Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53450/PP/M.XVI.A/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53450/PP/M.XVI.A/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-1431/WPJ.06/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan kewenanqan khusus dari Direktur Jenderal Pajak yang mengadaptasi unsur-unsur keadilan untuk menyelesaikan sengketa materi maupun yuridis fiskal dari suatu Surat Ketetapan Pajak yang tidak dapat dijalankan mel lui proses keberatan karena tidak terpenuhinya persyaratan formal;
   
Menurut Penggugat :bahwa surat Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP. Sehingga dengan demikian KEP-1431 tersebut dapat digugat berdasarkan pasal ayat (2) huruf c UU KUP.
   
Menurut Majelis:Bahwa berdasarkan fakta persidangan Penggugat mengajukan pokok gugatan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1431/WPJ.06/2013 tanggal 27 September 2013 perihal : Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00003/206/08/073/12 tanggal 02 April 2012 dengan alasan bahwa koreksi Tergugat tidak benar dan SPT PPh Badan Penggugat sudah benar sehingga SKPKB PPh Badan Nomor: 00003/206/08/073/12 tanggal 02 April 2012 seharusnya dibatalkan;Bahwa berdasarkan permohonan Penggugat kepada Tergugat dari jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 1.910.470.284,00, Penggugat hanya setuju membayar sebesar Rp358.948.692,00. Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2009;Bahwa berdasarkan ketentuan tentang kekuasaan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa terhadap gugatan Penggugat sesuai Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain : bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat :Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benarBerkaitan dengan pokok gugatan Penggugat termasuk unsur permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang kewenangannya berada pada Tergugat sehingga Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana diajukan oleh Penggugat, oleh karena itu Majelis berpendapat gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
   
mengingat:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
   
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1431/WPJ.06/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00003/206/08/073/12 tanggal 02 April 2012, atas nama PT XXX , Tidak Dapat Diterima;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, MM   
Drs. DEF           
Drs. GHI          
Drs. JKL, Ak., MM sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti