Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44418/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi atas jenis barang Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 dengan Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.2000 BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.1200 BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 16.381.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Tarif yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Alasan Penetapan: Pada PIB jenis barang Agromalac Feed Skimmed Milk Milkpowder Replacer pos tarif yang diberitahukan 2309.90.2000 (BM 0%), berdasarkan hasil uji laboratorium ditetapkan pos tarif 2309.90.1200 (BM 5%); Dasar Penetapan: Surat Kepala BPIB Medan nomor: S-549/WBC.02/BPIB/2011 tanggal 7 Juli 2011 yang menyimpulkan jenis barang adalah olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan additive; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, bahwa Premulac & Agromalac pada PIB 017650 tanggal 28 Juni 2011 dengan HS 2309.90.2000 dan BM 0% adalah sudah benar, karena merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak. Produk ini juga sudah terdaftar atau teregristrasi dalam Surat Pendaftaran Ulang Obat Hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan & Kesehatan Hewan no. 8002/Kptsf1-1K.340/F/08/07 dan 631/Kpts/K11340/F/04/2011 (ada dua nomor keputusan untuk masing-masing barang masukan semuanya) dimana disebutkan bahwa Premulac & Agromalac adalah sebagai susu skim nengganti untuk babi, domba, kambing dan unggas. Dalam aplikasinya produk ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai makanan ternak, perlu dicampurkan dengan beberapa bahan baku lainnya seperti jagung, dedak, bungkil kedele, tepung ikan, dan lain sebagainya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011, bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal 28 Juni 2011 dan menunjuk SPTNP Nomor : SPTNP–001323/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 18 Juli 2011 diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral dan additive sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.1200 dengan pembebanan BM 5%; bahwa menurut Pemohon Banding, klasifikasi pos tarif nomor 2309.90.2000 dengan pembebanan BM 0% adalah sudah benar, karena barang yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal 28 Juni 2011 tersebut merupakan makanan tambahan pada pakan ternak bukan sebagai makanan lengkap yang secara langsung diberikan kepada ternak; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sesuai Surat Kepala BPIB nomor: S-549/WBC.02/BPIB/2011 tanggal 7 Juli 2011, barang diidentifikasikan sebagai olahan makanan hewan lengkap mengandung karbohidrat, lemak, protein, mineral, dan adiitive dengan bentuk fisik bubuk berwarna krem; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor. 8002/Kpts/HK.340/F/08/07 tanggal 24 Agustus 2011 menyatakan Premulac L adalah pengganti susu skim yang diklasifikasikan sebagai obat bebas terbatas; bahwa Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor. 631/Kpts/HK.340/F/04/2011 tanggal 13 April 2011 menyatakan Agromalac adalah penganti susu skim untuk babi, domba, kambing, dan unggas, mengandung protein, lemak, mineral, serat kasar, dan karbohidrat yang dalam pemakaiannya dicampur dalam pakan ternak; bahwa Product Information dari supplier menyatakan bahwa Agromalac adalah pengganti susu skim untuk hewan muda khususnya anak babi; bahwa berdasarkan uraian di atas, Mejelis berpendapat barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milk Powder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milk Powder Replacer yang diimpor dengan PIB nomor : 017650 tanggal 28 Juni 2011 diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yang dalam pemakaiannya dicampurkan pada pakan ternak sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif nomor 2309.90.2000 BM 0%; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi pos tarif dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor berupa Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 diidentifikasikan sebagai pengganti susu skim yang mengandung karbohidrat, lemak, dan protein, sebagai makanan ternak tambahan (supplement) untuk hewan yang dalam pemakaiannya dicampurkan pada pakan ternak sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2309.90.2000 BM 0%, oleh karena itu penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011 yang menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam BTBMI pos tarif 2309.90.1200 BM: 5%, tidak dapat dipertahankan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-110/WBC.02/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001323/NP/WBC.02/KPP.01/2011 tanggal 18 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, dan menetapkan klasifikasi barang impor Premulac L Feed Skimmed Milkpowder Replacer dan Agromalac Feed Skimmed Milkpowder Replacer, negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 017650 tanggal 28 Juni 2011 ke dalam pos tarif 2309.90.2000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |

