Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47394/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47394/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 Nomor : 00197/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 013/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3863/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00197/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00197/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 100.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00197/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3541/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-684/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 013/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 Nomor : 00197/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 Nomor : 00197/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3541/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-684/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3863/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-262/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 013/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46942/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46942/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif atas DPP sebesar Rp3.885.331.514,00, dengan pokok sengketa Koreksi atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp3.885.331.514,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp3.885.331.514,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp3.885.331.514,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp3.885.331.514,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun; bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada AA 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada BB Pte.ltd; bahwa dalam perjanjian antara BB Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut: “Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi; bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada BB Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat BB Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan BB Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada BB Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut : Beban angkutxxxx Piutang usahaxxxxbahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari BB Pte.ltd, jurnalnya adalah : Penjualanxxxx Piutang usahaxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :tidak ada perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa dari luar daerah pabeandalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada hutang kepada pemilik kapal / pemberi jasa dari luar daerah pabean;Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan dari pemilik kapal yang berlokasi di luar daerah pabean;pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak adalah Pacific Granitama Singapore Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura selaku pembeli;bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk juga yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur: “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.;bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, diatur: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46940/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46940/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.3.613.261.776,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp.3.613.261.776,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 3.613.261.776,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp. 3.613.261.776,00 di mana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun; bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada BB 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada AA Pte.ltd; bahwa dalam perjanjian antara AA Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut: “Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi; bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat AA Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan AA Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut : Beban angkut xxxx Piutang usahaxxxxbahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari AA Pte.ltd, jurnalnya adalah : Penjualan xxxx Piutang usahaxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :tidak ada perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa dari luar daerah pabeandalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada hutang kepada pemilik kapal / pemberi jasa dari luar daerah pabean;Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan dari pemilik kapal yang berlokasi di luar daerah pabean;pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak adalah AA Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura selaku pembeli;bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk juga yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur: “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air”;bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, diatur: “Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46939/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46939/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.4.019.079.776,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp.4.019.079.776,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 4.019.079.776,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp. 4.019.079.776,00 di mana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun; bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada BB 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada AA Pte.ltd; bahwa dalam perjanjian antara AA Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut: “Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi; bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat AA Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan AA Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut : Beban angkutxxxxPiutang usahaxxxxbahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari AA Pte.ltd, jurnalnya adalah : PenjualanxxxxPiutang usahaxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :tidak ada perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa dari luar daerah pabeandalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada hutang kepada pemilik kapal / pemberi jasa dari luar daerah pabean;Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan dari pemilik kapal yang berlokasi di luar daerah pabean;pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak adalah Pacific Granitama Singapore Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura selaku pembeli;bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk juga yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur: “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air”;bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, diatur: “Pajak Pertambahan Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46937/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46937/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.3.093.778.944,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp.3.093.778.944,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : maka tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.3.093.778.944,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp. 3.093.778.944,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun; bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada BB 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada AA Pte.ltd; bahwa dalam perjanjian antara AA Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut: “Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi; bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat AA Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan AA Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut : Beban angkut xxxx Piutang usahaxxxxbahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari AA Pte.ltd, jurnalnya adalah : Penjualan xxxx Piutang usahaxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :tidak ada perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa dari luar daerah pabeandalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada hutang kepada pemilik kapal / pemberi jasa dari luar daerah pabean;Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan dari pemilik kapal yang berlokasi di luar daerah pabean;pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak adalah Pacific Granitama Singapore Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura selaku pembeli;bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk juga yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur: “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air”;bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, diatur: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46917/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46917/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 401.594.067,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.401.594.067,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Mei 2008 sejumlah Rp.401.594.067,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut: (1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit perkebunan; bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS yang dihasilkan oleh unit