Putusan Nomor : PUT-111957.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 513092 tanggal 02 Desember 2016, berupa importasi Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD209,440.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD215,050.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp14.474.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-887/KPU.01/BD.1002/2017 tanggal 20 November 2017 perihal Tanggapan atas Bukti-bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 31 Oktober 2017, disimpulkan sebagai berikut :Bahwa Pemohon tidak melengkapi berkas lampiran dengan bukti pembukuan, serta bukti penjualan dalam daerah pabean melalui SPT Masa PPN dilengkapi dengan faktur pajak penjualan;Bahwa diketahui aplikasi tranfer menggunakan nilai IDR (rupiah) bukan menggunakan USD (Dollar) yang dijelaskan dalam penjelasan “Break Down Pembayaran ke Supplier”, Pemohon menjelaskan dalam nilai USD sedangkan pembayaran dilakukan dengan nilai IDR tanpa dijelaskan nilai kurs USD;Bahwa salinan aplikasi transfer DF yang dilampirkan tidak dapat diidentifikasi, dikarenakan cetakan yang tidak jelas, serta tidak nampak bukti validasi Bank;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor PBP/TANGGPAN-511/171203 tanggal 8 Desember 2017 perihal Tanggapan atas Tanggapan tertuls atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sampaikan tanggapan atas surat tanggpan tertulis dari KPU Bea dan Cukai Tipe Tanjung Priok dalam surat nomor S-887/KPU.01/BD.1002/2017 tanggal 20 November 2017, sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan trading yang aktif melakukan kegiatan usahanya termasuk kegiatan importasi untuk barang komoditasnya;Bahwa Pemohon Banding mempunyai banyak supplier barang komoditasnya, salah satunya adalah GH Chemical, sudah lebih dari 10 tahun terkahir ini menjadi pemasok barang komoditas Pemohon Banding;Karena sudah menjadi pemasok rutin, sering terjadi pada terbentuknya transaksi hanya dengan via telepon, (khususnya untuk “SPOT PRICE”) dan selanjutnya petugas administrasi menerima email “order acknowledgement” dari pemasok. Dan pemasok tidak lagi membutuhkan “Purchase Order” yang dibuat oleh administrasi, di gunakan hanya untuk keperluan administrasi;Pemasok tidak lagi membutuhkan “Purchase Order” yang dibuat oleh administrasi, di gunakan hanya untuk keperluan administrasi perusahaan/tidak membutuhkan tandatangan dari pemasok;Adalah umum dan wajar jika pembeli yang lebih “rutin” mendapat prioritas kemudahan ataupun harga yang miring, jika Bea Cukai menemukan importir lain dengan barang yang sejenis membeli dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang di berikan kepada Pemohon Banding. Kemungkinan terbalik bisa terjadi, bisa saja harga yang di beli oleh Pemohon Banding adalah harga yang tinggi dibanding importir lain yang jauh lebih banyak kuantiti pembeliannya;Bahwa dengan pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 513092 tanggal 2 Desember 2016, Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok GH Chemical dengan Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 28 November 2016 dengan nilai CIF USD209,440.00. Komoditi yang di import adalah 7480 Bags Marlex HDPE Resin HHM5502 seharga USD1,120.00 per metric ton, di kirim dengan nomor Bill of Lading KMTCSIN1534397 tertanggal 28 November 2016;Bukti pembayaran atas transaksi ini dapat diketahui dari bukti Permohonan Pengiriman Uang melalui bank DF tanggal 20 Desember 2016 di transfer senilai USD 650,357 dengan rincian:USD 209,440 untuk invoice XXXXXXXX,USD 190,400 untuk invoice XXXXXXXX,USD 228,480 untuk invoice XXXXXXXX,USD 22,015 untuk invoice XXXXXXXX (dari USD 57,120)USD 22 untuk Bank Charge, dengan kurs 13,362 di bayarkansenilai IDR 8.690.070.234;Pada Rekening Koran periode 30-12-16 s/d 31-01-17 tercatat pada halaman 36; mutasi tarikkan sebesar IDR 8.690.070.234. Sudah di konfirmasi kepada bank penerbit rekening Koran, bahwa Rekening Koran tersebut adalah sah dan tidak memerlukan validasi apapun. Karena Rekening Koran adalah merupakan Laporan Mutasi Rekening Nasabah, namun di beri catatan apabila nasabah tidak melakukan sanggahan atas Laporan Mutasi Rekening tersebut sampai akhir bulan berikutnya, maka dianggap nasabah menyetujui segala data yang tercantum. