Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53929/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53929/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp492.032.000,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp492.032.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp492.032.000,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53927/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53927/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2005 sebesar Rp494.467.820,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp494.467.820,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE.. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp494.467.820,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut Vogel, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut Vogel, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53925/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53925/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp 434.158.875,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 434.158.875,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp 434.158.875,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53901/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53901/PP/M.VIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4663/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-007636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: XXXXXX Tanggal 02 Mei 2013, berupa importasi 1,389 CT (45 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,232.72 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 18,244.22; Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-007636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0026/S-KEL/ATI/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4663/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 26 September 2013 Pemohon Banding mengajukan banding; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013 diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah XX, jabatan Direktur. bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan dan tidak dapat membuktikan keaslian dari Akta Perusahaan sehingga diragukan keasliannya oleh Majelis. bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotocopi bukti yang menyatakan bahwa XX menjabat sebagai Direktur, namun tidak dapat menunjukkan asli Akta Perusahaan, karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4663/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABC DEF, S.Sos Drs. GHI JKL, SH., MH. : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53869/PP/M.XVIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53869/PP/M.XVIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.203.326.400,00; Menurut Tergugat : bahwa terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.203.326.400,00 sehingga atas penghasilan dari luar usaha Penggugat adalah Rp.203.326.400,00 dikarenakan terdapat selisih lebih sisi passiva dibanding sisi aktiva di neraca; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan bahwa Penggugat telah melaporkan neraca dalam sisi yang seimbang antar aktiva dan passiva. Selain argumentasi Pemeriksa tidak berdasar sama sekali dan hanya berdasarkan asumsi semata; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak , dengan demikian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2013 ( cap tanggal 24 Desember 2013, sedangkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2013; bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat sampai diterimanya Surat Gugatan di Pengadilan Pajak adalah masih dalam jangka waktu (tigapuluh) hari sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang digugat oleh Penggugat di dalam Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal 4 Desember 2013; Dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan 1 (satu) Surat Gugatan untuk 1 (satu) Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ; bahwa Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas walaupun Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal Desember 2013 dan Surat Gugatan Nomor : LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal 4 Desember 2013 sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ; bahwa Surat Gugatan Nomor : LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 ditanda tangani oleh XX yang menurut Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Selaku Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 1 tanggal 2 Maret 2011 oleh H.QWE,SH Notaris Pangkalan Bun (yang dilampirkan oleh Penggugat bersama Surat Gugatannya) adalah menjabat sebagai Komisaris . bahwa untuk meyakinkan bahwa XX adalah pihak yang berwenang untuk menanda tangani Surat Gugatan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak , Penggugat telah diundang secara patut, namun sejak persidangan ke-1 sampai dengan dicukupkannya sidang pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal (sidang ke-3), pihak Penggugat tidak merespon undangan yang telah dikirimkan dan juga tidak memberikan keterangan/penjelasan tertulis kepada Majelis , sehingga Majelis tidak mengetahui dasar hukum dari XX yang jabatannya adalah sebagai Komisaris dalam menandatangai Surat Gugatan tersebut ; bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.” bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 :(1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :badan oleh pengurus ;dst.bahwa memperhatikan pengertian yang tercantum di dalam ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yaitu :1.Pasal 1 :(5)Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.2.Pasal 92 :(1)Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.Penjelasan :Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan.3.Pasal 1 :(6).Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.4.Pasal 108 :(3)Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.maka dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan pengurusan sehari-perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar persidangan adalah Direksi sedangkan Komisaris adalah bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi.bahwa dengan demikian, maka Komisaris adalah tidak termasuk sebagai unsur Pengurus dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ;bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor : LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 diajukan dan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ; bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 41 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan. bahwa dengan demikian, maka Gugatan Penggugat berdasarkan Surat Gugatan Nomor LBI-01/12/2013 tanggal 24 Desember 2013 Tidak Dapat Dipertimbangkan. bahwa karena ketentuan formal pengajuan gugatan tidak terpenuhi, maka materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : Surat Gugatan, Tanggapan Gugatan, hasil pemeriksaan dalam persidangan; mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1734/WPJ.29/2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/10/713/Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX Tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53576/PP/M.IIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53576/PP/M.IIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1048/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor: 00012/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah benar dan sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keberatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan. Dengan demikian, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim atas sengketa a quo untuk Tidak Dapat Dipertimbangkan (TDD); Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengemukakan mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1048/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor: 00012/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1048/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor: 00012/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, sebagai jawaban permohonan Keberatan yang diajukan Penggugat melalui surat Nomor: 0011/SKP-PPN/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012; bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1048/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor: 00012/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, dan juga tidak mencantumkan alasan yang jelas mengenai dasar penolakan keberatan Penggugat oleh Tergugat; bahwa sebelum meneliti substansi gugatan a quo, Majelis memutuskan untuk meneliti pemenuhan gugatan atas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 9 (selanjutnya disebut UU KUP); bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dinyatakan sebagai berikut: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa sesuai dengan Surat Gugatan a quo dan Surat Bantahan a quo, Penggugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan, Penggugat secara eksplisit mengemukakan keputusan keberatan yang Tergugat terbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan yaitu tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa secara implisit dalil Penggugat dalam sengketa gugatan a quo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sesuai dengan penjelasan Penggugat dalam persidangan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa gugatan a quo telah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis dapat melanjutkan penelitian pada aspek substansi gugatan; bahwa dari sisi substansi gugatan, menurut Majelis, Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan a quo tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan; bahwa menurut Majelis, Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angka 45 yang menyatakan: Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang–undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia; sehingga alasan Penggugat bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU Nomor 6/1983 KUP sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2009 dan Pasal 64 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan tidak dapat diterima. Hal ini juga diperkuat dengan Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa pada persidangan tanggal 13 Februari 2014, Majelis telah memerintahkan kepada Penggugat untuk membuat kronologis pengajuan gugatan beserta dasar hukumnya serta dokumen-dokumen pendukung yang mendukung proses gugatan Penggugat, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Penggugat tidak hadir tanpa keterangan dan tidak menyerahkan kronologis pengajuan gugatan beserta dokumen pendukungnya; bahwa selanjutnya, dalam persidangan, Penggugat telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, namun Penggugat tidak menyampaikan kepada Majelis; bahwa kemudian dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti No. Pemb-085/PAN.4/2014 tanggal 17 Februari 2014, No. Pemb-120/PAN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014, dan No. Pemb-171/PAN.4/2014 tanggal 3 April 2014, dan atas undangan tersebut tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Penggugat tidak hadir tanpa keterangan dan tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos; bahwa dengan demikian, Majelis sependapat