Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46499/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46499/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012; Menurut Terbanding : bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon   : bahwa atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012, Pemohon Banding dengan surat Nomor: 016/WTH-BD/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP Menurut Majelis   : bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 merupakan koreksi berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang PFPD Nomor: NHPU-270/KPU.01/PFPD/2012 tanggal 16 Maret 2012 terhadap PIB Nomor 037050 tanggal 28 Januari 2012, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 2.320.030.000,00. bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2012, sehingga apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012 sampai dengan tanggal diterbitkannya SPKTNP adalah 53 (lima puluh tiga) hari; bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan bahwa:(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur  Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang bayar, ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.(3)….bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa:(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor,(2) …(4)Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP).       bahwa Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan bahwa(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa: Pasal 2 Ayat (1):Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 3 Ayat (1):Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 5 Ayat (1):Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Diesel Generating Set 500 KVA yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012 dengan pos tarif 8502.13.90.00 dan nilai pabean sebesar CIF USD 180,000.00. bahwa atas importasi barang dengan PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012, Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan menetapkan tambah bayar sebesar Rp 2.320.030.000,00. bahwa sampai dengan diterbitkannya SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012, barang impor dengan PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012 masih berada di TPS dan belum mendapat penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 188304/KPU.01/2012 diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2012. bahwa dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012, dalam pemenuhan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 dalam jangka waktu waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012, 53 (lima puluh tiga) hari sejak tanggal PIB, berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sedangkan sampai tanggal tersebut terhadap PIB yang bersangkutan tidak terdapat penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa karena SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012 batal demi hukum. Memperhatikan   : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012, sehingga bea masuk, pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46327/PP/M.III/25/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46327/PP/M.III/25/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.89.651.563,00; MenurutTerbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.89.651.563,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa PPh yang lebih dibayar yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.89.651.563,00 berupa bukti potong Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh Pihak Lain dengan hasil jawaban klarifikasi KPP terkait yang dijawab “Tidak Ada”; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.89.651.563,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak; bahwa substansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukkan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang tidak seharusnya terutang sebesar Rp.89.651.563,00 tidak dapat dipertahankan. menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingRp.    4.573.131.268,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.         89.651.563,00Kredit Pajak menurut Majelis    Rp.    4.662.782.831,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1128/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00002/440/09/051/10 tanggal 07 September 2010, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp.                          0,00Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) terutangRp.                          0,00Kredit Pajak  Rp.     4.662.782.831,00Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang lebih dibayar(Rp.    4.662.782.831,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46300/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46300/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 adalah sebesar Rp 6.294.113.205,00, sehingga jika di sandingkan dengan Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 menurut Terbanding sebesar Rp 5.767.507.527,00 menjadi koreksi sebesar Rp 526.605.678,00; Menrut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 528.201.622,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 528.201.622,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah sebesar Rp 6.294.113.205,00 bukan sebesar Rp 6.295.709.149,00 seperti yang tercantum dalam SPT dan Surat Banding; Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 526.605.678,00; bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (MKS) dan Inti kelapa sawit (IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated; bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri; bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8) : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 152.801.733,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 152.801.733,00; bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46297/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46297/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp255.041.907,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp255.041.907,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 255.041.907,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah sebesar Rp 4.730.677.596,00 bukan sebesar Rp 4.734.976.465,00 seperti yang tercantum dalam SPT dan Surat Banding; Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 250.743.038,00; bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (MKS) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS; bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated; bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri; bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8) : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 250.743.038,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 250.743.038,00; bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45223/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45223/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 024/SPK/SBI/IV/2012 tanggal 17 April 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3245/KPU.01/2012 tanggal 18 Juni 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding ditetapkan dalam penetapan tidak melampirkan Surat Konfirmasi Transfer Bank, Purchase Order dan Sales Contract sehingga tidak diketahui jumlah pembayaran ke Supplier; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3245/KPU.01/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 43.994.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 05 Juli 2012 sebesar Rp 43.994.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 16 Januari 2010 yang dibuat oleh GG, SH, Notaris di Depok dan pengesahan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 16 Januari 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-03616 tanggal 11 Februari 2010 mencantumkan Saudara YY, menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal adalah Saudara XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa XX dan YY adalah orang yang sama. YY adalah nama Koreanya sementara XX adalah nama Indonesianya; bahwa sampai dengan persidangan terakhir (ke-4) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa XX dan YY adalah orang yang sama, dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/SBI/B/VIII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3245/KPU.01/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006737/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 April 2012, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44450/PP/M.V/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44450/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7056/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan; Menurut Penggugat  : bahwa permohonan keberatan yang disampaikan kepada Kepala KPP Pratama Kerinci telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan keberatan dan seharusnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.   bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P; bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 10/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form; bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7056/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 10/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku; mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7056/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT. XXX;