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan sanggahan;Permintaan melampirkan catatan pembukuan terkait transaksi, kami lampirkan Buku Pembelian pada transaksi importasi ini;Permintaan SPT Masa. PPN, terlampir Pemohon Banding lampirkan “Bukti Penerimaan Surat” atas SPT Masa dan PPnBM;bahwa demikian surat tanggapan ini kami sampaikan untuk dapat di ketahui bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi secara benar dan legal dengan bukti-bukti transaksi terlampir pada surat ini. Untuk itu Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menimbang bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-1609/KPU.01/2017 adalah tidak tepat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017150/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 20 Desember 2016 atas PIB Nomor 513092 tanggal 02 Desember 2016 jenis barang Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, dengan nilai pabean CIF USD209,440.00 menjadi CIF USD215,050.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 14.474.000,00 dengan alasan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Nilai pabean yang tertera pada PIB sesuai dengan nilai sales contract/order acknowledgement & invoice untuk shipment tersebut, dan pembentukan harga sudah mengikuti harga pasar international (ICIS Polyethylene Asia Pacific tanggal 11 November 2016); bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentuPasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasapembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan: ayat (1) “Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;ayat (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;ayat (3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan bukti transaksi dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank DF tanggal 24 Januari 2017 ditujukan untuk GH Chemicals (private) Limited sebesar USD 650,357.00 kurs Rp 13.357,00 setara Rp 8.690.070.234,00 untuk pembayaran invoice nomor XXXXXXXX, XXXXXXXX, XXXXXXXX, XXXXXXXX dan biaya bank USD 22.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice yang tertera dalam bukti pembayaran, masing-masing invoice mempunyai nilai sebagai berikut: Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 28 November 2016 dengan nilai USD 57,120.00 dibayarkan sebesar USD 22,015.00;Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 28 November 2016 dengan nilai USD 209,440.00;Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 29 November 2016 dengan nilai USD 190,400.00;Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 29 November 2016 dengan nilai USD 228,480.00;bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank DF Nomor Rekening 00XX0XXXXX atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 24 Januari 2017 sebesar Rp 8.690.070.234,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis; bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 513092 tanggal 02 Desember 2016 jenis barang Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore dengan nilai pabean CIF USD209,440.00 sesuai dengan invoice Nomor 98221485 tanggal 28 November 2016, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank DF tanggal 24 Januari 2017 tersebut; bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: KMTCSIN1534397 tanggal 28 November 2016 diterbitkan oleh KMTC Line Co Ltd., dengan Shipper: GH Chemicals (private) Limited, Singapore tujuan Jakarta; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 513092 tanggal 02 Desember 2016 sebesar CIF USD209,440.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean; bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017150/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 20 Desember 2016, tidak sesuai ketentuan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, dengan nilai pabean CIF USD209,440.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 513092 tanggal 02 Desember 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1609/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 20 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Marlex High Density Polyethylene Resin HHM 5502, negara asal Singapore, dengan nilai pabean CIF USD209,440.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 513092 tanggal 02 Desember 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, SHSebagai Hakim Ketua,BB S, SH, MHSebagai Hakim Anggota,CC, SE.Sebagai Hakim Anggota,DD., S.H., M.H.Sebagai Panitera Pengganti. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding. |

