Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53349/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53349/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3003/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004448/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp)Kelebihan
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda0
0
61.642.000
0
15.411.00030.821.000
0
64.724.000
0
16.181.000
030.821.000
0
3.082.000
0
770.000
00
0
0
0
0
0Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran34.673.0000
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding jelaskan bahwa PT. XXX adalah importir produsen yang dalam melaksanaan impornya selalu sesuai dengan ketentuan bagi dari segi perijinan maupun dalam bertransaksi dengan supplier luar negeri;

Dalam hal impor Sodium Cyanide 98% Min sesuai Sales Contract ditujukan untuk pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai pabean yang sama USD 3,975.00/MT. Penyelesaian pabean di Tanjung Priok telah diselesaikan dengan PIB No.101712 tertanggal 18 Maret 2013.
   
Menurut Majelis:1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3003/KPU.01/2013 tanggal Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004448/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013;

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 03 2013 adalah 43 (empat puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.673.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp17.336.500,00, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan berupa asli Akta Notaris yang membuktikan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 2013, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan dan dipanggil secara patut terakhir dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.0100/PAN.18/2014 tanggal 21 Februari 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 01306002/BPP/SGI/JKT tanggal 02 Juli 2013 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3003/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004448/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.H.
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti   
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.