Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44419/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44419/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 pada pos tarif 2309.90.2000 dengan tarif BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2309.90.1900 dengan tarif BM 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 17.104.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer, Kalvolac Milk Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000649/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011 diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral dan additive sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.1900 dengan pembebanan BM 5%;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-44/WBC.02/2011 tanggal 19 Mei 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa item nomor 1, 2 dan 3 pada PIB nomor 006813 tanggal 14 Maret 2011 dengan HS nomor 2309.90.2000 dan BM 0% adalah sudah benar karena item 1, 2 dan 3 tersebut merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak;
Menurut Majelis :bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-44/WBC.02/2011 tanggal 19 Mei 2011, jenis barang yang diberitahukan berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer, Kalvolac Milk Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000649/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011 diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral dan additive sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.1900 dengan pembebanan BM 5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan bahwa klasifikasi pos tarif 2309.90.2000 dan BM 0% adalah sudah benar karena barang impor dengan PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 tersebut merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak;

bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sesuai Surat Kepala BPIB nomor: S132/WBC.02/BPIB/2011 tanggal 18 Maret 2011, barang diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan adiitive dengan bentuk fisik tepung berwarna putih kecoklatan;

bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor. 8002/Kpts/HK.340/F/08/07 tanggal 24 Agustus 2011 menyatakan Premulac L adalah pengganti susu skim yang diklasifikasikan sebagai obat bebas terbatas;

bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: 1067/Kpts/HK.340/F/05/04 tanggal 05 Mei 2004 menyatakan Kalvolac merupakan feed supplement pada anak sapi, yang penggunaannya melalui air minum;

bahwa Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor. 631/Kpts/HK.340/F/04/2011 tanggal 13 April 2011 menyatakan Agromalac adalah penganti susu skim untuk babi, domba, kambing, dan unggas, yang dalam pemakaiannya dicampur dalam pakan ternak;

bahwa dalam Surat Keterangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 08062/HK.340/F/02/2011 tanggal 08 Februari 2011 dinyatakan bahwa Premulac L, Kalvolac dan Agromalac merupakan obat hewan golongan sediaan premiks feed additive;

bahwa Product Information dari supplier menyatakan bahwa:
Premulac L adalah pengganti susu skim yang merupakan makanan pelengkap untuk anak babi;Agromalac adalah pengganti susu skim untuk hewan muda khususnya anak babi;Kalvolac adalah pengganti susu untuk anak sapi;bahwa berdasarkan uraian di atas, Mejelis berpendapat barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer yang diimpor dengan PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yang dalam pemakaiannya dicampurkan pada pakan ternak sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif nomor 2309.90.2000 BM 0%;
memperhatikan:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.2000, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif BM 0%;
mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-44/WBC.02/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000649/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer, Kalvolac Milkreplacer for Calves dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer sesuai PIB Nomor: 006813 tanggal 14 Maret 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.2000 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;