Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53951/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53951/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp2.780.681.400,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.780.681.400,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE; Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp2.780.681.400,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE., merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Agustus 2008, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53950/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53950/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp2.770.048.400,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.770.048.400,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp2.770.048.400,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Juli 2008, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53943/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53943/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2007 sebesar Rp2.765.544.000,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.765.544.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp2.765.544.000,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut Vogel, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut Vogel, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53934/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53934/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp2.128.784.000,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.128.784.000,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan/dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp2.128.784.000,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilanpenghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas penghasilan yang diterimanya. bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53932/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53932/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2005 sebesar Rp466.627.500,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp466.627.500,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp466.627.500,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan penghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut ASD, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53931/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53931/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2005 sebesar Rp484.824.500,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp484.824.500,00 yang merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE. Menurut Pemohon : bahwa pokok perkara sengketa banding ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dalam menentukan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda yakni QWE. Pendapat Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan dipertahankan dalam proses keberatan atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Belanda yaitu QWE sebesar Rp484.824.500,00 dengan alasan. bahwa QWE hanya merupakan Conduit Company dan dapat dibuktikan sebagai berikut :Biaya QWE hanya terdiri atas General and Administrative Expense sebesar USD71,867. Post biaya yang secara material adalah Pos Interest On Issued Notes Receivable sebesar USD3,799,408. Pada pos-pos biaya tidak terdapat adanya pos pegawai. Biaya-biaya tersebut diatas merupakan biaya menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan ekonomis yang dilakukan QWE,Pada pos asset tidak terlihat adanya asset fisik QWE seperti bangunan, perlengkapan kantor, kendaraan dan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa QWE tidak melakukan kegiatan administrasi operasional seperti lazimnya suatu perusahaan,QWE memang terbukti tidak memiliki Active Conduct Business selain hanya sebagai Conduit atau perantara belaka dari Pemohon Banding, dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud yakni RTY Ltd.,Dari Laporan Laba Rugi tahun 2004, diketahui bahwa 100% bunga yang diterima dari Pemohon Banding, diteruskan kembali kepada pihak ketiga, terlihat jelas bahwa QWE memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (Full Previllage ) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud,Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding berpendapat telah cukup bukti bahwa QWE hanya merupakan sebuah Conduit Company yang tidak memiliki penguasaan penuh (Full Previllage) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding.bahwa QWE hanya merupakan kepanjangan tangan Pemohon Banding dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasian yang bertindak untuk Pemohon Banding, sehingga mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan hak pemajakan atas bunga yang terutang dan / atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE, yaitu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Belanda dimana menurut pemohon banding harus mengacu kepada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia- Belanda yaitu sebesar 0%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa dalam pasal 11 Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan belanda tentang Bunga, yang mengatur antara lain:Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,”Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10%”,Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa “Menyimpang dari ketentuanketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan”.bahwa dalam SE-04/PJ.34/2005, antara lain dijelaskan:Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan,Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan penghasilan tersebut.bahwa definisi pemilik manfaat yang sebenarnya adalah mereka yang menerima bunga merupakan perusahaan yang berkedudukan di Negeri Belanda. bahwa menurut ASD, dalam bukunya On Double Taxation Conventions, 1977, mengatakan treaty benefits seharusnya tidak diberikan kepada orang atau badan yang secara formal berhak atas dividen, royalty dan bunga, melainkan kepada orang atau badan yang menjadi pemegang “real” title. bahwa dalam hal ini maka harus diterapkan prinsip “substance over form”: bahwa masalah “substance” atas hak untuk menerima suatu penghasilan mengandung dua aspek, yaitu: hak untuk menentukan apakah hasil tersebut direalisasikan atau tidak, yang dalam hal ini menyangkut apakah kekayaan atau aktiva dimaksud akan digunakan atau disediakan untuk digunakan, hak untuk menggunakan hasil dimaksud. bahwa “beneficial owner”, menurut Vogel, adalah, mereka yang bebas untuk menentukan: apakah kekayaan atau aktiva lainnya harus digunakan atau disediakan untuk digunakan oleh orang lain; atau bagaimana hasil dari kekayaan tersebut akan digunakan. bahwa secara substansial terkait masalah pembayaran bunga ke Belanda diatas, jika kontrol untuk menggunakan bunga tersebut dipegang oleh perusahaan Belanda tanpa dapat diatur atau diperintah oleh perusahaan lain, maka perusahaan di Belanda tersebut dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding telah memperlihatkan Serifikat domisili QWE, dari otoritas pajak Belanda yang menyatakan bahwa QWE, bertempat tinggal di Belanda dan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya di Belanda. bahwa didalam persidangan Terbanding tidak membuktikan bahwa pengiriman uang ke RTY Ltd tersebut atas perintah siapa? Yang secara substansial sebagai penentu apakah QWE, merupakan Beneficial owner atau bukan. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Terbanding berupa Laporan Keuangan QWE, per 31 Desember 2007, QWE telah melaporkan mempunyai Loan Receivable dan Interest on Loan Receivable dengan demikian menunjukkan bahwa QWE merupakan pemilik manfaat (Benefecial owner) atas