Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46499/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012, Pemohon Banding dengan surat Nomor: 016/WTH-BD/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 merupakan koreksi berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang PFPD Nomor: NHPU-270/KPU.01/PFPD/2012 tanggal 16 Maret 2012 terhadap PIB Nomor 037050 tanggal 28 Januari 2012, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 2.320.030.000,00. bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2012, sehingga apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012 sampai dengan tanggal diterbitkannya SPKTNP adalah 53 (lima puluh tiga) hari; bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan bahwa: (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang bayar, ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.(3)…. bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa: (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor,(2) …(4)Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP). bahwa Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan bahwa (1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa: Pasal 2 Ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 3 Ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Pasal 5 Ayat (1): Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Diesel Generating Set 500 KVA yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012 dengan pos tarif 8502.13.90.00 dan nilai pabean sebesar CIF USD 180,000.00. bahwa atas importasi barang dengan PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012, Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan menetapkan tambah bayar sebesar Rp 2.320.030.000,00. bahwa sampai dengan diterbitkannya SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012, barang impor dengan PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012 masih berada di TPS dan belum mendapat penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 188304/KPU.01/2012 diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2012. bahwa dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 037050 tanggal 28 Januari 2012, dalam pemenuhan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 dalam jangka waktu waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012, 53 (lima puluh tiga) hari sejak tanggal PIB, berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sedangkan sampai tanggal tersebut terhadap PIB yang bersangkutan tidak terdapat penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa karena SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 pada tanggal 20 Maret 2012 batal demi hukum. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-108/KPU.01/2012 tanggal 20 Maret 2012, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil. |

