Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36360/PP/M.XVII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36360/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi One lot of Welding Machine and Spare Parts (ES1200M;ES1600M;ES2000M (Item 1,2, dan 4)) negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 147,015.00.
   
   
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan Pasal 7 butir (d) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 “Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”, maka pejabat bea dan cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan salah satu dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya.
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
   
Pendapat Majelis:bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, l/c, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Proforma Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 10 Mei 2010,Letter of Credit Nomor: 014ITSY016182 tanggal 14 Juli 2010,Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010,Bill of Lading Nomor: GTGZ1007022 tanggal 26 Juli 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010,Marina Cargo Policy Nomor: 11-01-10-009380 tanggal 26 Juli 2010,Packing List tanggal 22 Juli 2010,Bukti Debet Bank QWE tanggal 9 Agustus 2010,Rekening Koran Bank QWE bulan Agustus 2010,Buku Besar,Kartu Stock.   
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu RTY Manufacturer CO.LTD. membuat Proforma Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 10 Mei 2010, dengan perincian sebagai berikut:

ItemDescriptionQuantityUnit Price
(USD)Amount
(USD)1ES4200<300ES4200-IN> 400 amp, upgraded version, 380V W/O Accesories (Medium Duty)200 Unit360.0072,000.002ES1600M: (3001600ESW-IN) 220V, 1 PHASE, 160Amp, C/W 1 PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)300 Unit64.0019,200.003ES1600M ACCESSORIES 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLE
AND ELECTRODE HOLDER 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLE
AND EARTH CLAMP ADDED FUSE AND AC FILTER BOARD300 Sets5.001,500.004ES2000M: <3002000ESW-IN> 220V.1 PHASE, 200Amp, MMA C/W: 1PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)500 Sets81.0040,500.005ES2000M ACCESSORIES 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE and ELECTRODE HOLDER 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE AND EARTH CLAMP500 Sets5.002,500.006SCBA-ES2500-Z-S ES2500-RECITIFJER BOARD,20 Pcs11.20224.007SCBA-ES4200-FI-S ES4200-UP1 PdWER FILTER BOARD10 Pcs12.00120.008SCBA-ES4200-KD-S ES4200-UP1 MAIN BAORD<CONTROL +ADJUST BO10 Pcs20.00200.009SCBA-ES4200-M-S ES4200-UP1 POWER BOARD10 Pcs9.1091.0010SCBA-ES4200-LH-S ES4200-UP1 MAIN BOARD<INVERTER+DRIVER BO20 Pcs19.00380.00  1870 136,715.00 
bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY016182 tanggal 14 Juli 2010 pada Bank QWE sebesar USD 136,715.00.

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010 dan packing list tanggal 22 Juli 2010.

ItemDescriptionQuantityUnit Price
(USD)Amount
(USD)1ES4200<300ES4200-IN> 400 amp, upgraded version, 380V W/O Accesories (Medium Duty)200 Unit360.0072,000.002ES1600M: (3001600ESW-IN) 220V, 1 PHASE, 160Amp, C/W 1 PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)300 Unit64.0019,200.003ES1600M ACCESSORIES 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLE
AND ELECTRODE HOLDER 1 PCS 16mm2, 2.5 METER WELDING CABLE
AND EARTH CLAMP ADDED FUSE AND AC FILTER BOARD300 Sets5.001,500.004ES2000M: <3002000ESW-IN> 220V.1 PHASE, 200Amp, MMA C/W: 1PCS INSTRUCTION MANUAL (BAHASA INDONESIA)500 Sets81.0040,500.005ES2000M ACCESSORIES 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE and ELECTRODE HOLDER 1PCS 25mm2,2.5METER WELDING CABLE AND EARTH CLAMP500 Sets5.002,500.006SCBA-ES2500-Z-S ES2500-RECITIFJER BOARD,20 Pcs11.20224.007SCBA-ES4200-FI-S ES4200-UP1 PdWER FILTER BOARD10 Pcs12.00120.008SCBA-ES4200-KD-S ES4200-UP1 MAIN BAORD<CONTROL +ADJUST BO10 Pcs20.00200.009SCBA-ES4200-M-S ES4200-UP1 POWER BOARD10 Pcs9.1091.0010SCBA-ES4200-LH-S ES4200-UP1 MAIN BOARD<INVERTER+DRIVER BO20 Pcs19.00380.00  1870 136,715.00Gross Weight     :     16,300.00 Kg
Net Weight    :     15,395.00 Kg

bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: GTGZ1007022 tanggal 26 Juli 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper    
Consignee    
Notify Party
Port of Loading
Port of Discharge
Description of Goods
Gross Weight
Date Laden on Board:
:
:
:
:
:
:
:RTY Manufacturer CO.LTD.
To the Order of QWE
pemohon,
China,
Jakarta,
1,033 Packages,
16,300.00 kgs,
26 Juli 2010.
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. ASD Nomor Polis: XX-0X-X0-00XXX0 tanggal 26 Juli 2010 dengan Bill of Lading Nomor: GTGZ1007022 tanggal 26 Juli 2010.

bahwa barang impor ES1200M;ES1600M;ES2000M (item 1,2 dan 4) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: GTGZ1007022 tanggal 26 Juli 2010 dan invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010 serta Packing List tanggal 22 Juli 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 136,715.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 adalah ES1200M;ES1600M;ES2000M (item 1,2 dan 4) dari RTY Manufacturer CO.LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 136,715.00 telah sesuai dengan invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010, packing list tanggal 22 Juli 2010 dan bill of lading Nomor: GTGZ1007022 tanggal 26 Juli 2010.

bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY016182 tanggal 14 Juli 2010 dan Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti debet rekening Pemohon Banding pada Bank QWE tanggal 22 September 2010 sebesar USD 136,715.00, serta bukti rekening koran Bank QWE dengan A/C No: XXXX0XXXXX tanggal 9 Agustus 2010 dan telah dibukukan dalam ledger periode Januari sampai dengan Desember 2010 dan telah dimasukkan dalam buku besar persediaan periode Agustus 2010.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor ES1200M;ES1600M;ES2000M (item 1,2 dan 4) dari yaitu RTY Manufacturer CO.LTD. sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 136,715.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: INPI-1009 tanggal 22 Juli 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00.
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8818/KPU.01/2010 tanggal 19 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-025792/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010, sehingga Nilai Pabean atas impor ES1200M;ES1600M;ES2000M (item 1,2 dan 4) negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Agustus 2010 sebesar CIF USD 136,715.00.