.802.488,32 atau setara dengan Rp 17.468.203.885,00, yang seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding merupakan KKKS yang melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas (barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya), yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena Pemohon Banding melakukan penyerahan barang non BKP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP ;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya (cost sharing);

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, sesuai surat Direktur Manajemen Production Sharing PERTAMINA Nomor 597/L00000/2002-S1 tanggal 12 Juni 1992 yang meminta agar Pemohon Banding mengoptimalkan berbagai sarana operasi dan penunjang untuk digunakan bersama;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan PSC Section VIII pada intinya menyatakan bahwa jaringan bukan milik Pemohon Banding tapi milik Negara;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 a quo menyatakan bahwa kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi merupakan Kegiatan Usaha Hulu;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pipa dan Terminal merupakan merupakan fasilitas dalam Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 44 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 a quo menyatakan bahwa Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya (cost sharing) secara proporsional dan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding sama sekali tidak mengenakan sewa atas Fasilitas Pipa dan Terminal, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan keuntungan dari cost sharing atas biaya perawatan dan pengoperasian Fasilitas Pipa dan Terminal tersebut, Pemohon Banding hanya sebagai pengelola jaringan pipa milik Pemerintah yang digunakan bersama kontraktor lain untuk mengalirkan minyak mentah dari Blok CPP;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding tidak pernah mencatat Debit Note kepada BOB sebagai penghasilan, dan biaya yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai cost recovery adalah sebesar biaya yang menjadi bagian Pemohon Banding sesuai cost sharing;

bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 7 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 yang menyatakan jasa kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa Terbanding mengemukakan, merujuk Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, maka tagihan Pemohon Banding kepada BB yang merupakan penggantian biaya yang terjadi atas pemanfaatan pipa, adalah transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena ada penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada BB;

bahwa Terbanding mengemukan, yang dikoreksi Terbanding menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai hanya pemanfaatan pipe line dan storage tidak termasuk yang tagihan yang bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak;

bahwa Terbanding mengemukakan, jasa yang diserahkan Pemohon Banding kepada BB-Pertamina tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jasa tersebut termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai Pasal 1A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai dari nilai dasar harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain;

bahwa Terbanding mengemukakan, merujuk pada Pasal 1 angka 19 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, hal ini berarti besarnya penggantian atas JKP tidak memperhatikan adanya keuntungan atas penyerahan tersebut;

bahwa Terbanding mengemukakan, untuk tahun 2005 pengaturan khusus terhadap perusahaan migas/kontraktor yang melakukan penyerahan BKP/JKP antar kontraktor diatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilainya sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : 0020/1.2.4770/Tax/2012 tanggal 17 Juli 2012 perihal Tanggapan Tertulis Mengenai Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut Nomor : 00001/287/05/218/10 tanggal 19 Juli 2010 Atas Nama PT Chevron Pacific Indonesia (PT AA) NPWP:0X.X0X.X0X.X.XXX.00X dengan Sengketa Pajak Nomor XX-0XX0XX-X00X;

bahwa dalam Surat Nomor : 0020/1.2.4770/Tax/2012 a quo, Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut :
bahwa pada pertemuan penjual dan pembeli yang dua-duanya ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai dalam suatu transaksi yang dua-duanya menjadi objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, maka secara otomatis prinsip pemungutan Pajak Pertambahan Nilai harus kembali kepada mekanisme umum, artinya bahwa penjual yang memungut Pajak Pertambahan Nilai;bahwa sesuai mekanisme umum, apabila terjadi penyerahan dari kontraktor (dalam hal ini PT AA) kepada kontraktor wajib pungut, maka seharusnya Terbanding tidak dapat menarik kesimpulan bahwa PT AA yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai selaku yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetapi seharusnya PT AA selaku pihak yang menyerahkan Barang/Jasa;bahwa dalam hal penjual ditugaskan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka peranan penjual adalah PKP Penjual yang menyerahkan Barang/Jasa, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan kepadanya semestinya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penyerahan Barang/Jasa Dalam Negeri;bahwa secara administrasi terjadi perbedaan antara kode jenis setoran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemungutan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa dalam negeri, perbedaaan ini menunjukkan bahwa kedua jenis penerimaan Negara tersebut merupakan dua mata penerimaan yang berbeda sehingga berimplikasi terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding;bahwa Terbanding dengan Surat Nomor : S-6368/PJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 yang disampaikan dalam persidangan, pada angka III. Tanggapan Terbanding, bagian formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, memberikan tanggapan sebagai berikut :
pada angka 2, mengemukakan bahwa Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;pada angka 7, Terbanding mengemukakan bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK-11/2005 tentang Penunjukkan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, menyatakan dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;bahwa Terbanding, dalam Surat Nomor : S-6368/PJ.07/2012 a quo, pada angka III. Tanggapan Terbanding, bagian materi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, pada angka 5, memberikan tanggapan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan BB termasuk dalam pengertian jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pajak Masukan bukan merupakan bagian dari cost recovery, akan tetapi di reimburse karena dalam kontrak disebutkan Pertamina Share, Pajak Pertambahan Nilai bagi kontraktor migas di assume and discharge, yaitu melalui reimbursement ke Ditjen Anggaran melalui BP Migas,

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-11/2005 a quo, dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar kontraktor maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

bahwa Majelis berpendapat, Perjanjian Penggunaan Pipa dan Terminal untuk Blok CPP antara Pemohon Banding dengan BB adalah dalam rangka pemanfaatan kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan yang pengoperasiannya/pelayanannya dilakukan oleh Pemohon Banding selaku operator;

bahwa Majelis berpendapat, metode cost sharing yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan BB, hanyalah merupakan mekanisme pengalokasian biaya, namun tidak merubah atau mehilangkan adanya pelayanan yang termasuk dalam pengertian penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 6, dan angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Partambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Undang-undang Tentang Pajak pertambahan Nialai aquo, maka penggantian biaya atas pemanfaatan operasi Pipeline, Terminalling Storage dan sparepart yang direimburs oleh Pemohon Banding kepada BB, merupakan objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa Majelis berpendapat, terhadap perusahaan migas/kontraktor yang melakukan penyerahan BKP/JKP antar kontraktor telah diatur mekanisme pemungutan PPN-nya sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, yaitu pihak yang menyerahkan BKP/JKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

bahwa Majelis berpendapat, karena yang menyerahkan Jasa Kena Pajak adalah Pemohon Banding, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari aquo, Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang;

berdasarkan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp17.468.203.885,00, tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 2.585.294.175,00, tidak dikabulkan seluruh koreksiny oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-124/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor : 00001/287/05/218/10 tanggal 19 Juli 2010 Masa Pajak Februari-Desember 2005, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Pebruari-Desember 2005 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPNRp.     4.211.008.263.100,00Pajak Keluaran  Rp.        421.100.826.310,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp.       419.184.804.727,00)PPN yang kurang dibayar / (lebih) dibayar    Rp.            1.916.021.583,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 
Rp                                  0,00Jumlah yang masih harus dibayar /(lebih)dibayar 
Rp.            1.916.021.583,00Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 
Rp                919.690.360,00PPN yang masih harus dibayar / (lebih) dibayar    
Rp.            2.835.711.943,00