Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46327/PP/M.III/25/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.89.651.563,00; |
| MenurutTerbanding | : | bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak banding yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.89.651.563,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa PPh yang lebih dibayar yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.89.651.563,00 berupa bukti potong Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh Pihak Lain dengan hasil jawaban klarifikasi KPP terkait yang dijawab “Tidak Ada”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp.89.651.563,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak; bahwa substansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukkan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang tidak seharusnya terutang sebesar Rp.89.651.563,00 tidak dapat dipertahankan. |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingRp. 4.573.131.268,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 89.651.563,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 4.662.782.831,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1128/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00002/440/09/051/10 tanggal 07 September 2010, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) terutangRp. 0,00Kredit Pajak Rp. 4.662.782.831,00Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang lebih dibayar(Rp. 4.662.782.831,00) |

